Beranda blog Halaman 1117

Asian Value dalam Politik: Konsep Positif Berdampak Negatif

0
Ilustrasi Asian Value. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Opini – Baru-baru ini, istilah “Asian Value” kembali menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam podcast di YouTube TotalPolitik. Pembahasan tersebut memunculkan diskusi menarik tentang dinamika politik dinasti yang kian menguat di Indonesia. Namun, apa sebenarnya “Asian Value” dan bagaimana hubungannya dengan praktik politik dinasti?

“Asian Value” merupakan ideologi politik yang berupaya mendefinisikan elemen-elemen budaya, sejarah, dan masyarakat yang umum di negara-negara Asia, khususnya Asia Timur dan Asia Tenggara. Konsep ini mulai diperkenalkan pada akhir abad ke-20 oleh sejumlah pemimpin negara dan cendekiawan di Asia. Di tengah perkembangan pesat perekonomian negara-negara Asia, nilai-nilai ini dianggap sebagai prinsip kolektivisme yang bertujuan menyatukan masyarakat demi kebaikan sosial dan ekonomi mereka.

Nilai-nilai ini seringkali dikaitkan dengan disiplin, kerja keras, kesederhanaan, pencapaian akademik, keseimbangan antara kebutuhan individu dan masyarakat, serta penghormatan pada otoritas berkuasa. Namun, di sisi lain, “Asian Value” kerap dipertahankan demi kepentingan rezim otoriter yang berkuasa di Asia. Pada era 1970-an, para pemimpin Asia menggunakan argumen “Asian Value” untuk menciptakan legitimasi politik, yang kemudian menjadi dasar bagi pemikiran otoritarianisme. Kini, relevansi nilai-nilai tersebut mulai pudar seiring dengan populasi yang semakin terdidik dan terpapar ide-ide global. Lalu, bagaimana kaitan “Asian Value” dengan politik dinasti?

Praktik politik kekerabatan yang sering disebut politik dinasti semakin masif terjadi. Praktik ini tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga kerap dibarengi dengan penyalahgunaan wewenang serta karut-marut hukum dan aturan untuk memuluskan jalan kerabat atau orang tertentu demi meraih kekuasaan. Pemenuhan hak individu seharusnya mempertimbangkan hak-hak orang lain, terutama dalam konteks politik karena keputusan politik berpotensi memengaruhi banyak orang.

Dalam konteks ini, “Asian Value” banyak dikritik karena dianggap melanggengkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem politik dan birokrasi di negara-negara Asia, baik yang demokratis maupun otoriter, memiliki andil dalam menciptakan masyarakat yang korup. Di sisi sosial, “Asian Value” sering disalahartikan dan disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan korupsi.

Kontroversi yang muncul menunjukkan bahwa perdebatan tentang “Asian Value” bukan hanya soal budaya dan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik politik dan hak asasi manusia. Meskipun “Asian Value” mengandung nilai-nilai positif, penggunaan konsep ini dalam konteks politik dinasti tetap menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik tajam. Nilai-nilai ini, yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan kolektif, justru kerap digunakan sebagai tameng untuk mempertahankan kekuasaan segelintir elite politik.

Sebagai masyarakat yang semakin terdidik, kita perlu kritis terhadap penggunaan konsep “Asian Value” dalam politik. Meskipun ada aspek positif dalam nilai-nilai ini, kita harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya oleh mereka yang berkuasa. Dalam dunia yang semakin terhubung, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam praktik politik, menggantikan budaya patronase dan kekerabatan yang kian tidak relevan. [ART]

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan-USK)

T. Irwan Djohan dan Visi Jadikan Banda Aceh ‘Tokyo’nya Indonesia

0
T. Irwan Djohan dan Visi Jadikan Banda Aceh 'Tokyo'nya Indonesia. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Pimpinan (DPP) Partai NasDem telah resmi mengusung Teuku Irwan Djohan sebagai calon Wali Kota Banda Aceh dalam Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024. Irwan Djohan, yang akrab disapa Bang Irwan, dipilih karena rekam jejaknya yang baik di mata masyarakat, elektabilitas tinggi, serta punya kompetensi mumpuni untuk memimpin Banda Aceh.

Lantas, apa konsep yang dibawa Bang Irwan untuk membangun era baru Kota Banda Aceh?

Melalui crossing digital yang dilakukan oleh Nukilan.id, Bang Irwan dikenal sebagai sosok yang inspiratif, pekerja keras, dan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan Banda Aceh.

Ia mengagumi kepemimpinan mantan Wali Kota Banda Aceh Mawardi Nurdin (2007-2012) yang dianggapnya telah membawa “wajah baru” dalam pembangunan dan birokrasi. Ide-ide progresif seperti ini, menurutnya, perlu diteruskan di masa mendatang.

Di usia kota yang telah mencapai 819 tahun, Banda Aceh menurut Irwan menyimpan potensi besar untuk bertransformasi menjadi kota yang maju, modern, dan bersih. Visi mulia ini yang ia usung. Dalam pandangannya, Tokyo, ibu kota Jepang, menjadi inspirasi utama untuk mewujudkan mimpinya tersebut.

Menurut Irwan, Tokyo adalah simfoni indah, memadukan melodi tradisi dan modernitas dengan harmonis. Kota metropolitan ini seperti magnet yang menarik wisatawan dari seluruh dunia, menawarkan perpaduan unik antara budaya kuno dan kemajuan teknologi luar biasa.

Bang Irwan yakin Banda Aceh, dengan sejarah dan budayanya yang kaya, mampu mengikuti jejak Tokyo. Menurutnya, Banda Aceh punya potensi untuk memadukan konsep modernitas dan keagungan masa lalu kerajaan Aceh, sama seperti Tokyo yang merupakan kota dunia.

Keinginan kuat Bang Irwan untuk membangun Banda Aceh semakin diperkuat oleh latar belakang pendidikannya. Sebagai sarjana teknik dan arsitek, ia memiliki pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk mewujudkan visinya. Selama menjabat sebagai anggota legislatif dua periode, Bang Irwan telah menuai banyak prestasi melalui program-program inovatif yang berfokus pada dua pilar utama, yaitu kebersihan dan pembangunan.

Menurutnya, kebersihan merupakan faktor penting bagi Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi. Oleh karena itu, dia mempelopori program pengadaan mobil kebersihan jalan kota Banda Aceh. Program ini terbukti sukses dan menarik perhatian karena efisiensi dan efektivitasnya dalam menjaga kebersihan kota.

Dengan semangat membangun yang membara dan penuh dedikasi, Bang Irwan siap membawa Banda Aceh menuju era baru, menjadikannya ‘Tokyo’nya Indonesia. Mimpi besar ini ia yakini dapat terwujud dengan kerja keras dan dukungan penuh dari masyarakat Banda Aceh. [ART]

Reporter: Akil Rahmatillah

BMKG: Puncak Musim Kemarau di Aceh Diprediksi Akhir Juni 2024

0
Ilustrasi Kemarau. (Foto: Freepik)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) memprediksi puncak musim kemarau di Aceh akan terjadi pada akhir Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Forecaster on Duty BMKG Kelas I SIM, Putri Rizki Afriza, kepada Serambi, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Putri, suhu di Aceh Besar saat ini rata-rata mencapai 23-34 derajat Celsius. Suhu panas ini disebabkan oleh peralihan dari musim penghujan menuju puncak musim kemarau.

“Saat ini, Aceh sedang dalam masa peralihan dari musim hujan ke musim kemarau. Meski masih ada daerah belokan angin (shearline) dan daerah perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di sebagian besar wilayah Aceh, yang mendukung proses konvektif lokal dan meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan,” jelas Putri.

Namun, dalam beberapa hari ke depan, cuaca di Aceh diperkirakan cerah tanpa potensi hujan. Kondisi panas ini merata di seluruh wilayah Aceh, dengan sinar ultraviolet (UV) sangat tinggi mulai pukul 11.00 WIB.

“Ini masuk dalam kategori risiko yang sangat berbahaya. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan disarankan untuk menggunakan tabir surya atau sunscreen,” tambahnya.

Putri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama pada siang hari, karena cuaca panas dapat berdampak pada kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

“Cuaca panas ini disebabkan oleh masuknya massa udara panas ke wilayah Indonesia. Kami berharap masyarakat tidak membuang sampah yang mudah terbakar sembarangan atau melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran,” pungkasnya.

Dengan peringatan ini, BMKG berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan serta lingkungan sekitar selama puncak musim kemarau berlangsung.

Editor: Akil Rahmatillah

Eksekusi Cambuk Seorang Perwira Polisi di Aceh Batal, Alasan Kesehatan Jadi Penyebab

0
Pelaksanaan hukuman cambuk. (Foto: WH)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Eksekusi cambuk terhadap seorang perwira polisi berinisial Ak yang dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, batal dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024). Ak dinyatakan bersalah melakukan khalwat atau perbuatan mesum dan dihukum 10 kali cambuk bersama seorang teman perempuannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rifai Affandi, mengungkapkan bahwa pembatalan eksekusi tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ak.

“Tadi menjelang eksekusi kita baru menerima surat bahwa terhukum tidak bisa hadir karena sakit,” kata Rifai di Aceh Besar.

Rifai membantah adanya intervensi dari pihak tertentu terkait pembatalan eksekusi ini. “Ada keterangan resmi dari dokter soal kesehatan polisi itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, eksekusi cambuk terhadap Ak dan temannya akan dijadwalkan ulang.

“Terhadap dua pelanggar tersebut akan kita agendakan ulang jadwal eksekusi cambuk. Kita akan kirimkan surat panggilan. Kalau yang bersangkutan mangkir setelah kita layangkan panggilan tiga kali, maka akan bisa dijemput paksa,” tegas Rifai.

Rifai juga menjelaskan bahwa kedua terhukum, Irwan dan Aida, tidak ditahan sesuai perintah putusan hakim.

“Kalau perintah putusan tidak menyebutkan ditahan, maka terpidana bisa di luar tahanan,” jelasnya.

Meskipun eksekusi Ak dan temannya ditunda, eksekusi cambuk tetap berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, selepas shalat Jumat. Tiga orang menjalani hukuman cambuk pada hari itu, terdiri dari dua pelaku khalwat dan satu pelaku khamar.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh adalah bagian dari penerapan syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut. Meskipun kontroversial, eksekusi ini tetap dijalankan sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga moral masyarakat.

Editor: Akil Rahmatillah

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Venue PON XXI di Jantho Sport City

0
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM Dampingi Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi saat meninjau Venue PON XXI Cabang Olahraga Kurash di Jantho Sport City. (Foto: Posaceh)

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi, didampingi oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, melakukan peninjauan terhadap venue PON XXI cabang olahraga Kurash di Jantho Sport City (JSC), Kota Jantho, Aceh Besar pada Jumat (07/06/2024).

Pj Gubernur Bustami mengungkapkan bahwa gedung utama JSC akan menjadi salah satu venue yang digunakan untuk pertandingan cabang olahraga Kurash. Ia menekankan pentingnya percepatan rehabilitasi gedung tersebut agar persiapan lainnya dapat segera dilakukan.

“Kita berharap pengerjaan rehab ini cepat selesai, karena nanti Tim Ferkushi Pusat juga akan melakukan persiapan lainnya,” ujar Bustami.

Dalam kunjungannya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Provinsi Ferkushi Aceh, menyatakan bahwa Kota Jantho telah menyediakan beberapa penginapan yang bisa digunakan oleh para atlet PON, khususnya untuk olahraga Kurash.

“Di sini ada beberapa pilihan lokasi penginapan untuk para atlet, seperti Bapelkes, Wisma Atlet, dan Wisma PKK,” kata Iswanto menjawab pertanyaan Pj Gubernur Bustami.

Setelah meninjau venue Kurash di Kota Jantho, Pj Gubernur Aceh bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi cabang olahraga Paralayang di Sibreh dan cabang olahraga Selancar di Lhoknga, Aceh Besar. Peninjauan ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala SKPA jajaran Pemerintah Aceh, Kepala OPD Pemkab Aceh Besar, serta pengurus KONI Aceh.

Dengan berbagai persiapan yang tengah berlangsung, diharapkan PON XXI dapat berjalan lancar dan sukses, memperlihatkan prestasi terbaik dari para atlet yang berlaga.

Editor: Akil Rahmatillah

DPRK Banda Aceh Minta Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad.

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi MPd, mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meninjau kembali izin usaha toko swalayan minimarket yang kian menjamur di kota tersebut.

Musriadi mempertanyakan apakah minimarket-minimarket yang terus bertambah ini telah memiliki izin pendirian yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Menurutnya, banyak minimarket yang memiliki izin usaha tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pemko Banda Aceh harus segera mengkaji ulang izin usaha toko swalayan terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Banyak yang memiliki izin mendirikan usaha, tapi tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Musriadi, Kamis (6/6/2024).

Dia juga menyoroti sejumlah minimarket yang berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional atau bahkan berdampingan satu sama lain.

“Kami sering melihat ada sekitar dua atau tiga minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah. Kami khawatir jika Pemko tidak segera mengkaji ulang izin usaha minimarket di Banda Aceh, tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang akan menjadi korban,” ujar politisi PAN tersebut.

Musriadi menjelaskan bahwa izin mendirikan usaha minimarket di Banda Aceh diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penataan Usaha Toko Swalayan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Peraturan ini mengatur agar keberadaan dan pendirian toko swalayan tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, UMKM, dan koperasi serta toko tradisional yang memiliki nilai historis dan bisa menjadi aset pariwisata. Selain itu, peraturan ini juga menjamin kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional dengan pelaku usaha toko swalayan dan menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan RTRW Kota,” jelasnya.

Musriadi menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan Qanun terkait.

Dengan meningkatnya jumlah minimarket, Musriadi berharap Pemko Banda Aceh bisa mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan guna menjaga keseimbangan dan keberlangsungan usaha kecil dan tradisional di Banda Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

PLN Sukses Pulihkan Pasokan Listrik di Aceh Setelah Gangguan Dua Hari

0
Logo PT. PLN Pesero. (Foto: BUMN)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kehadiran listrik kembali menyinari tanah Rencong setelah dua hari gelap gulita. PT PLN (Persero) berhasil mengembalikan pasokan listrik ke seluruh pelanggan di Provinsi Aceh setelah mengalami gangguan pada sistem kelistrikan.

“Setelah berjibaku memulihkan kondisi sistem kelistrikan yang sempat mengalami gangguan, PT PLN (Persero) berhasil menormalkan kembali 100 persen pasokan listrik yang menyuplai 1,7 juta pelanggan di Provinsi Aceh,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Aceh, Mundhakir, dalam keterangan resminya, Jumat (7/5/2024).

Menurut Mundhakir, perjuangan untuk mengembalikan kestabilan listrik di Aceh mencapai puncaknya pada Kamis (6/6) kemarin, ketika pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Nagan Raya secara bertahap masuk ke dalam sistem interkoneksi. Masyarakat pun kembali merasakan aliran listrik dari PLTU 1 pada pukul 12.21 WIB, diikuti oleh PLTU 3 dan 4 pada pukul 15.48 WIB.

“Upaya penormalan ini melibatkan penanganan pada 120 penyulang tegangan menengah 20 kV di Aceh, yang melayani ribuan gardu distribusi dan jutaan pelanggan. Kecepatan dan dedikasi dalam penanganan ini tidak hanya memastikan pemulihan pasokan listrik, tetapi juga menjaga tingkat keselamatan dan kualitas pekerjaan yang optimal oleh petugas PLN untuk memastikan layanan kelistrikan kembali normal,” ungkap Mundhakir.

“Saat ini, kondisi kelistrikan di Aceh telah kembali normal. PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Aceh sempat dilanda pemadaman listrik yang berulang kali sejak Selasa (4/6) pagi hingga menjelang tengah malam. Gangguan tersebut disebabkan oleh masalah pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Langsa-di, yang mengakibatkan jaringan transmisi SUTT 150 kV Langsa-Lhokseumawe dan Idi-Panton Labu trip.

Dampaknya terasa luas, memengaruhi berbagai pembangkit listrik seperti PLTMG Arun 1,2, PLTU Nagan 1,2,3,4, dan PLTMH Krung Isep serta Angkup, yang mengalami trip dengan total kapasitas 420,2 MW. Hal ini menyebabkan kondisi kelistrikan di sebagian besar sistem interkoneksi Aceh terganggu.

Editor: Akil Rahmatillah

Tiga Pejabat Eselon Dua Diusulkan Jadi Penjabat Wali Kota Banda Aceh

0
Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST. (Foto: Nukilan.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengusulkan tiga nama pejabat eselon dua di Pemerintah Aceh sebagai calon penjabat Wali Kota Banda Aceh. Pengusulan ini dilakukan menyusul rencana penjabat saat ini, Amiruddin, untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan bahwa ketiga nama tersebut dipilih melalui rapat pimpinan DPRK bersama para ketua fraksi.

“Nama-nama itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRK dengan para ketua fraksi di DPRK Banda Aceh,” ujar Farid pada Jumat, 7 Juni 2024.

Adapun tiga pejabat yang diusulkan adalah M Diwarsyah, Ade Surya, dan Al Muniza Kamal. M Diwarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Sementara itu, Ade Surya adalah Kepala Dinas Pengairan Aceh, dan Al Muniza Kamal merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

Ketiga nama tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai penjabat Wali Kota Banda Aceh. Pengajuan ini dilakukan untuk memastikan kepemimpinan yang berkelanjutan di Banda Aceh, terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.

Amiruddin, yang saat ini menjabat sebagai penjabat Wali Kota Banda Aceh, ditunjuk menggantikan penjabat sebelumnya, Bakri Siddiq, pada Juli 2023. Pelantikan Amiruddin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1387 Tahun 2023, bersamaan dengan pelantikan Mahyuzar sebagai penjabat Bupati Aceh Utara. Dalam pelantikannya, Amiruddin bersumpah untuk memimpin Banda Aceh selama masa transisi menuju Pemilu Serentak 2024.

Rencana Amiruddin untuk maju pada Pilkada Pidie dan Pilkada Banda Aceh 2024 mendorong DPRK Banda Aceh untuk segera mengusulkan calon penjabat baru. Hal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran roda pemerintahan di Banda Aceh tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.

Dengan pengusulan tiga nama ini, diharapkan Banda Aceh dapat terus berjalan stabil dalam menghadapi berbagai tantangan hingga terpilihnya wali kota definitif pada Pilkada mendatang.

Editor: Akil Rahmatillah

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di 8 Kecamatan Aceh Timur untuk Pemilu DPRA

0
MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di 8 Kecamatan Aceh Timur untuk Pemilu DPRA. (Foto; ANTARA)

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dalam sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (7/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara PHPU 2024 Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, di Gedung MK, Jakarta.

Delapan kecamatan yang akan dihitung ulang suaranya adalah Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron. Penghitungan ulang tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Partai Golkar mengajukan permohonan ini dengan mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di delapan kecamatan tersebut. Partai Golkar menyatakan telah mengajukan keberatan terhadap hasil pleno ke Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, yang selanjutnya meneruskan keberatan tersebut kepada ketua PPK di delapan kecamatan terkait. Namun, tidak ada tindakan lanjutan dari para ketua PPK tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh antara Formulir C. Hasil Salinan dan Formulir D. Hasil Kecamatan.

“Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, dalil tentang tidak adanya tindak lanjut dari PPK atas perintah KIP Kabupaten Aceh Timur juga terbukti di persidangan. Bahkan, di persidangan terungkap bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah mengeluarkan putusan yang menyatakan KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, serta PPK delapan kecamatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Dengan dasar tersebut, MK tidak dapat memastikan keabsahan angka perolehan suara yang ada.

“Demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum anggota legislatif untuk anggota DPRA di Dapil Aceh 6, serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, maka menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara,” ucap Arief.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu, serta menjaga hak konstitusional setiap pemilih di Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

Gempa M 3,9 Guncang Aceh Selatan

0

NUKILAN.id | Tapaktuan – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,7 mengguncang Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu (8/6) pagi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menuturkan gempa terjadi sekitar pukul 05.44 WIB.

Lokasi gempa berada sekitar 38 kilometer dari tenggara Aceh Selatan dengan kedalaman 12 kilometer.

“#Gempa Mag:3.7, 08-Jun-2024 05:44:11WIB, Lok:2.96LU, 97.33BT (38 km Tenggara KAB-ACEHSELATAN), Kedlmn:12 Km,” bunyi peringatan BMKG di X.

Editor: Akil Rahmatillah