Beranda blog Halaman 1165

Sambut Pilkada 2024, DPP PAN Rekomendasikan H Darmansah sebagai Calon Tunggal Bupati Aceh Selatan

0
Calon Bupati Aceh Selatan, H Darmansah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) merekomendasikan H Darmansah sebagai calon tunggal Bupati Aceh Selatan periode 2024-2029. Rekomendasi tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor 105/PILKADA/V/2024 tanggal 3 Mei 2024, menandai keputusan yang mengikat, mengingat hanya satu nama yang direkomendasikan.

Irpannusir Rasman, Ketua DPD PAN Aceh Selatan, mengonfirmasi bahwa DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi untuk H Darmansah MM sebagai calon Bupati Aceh Selatan.

“Rekomendasi ini sebagai modal awal bagi H Darmansah untuk mencari dukungan dari partai lain,” ujar Irpannusir.

Menurut Irpannusir, setelah mendapatkan dukungan minimal 5 kursi, H Darmansah akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN yang ditujukan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Ketua DPD PAN Aceh Selatan juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum PAN, H Zulkifli Hasan, telah memberi restu kepada H Darmansah untuk membangun jaringan dengan partai lain guna memperoleh dukungan yang cukup.

H Darmansah sendiri menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan setelah dipanggil oleh Ketua Umum PAN, H Zulkifli Hasan, ke Jakarta.

“Saya siap membangun Aceh Selatan bersama masyarakat,” kata H Darmansah.

Rekomendasi tunggal ini didasarkan pada rekam jejak kepemimpinan H Darmansah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya. Prestasi H Darmansah selama menjabat sebagai Pj Bupati Abdya menjadi pertimbangan utama DPP PAN dalam memberikan rekomendasi tersebut.

H Darmansah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PAN kepadanya. “Terimakasih atas kepercayaan, DPP, DPD, DPC PAN, Insya Allah amanah ini akan kita rawat bersama Masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Siap Jalankan Instruksi Presiden

0
Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan. (Foto: Info Aceh)

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Pj Wali Kota Lhokseumawe, A.Hanan menyampaikan, Pemerintah Kota Lhokseumawe siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres), yang diutarakan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024, yang diadakan Bappenas- RI, di Jakarta Convention Center (JCC).

“Insya Allah akan dapat segera diwujudkan, kita akan menjalankan inpres ini semaksimal mungkin, terlebih sambungan air PDAM agar seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe bisa menerima manfaatnya,” pinta A.Hanan, seperti disampaikan dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Abdul Hanan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, seluruh program harus inline mulai dari pusat hingga ke daerah. Termasuk beberapa program utama seperti penanganan stunting, produksi pangan, dan program lainnya yang harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu, Pak Presiden RI juga menyampaikan, akan menerbitkan inpres terkait jalan penghubung seperti ke pelabuhan maupun lokasi wisata, yang memiliki potensi peningkatan pendapatan ekonomi,” katanya.

Disebutkan, Pemerintah RI melalui Inpres juga akan menerbitkan sambungan air minum yang akan difasiilitasi oleh Kementerian nantinya, dan ditargetkan akan direalisasi pada 2024.

Sementara di Kota Lhokseumawe sendiri, saat ini memiliki 2.400 Sambungan Rumah (SR). Demi memaksimalkan kebutuhan warga yang mencapai 22.237 KK, Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan PT Toya yang merupakan perusahaan tingkat nasional akan memenuhi kebutuhan SR di Lhokseumawe dengan standar kualitas air dapat langsung diminum.

Editor: Akil Rahmatillah

Aceh Besar Raih 2 Juara Posyantek Lomba TTG XXV 2024

0
Aceh Besar Raih 2 Juara Posyantek Lomba TTG XXV 2024. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Aceh Besar berhasil meraih dua penghargaan pada lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) XXV-2024.

Kedua penghargaan tersebut yaitu Juara pertama lomba Posyantek Terbaik, yang diraih Posyantek Naturi dan Juara tiga lomba Posyantek Terbaik, yang diraih Posyantek Maju Bersama.

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut pada saat membuka Gelar TTG ke-25 tahun 2024 di Nagan Raya, Kamis (9/5/2024) malam.

Penyerahan penghargaan tersebut, turut disaksikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, bersama Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani, serta para Kepala OPD Kabupaten Aceh Besar yang hadir.

Muhammad Iswanto mengaku bersyukur dan bangga atas perolehan dua penghargaan Posyantek terbaik pada gelar TTG ke-25 tahun 2024 di Nagan Raya.

“Penghargaan ini membuktikan kita mampu terus berkarya dan berinovasi serta mampu menghidupkan Posyantek di Aceh Besar,” ujar Iswanto.

Usai penyerahan penghargaan tersebut, Pj Bupati Iswanto mendampingi Pj Gubernur Bustami untuk meninjau stand pameran, termasuk stand gelar TTG yang sedang berlangsung di alun-alun Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.

Senada dengan Pj Bupati, Kepala DMPG Aceh Besar Carbaini juga menyambut dengan kegembiaraan raihan juara dari kontingen Aceh Besar di gelaran TTG ke-25 Aceh. “Semoga raihan juara terus diperoleh dari kategori lain dalam event ini,” tutupnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp92 Miliar kepada Mustahik

0
Baitul Mal Aceh (Foto: BMA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) pada 2024 ini akan menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima manfaat zakat) sebesar Rp92.033.693.096.

Penyaluran zakat tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Syari’ah (DPS) BMA Nomor 01/KPTS/IV/2024 tanggal 2 Apri 2024 tentang Penetapan Kegiatan Penyaluran Zakat Dan Infak Tahun 2024, juga bedasarkan Keputusan Badan Baitul Mal Aceh Nomor 04/KEPBAN-BMA/IV/2024 tentang Rincian Anggaran Penyaluran Zakat dan Infak Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah, dana zakat tersebut sudah mulai disalurkan dan hingga awal Mei 2024 ini BMA telah menyalurkan sebanyak Rp6,079 miliar kepada 2.253 mustahik di seluruh kabupaten/kota di Aceh,” kata Anggota Badan BMA Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Mukhlis Sya’ya, Kamis (9/5/2024).

Mukhlis menjelaskan, Badan BMA telah menganggarkan dana zakat tersebut dalam berbagai program kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat, serta menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh. Kegiatan-kegiatan tersebut berbasis definisi per-senif sesuai keputusan DPS BMA.

“Di antaranya bantuan rutin bulanan untuk fakir uzur, bantuan transpor rutin bagi penderita kanker dan thalasemia yang sedang berobat, beasiswa untuk anak dari keluarga kurang mampu, pemberdayaan ekonomi umat berbasis individu, keluarga, dan komunitas, serta beasiswa pendidikan vokasional siap kerja dan lainnya,” kata Mukhlis.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMA, Amirullah menjelaskan lebih detail terkait penyaluran Rp6 miliar dana zakat tersebut berdasarkan asnaf. Untuk senif fakir sebanyak Rp1.825 miliar, senif miskin Rp1,689 miliar, senif amil Rp308 juta, dan senif muallaf Rp455 juta.

“Kemudian untuk senif gharimin Rp543 juta, fisabilillah Rp50 juta dan Ibnu Sabil Rp1,208 miliar,” ujar Amirullah.

Amirullah menambahkan, saat ini semua kegiatan di Baitul Mal Aceh sedang berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilakukan pendataan, validasi, verifikasi dan penyaluran. Sehingga realisasi tentunya juga akan terus meningkat.

Tak lupa ia juga mengajak masyarakat Aceh yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Aceh, yaitu melalui rekening zakat 61001040000095 (Bank Aceh Syariah) dan 7001569494 (Bank Syariah Indonesia)

Sedangkan yang ingin menyalurkan infak bisa melalui rekening 61001040001311 (Bank Aceh Syariah) dan 8202020882 (Bank Syariah Indonesia).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada yang telah menyetorkan zakat dan infaknya melalui Baitul Mal Aceh. Semoga berkah hartanya dan semakin banyak pula mustahik yang bisa dibantu,” pungkas Mantan Karo Ekonomi Setda Aceh ini.

Editor: Akil Rahmatillah

Pj Gubernur Aceh Ingatkan Pengurusan Hak Cipta Alat TTG

0
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, saat di Perhelatan Teknologi Tepat Guna (TTG) XXV Provinsi Aceh. (Foro: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Suka Makmue – Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengingatkan para pemangku kebijakan terkait, agar segera melakukan standardisasi dan perlindungan hak cipta/hak paten terhadap alat Teknologi Tepat Guna (TTG) Aceh, Jumat (10/5/2024).

“Selain itu memberikan fasilitasi pemasaran terhadap alat-alat yang menjadi pemenang pada gelaran TTG tahun ini,” kata Bustami Hamzah.

Dia mencontohkan alat pengraut lidi kelapa sawit dari Kabupaten Nagan Raya yang memenangkan lomba gelar TTG 2021 yang lalu. Saat ini, sertifikat paten untuk alat tersebut direncanakan akan diserahkan oleh Pejabat Kemenkumham Republik Indonesia pada pertengahan Mei 2024 di Banda Aceh.

“Harapan kami, alat-alat teknologi tepat guna yang dikembangkan sesuai dengan struktur sosial dan kultur masyarakat yang membutuhkannya, sehingga dapat memenuhi dan menjawab permasalahan masyarakat, serta sesuai dengan karakteristik masyarakat yang membutuhkannya,” ujarnya.

Perhelatan Teknologi Tepat Guna (TTG) XXV Provinsi Aceh dibuka oleh Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah, Kamis (9/5/2024) malam lalu. Acara itu diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Nagan Raya ke-22, selaku tuan rumah TTG XXV.

TTG Aceh tahun ini diikuti 14 kabupaten/kota, dengan jumlah alat yang diperlombakan sebanyak 43 alat mulai 7-11 Mei 2024.

Editor: Akil Rahmatillah

STISIP dan STKIP Al Washliyah Resmi Bergabung Jadi Universitas, Mahasiswa Ucapkan Rasa Syukur

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Langkah besar dalam dunia pendidikan tinggi di Aceh telah diambil dengan bergabungnya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Wasliyah dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Al Wasliyah menjadi Universitas Al Wasliyah Darussalam Banda Aceh.

Pengumuman resmi dilakukan pada hari Senin, (29/4/2024) lalu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII, dengan penyerahan salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 300/E/O/2024 tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Al Wasliyah Banda Aceh dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Al Wasliyah Banda Aceh menjadi Universitas Al Wasliyah Darussalam Banda Aceh.

Keputusan ini disambut hangat oleh para mahasiswa, yang berharap bergabungnya kedua institusi ini akan meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.

Presiden Mahasiswa Kampus Al Wasliyah Banda Aceh, Mohd. Aziz, saat dihubungi oleh Nukilan.id melalui sambungan telepon menyampaikan kegembiraannya atas terwujudnya langkah ini. Ia berharap kedepannya Universitas Al Wasliyah Darussalam Banda Aceh mampu memberikan manfaat yang banyak, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia di Aceh.

“Kami tentu bersyukur bang, Alhamdulillah penggabungan menjadi Universitas sudah resmi. Kedepannya, semoga Unada Banda Aceh mampu berkontribusi meningkatkan kulitas SDM Aceh,” kata Mohd. Aziz kepada Nukilan.id, Minggu (12/5/2024).

Para mahasiswa juga menyambut baik bergabungnya kedua institusi ini dengan harapan akan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh. Faruk, seorang mahasiswa STKIP Al Wasliyah, berharap kedepannya Universitas Al Wasliyah Darussalam Banda Aceh bisa menjadi salah satu universitas pilihan dengan mutu unggul di Aceh.

“Semoga Unada Banda Aceh bisa menjadi salah satu Universitas pilihan dengan mutu unggul di Aceh, tidak kalah dengan Universitas lainnya” kata Faruk.

Sementara itu, Maisafril, mahasiswa STISIP Al Wasliyah, berharap bahwa dengan penyatuan ini, sarana dan prasarana yang tersedia bagi mahasiswa akan semakin ditingkatkan. Dia yakin bahwa dengan fasilitas yang lebih lengkap, mahasiswa akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka dalam berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik.

“Saya sangat berharap sarana dan prasarana kedepannya bisa semakin lengkap sehingga kualitas mahasiswa semakin berkembang,” kata Maisafril.

Diharapkan, dengan bergabungnya kedua institusi ini, Universitas Al Wasliyah Darussalam Banda Aceh akan mampu menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di wilayah Aceh, memberikan kontribusi besar dalam pengembangan sumber daya manusia, serta mewujudkan masa depan cerah bagi para mahasiswa dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Reporter: Akil Rahmatillah

Persoalan Hak Otonomi Aceh: Kebebasan Lokal vs Kendali Sentral

0
Akil Rahmatillah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Opini – Sejak ditandatanganinya MoU Helsinki pada tahun 2005, harapan akan era baru bagi Aceh telah memunculkan optimisme. Namun, sinisme muncul ketika Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan oleh DPR RI hanya setahun kemudian. Sebuah pernyataan yang menggugah dan menimbulkan keraguan akan jaminan kebebasan lokal sebagaimana yang dijanjikan dalam MoU.

Dalam MoU Helsinki, disepakati bahwa Pemerintah Aceh akan memiliki kewenangan yang luas dalam sektor publik, sedangkan Pemerintah Pusat hanya akan berperan dalam bidang-bidang terbatas seperti hubungan luar negeri dan pertahanan. Namun, realitas yang terpampang dalam Undang-undang tersebut justru mengecewakan. Pemerintah Pusat dengan sengaja memperluas wewenangnya dengan menambahkan diksi “URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT NASIONAL.” Langkah ini tidak hanya mereduksi otonomi Aceh, tetapi juga membuka pintu bagi intervensi yang tidak terbatas dari pemerintah pusat.

Penambahan wewenang ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga melibatkan aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan. Aceh yang seharusnya mendapat keleluasaan dalam mengatur nasibnya sendiri, kini terjebak dalam cengkraman kendali sentral yang semakin kuat.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah konsep otonomi sebenarnya hanya sekadar slogan kosong, sementara kendali pemerintah pusat terus tumbuh subur? Apakah Aceh hanya dipandang sebagai bagian dari peta politik nasional tanpa memperhitungkan aspirasi lokal yang terus berkobar?

Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Aceh memiliki karakteristik yang unik. Sejarah panjang perjuangan, budaya yang kaya, dan aspirasi masyarakat yang kuat, semuanya menuntut perlakuan yang istimewa. Namun, Undang-undang yang dihasilkan tampaknya melupakan hal tersebut dan lebih cenderung memperkuat kontrol dari pusat.

Salah satu dampak yang paling mencolok dari penambahan wewenang ini adalah intervensi langsung pemerintah pusat dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan. Aceh, yang seharusnya menjadi lokus pengambilan keputusan, kini diposisikan sebagai subjek yang harus tunduk pada keputusan dari Jakarta.

Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah Aceh sebenarnya dilihat sebagai mitra dalam pembangunan nasional, atau hanya sebagai wilayah perbatasan yang harus diatur dan dikendalikan? Apakah hak untuk menentukan nasib sendiri hanya sebatas kata-kata tanpa substansi?

Pada akhirnya, apa yang terjadi di Aceh bukanlah sekadar masalah lokal, tetapi juga mencerminkan esensi dari demokrasi dan otonomi di Indonesia secara keseluruhan. Apakah negara ini benar-benar mampu memberikan ruang bagi kebebasan lokal tanpa takut akan potensi pecah belah, ataukah kontrol sentral terus menjadi prioritas utama?

Ini bukanlah sekadar tentang Aceh. Ini tentang prinsip-prinsip dasar demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Kebebasan lokal bukanlah ancaman, tetapi justru adalah fondasi dari sebuah negara yang inklusif dan berdaulat. Menyempitkan ruang bagi kebebasan Aceh hanya akan memperkuat ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang terus merajalela.

Jika kita membiarkan Aceh tenggelam dalam kendali sentral, kita tidak hanya mengkhianati harapan masyarakat Aceh, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai demokrasi yang seharusnya kita junjung bersama. Saatnya bagi kita untuk menghadirkan suara mereka dalam proses pembangunan, bukan sekadar menjadikan mereka sebagai objek dari kebijakan yang dibuat di ibu kota. Aceh bukan hanya bagian dari peta politik, tetapi juga bagian dari kisah demokrasi Indonesia yang sejati.

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan USK)

ASN PPPK Pemerintah Aceh Pertanyakan TPP

0
PERGUB ACEH -NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG TPP. (Foto: SS Dokumen)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 yang lalu menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.225 orang yang terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang penyerahannya dipusatkan di Aula Pendopo Bupati Aceh Tengah dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.

Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN maka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan amanah undang-undang, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengakomodir setiap pasal sehingga kerja-kerja ASN serta sumbangsih pikiran dalam mensukseskan pembangunan nasional menjadi lebih fokus, maksimal dan terukur.

Namun di Aceh, hal berbeda terjadi bagi ASN yang berstatus PPPK, dikarenakan keluarnya Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN yang hanya mengakomodir TPP bagi ASN yang berstatus PNS saja.

Padahal, dalam pasal 3, Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja Pegawai ASN serta mencegah penerimaan gratifikasi dan praktik korupsi bagi Pegawai ASN.

Terkait hal di atas, pada pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum mengakomodir Kesejahteraan ASN PPPK karena sampai saat ini Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum diterbitkan.

Muhajir (bukan nama sebenarnya) salah seorang Pegawai ASN PPPK Pemerintah Aceh yang lulus pada tahun 2022 mengatakan hingga saat ini hanya menerima gaji saja tanpa TPP. Padahal seharusnya hak yang sama harus diberikan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sebagai sesama ASN. Kepada media ini, Muhajir menyampaikan agar aspirasi ini dapat sampai ke telinga pucuk pimpinan Aceh, kami berharap sangat kepada Bapak Pj Gubernur untuk mengakomodir apa yang sudah menjadi hak-hak kami, harapnya.

Muhajir yang bekerja pada sebuah SKPA Teknis di Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa ASN PPPK yang bekerja di kantor Badan Pertanahan Aceh (BPN), Radio Republik Indonesia (RRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instansi Pusat lainnya sudah memperoleh TPP sesuai dengan kelas jabatan dan golongannya. Jadi mereka tinggal fokus bekerja dan memaksimalkan potensi masing-masing, jelas Muhajir.

Editor: Akil Rahmatillah

Jelang PON XXI, Masyarakat Sipil Desak Kehadiran Bank Konvensional di Aceh

0
Bank Mandiri KC Banda Aceh. (Foto: BUMN)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, sejumlah masyarakat menekankan pentingnya bank konvensional untuk hadir kembali ke wilayah Aceh. Hal ini disorot sebagai langkah krusial untuk memastikan kelancaran acara tersebut.

Dalam sebuah wawancara ekslusif bersama Nukilan.id, beberapa masyarakat mengungkapkan kehadiran bank konvensional di Aceh sangat dibutuhkan agar PON XXI berjalan lancar tanpa hambatan layanan perbankan yang terbatas.

“Kami nilai sangat mendesak agar pelaksanaan PON XXI tidak cacat gara-gara layanan perbankan yang sangat terbatas dan bermasalah,” kata Fahcrul, seorang pemerhati Olahraga di Aceh, kepada Nukilan.id, Minggu (12/5/2024).

Kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan layanan perbankan selama PON XXI dianggap beralasan mengingat jumlah pengunjung dari luar Aceh yang diperkirakan mencapai lebih dari sepuluh ribu orang. Masalah seperti kekurangan uang di ATM, kartu ATM yang tertelan, hingga keterbatasan layanan QRIS dan jaringan internet yang macet diprediksi akan muncul.

“Pengunjung PON XXI mayoritas dari luar Aceh, meraka pasti mengandalkan layanan perbankan konvensional,” tambah Fachrul.

Tak hanya itu, Mukhlis, seorang pengamat UMKM Aceh menyerukan kepada pemerintah Aceh untuk segera mengundang bank-bank konvensional membuka kantor cabang di wilayah tersebut. Ia berujar bahwa, jika nantinya terjadi gangguan, Pj Gubernur akan menjadi sorotan pertama.

“Apalagi BSI sering bermasalah, nantinya pasti Pj Gubernur yang pertama sekali disalahkan. Pemerintah Aceh harus bertindak sebelum terlambat,” tegas Mukhlis.

Selain memastikan kelancaran PON XXI, kehadiran bank konvensional di Aceh dianggap akan membawa manfaat besar, termasuk meningkatkan akses pendanaan usaha rakyat dengan suku bunga yang kompetitif serta mengakhiri monopoli sistem layanan perbankan tunggal.

“Kehadiran bank konvensional tentu membuka peluang bagi persaingan bisnis yang sehat dan memungkinkan masyarakat memilih layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” papar Mukhlis.

Menutup pernyataannya, mereka juga mengajak elite Aceh untuk berpikir terbuka, rasional, dan mampu bersaing secara global, tanpa mengisolasi diri dari pergaulan global.

“Cobalah, elite Aceh untuk lebih terbuka, jangan menutup diri dari pergaulan global,” tutup Mukhlis.

Reporter: Akil Rahmatillah

Indonesia Mendorong Terobosan Pemberian Hak Istimewa Kepada Palestina Pada Sidang Darurat Majelis Umum PBB

0
Markas PBB di Geneva. (Foto: iStock)

NUKILAN.id | New York – Dalam langkah yang historis, Emergency Special Session di Majelis Umum PBB (10/5) mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.

Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012. Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.

Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB. Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama diantara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.

Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Sidang Majelis Umum hari ini bermula dari veto satu negara anggota tetap DK PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu. Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional. Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan.

Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.

Editor: Akil Rahmatillah