Rp439 Miliar Anggaran Bireuen Terancam Menumpuk di Akhir Tahun

Share

NUKILAN.ID | BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen menghadapi tekanan penyerapan anggaran pada penghujung 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mencatat pemerintah daerah harus merealisasikan sedikitnya Rp439 miliar dalam waktu kurang dari dua bulan menjelang tutup buku anggaran.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Bireuen. BPK menyoroti rendahnya realisasi belanja hingga 31 Oktober 2025 serta penumpukan dana menjelang akhir tahun.

Dilansir Nukilan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh, rata-rata realisasi Belanja Barang dan Jasa hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai 53,64 persen, sedangkan Belanja Modal baru 27,49 persen. Secara keseluruhan, realisasi kedua jenis belanja tersebut berada pada angka 40,56 persen.

Kondisi paling rendah terlihat pada belanja modal gedung dan bangunan. Dari anggaran Rp69,52 miliar, realisasinya baru 15,53 persen atau Rp10,79 miliar. Sementara belanja modal jalan, jaringan dan irigasi terealisasi 39,35 persen dari anggaran Rp37,49 miliar.

BPK kemudian menghitung bahwa per 31 Oktober 2025 terdapat sekitar Rp224,9 miliar dana yang masih tersimpan di kas daerah. Jumlah tersebut belum memperhitungkan proyeksi penerimaan transfer pemerintah pusat hingga akhir tahun sebesar Rp214,26 miliar.

Dengan demikian, pemerintah daerah harus merealisasikan sedikitnya Rp439 miliar dalam waktu kurang dari 60 hari. BPK mengingatkan bahwa belanja pada penghujung tahun masih membutuhkan proses verifikasi, penerbitan SP2D dan pencairan sebelum penutupan kas pada 31 Desember 2025.

BPK juga menemukan lima SKPK dengan anggaran sedikitnya sekitar Rp20 miliar yang realisasinya masih di bawah 50 persen per 31 Oktober 2025. Kelima SKPK tersebut adalah Sekretariat Baitul Mal dengan realisasi 25,07 persen, Dinas Pendidikan Dayah 36,31 persen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 43,87 persen, Dinas Kesehatan 44,96 persen, serta Dinas PUPR 49,51 persen.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan persoalan perencanaan dan eksekusi program karena SKPK terkait hanya memiliki waktu dua bulan untuk menyerap sekitar separuh anggarannya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keterlambatan proses pengadaan. Hasil pemeriksaan pada enam SKPK menunjukkan terdapat belanja modal konstruksi yang terlambat dimulai. Bahkan, sejumlah perikatan kontrak baru dilakukan pada Oktober 2025, padahal Rencana Umum Pengadaan (RUP) seharusnya diumumkan paling lambat 31 Maret tahun anggaran berjalan.

BPK menilai penumpukan belanja di akhir tahun memiliki sejumlah risiko. Di antaranya risiko penyalahgunaan dana yang menumpuk di kas daerah, rendahnya mutu pekerjaan infrastruktur karena dikejar tenggat, serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan akibat banyak pekerjaan harus diawasi secara bersamaan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan. BPK mencatat keterlambatan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat karena sejumlah paket strategis belum memberikan manfaat, termasuk fasilitas perawatan RSUD, ruang kelas baru (RKB), prasarana jalan dan kebutuhan air bersih.

BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran belum optimal menjalankan program sesuai DPA, manajemen waktu, koordinasi dan pemantauan. Selain itu, PA/KPA pada enam SKPK terlambat mengumumkan RUP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam SKPK tidak segera melakukan perikatan kontrak setelah penyedia ditetapkan. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News