NUKILAN.ID | INDEPTH — Dua puluh lebih tahun telah dilewati sejak gagasan membentuk Provinsi Aceh Barat Selatan atau ABAS pertama kali digulirkan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintahan di tingkat nasional maupun daerah silih berganti, konfigurasi politik Aceh turut berubah, sementara perdamaian Aceh yang lahir melalui kesepakatan Helsinki kini telah berusia lebih dari dua dekade.
Namun, perubahan politik dan perjalanan panjang perdamaian tersebut belum membuat gagasan pembentukan provinsi baru di kawasan barat dan selatan Aceh benar-benar berakhir.
Di tengah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat, para penggerak ABAS kembali melakukan konsolidasi. Struktur organisasi diperbarui, kepengurusan ditata kembali, dan sejumlah dokumen mulai dipersiapkan sebagai bagian dari langkah antisipasi apabila pemerintah kembali membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru.
Para pejuang pemekaran tidak ingin aspirasi yang telah dibangun selama lebih dari 20 tahun kehilangan momentum apabila kebijakan moratorium kembali dilonggarkan, termasuk kemungkinan pembukaan pembentukan DOB pada penghujung 2026.
Bagi kelompok yang mendukungnya, ABAS tidak dipandang sebagai agenda untuk memisahkan diri dari Provinsi Aceh. Gagasan tersebut disebut berangkat dari persoalan yang telah lama dirasakan masyarakat, terutama menyangkut ketimpangan pembangunan, jauhnya pusat pelayanan pemerintahan, serta distribusi anggaran yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau kawasan barat dan selatan secara proporsional.
Pemekaran kemudian ditempatkan sebagai salah satu pilihan konstitusional untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan pusat pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik diharapkan dapat diberikan secara lebih cepat, sementara pengelolaan potensi ekonomi di masing-masing kawasan bisa dilakukan dengan fokus yang lebih besar.
Bermula dari Pertemuan di Meulaboh
Sejarah perjuangan pembentukan ABAS berawal pada Sabtu, 19 April 2003. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Dialeksis, pada hari itu sejumlah tokoh masyarakat dari tujuh kabupaten di kawasan barat dan selatan Aceh berkumpul di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pertemuan tersebut menjadi awal kesepakatan untuk memperjuangkan pembentukan sebuah provinsi baru yang mencakup Aceh Barat, Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Nagan Raya, serta Aceh Barat Daya.
Tokoh pemekaran ABAS, Zuriat Suparjo, menyebut pertemuan di Meulaboh sebagai salah satu titik penting dalam lahirnya gerakan pemekaran wilayah barat-selatan Aceh.
Dari pertemuan tersebut kemudian lahir organisasi perjuangan yang dikenal sebagai Komite Persiapan atau Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS. Organisasi ini menjadi wadah konsolidasi para tokoh dari berbagai kabupaten yang memiliki kepentingan dan aspirasi serupa.
Sejumlah nama tercatat sebagai penggerak awal gerakan tersebut.
Dari Aceh Barat terdapat Tjut Agam dan Tgk. Sirajuddin Daud. Aceh Selatan diwakili Drs. Zainuddin dan Tgk. H.M. Daud. Dari Simeulue hadir H.T. Raja Kamil dan M. Rajab.
Sementara Aceh Singkil diwakili Raja Armansyah dan Ainal Basri. Aceh Jaya oleh T. Hamdani dan Jerry Ridwan. Dari Nagan Raya terdapat Zuriat Suparjo dan Syekh Marhaban. Sedangkan Aceh Barat Daya diwakili Tgk. Abdurrahman Badar dan Tgk. Syarifuddin Agami.
Nama-nama tersebut menjadi bagian dari perjalanan awal perjuangan ABAS. Mereka membangun komunikasi antardaerah, menggalang dukungan masyarakat, melakukan konsolidasi, sekaligus membawa aspirasi pemekaran dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat pemerintahan nasional.
Ketimpangan Menjadi Salah Satu Alasan
Kemunculan gagasan ABAS tidak dapat dilepaskan dari kondisi pembangunan di kawasan barat dan selatan Aceh pada awal dekade 2000-an.
Pada masa tersebut, masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan infrastruktur yang terbatas, pertumbuhan ekonomi yang belum optimal, serta jarak pelayanan pemerintahan yang relatif jauh dari Banda Aceh.
Kondisi geografis Aceh yang memiliki wilayah luas membuat perjalanan masyarakat dari sejumlah kabupaten di bagian barat dan selatan menuju pusat pemerintahan provinsi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jalur pegunungan, termasuk kawasan Gunung Geurutee, menjadi salah satu faktor yang membuat akses tersebut semakin panjang.
Bagi para pengusung pemekaran, persoalan jarak bukan hanya menyangkut waktu perjalanan masyarakat. Jarak tersebut dianggap berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan publik, koordinasi antarpemerintahan, penyusunan kebijakan pembangunan, hingga pengawasan terhadap program pemerintah.
Dalam perspektif tersebut, pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memangkas rentang kendali pemerintahan.
Zuriat Suparjo mengatakan, keberadaan pusat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus membuat pengelolaan potensi ekonomi kawasan menjadi lebih terarah.
Ketua ABAS Perwakilan Banda Aceh-Aceh Besar, Darmansyah, juga menyebut kesejahteraan masyarakat sebagai semangat utama yang sejak awal melandasi perjuangan pemekaran tersebut.
“Kesejahteraan, rasa aman, serta terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi negara,” ujar Darmansyah saat ditemui Dialeksis di kawasan Lamjamee, Aceh Besar, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Darmansyah, pembentukan provinsi baru bukanlah sasaran akhir dari perjuangan tersebut. Pemekaran hanya ditempatkan sebagai instrumen agar pembangunan dan pelayanan pemerintah dapat diterima masyarakat secara lebih merata.
Dengan demikian, keberadaan provinsi baru tidak semata-mata dipandang dari perubahan batas administrasi. Lebih jauh, pemekaran diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Perdamaian Aceh Tak Langsung Menjawab Pemerataan
Perjalanan perjuangan ABAS juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah konflik dan perdamaian Aceh.
Ketika gerakan pemekaran mulai berkembang pada awal 2000-an, Aceh masih berada dalam pusaran konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia. Situasi keamanan bahkan sempat membawa Aceh ke dalam status darurat militer dan kemudian darurat sipil.
Dalam situasi seperti itu, setiap bentuk konsolidasi politik maupun gerakan masyarakat memiliki tantangan tersendiri.
Perjuangan ABAS kemudian tetap dilanjutkan dengan penegasan bahwa tuntutan pembentukan provinsi baru tidak dimaksudkan untuk mengganggu keutuhan Aceh maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah perdamaian Aceh tercapai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU Helsinki pada 2005, ruang pembangunan dan aktivitas masyarakat semakin terbuka. Konflik bersenjata yang telah berlangsung lama berakhir dan Aceh memasuki babak baru dalam perjalanan pemerintahannya.
Namun, lebih dari 20 tahun setelah perdamaian tersebut, persoalan pemerataan pembangunan masih menjadi perhatian para pendukung ABAS.
Darmansyah menilai berakhirnya konflik tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan kesejahteraan masyarakat. Di sejumlah kawasan barat-selatan Aceh, masih muncul pandangan bahwa pembangunan, investasi, infrastruktur, dan distribusi anggaran belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi sumber daya yang tersedia.
“Karena itu, sebagian masyarakat masih memandang pemekaran sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan,” terangnya.
Pandangan tersebut kemudian menempatkan perjuangan ABAS dalam konteks yang lebih luas. Bagi para pendukungnya, perdamaian bukan hanya persoalan berhentinya konflik bersenjata.
Perdamaian juga dinilai harus tercermin dalam keadilan pembangunan, pemerataan kesempatan ekonomi, distribusi anggaran, serta pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat tanpa harus menempuh jarak yang terlalu jauh.
Tetap Bergerak di Tengah Konflik
Pada masa konflik Aceh masih berlangsung, para penggerak ABAS terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi. Gerakan tersebut berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pemekaran merupakan perjuangan melalui jalur damai dan mekanisme konstitusional.
Dukungan terhadap gagasan tersebut kemudian muncul dari berbagai unsur masyarakat. Pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, ulama, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat di tingkat akar rumput disebut ikut memberikan dukungan terhadap perjuangan tersebut.
Di beberapa kabupaten, kepengurusan Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS dibentuk. Keberadaan struktur tersebut dimaksudkan untuk mengoordinasikan aspirasi masyarakat sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan administratif yang diperlukan dalam proses pengusulan daerah otonomi baru.
Meski demikian, perjuangan ABAS tidak selalu berjalan tanpa penolakan.
Sebagian pihak mempertanyakan urgensi pembentukan provinsi baru, terutama karena kondisi politik dan keamanan Aceh pada saat itu masih sangat sensitif. Kekhawatiran terhadap dampak pemekaran terhadap stabilitas politik dan keutuhan Aceh turut menjadi bagian dari perdebatan.
Para penggerak ABAS mengakui adanya perbedaan pandangan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa perjuangan dilakukan dengan cara damai dan melalui jalur demokratis.
“Bagi saya, yang pro, ya alhamdulillah. Yang kontra pun tidak ada masalah. Pada prinsipnya ini adalah gerakan damai. Tidak ada pertentangan dengan pihak mana pun dan sesuai konstitusi,” kata Darmansyah.
Dari Aceh hingga Jakarta
Perjuangan pembentukan ABAS pada masa paling aktif tidak hanya dilakukan di tingkat daerah.
Para tokoh penggeraknya juga membawa aspirasi tersebut ke Jakarta melalui lobi politik, advokasi, serta berbagai aksi untuk memperlihatkan besarnya dukungan masyarakat terhadap pembentukan provinsi baru.
Teuku Sukandi, salah seorang tokoh pemekaran ABAS, mengungkapkan bahwa ribuan masyarakat dari kawasan ABAS dan Aceh Leuser Antara atau ALA pernah beberapa kali mendatangi Jakarta.
Mereka menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI, Departemen Dalam Negeri, Istana Presiden, hingga Istana Wakil Presiden.
Kehadiran massa dari daerah tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tuntutan pembentukan provinsi baru bukan semata-mata agenda elite politik, melainkan memiliki dukungan dari masyarakat di wilayah yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan.
Dalam perjalanan berikutnya, perjuangan ABAS dan ALA kemudian membangun sinergi melalui wadah Komite Percepatan Pemekaran Provinsi atau KP3.
Menurut Sukandi, perjuangan tersebut pernah berada pada titik yang cukup menjanjikan.
Pada 2008, usulan pembentukan provinsi baru disebut telah mendekati tahap pembahasan melalui mekanisme hak inisiatif DPR RI.
Dokumen yang dimiliki Dialeksis juga mencatat bahwa pada 1 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat kepada DPR RI terkait 20 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten, kota, dan provinsi baru.
Dalam daftar tersebut tercantum usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. Usulan tersebut disebut sebelumnya telah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Namun, peluang tersebut tidak kemudian berujung pada pembentukan provinsi baru.
Pemerintah dan DPR RI pada saat itu memilih untuk tetap menghormati proses perdamaian Aceh. Kebijakan pemekaran untuk Aceh akhirnya ditunda karena perdamaian yang baru saja tercapai dianggap masih membutuhkan waktu untuk berjalan dan dikonsolidasikan.
“Proses tersebut akhirnya tidak berlanjut karena berpuluh-puluh tahun kita mengindam – Idamkan perdamaian kalau bisa sabar dulu minimal dua dekade dulu (ujar Jusuf Kalla (JK) setelah sholat subuh di kediaman Bapak JK ) karena perdamaian Aceh baru berumur 3 ,” jelas Sukandi.
Bagi para penggerak ABAS, keputusan tersebut tidak serta-merta menutup peluang pembentukan provinsi baru.
Dokumen usulan ABAS dan ALA disebut masih tercatat dalam berbagai dokumen terkait daerah otonomi baru di Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI.
Keputusan untuk menunda pemekaran pada masa tersebut juga dipandang sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam MoU Helsinki.
Persetujuan Politik Aceh Menjadi Persoalan
Selain menghadapi kebijakan moratorium dan pertimbangan pemerintah pusat, perjalanan ABAS juga menghadapi persoalan di tingkat politik Aceh.
Salah satu hambatan yang disebut masih menjadi persoalan adalah belum adanya persetujuan dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA.
Persetujuan dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan pembentukan daerah otonomi baru.
Teuku Sukandi menilai posisi politik pendukung ABAS dan ALA di DPRA belum cukup kuat.
Keterwakilan politik dari wilayah barat-selatan dan kawasan ALA dinilai belum memiliki kekuatan yang memadai untuk mendorong lahirnya rekomendasi politik yang diperlukan bagi pembentukan provinsi baru.
“Posisi politik pendukung ABAS dan ALA relatif lemah dibandingkan wilayah lain di Aceh. Dari total 81 kursi DPRA, keterwakilan kawasan ALA dan ABAS dinilai tidak cukup kuat untuk mendorong lahirnya rekomendasi politik yang dibutuhkan,” katanya.
Faktor perdamaian juga disebut ikut memengaruhi arah perjuangan pemekaran.
Darmansyah mengatakan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya terdapat sinyal yang cukup positif terhadap gagasan pemekaran. Namun, para tokoh ABAS memilih tidak memaksakan agenda tersebut karena ingin menghormati proses perdamaian yang masih relatif baru.
Saat itu, harapan utama diarahkan pada pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita memilih menghormati proses perdamaian yang baru lahir dan berharap kesejahteraan masyarakat dapat terwujud melalui implementasi MoU Helsinki,” kata Darmansyah.
Seiring waktu, isu pemekaran juga berhadapan dengan kekhawatiran mengenai stabilitas politik serta keberlangsungan kekhususan Aceh.
Persepsi tersebut turut membuat pembahasan mengenai ABAS berjalan lebih lambat dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia yang akhirnya berhasil memperoleh status sebagai provinsi baru.
Wacana yang Tidak Pernah Mati
Meski tidak selalu berada di tengah agenda politik formal, gagasan pembentukan ABAS tidak pernah benar-benar menghilang.
Pembicaraan mengenai pemekaran tetap berlangsung di tengah masyarakat, mulai dari warung kopi, pasar, forum masyarakat, hingga ruang-ruang akademik.
Dalam perkembangannya, pembahasan tentang penataan wilayah Aceh bahkan tidak lagi terbatas pada dua gagasan pemekaran, yakni ABAS dan ALA.
Salah satu wacana terbaru muncul dalam Focus Group Discussion yang digelar Jaringan Survei Inisiatif pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta mendorong gagasan penataan Aceh menjadi empat provinsi.
Penataan tersebut dikaitkan dengan upaya menghidupkan kembali semangat keistimewaan Aceh sekaligus memperkuat posisi Lembaga Wali Nanggroe sebagai institusi yang menaungi seluruh wilayah Aceh.
Dalam skema yang dibahas, Provinsi Aceh induk akan mencakup Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
Provinsi Aceh Raya mencakup Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, serta Aceh Timur.
Provinsi Aceh Leuser Antara terdiri atas Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Sementara itu, Provinsi Aceh Barat Selatan akan mencakup Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Para peserta diskusi berpendapat bahwa pembagian tersebut dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Dengan struktur wilayah yang lebih kecil, masyarakat diharapkan tidak membutuhkan waktu perjalanan yang terlalu panjang untuk mencapai pusat pemerintahan provinsi. Dalam gagasan tersebut, jarak tempuh menuju ibu kota provinsi diperkirakan dapat ditekan hingga tidak lebih dari tiga jam.
Argumentasi itu memiliki kemiripan dengan alasan yang sejak awal digunakan para pengusung ABAS, yakni mendekatkan pelayanan publik, mempercepat koordinasi pemerintahan, serta membuat pembangunan dapat dirancang berdasarkan kebutuhan spesifik masing-masing kawasan.
Berkaca pada Pengalaman Papua
Para pendukung ABAS juga menjadikan kebijakan pemekaran Papua sebagai salah satu pembanding dalam memperkuat argumentasi mereka.
Pemerintah pusat sebelumnya telah membentuk sejumlah provinsi baru di Papua dengan sejumlah alasan, antara lain memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperbaiki pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pendukung pemekaran Aceh Barat Selatan.
Mereka mempertanyakan mengapa usulan pemekaran Aceh yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade belum mendapatkan kepastian serupa.
“Papua akhirnya dimekarkan oleh pusat. Kenapa Aceh digantung-gantung?” ujar Darmansyah.
Namun, pembentukan provinsi baru tidak hanya berkaitan dengan keputusan politik.
Sebuah daerah otonomi baru juga membutuhkan kesiapan fiskal, sumber daya manusia, birokrasi, infrastruktur pemerintahan, serta kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara mandiri.
Artinya, perjuangan ABAS menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar memperoleh persetujuan politik.
Para pengusungnya juga perlu menunjukkan bahwa wilayah yang diusulkan memiliki kapasitas ekonomi dan kelembagaan yang cukup untuk berkembang sebagai provinsi baru serta tidak justru menambah beban keuangan negara.
Pemekaran Bukan Tujuan Akhir
Teuku Sukandi menilai gagasan ABAS masih relevan karena akar persoalannya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal.
Menurutnya, wilayah yang masuk dalam kawasan ALA dan ABAS selama ini dinilai belum memperoleh porsi pembangunan yang sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi sumber daya yang dimiliki.
Namun, Sukandi menekankan bahwa perjuangan tersebut pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada lahirnya provinsi baru.
Tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan adanya keadilan dan pemerataan pembangunan.
“Berikan keadilan secara merata. Kalau itu dipenuhi oleh provinsi, tidak perlu pemekaran pun tidak ada masalah,” ujar Sukandi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemekaran pada dasarnya merupakan salah satu pilihan kebijakan, bukan satu-satunya jalan keluar.
Ketika pembangunan melalui struktur pemerintahan yang ada dianggap belum mampu menjawab kesenjangan antarwilayah, pemekaran kemudian muncul sebagai alternatif untuk mengubah rentang kendali pemerintahan dan pola distribusi pembangunan.
Karena itu, masa depan ABAS tidak semata ditentukan oleh kapan moratorium pemekaran dicabut.
Pemerintah Aceh juga memiliki ruang untuk meredam tuntutan pemekaran melalui kebijakan pembangunan yang lebih merata. Distribusi anggaran yang adil, pembangunan infrastruktur, penguatan pusat-pusat ekonomi baru, serta peningkatan kualitas dan kedekatan pelayanan pemerintahan dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Jika berbagai persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemekaran dapat diselesaikan melalui provinsi induk, kebutuhan untuk membentuk provinsi baru pun secara teoritis dapat berkurang.
Menunggu Moratorium Berakhir
Sementara pemerintah pusat masih mempertahankan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, perjuangan ABAS terus berjalan melalui konsolidasi organisasi.
KP3 ABAS kini melakukan pembaruan struktur kepengurusan sekaligus mempersiapkan berbagai dokumen yang dianggap penting apabila pemerintah membuka kembali kesempatan pembentukan DOB.
“Kita sedang menunggu moratorium pemekaran dibuka. Tentunya berbagai persiapan harus dilakukan. Saat ini hanya merevisi kepengurusan lama yang pernah diberikan mandat oleh para bupati dan ketua DPR kabupaten/kota yang mendukung ABAS. Organisasi tetap terus berjalan,” kata Darmansyah.
Bagi para pendukungnya, penantian yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun bukan alasan untuk membubarkan perjuangan.
Mereka memahami bahwa pembentukan sebuah provinsi baru bukan proses sederhana. Ada aspek politik, administratif, hukum, fiskal, kelembagaan, hingga kesiapan sumber daya manusia yang harus dipenuhi.
Karena itu, pembenahan organisasi dianggap penting agar ABAS tidak hanya kembali muncul ketika isu pemekaran menjadi perbincangan politik, tetapi memiliki struktur perjuangan yang mampu bekerja secara berkelanjutan.
Lebih dari dua dekade setelah gagasan tersebut pertama kali dideklarasikan, ABAS kini berada di antara berbagai kepentingan yang saling berkelindan.
Ada harapan masyarakat terhadap pemerataan pembangunan. Ada kepentingan politik yang menentukan kuat atau lemahnya dukungan. Ada kebijakan pemerintah pusat yang masih membatasi pembentukan daerah baru. Di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran mengenai kemampuan daerah baru untuk bertahan secara fiskal serta menjaga stabilitas dan kekhususan Aceh.
Sejarah ABAS sendiri bermula dari kegelisahan terhadap persoalan pembangunan di kawasan barat dan selatan Aceh.
Dari sebuah pertemuan di Meulaboh pada 2003, gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan yang melakukan konsolidasi antarkabupaten, membangun dukungan masyarakat, melakukan lobi politik ke Jakarta, hingga masuk dalam pembahasan terkait usulan daerah otonomi baru.
Perjalanan itu tidak selalu bergerak lurus.
Ada masa ketika peluang politik terlihat terbuka, tetapi kemudian tertutup karena pertimbangan perdamaian Aceh. Ada pula masa ketika wacana pemekaran meredup dari ruang politik formal, tetapi tetap bertahan dalam percakapan masyarakat.
Kini, ketika isu penataan wilayah kembali muncul, ABAS kembali mendapatkan ruang untuk dibicarakan.
Namun, pertanyaan mengenai masa depannya tetap belum terjawab.
Apakah Provinsi Aceh Barat Selatan akan benar-benar lahir apabila moratorium pemekaran dicabut? Apakah dukungan politik dari Pemerintah Aceh dan DPRA akan menguat? Dan yang tidak kalah penting, apakah delapan wilayah yang diusulkan nantinya memiliki kesiapan fiskal dan kelembagaan untuk berdiri sebagai sebuah provinsi?
Jawabannya masih bergantung pada dinamika politik dan kebijakan pemerintah pusat serta Aceh.
Satu hal yang tampak jelas, perjuangan ABAS tidak hanya berbicara tentang garis batas wilayah baru.
Ia merupakan gambaran dari tuntutan masyarakat kawasan barat dan selatan Aceh terhadap pembangunan yang dianggap lebih dekat, pelayanan pemerintahan yang lebih mudah dijangkau, serta distribusi sumber daya yang lebih adil.
Selama persoalan mengenai ketimpangan pembangunan dan rentang kendali pemerintahan masih menjadi perdebatan, gagasan pemekaran akan selalu memiliki ruang untuk hidup.
Karena itu, perjuangan ABAS pada akhirnya bukan semata tentang menunggu pemerintah membuka kembali moratorium.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para penggeraknya terus mempersiapkan organisasi, merapikan dokumen, dan menjaga agar aspirasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade tidak kembali hilang dari agenda publik.
Dua puluh tahun lebih adalah waktu yang panjang bagi sebuah gagasan politik.
Tetapi bagi para pejuang dan sebagian masyarakat barat-selatan Aceh, panjangnya penantian tidak serta-merta memadamkan harapan.
ABAS masih menunggu momentum politiknya.
Dan ketika pintu pemekaran kembali dibuka, mereka ingin memastikan bahwa perjuangan yang dimulai dari Meulaboh pada 2003 itu telah memiliki fondasi yang cukup untuk membawa Provinsi Aceh Barat Selatan dari sekadar gagasan menjadi kenyataan.
Pada akhirnya, masa depan ABAS akan ditentukan bukan hanya oleh berakhirnya moratorium, melainkan oleh kemampuan para pengusungnya membuktikan bahwa provinsi baru tersebut benar-benar dapat menjadi instrumen pemerataan, memperpendek jarak antara negara dan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang selama ini menjadi alasan utama perjuangan.
Setelah lebih dari dua dekade, api perjuangan itu belum padam. Ia masih menyala di tengah masyarakat barat dan selatan Aceh, menunggu satu hal yang belum kunjung datang: momentum politik untuk mengubah cita-cita Provinsi Aceh Barat Selatan menjadi kenyataan. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

