Friday, May 3, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi APE Disdik Aceh Tengah Divonis 2,4 Tahun Penjara

Nukilan.id – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini disampaikan oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa (6/1/2024).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin Bin Alm M. Kasim, yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, terbukti secara sah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan uang pengganti sejumlah Rp151 juta yang sudah dikembalikan.

Direktur Cv. Megawana Inti, Moch. Jueni, S.hut Bin Alm. Momo Achmad, juga mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa kurungan, serta denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp91 juta.

Sementara itu, Ridha Udin Suku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihukum penjara selama 2 tahun 4 bulan subsider 2 bulan kurungan, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp45 juta.

Ketiga terdakwa ini terlibat dalam kasus Korupsi APE di dalam dan luar TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019, yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). 

Mereka telah membayar uang pengganti terkait proyek pengadaan APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp2,5 miliar. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img