NUKILAN.ID | INDEPTH – Ketika regulasi disusun bukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, tetapi untuk memuluskan pembagian kekuasaan, masyarakat pada akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip detik.com, sejumlah ketua umum partai politik (ketum parpol) koalisi pemerintah bertemu pada Selasa, (15/9/2026).
Di balik ruang-ruang pertemuan yang berlangsung tertutup, manuver politik menuju kontestasi nasional mendatang mulai semakin terlihat. Sejumlah elite partai politik yang berada dalam koalisi pemerintahan disebut semakin gencar menggelar “kongkow politik”.
Pertemuan informal yang dikemas dalam jamuan makan malam tersebut bukan semata-mata menjadi ajang silaturahmi. Di tengah pertemuan itu, rancangan aturan main Pemilu 2029 mulai dibahas dan dirumuskan kembali melalui rencana perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu.
Pertemuan para ketum parpol koalisi pemerin tah itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Dalam penjelasannya, Sugiono mengatakan para ketum parpol bertemu belum lama ini.
“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Nukilan.id, Rabu (16/9/2026).
Manuver politik yang dilakukan sejak dini ini pun segera mengundang sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut mengandung kepentingan politik pragmatis, mulai dari pembagian kekuasaan hingga upaya mengamankan kemenangan sebelum tahapan pertarungan politik secara resmi dimulai.
Beragai sumber menyebutkan, setidaknya ada dua wacana penting yang mencuat, yakni memperketat ketentuan pencalonan presiden dengan mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi DPR serta memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
MK Mengguncang Dominasi Oligarki Partai Politik
Perkembangan politik di parlemen tersebut tidak muncul tanpa latar belakang. Konteks “kongkow politik” para elite partai politik justru menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. MK sekaligus menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres secara mandiri.
Keputusan tersebut secara langsung membuka ruang yang lebih luas bagi munculnya alternatif kepemimpinan nasional yang sebelumnya dibatasi oleh mekanisme presidential threshold.
Meski demikian, terbukanya ruang pencalonan tersebut juga menghadirkan persoalan baru dalam tata kelola pemilu bagi pembentuk undang-undang. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas sistem presidensial Indonesia yang beroperasi dalam struktur kepartaian yang majemuk (multiparty system).
Dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang dapat mencapai puluhan, secara teoretis peluang munculnya puluhan pasangan calon presiden dan wakil presiden juga semakin terbuka.
Dalam situasi setelah presidential threshold dihapus tersebut, elite di parlemen kemudian merespons dengan mengemukakan wacana “syarat dukungan minimal dua fraksi DPR” sebagai kemungkinan mekanisme baru untuk membatasi sekaligus mengatur pencalonan.
Desain Dua Poros
Usulan pertama yang mencuri perhatian adalah aturan yang mensyaratkan pasangan capres-cawapres mendapatkan dukungan dari sedikitnya dua fraksi di DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut usulan tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi DPR. Wacana itu nantinya akan dikaji bersama para pakar politik sebagai bagian dari proses penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (22/9/2026) sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Komisi II DPR juga berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk mengkaji lebih jauh aturan tersebut.
Apabila ketentuan ini nantinya disahkan dalam revisi UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden bukan lagi menjadi satu-satunya tantangan bagi kandidat. Secara matematis, skema tersebut akan mempersempit ruang kompetisi politik.
Tujuan akhirnya adalah membatasi Pilpres 2029 agar maksimal hanya diikuti dua pasangan calon, sehingga pertarungan berlangsung secara head-to-head.
Bagi partai-partai besar, skema tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan dalam membangun stabilitas politik setelah pemilu. Format dua poros juga dianggap dapat menyederhanakan konfigurasi dan potensi polarisasi di parlemen. Namun, dari perspektif demokrasi, pembatasan tersebut dinilai berpotensi menjadi langkah kemunduran.
Di sisi lain, sejumlah partai memandang gagasan tersebut sebagai pilihan yang ideal dan moderat untuk menjaga kompetisi politik tetap terkendali.
Partai NasDem melalui Surya Paloh dan Saan Mustopa, serta Partai Demokrat melalui Herman Khaeron, menilai aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk membatasi jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak.
Partai Golkar dan PAN juga dilaporkan mendukung gagasan tersebut. Namun, keduanya memberikan catatan bahwa penerapannya nantinya harus tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan berbeda disampaikan PDIP melalui Deddy Sitorus. Menurutnya, ketimbang menetapkan batas minimal, pemerintah dan DPR seharusnya mengatur batas maksimal atau batas atas jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon.
Menurut pandangan tersebut, pembatasan diperlukan untuk mencegah praktik borong partai yang pada akhirnya dapat membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
Namun, wacana ini juga mendapat penolakan. Partai Hanura melalui Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah “fraksi” dalam mekanisme pencalonan presiden.
Hanura juga menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi karena dianggap tidak sejalan dengan putusan MK dan UUD 1945.
Sementara itu, Partai Gerindra menilai wacana mengenai syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden masih terlalu dini untuk disimpulkan maupun disepakati. Sikap tersebut disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Pengetatan persyaratan tersebut berpotensi mempersempit ruang rakyat dalam memperoleh alternatif kepemimpinan. Poros ketiga atau bahkan keempat yang selama ini dapat menjadi alternatif dalam kebuntuan politik berisiko tidak sempat berkembang.
Alih-alih menjadi arena adu gagasan mengenai masa depan nasional, pilpres justru berisiko semakin bergantung pada konfigurasi politik yang ditentukan oleh elite partai.
Memisahkan Pileg dan Pilpres
Wacana kedua yang tidak kalah penting adalah pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres. Perubahan dari sistem pemilu serentak menjadi pemilu yang dilaksanakan secara terpisah akan membawa perubahan mendasar setidaknya pada tiga hal, yakni konfigurasi koalisi partai politik, konsentrasi perhatian pemilih, serta beban kerja penyelenggara di lapangan.
Dalam sistem serentak yang berlaku saat ini, koalisi partai politik harus dibentuk sejak awal dengan perhitungan yang belum didasarkan pada hasil resmi perolehan kursi parlemen. Jika pemilu dipisahkan, kerja sama politik baru dapat dirancang setelah hasil Pileg diketahui.
Kondisi tersebut secara otomatis akan mendorong negosiasi berdasarkan angka nyata dan kekuatan masing-masing partai di DPR. Hasil pemilu legislatif kembali menjadi modal utama dalam proses tawar-menawar politik yang bersifat pragmatis dan transaksional.
Perubahan jadwal juga akan mengubah pola perhatian pemilih. Sistem pemilu serentak membuat perhatian masyarakat lebih banyak tertuju kepada figur capres, sementara isu dan rekam jejak caleg di tingkat lokal cenderung tertutup oleh popularitas kandidat presiden melalui efek ekor jas atau coattail effect.
Dengan pemilu yang dipisahkan, perhatian masyarakat dapat terbagi lebih proporsional. Pemilih memiliki kesempatan untuk terlebih dahulu menilai rekam jejak caleg dan visi partai sebelum kemudian beralih menilai kapasitas kandidat presiden.
Dari aspek penyelenggaraan, pemisahan pemilu juga dipandang dapat mengurangi beban kerja petugas. Sistem lima kotak dalam pemilu serentak membutuhkan tenaga besar karena petugas harus menangani penghitungan lima jenis surat suara dalam waktu bersamaan tanpa jeda.
Dengan jadwal yang berbeda, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dibagi secara lebih terukur. Skema ini diharapkan dapat mengurangi risiko kelelahan ekstrem yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dan memicu evaluasi dari sisi kemanusiaan.
Gagasan yang pertama kali disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia tersebut mengusulkan agar sistem pemilu dikembalikan pada pola yang pernah diterapkan pada 2004, 2009, dan 2014.
Dalam pola tersebut, Pileg dilaksanakan lebih dahulu untuk mengetahui konfigurasi kekuatan partai di parlemen sebelum Pilpres digelar. Wacana untuk memisahkan kembali kedua pemilu itu kemudian memunculkan perdebatan di kalangan elite partai politik nasional.
Partai-partai yang mendukung, terutama Golkar, Demokrat, PKB, serta sebagian elite PDIP, memandang pemisahan jadwal sebagai salah satu solusi terhadap kompleksitas pemilu serentak.
Sedikitnya terdapat empat alasan yang menjadi dasar dukungan tersebut, mulai dari kondisi psikologis pemilih hingga persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan.
Pertama, Herman Khaeron dari Partai Demokrat menilai pemisahan jadwal diperlukan agar konsentrasi dan beban kognitif masyarakat tidak terbagi dalam satu waktu.
Dengan waktu pemilihan yang berbeda, masyarakat dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mencermati visi, misi, serta kapasitas para calon anggota legislatif yang nantinya duduk di parlemen.
Kedua, Ketua DPP PDIP Said Abdullah berpandangan bahwa pemisahan tersebut dapat mencegah caleg kehilangan perhatian publik karena dominasi pemberitaan Pilpres.
Ia mengakui bahwa dalam pemilu serentak, perhatian masyarakat lebih banyak terserap oleh kontestasi pilpres. Akibatnya, isu legislatif dan persoalan domestik yang berkaitan dengan caleg menjadi kurang mendapat perhatian. Tanpa pemisahan, terdapat risiko masyarakat seperti “memilih kucing dalam karung” ketika menentukan pilihan untuk calon anggota legislatif.
Ketiga, dari sisi kalkulasi politik, pemisahan jadwal memungkinkan hasil Pileg pada tahun yang sama digunakan sebagai basis koalisi untuk Pilpres. Hasil tersebut dianggap lebih aktual dibandingkan menjadikan hasil pemilu lima tahun sebelumnya sebagai dasar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Waketum PKB Jazilul Fawaid menambahkan bahwa pola tersebut juga dapat menjadi ruang uji publik yang lebih matang sehingga mengurangi kemungkinan munculnya calon presiden “dadakan”.
Keempat, pemisahan jadwal dinilai dapat mengurangi kompleksitas pekerjaan dan beban teknis yang harus ditanggung petugas pemilu di lapangan.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai bagian dari manajemen risiko untuk mencegah kembali terjadinya persoalan kelelahan massal yang pernah dialami petugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya.
Meski dukungan terhadap wacana tersebut cukup kuat, kritik juga datang dari Ketua DPP PDIP lainnya, Deddy Sitorus. Ia menilai menjadikan hasil Pileg sebagai “tiket” menuju Pilpres kurang tepat apabila pada waktu yang sama terdapat wacana untuk menghapus presidential threshold.
Meski demikian, PDIP tetap membuka ruang pembahasan karena memiliki pandangan yang sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tingginya kompleksitas apabila Pileg dan Pilpres tetap disatukan.
Dukungan terhadap proses pembahasan juga disampaikan dari internal Partai Gerindra melalui legislatornya, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI tengah mempersiapkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan masukan dari berbagai pihak sebagai salah satu bahan utama.
Tahap awal tersebut menarik perhatian karena terdapat komitmen untuk membuka rancangan aturan kepada publik dan meminta pandangan masyarakat sebelum aturan tersebut disahkan.
Secara konsep, pendekatan tersebut terlihat sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi. Rencana Komisi II untuk menerima masukan dari partai-partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kompetisi politik yang lebih terbuka dan setara.
Keterlibatan berbagai kelompok tersebut menjadi penting karena proses legislasi pemilu selama ini kerap mendapatkan kritik akibat aturan yang dinilai lebih menguntungkan partai-partai besar atau kepentingan elite tertentu.
“Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai non-parlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik,” ujar Dasco.
Namun, publik juga perlu melihat komitmen tersebut secara hati-hati. Dasco menyebut proses pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan sistem atau usulan mana yang nantinya akan masuk dalam aturan baru.
Secara prosedural, sikap tersebut memang menunjukkan bahwa pembahasan masih terbuka. Tetapi bagi masyarakat sipil, tahap awal justru menjadi periode penting untuk mengawal proses penyusunan regulasi.
Sejarah pembentukan regulasi di Indonesia menunjukkan adanya pola yang berulang, yakni pelibatan publik yang dijanjikan sejak awal tetapi proses akhirnya dapat berlangsung terburu-buru dan tertutup.
Karena itu, komitmen untuk melibatkan masyarakat serta memberikan ruang kepada partai nonparlemen dalam revisi UU Pemilu perlu dikawal. Keterbukaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan politik atau sekadar memenuhi prosedur, tetapi harus menjadi bagian nyata dari proses penyusunan aturan.
Pengawalan publik diperlukan agar regulasi pemilu yang nantinya dihasilkan benar-benar diarahkan pada perbaikan kualitas demokrasi dan tidak semata-mata menjadi hasil kompromi kepentingan politik jangka pendek.
Regulasi Pemilu Eksploitatif Picu Kekhawatiran
Perubahan dan tarik-ulur regulasi pemilu yang berlangsung di tengah ketidakjelasan tersebut mulai memunculkan kekhawatiran serius dari kalangan intelektual.
Pengamat politik senior sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai langkah menetapkan syarat dukungan dari dua fraksi DPR sekaligus memisahkan jadwal tahapan merupakan gambaran nyata kepentingan sektoral partai-partai besar.
Menurutnya, pembatasan tersebut sengaja dirancang untuk mempertahankan kekuatan status quo sekaligus menghambat munculnya figur alternatif yang tidak memiliki kedekatan dengan partai-partai politik besar.
Kondisi itu membuat masyarakat berpotensi hanya disuguhi pilihan calon yang ditentukan oleh kekuatan politik di parlemen, bukan berdasarkan aspirasi nyata yang berkembang di tengah masyarakat.
Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, juga menyampaikan catatan kritis mengenai persoalan tersebut melalui Inilah.com.
Titi mengingatkan bahwa kebiasaan elite politik mengubah aturan permainan secara tiba-tiba dan mendekati tahapan pemilu berisiko melahirkan abusive election regulation (regulasi pemilu yang eksploitatif).
Ia menegaskan bahwa apabila revisi Undang-Undang Pemilu terus diarahkan untuk memenuhi kepentingan pragmatis jangka pendek kelompok tertentu, tahapan serta tata kelola Pemilu 2029 berpotensi tidak berjalan secara optimal dan kehilangan legitimasi demokratis.
Regulasi Berpotensi Menjadi Instrumen Pembatasan Politik
Publik perlu melihat dinamika tersebut secara kritis. Perubahan regulasi pemilu yang dilakukan di luar siklus resmi berulang kali berpotensi menimbulkan persoalan terkait dugaan penjegalan politik.
Ketentuan yang tiba-tiba diperketat maupun perubahan jadwal dapat diduga menjadi bagian dari instrumen tawar-menawar dalam proses penyusunan UU Pemilu.
Pembatasan tersebut setidaknya berpotensi berdampak pada dua kelompok utama.
Membatasi peluang figur populer di luar partai politik. Bagi tokoh nasional yang memiliki elektabilitas tinggi tetapi tidak memiliki kendaraan politik dari partai, ketentuan semacam ini dapat mempersempit peluang mereka untuk maju dalam kontestasi politik.
Persyaratan koalisi yang semakin tinggi akan membuat ruang politik bagi figur-figur tersebut menjadi semakin terbatas.
Alih-alih memperoleh kesempatan berdasarkan kapasitas dan dukungan nyata dari masyarakat, figur alternatif justru harus bergantung pada persetujuan elite parlemen agar dapat melanjutkan langkah politiknya.
Mengurangi kemandirian partai politik menengah dan kecil. Dampak lainnya berpotensi dirasakan oleh partai-partai politik yang berada di tingkat menengah dan bawah.
Untuk memenuhi persyaratan administratif berupa dukungan minimal dari dua fraksi, partai-partai tersebut dapat terdorong untuk mengurangi kemandirian politiknya. Mereka tidak lagi sepenuhnya memiliki keleluasaan untuk mengusung maupun memperjuangkan calon strategis yang sesuai dengan pilihan politik mereka.
Pada akhirnya, partai-partai tersebut berisiko hanya mengikuti keputusan dan kepentingan pragmatis partai-partai dengan kekuatan politik yang lebih besar.
Dalam kaidah fikih siyasah (politik Islam) yang kerap dijadikan pijakan moral, kekuasaan semestinya didistribusikan demi kemaslahatan umat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah), bukan dipusatkan pada kelompok tertentu semata untuk mempertahankan kekuasaan.
Jika regulasi dibentuk bukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, melainkan untuk mempermudah pembagian kekuasaan, masyarakat pada akhirnya menjadi pihak yang paling terdampak.
Kini, keputusan berada di tangan para pembentuk kebijakan di parlemen. Revisi UU Pemilu mendatang akan menentukan apakah sistem yang dibangun dapat menghadirkan proses yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, atau justru memberikan legitimasi formal terhadap praktik kartel politik menuju 2029. Karena itu, proses tersebut tetap perlu mendapat perhatian dan pengawasan publik. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


