NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh meminta pengawasan terhadap keselamatan angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Aceh diperketat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan kapal, menyusul sejumlah insiden kecelakaan angkutan laut yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST, MT, menyampaikan imbauan tersebut melalui surat Nomor 500.11/984 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Imbauan Keselamatan Pelayaran pada Angkutan Penyeberangan.
Melalui surat itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional angkutan penyeberangan diminta meningkatkan langkah pencegahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kita perlu mengambil langkah-langkah antisipatif agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya di wilayah Aceh,” kata T. Faisal seperti dikutip Nukilan.id dari surat imbauan tersebut.
Dishub Aceh menyebutkan, sejumlah lintasan penyeberangan yang selama ini melayani masyarakat Aceh masih beroperasi secara normal dan terkendali. Lintasan tersebut meliputi Ulee Lheue–Balohan, Ulee Lheue–Pulo Aceh, Calang–Sinabang, Meulaboh–Sinabang, Labuhan Haji–Sinabang, Singkil–Sinabang, serta Singkil–Pulau Banyak dan wilayah sekitarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kondisi kelaiklautan kapal. Setiap kapal yang beroperasi diwajibkan berada dalam kondisi laik laut dan menjalani pemeriksaan secara berkala terhadap berbagai komponen untuk memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi.
Dari sisi penumpang, Dishub Aceh mengingatkan agar tiket perjalanan menggunakan data yang sesuai dengan identitas resmi, baik KTP maupun paspor bagi warga negara asing. Seluruh penumpang juga wajib masuk dalam manifest dan jumlahnya tidak boleh melampaui kapasitas kapal.
Kesesuaian antara data tiket, identitas, dan manifest dinilai penting untuk mempermudah proses identifikasi penumpang apabila terjadi kondisi darurat selama pelayaran.
Pengawasan terhadap muatan kapal juga diminta diperketat. Kapal penyeberangan tidak diperbolehkan mengangkut kendaraan dengan kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) maupun barang berbahaya yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Untuk mencegah penumpang terjatuh ke laut atau kejadian man overboard, kondisi pagar pengaman kapal harus dipastikan tetap kokoh. Awak kapal juga diminta memberikan edukasi keselamatan kepada penumpang serta memastikan penerangan dan pengawasan berjalan optimal, terutama ketika pelayaran berlangsung pada malam hari.
Faktor cuaca turut menjadi perhatian dalam imbauan tersebut. Sebelum kapal diberangkatkan, pihak terkait diminta memperhatikan informasi dan peringatan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila terdapat potensi cuaca buruk, gelombang tinggi, angin kencang, atau kondisi laut lainnya yang dapat membahayakan keselamatan, keberangkatan kapal diminta untuk ditunda atau dibatalkan.
T. Faisal menilai keputusan menunda perjalanan akibat kondisi cuaca tidak dapat dipandang sebagai pengurangan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mohon pengertian masyarakat apabila sewaktu-waktu jadwal ditunda karena cuaca. Lebih baik menunggu beberapa jam daripada mengambil risiko yang tidak perlu,” ujarnya.
Selain kondisi kapal dan cuaca, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan juga diminta dilakukan secara konsisten pada setiap tahapan pelayanan, baik ketika kapal berada di pelabuhan maupun selama perjalanan.
Dishub Aceh turut mengajak masyarakat mengambil bagian dalam menjaga keselamatan pelayaran. Penumpang diimbau membeli tiket melalui kanal resmi, memberikan data diri secara benar, mematuhi arahan petugas dan awak kapal, serta tidak memaksakan diri untuk naik apabila kapasitas kapal telah terpenuhi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas pelabuhan jika menemukan kondisi atau tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan selama proses penyeberangan.
Imbauan tersebut disampaikan kepada berbagai instansi dan operator yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Aceh. Di antaranya KSOP Kelas IV Malahayati, KSOP Kelas IV Sabang, UPP Kelas III Calang, UPP Kelas III Tapaktuan, UPP Kelas III Singkil, UPP Kelas III Sinabang, BPTD Kelas II Aceh, UPTD PPP Wilayah I dan Wilayah II Dishub Aceh, BPKS Sabang, serta General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh dan Cabang Singkil.
T. Faisal juga mengapresiasi instansi dan operator yang selama ini menjaga kelancaran pelayanan angkutan penyeberangan di Aceh. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antarinstansi dapat terus diperkuat untuk memastikan aspek keselamatan menjadi prioritas dalam setiap pelayanan.
“Keselamatan adalah pelayanan yang paling mendasar. Setiap penumpang yang naik ke kapal kita adalah keluarga bagi seseorang, dan tugas kita bersama adalah memastikan mereka tiba dengan selamat,” pungkasnya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




