Beranda blog Halaman 1255

Hasil Rekapitulasi DPD RI Aceh: Tiga Figur Baru Senator Aceh di Senayan

0
Tiga figur baru Senator Aceh periode 2024-2029. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa malam (12/3/2024) berhasil menuntaskan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, setelah sempat mengalami keterlambatan.

Menurut pantauan Nukilan.id, dalam hasil rekapitulasi tersebut terdapat tiga figur baru yang akan mewakili Aceh sebagai senator di senayan.

Adapun figur baru Senator Aceh periode 2024-2029 tersebut adalah Tgk Ahmada, Darwati A. Gani dan Azhari Cage. Ketiganya berhasil mengungguli petahana sebelumnya.

Ketiga pendatang baru DPD RI Provinsi Aceh tersebut berhasil menyingkirkan petahana yakni Fadhil Rahmi, yang finis di posisi kelima dengan mengumpulkan 137.754 suara. Sedangkan dua petahana lainnya, yakni Abdullah Puteh dan Fachrurrazi diketahui mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada tahun ini.

Berikut adalah peraih suara terbanyak DPD RI Dapil Aceh berdasarkan hasil pleno KIP Aceh.

Untuk suara terbanyak Caleg DPD RI Provinsi Aceh diraih oleh H Sudirman atau Haji Uma dengan perolehan 1.060.991 suara.

Selanjutnya, di posisi kedua diraih oleh Tgk. Ahmada dengan perolehan 207.464 suara.

Kemudian untuk kursi ketiga dimenangkan oleh Darwati A Gani yang memperoleh 184.528 suara.

Sedangkan kursi terakhir diraih oleh mantan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari Cage memperoleh total 150.934 suara.

Reporter: Akil Rahmatillah
Editor: Akil Rahmatillah

KIP Aceh Rekapitulasi Suara DPD RI: Haji Uma Puncaki Perolehan Suara

0
DPD RI Provinsi Aceh periode 2024-2029. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa malam (12/3/2024) berhasil menuntaskan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, setelah sempat mengalami keterlambatan.

Berdasarkan Hasil rekapitulasi KIP Aceh, Nukilan.id menemukan caleg DPD RI nomor urut 29, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan Haji Uma, sebagai pemuncak perolehan suara dengan jumlah 1.060.991 suara dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Diikuti oleh Tgk Ahmada dengan 207.464 suara, Darwati A Gani dengan 184.520 suara, dan Azhari Cage dengan 150.934 suara. Sedangkan caleg petahana DPD RI, Fadhil Rahmi, berada di posisi kelima dengan mengumpulkan 137.754 suara. Dari total 29 calon anggota DPD RI dari Aceh, hanya empat calon dengan suara tertinggi yang akan terpilih.

Total daftar pemilih tetap DPD RI mencapai 3.281.225, terdiri dari 1.520.660 laki-laki dan 1.710.565 perempuan. Namun, rapat pleno rekapitulasi sempat tertunda karena dugaan penggelembungan suara, terutama di Kabupaten Pidie, yang mengakibatkan suara caleg DPD RI nomor urut 27, Sayed Muhammad Muliady, meningkat drastis menjadi 119.341 suara.

Atas temuan ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh merekomendasikan KIP Aceh untuk melakukan penghitungan suara ulang. Setelah dilakukan perhitungan ulang, suara sah Sayed Muliady hanya tercatat sebanyak 23.357 suara. Hasil perhitungan ulang juga mengungkap bahwa PPK di 16 kecamatan di Kabupaten Pidie melakukan penggelembungan suara untuk DPD nomor urut 27 sebanyak 95.984 suara.

Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat DPD RI, total suara sah Sayed Muliady di seluruh Aceh hanya mencapai 86.434 suara, menempatkannya pada peringkat kesepuluh dari 29 caleg DPD RI Dapil Aceh.

Berikut adalah 10 peraih suara terbanyak DPD RI Dapil Aceh berdasarkan hasil pleno KIP Aceh:

  1. H Sudirman atau Haji Uma: 1.060.991 suara
  2. Tgk Ahmada : 207.464 suara
  3. Darwati A Gani : 184.528 suara
  4. Azhari Cage : 150.934 suara
  5. Fadhil Rahmi : 137.754 suara
  6. Ahkyar Kamil : 136.002 suara
  7. Abdul Hadi Bang Joni: 119.669 suara
  8. Rahmad Maulizar: 103.426 suara
  9. Sofyan Ardi : 90.945 suara
  10. Sayed Muhammad Muliady : 86.434 suara

Reporter: Akil Rahmatillah
Editor: Akil Rahmatillah

Dekan FKM Unmuha Bagikan Tips Memilih Takjil Sehat untuk Berbuka Puasa

0
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Basri Aramiko. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Basri Aramiko, membagikan tips aman dan sehat untuk berbuka puasa. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kebersihan dan higienis makanan takjil, serta menghindari makanan yang mengandung 4P yaitu pemanis, pengawet, penyedap, dan pewarna buatan.

“Untuk takjil secara umum memang diharap akan bersih dan higienis kemudian pengolahan tidak mengandung 4 P pemanis, pengawet penyedap dna pewarna dan itu sebisa mungkin diminimalisir di ambang batas,” kata Basri saat diwawancarai Nukilan, Rabu (14/3/2024).

Selain itu, masyarakat yang berpuasa disarankan untuk mengonsumsi makanan karbohidrat sederhana, seperti kurma, karena rendah lemak dan cukup mengembalikan energi.

“Hindari makanan yang mengandung banyak minyak seperti gorengan,” terangnya.

Untuk berbuka, kata Basri, timun dan cincau disarankan karena dapat membantu mengurangi asam lambung, sedangkan minuman yang dijual harus menggunakan bahan alami dan proses pembuatannya harus dipastikan bersih dari kuman dan bakteri.

“Timun dan cincau bagus untuk berbuka karena bagi penderita lambung dapat meminimalisir asam lambung, karena serat yang tegantung sangat tinggi. Sama hal nya jga dnegan kurma,” ungkap Basri

Pentingnya kemasan yang baik juga ditekankan, di mana makanan harus tertutup dengan baik dan sebaiknya menggunakan daun daripada bahan sintetis seperti plastik atau styrofoam yang berbahaya. 

Basri juga menyarankan untuk menghindari es yang berlebihan dalam minuman karena dapat mengganggu sistem pencernaan dan lambung.

“Nah untuk kemasannya pun jangan menggunakan sterofom dan plastikkarena itu berbahaya sebaiknya dibungkus dengan daun,” katanya.

Bagi penderita diabetes, disarankan untuk meminum air putih secara cukup untuk menormalkan tekanan darah, serta menghindari minuman kemasan yang tinggi kandungan gula.

“Sebaiknya memang untk penderita diabetes dapat membuat sendiri dna tidak meminum minuman kemasan karena kandungan kadar gulanya tinggi,” pungkasnya. 

Reporter: Rezi

Akan Diatur di PP, Menteri PANRB: ASN Pria Dapat “Cuti Ayah” saat Istri Melahirkan

0
Ilustrasi Ayah bersama anak. (Foto: Freepik)

NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan mengatur hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan. RPP ini dijadwalkan selesai paling lambat April 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan komitmennya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI hari ini (13/03). “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas.

Sebelumnya, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur. Anas menekankan bahwa pentingnya peran ayah dalam pendampingan selama fase-fase awal pasca-persalinan.

Cuti ayah, yang sudah lazim di beberapa negara dan perusahaan multinasional, sedang dibahas untuk lamanya bersama para pemangku kepentingan. “Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari,” ungkap Anas.

Anas menambahkan bahwa pemberian hak cuti ini didorong oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu inisiatif untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini. Dengan adanya hak cuti ini, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat meningkat, sesuai dengan kebutuhan untuk menyiapkan SDM terbaik sebagai penerus bangsa.

Pemerintah sedang meminta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk DPR, terkait hal ini, sebelum RPP tersebut ditetapkan menjadi aturan resmi.

Sumber: menpan.go.id

Pelaporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Rafli Kande Diterima Panwaslih Aceh

0
Rafli Kande saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Calon Legislatif DPR RI Dapil Aceh 1, Rafli Kande, didampingi oleh Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Aceh menyerahkan bukti terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu kandidat di sejumlah daerah di Aceh.

Laporan ini diterima oleh Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani. Safwani menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diterima. Uraian peristiwa akan ditanyakan kepada saksi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran akan dianalisis secara seksama.

Selain itu, Panwaslih juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

Rafli Kande menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara ini tidak hanya merugikan dirinya dan Partainya, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah memilihnya. Menurutnya, suara tersebut merupakan suara murni dari rakyat, dan ia meminta agar panitia pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan adil.

“Bagaiman suara rakyat, suara masyarakat yang tulus yang memberikan suaranya kepada PKS terselamatkan,” ujar Rafli kepada awak media, Rabu, (13/3/2024).

Saat ditanya mengenai daerah mana yang menjadi basis kecurangan, Rafli menyebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue.

Rafli dan PKS mengatakan bahwa merasa bahwa mereka telah dicurangi sebanyak 23.172 suara lebih.

“Penggelembungan suara untuk salah satu partai nasional, dalam hal ini jumlahnya itu berkisar 23.000 sekian, yang tersebar di 5 kabupaten/kota,” kata Rafli.

Reporter: Akil Rahmatillah
Editor: Akil Rahmatillah

Muhammad MTA Mundur dari Jubir Pemerintah Aceh

0
Juru bicara Pemerintah Aceh. Muhammad MTA (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

Nukilan.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengundurkan diri dari jabatannya tak lama setelah Bustami Hamzah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (13/3/2024).

Muhammad MTA tidak menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Tugasnya berakhir seiring dengan akhir jabatan dari Pj Gubernur Aceh sebelumnya, Achmad Marzuki.

“Pertama saya mengucapkan selamat kepada Bustami Hamzah yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Achmad Marzuki yang purna tugas,” ujar Muhammad MTA, Rabu (13/3/2024).

Dia juga memohon kepada seluruh aparatur di Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), masyarakat sipil, wartawan dan semua pihak atas kesalahan selama mengemban jabatan tersebut.

Selanjutnya Dia mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi perihal agenda-agenda Pemerintah Aceh kepada Biro Kehumasan Pemerintah Aceh di Sekretariat Aceh. []

Reporter: Sammy

Bustami Hamzah Dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh, Mendagri Titipkan Tiga Tugas Penting

0
Ilustrasi Pelantikan Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. (Foto: tangkapan layar akun YouTube Kemendagri RI)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengamanahkan tiga tugas utama dari Pemerintah Pusat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah yang baru saja dilantik.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam acara Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Aceh, Rabu (13/3/2024) yang disiarkan langsung dari akun YouTube resmi Kemendagri RI.

Dilansir dari akun YouTube resmi Kemendagri Aceh, Tito Karnavian menyebutkan tiga tugas utama yang dibebankan kepada Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah yaitu mengawal dan membantu Komisi Independepn Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

“Karena ini dalam proses penghitungan suara secara manual, saya berterima kasih kepada semua pihak karena Pemilu di Aceh pada 14 Februari lalu berlangsung dengan sangat aman. Tidak gampang untuk bekas daerah konflik seperti Aceh dan ini menjadi modal penting bagi aceh untuk ke depan,” ujar Tito Karnavian, Rabu (13/3//2024).

Tugas kedua yaitu merealisasikan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 di Aceh dan Sumatera Utara. Tito menyampaikan, Aceh sudah diberikan kepercayaan untuk menghelat event olahraga empat tahunan itu bersama dengan Sumatera Utara pada September 2024 mendatang.

Terakhir, Tito meminta Pj Gubernur Aceh agar mempersiapkan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang dijadwalkan November 2024 nanti.

“Untuk itulah saya minta tolong kepada Bapak (Pj Gubernur Aceh) untuk mengecek NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Apakah semua daerah sudah menandatangani NPHD ini, khususnya kepada penyelenggara KIP di tingkat kabupaten/kota, itu dicek semua. Karena gubernur bukan hanya kepala daerah, tapi juga wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Tito Karnavian. []

Reporter: Sammy

Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

0
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI. (Foto: menpan.go.id)

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Jakarta pada Rabu (13/03), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Pemerintah bertekad menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN pada 30 April 2024.

RPP Manajemen ASN ini membahas sejumlah substansi penting, termasuk insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN. “Pemerintah terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini,” ujar Menteri Anas.

Ruang lingkup RPP Manajemen ASN mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, dan pemberhentian. Manajemen ini akan berbasis sistem merit dan dijalankan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, dengan terdiri dari 22 bab dan 305 pasal.

Salah satu poin penting dalam RPP ini adalah mengenai persebaran ASN. Menteri Anas menyoroti bahwa saat ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar, sementara daerah 3T masih kekurangan pegawai. Untuk itu, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan diperhatikan lebih lanjut.

Penghargaan bagi ASN, seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN. Khususnya, bagi ASN yang bertugas di daerah 3T, mereka akan diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka.

RPP ini juga akan membahas strategi penataan tenaga non-ASN, termasuk membuka peluang bagi mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, dengan jumlah total formasi mencapai 2,3 juta ASN, di mana PPPK akan mendapat sekitar 1,7 juta formasi. Melalui seleksi PPPK, pemerintah bertujuan untuk melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan bahwa aspek substansial dari RPP ini telah terpenuhi 100 persen. “RPP ini harus bisa transformatif dan implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” tambah Menteri Anas.

Sumber: menpan.go.id

Membaca Hasil Polling: Antara Harapan dan Realitas Calon Bupati Aceh Selatan 2024

0
Hasil Polling Calon Bupati Aceh Selatan 2024-2029. (Foto: pollingkita.com)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Polling daring yang baru-baru ini dilakukan oleh PollingKita.com menyorot preferensi masyarakat terkait Calon Bupati Aceh Selatan untuk periode 2024-2029, mengungkapkan dinamika politik yang menarik. Hasil polling ini memberikan gambaran awal tentang siapa yang diharapkan akan memimpin kabupaten tersebut dalam lima tahun mendatang.

Dalam polling tersebut, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Darmansah, menempati posisi teratas dengan perolehan suara sebesar 32 persen. Diikuti oleh Irwandi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, dan mantan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan, dengan perolehan suara 28 persen. Sementara itu, Mirwan, seorang pengusaha asal Labuhan Haji di Jakarta, menduduki peringkat ketiga dengan suara sebesar 16 persen.

Deni Irmansyah, mantan Anggota DPRK Aceh Selatan, menempati urutan keempat dengan perolehan suara 7.7 persen, diikuti oleh Hendri Yono, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan, yang mendapat 6,3 persen suara. Di posisi berikutnya adalah H. Edi Saputra SE, seorang pengusaha asal Labuhan Haji Raya, dengan 5,4 persen suara. Sementara Tgk. Amran, Mantan Bupati Aceh Selatan, mendapat 3,7 persen suara.

Polling ini mencerminkan harapan masyarakat Aceh Selatan terhadap pemimpin masa depan mereka. Namun, perlu diingat bahwa polling tersebut memiliki aturan yang ketat, termasuk larangan pemilihan berulang dan penindakan terhadap kecurangan, seperti penggunaan bot.

Meskipun polling ini hanya memberikan gambaran awal, partisipasi yang signifikan dari masyarakat Aceh Selatan menunjukkan tingginya minat dalam proses pemilihan. Hasil polling ini memberikan pandangan yang penting dalam memahami dinamika politik lokal dan preferensi masyarakat Aceh Selatan menjelang Pilkada 2024. Namun, tentu saja, hasil sebenarnya akan ditentukan oleh suara rakyat yang akan terwujud dalam pemilihan resmi. (AN)

Pilkada Serentak 2024, Ini Kewenangan Panwaslih Aceh dalam Pilkada

0
Paanwaslih Aceh. (Foto: Panwaslih Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tahun 2024 adalah tahunnya pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Di tahun ini pula terjadi momentum transisi kepemimpinan baik di tingkat nasional maupun lokal. Setelah rakyat Indonesia berbondong bondong pada 14 Februari 2024 lalu ke TPS dalam rangka memiliIh Presiden dan Wakil Presiden, serta parlemen di tingkat nasional dan juga lokal.

Pada 27 November 2024 mendatang rakyat akan kembali mengunjungi TPS untuk memilih kepala daerah. Di tanggal tersebut, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk masa jabatan 2024-2029.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal tahapan Pilkada serentak :

  • Dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
  • Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
  • Kemudian Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
  • Lalu Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
  • Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
  • Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Yang menarik untuk konteks Aceh, adalah keberadaan Panwaslih Aceh yang dibentuk oleh DPRA untuk tingkat Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh DPRK.  Dimana Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan Pilkada.

Bila di wilayah lain di Indonesia Pengawas Pemilu dan Pilkada adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, maka di Aceh yang menjadi Pengawas adalah Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab Kota. Sedangkan eksistensi Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kab/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu RI hanyalah berwenang dalam pengawasan Tahapan Pemilu, minus Pilkada.

Lantas bagaimana ketentuannya?

Berbeda halnya dengan lembaga penyelenggara pemilu di daerah lainnya, dasar hukum lembaga pemilu di Aceh selain diatur dalam UU Pemilu, juga diatur dalam undang- undang otonomi khusus daerah tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam ketentuan UUPA pada Pasal 60, disebut pada Pasal 1 Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. Kemudian pada pasal 3 menyebut anggota Panwaslih Aceh diusulkan oleh DPRA/DPRK dan pada pasal 4 diatur mengenai masa kerja yang berakhir 3 bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Pada Qanun Aceh No. 6/2016 yang merupakan turunan dari UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keberadaan Qanun ini mempertegas posisi Bawaslu Aceh dan Panwaslih Aceh sebagai dua lembaga pengawas Pemilu. Bawaslu mengawasi rezin Pemilu Presiden/Wakil Presiden,DPR RI, DPD RI, DPRA, dan DPR Kabupaten/Kota, sedangkan Panwaslih mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada Provinsi di Provinsi Aceh.

Menariknya, paska disahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, posisi Panwaslih Pilkada Aceh bukan lagi sebagai lembaga ad hoc, melainkan sebagai lembaga permanen yang bertugas mengawasipelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal itu diatur dalam Pasal 36 ayat 2 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018.

Dilansir dari laman Bawaslu RI, Panwaslih Provinsi Aceh dalam melaksanakan tugas pengawasan menggunakan UU Pemilu sebagai landasan hukum untuk bekerja mengawasi pelaksanaan Pemilu di Aceh.  Sementara Panwaslih Pilkada Aceh menggunakan UU Pilkada sebagai sumber rujukan dalam bekerja mengawasi pelaksanaan Pilkada di Aceh.

Akibat perbedaan rujukan landasan hukum ini, maka kewenangan Panwaslih Provinsi Aceh dengan Panwaslih Pilkada Aceh juga banyak berbeda.

Di antara perbedaan yang ada adalah soal objek pelanggaran administrasi yang masuk ke dalam kategori Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).   Untuk Panwaslih, semua jenis pelanggaran bisa masuk ke dalam kategori TSM jika memang memenuhi kualifikasi TSM. Penanganannya bisa dilakukan melalui ajudikasi dengan putusannya bisa mendiskualifikasi perserta Pemilu.

Sementara untuk Panwaslih Pilkada, hanya ada satu pelanggaran yang masuk ke dalam kualifikasi TSM, yaitu pelanggaran money politic atau politik uang. Penanganannya bisa dilakukan melalui ajudikasi dengan putusannya bisa mendiskualifikasi perserta Pilkada.

Hal ini sebagaimana disebut di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(2) Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama;
  2. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan
  3. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian

Berikut tugas Panwaslih Pilkada Aceh dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

  1. mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh;
  2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. menyelesaikan temuan dan/ atau laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mengandung unsur pidana;
  4. menyampaikan temuan dan/ atau laporan kepada KIP Aceh untuk ditindaklanjuti;
  5. meneruskan temuan dan/atau laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  6. meneruskan temuan dan/ atau laporan pelanggaran yang mengandung tindak pidana Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Penyidik Polri;
  7. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur di Aceh;
  8. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Aceh, yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  9. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  10. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
  11. melaksanakan tugas lain dari Bawaslu dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Menyangkut pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkada, termasuk dalam hal ini biaya honorarium dan operasional Panwaslih Pilkada Aceh, UUPA hanya mengatur secara global bahwa maka segala biaya pelaksanaan Pilkada Aceh dibebankan kepada APBA. Sedangkan untuk pembiayaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBA dan APBK. Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 65 ayat (3) UU 11 Tahun 2006

Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.

Pasal 65 ayat (4) UU 11 Tahun 2006

Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA. 

Penulis: AN