21 Tahun MoU Helsinki: Aceh Damai, atau Sekadar Tak Ada Senjata?

Share

NUKILAN.ID | INDEPTH – Dua puluh satu tahun telah berlalu sejak konflik bersenjata Aceh berakhir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Namun, perjalanan panjang tersebut kembali mendapat ujian ketika peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, justru diwarnai kericuhan antara massa dan aparat keamanan.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar daripada sekadar siapa yang mengibarkan bendera Bulan Bintang atau siapa yang terlibat dalam bentrokan. Persoalan yang muncul adalah apakah perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade benar-benar telah menghadirkan rasa keadilan, keamanan, kesejahteraan, serta ruang politik yang cukup bagi masyarakat Aceh.

Perdamaian, dalam pengertian yang lebih luas, bukan hanya keadaan ketika senjata tidak lagi digunakan dan suara tembakan tidak terdengar. Perdamaian juga berkaitan dengan hadirnya keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kepercayaan terhadap institusi, penghormatan terhadap identitas, serta tersedianya ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan negara.

Lantas, mengapa simbol-simbol yang berkaitan dengan masa konflik masih mampu memunculkan ketegangan sosial yang besar ketika Aceh telah memasuki tahun ke-21 masa damai?

Pertanyaan tersebut sebelumnya disampaikan Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala, Firdaus Mirza.

Kericuhan yang berlangsung di sekitar Masjid Raya Baiturrahman pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menjadi perhatian berbagai kalangan. Pengamat politik dan keamanan sekaligus pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, memandang kejadian tersebut sebagai peringatan penting bagi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

Menurut Aryos, kejadian tersebut tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang ataupun benturan antara massa dengan aparat. Ia juga mengingatkan agar elite politik di Aceh dan tingkat nasional tidak memanfaatkan insiden tersebut untuk kepentingan politik masing-masing.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai pendekatan aparat dalam menghadapi massa perlu mendapat perhatian. “Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” ujar Aulianda.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menyayangkan insiden yang terjadi. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghormati simbol negara serta menjaga ketertiban sehingga situasi yang telah damai tidak kembali terganggu.

Peristiwa tersebut akhirnya membuka kembali pertanyaan lama: apakah perdamaian Aceh selama ini hanya bermakna berhentinya perang? Ataukah terdapat persoalan-persoalan yang belum benar-benar selesai dan sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan dalam bentuk ketegangan sosial maupun politik?

Pemerintah Tidak Harus Panik

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai kericuhan yang terjadi dalam momentum peringatan Hari Damai Aceh ke-21 telah mencederai semangat perdamaian yang seharusnya dirayakan bersama.

Menurutnya, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh semestinya tidak hanya menjadi acara seremonial. Momentum tersebut seharusnya digunakan masyarakat untuk mengenang perjalanan panjang menuju perdamaian sekaligus melihat kembali sejauh mana tujuan dari perdamaian tersebut telah diwujudkan.

Peringatan tersebut, kata Aulianda, seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan Aceh sejak MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

“Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat Aceh untuk mensyukuri perdamaian sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Namun, menurut Aulianda, persoalan justru muncul ketika masyarakat yang hendak memperingati perjalanan perdamaian dan menyampaikan aspirasi politik dinilai menghadapi pembatasan dari pemerintah.

Ia menilai hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan sipil yang semestinya mendapatkan perlindungan.

“Padahal, berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” kata Aulianda.

Menurut dia, pengerahan aparat bersenjata untuk menghadapi warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya kekhawatiran yang berlebihan terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.

Ia berpandangan bahwa simbol-simbol yang muncul dalam aksi masyarakat, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait kondisi Aceh, seharusnya tidak langsung direspons melalui pendekatan keamanan.

Sebaliknya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog demokratis antara masyarakat dengan pemerintah.

“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” ujarnya.

Aulianda mengatakan negara memiliki kewajiban menyediakan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai.

Menurutnya, ruang demokrasi tidak seharusnya dipersempit melalui intimidasi, razia maupun pengerahan kekuatan bersenjata.

“Perdamaian tidak cukup hanya diperingati, ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” tuturnya.

KontraS Soroti Tindakan Represif

Pandangan serupa disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. Ia menilai momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen agar penyelesaian persoalan di Aceh tidak lagi menggunakan kekerasan.

Namun, menurut Azharul, momentum tersebut justru tercoreng oleh tindakan represif aparat keamanan.

Ia mengatakan kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Rangkaian peristiwa sebelum bentrokan juga perlu diperiksa untuk memahami bagaimana ketegangan tersebut terbentuk.

Azharul menyoroti pengerahan aparat keamanan dari unsur TNI sebelum peringatan Hari Damai Aceh berlangsung.

“Sejak awal, negara telah melakukan tindakan represif melalui pengerahan kekuatan aparat keamanan dari kalangan TNI menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21. Hal ini dibuktikan dengan razia yang menyasar warga sepanjang rute dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap warga yang hendak menuju Banda Aceh menunjukkan adanya tingkat kecurigaan yang dinilai berlebihan terhadap masyarakat sendiri.

Padahal, masyarakat yang datang ke Banda Aceh hendak memperingati Hari Damai Aceh sebagai bagian dari refleksi atas perjalanan perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun.

Azharul menilai pemerintah seharusnya membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan sekaligus menyampaikan pandangan mengenai kondisi Aceh.

Ia juga menghubungkan munculnya simbol-simbol masa konflik dalam momentum tersebut dengan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.

“Aksi seperti pengibaran bendera yang dilakukan oleh massa sepatutnya dipandang sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan selama bertahun-tahun, termasuk kegagalan pemerintah dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh,” ujarnya.

Di tengah kritik tersebut, TNI memberikan respons atas kericuhan yang terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati simbol negara dan tidak melakukan tindakan yang dapat kembali memicu ketegangan.

“Sangat kita sayangkan kejadian ini. TNI mengimbau mari kita hormati simbol negara,” kata Nas, kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Nas juga mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban. Menurutnya, stabilitas daerah harus dipertahankan agar situasi damai yang telah berlangsung selama ini tidak terganggu.

“TNI senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga stabilitas serta kondusifitas wilayah,” tegas dia.

Zikir Jangan Disusupi Kepentingan Lain

Mantan Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mayjen (Purn) TNI Amiruddin Usman, S.IP, juga menyampaikan keprihatinannya atas bentrokan yang terjadi setelah kegiatan Zikir Doa Tolak Bala dan Aksi Bela Nanggroe dan Syariat di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.

Menurut Amiruddin, kegiatan keagamaan seperti doa dan zikir semestinya menjadi ruang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, ia menyayangkan apabila kegiatan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Saya sangat menyesalkannya yang seharusnya kita sebagai masyarakat muslim yang sangat taat, yang selalu dekat kepada Allah dan doa adalah suatu ibadah yang paling utama,” kata Amiruddin kepada Dialeksis, Sabtu (15/8/2026).

Ia mengatakan kegiatan keagamaan harus tetap berada pada tujuan awalnya. Apabila terdapat kepentingan lain yang kemudian masuk dan memanfaatkan kegiatan tersebut, menurutnya hal itu patut disayangkan.

“Kalau memang doa ya doa, tapi kalau tiba-tiba ada di luar itu ada yang mendomplengi atau itu bagian daripada doa itu sendiri sangat disayangkan. Kita tidak hanya menipu diri sendiri, tapi kita seolah-olah menipu Allah kalau janjinya berdoa tetapi kenapa harus seperti itu. Ini kita sangat sayangkan,” ujar Amiruddin.

Amiruddin mengingatkan bahwa Aceh telah menikmati situasi relatif aman setelah penandatanganan MoU Helsinki. Kondisi tersebut, menurut dia, merupakan hasil dari perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang datang dengan sendirinya.

Ia menilai situasi Aceh sekarang jauh berbeda dibandingkan masa konflik. Masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari hingga malam hari dengan kondisi keamanan yang relatif terjaga.

“Kita juga masih mengingat berapa puluh tahun yang lalu kita masih berupaya keras untuk bisa menjamin perdamaian dengan mewujudkan MoU Helsinki, tapi tiba-tiba seperti ini,” katanya.

Sebagai orang yang pernah terlibat dalam proses dan pemantauan implementasi perdamaian Aceh, Amiruddin mengaku kecewa melihat terjadinya kericuhan pada momentum yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan perdamaian.

“Saya sebagai salah satu pelaku Desk Aceh yang ikut juga di MoU, di monitoring Aceh ada di dalamnya, saya sangat kecewa sekali. Aceh yang kita banggakan, tapi seperti ini. Ya kurang pantaslah,” ujarnya.

Ia meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, partai politik dan aparat keamanan mengambil peran dalam meredakan situasi. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.

“Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, partai-partai, cobalah redam hal ini. Kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, cobalah membangun komitmen yang baik, positif, serta yang efektif kepada semua pihak,” sebut Amiruddin.

Kekhawatiran Amiruddin tidak berhenti pada kejadian di Banda Aceh. Ia mengingatkan bahwa Banda Aceh merupakan pusat pemerintahan sekaligus salah satu barometer situasi Aceh.

Jika persoalan tersebut tidak segera diredam dan diselesaikan secara baik, ia khawatir dampaknya dapat menjalar ke daerah lain.

Karena itu, Amiruddin berharap seluruh pihak mampu menahan diri dan mengedepankan komunikasi serta dialog untuk mengembalikan situasi tetap kondusif.

Alarm Serius untuk Pemerintah

Pengamat politik dan keamanan sekaligus pendiri Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Aryos Nivada, melihat kericuhan tersebut dari perspektif yang lebih luas.

Menurut Aryos, peristiwa yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman tidak cukup dijelaskan hanya melalui persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang dan bentrokan antara massa dengan aparat.

Ia menilai kejadian tersebut harus dibaca sebagai alarm bagi Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

“Jangan hanya melihat bendera, pelemparan, dan benturan dengan aparat. Kita harus membaca persoalan di baliknya. Ini alarm bahwa pengelolaan perdamaian Aceh perlu dievaluasi secara serius,” kata Aryos kepada Dialeksis, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana perdamaian Aceh dikelola selama dua dekade terakhir, bagaimana komunikasi antara Jakarta dan Aceh berlangsung, serta sejauh mana ruang politik tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan.

Bendera Bulan Bintang, kata Aryos, mempunyai sejarah dan muatan emosional serta politik yang kuat dalam perjalanan Aceh. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya menggunakan perspektif keamanan.

“Di belakang Bulan Bintang ada sejarah konflik, identitas politik, MoU Helsinki, dan relasi Aceh dengan Pemerintah Pusat. Penanganannya membutuhkan kecerdasan politik, bukan hanya respons keamanan,” ujarnya.

Aryos mengingatkan pemerintah agar tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kericuhan tersebut merupakan pertanda Aceh akan kembali memasuki masa konflik.

Menurut dia, kesimpulan semacam itu justru berpotensi membahayakan perdamaian karena dapat membangun ketakutan dan stigma baru di tengah masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat juga diminta tidak membiarkan ekspresi politik berkembang menjadi kekerasan.

Ia mengatakan pemerintah perlu mampu membedakan antara aspirasi politik, kekecewaan masyarakat, provokasi, pelanggaran hukum dan tindakan kekerasan.

“Negara harus mampu membedakan aspirasi politik, kekecewaan, provokasi, pelanggaran hukum, dan kekerasan,” katanya.

Masyarakat, menurut Aryos, tetap mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Aparat keamanan juga harus bekerja secara profesional serta proporsional.

Masyarakat tidak boleh memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi tersebut dan mengarahkannya menjadi konflik baru.

Aryos juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah bagaimana bentrokan tersebut bermula dan pihak mana yang pertama kali memicu terjadinya benturan.

“Harus jelas siapa yang memulai, bagaimana kronologinya, apakah ada yang menggerakkan massa, dan bagaimana keputusan pengamanan diambil. Jangan biarkan berbagai versi berkembang tanpa penjelasan resmi,” kata Aryos.

Menurutnya, proses pencarian fakta harus dilakukan dengan mengandalkan bukti. Apabila terdapat kesalahan dalam prosedur pengamanan, hal tersebut harus dievaluasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan massa, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.

“Kalau hanya mencari siapa yang melempar batu, menaikkan bendera, atau memberikan perintah pengamanan, kita hanya menyelesaikan gejalanya,” katanya.

Bagi Aryos, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa setelah 21 tahun perdamaian masih terdapat ketidakpuasan yang begitu mudah berkembang menjadi ketegangan di ruang publik.

“Ini yang harus dijawab bersama,” tegasnya.

Ia menilai ketidakpuasan masyarakat tidak otomatis berarti adanya keinginan untuk kembali berkonflik. Ketidakpuasan dapat muncul karena adanya jarak antara harapan yang tumbuh setelah perdamaian dengan realitas yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan politik, ekonomi maupun pembangunan.

“Ketidakpuasan harus dikelola melalui demokrasi, dialog, dan kebijakan. Jangan menunggu sampai menumpuk dan meledak pada momentum tertentu,” ujarnya.

Damai Tidak Cukup Tanpa Keadilan

Aryos menekankan bahwa ukuran keberhasilan perdamaian tidak semata-mata dilihat dari tidak adanya konflik bersenjata.

Perdamaian juga harus memberikan rasa keadilan, kesejahteraan, kepastian politik, rekonsiliasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Damai bukan hanya karena tidak ada tembakan. Perdamaian harus dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kalau masih ada harapan pasca-Helsinki yang belum tercapai, sediakan ruang dialog,” katanya.

Karena itu, memasuki tahun ke-21 perdamaian, Aryos menilai sudah saatnya perjalanan perdamaian Aceh diperiksa kembali secara substansial.

Evaluasi tidak semestinya hanya muncul setiap 15 Agustus ketika Hari Damai Aceh diperingati. Pemerintah perlu melihat secara lebih menyeluruh perjalanan implementasi MoU Helsinki dan berbagai persoalan yang masih tersisa.

Menurut Aryos, Pemerintah Aceh telah menginisiasi evaluasi bersama terhadap implementasi MoU Helsinki. Evaluasi tersebut melibatkan Pemerintah Pusat, DPRA, Wali Nanggroe, mantan kombatan, akademisi, ulama, masyarakat sipil serta institusi keamanan.

Evaluasi tersebut, kata dia, harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai poin-poin yang telah dilaksanakan, bagian yang belum terlaksana, serta hambatan yang menyebabkan sejumlah kesepakatan belum tuntas.

“Kita membutuhkan semacam audit politik terhadap implementasi MoU Helsinki. Bukan mencari siapa yang salah, tetapi memberikan gambaran objektif kepada publik tentang perjalanan perdamaian Aceh,” katanya.

Aryos menilai tidak adanya evaluasi yang dilakukan secara berkala menyebabkan perdebatan mengenai implementasi MoU Helsinki terus berulang.

Perbedaan cara pandang antara Aceh dan Pemerintah Pusat akhirnya membuat persoalan yang sama kembali muncul tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.

“Aceh menggunakan ukurannya sendiri, pusat juga bisa menggunakan ukuran berbeda. Akhirnya perdebatan terus berputar tanpa titik temu,” ujarnya.

Elite Diminta Tidak Memanfaatkan Kericuhan

Aryos juga mengingatkan para elite politik Aceh maupun nasional agar tidak menjadikan insiden di Masjid Raya Baiturrahman sebagai kendaraan politik.

Dalam situasi yang sensitif, pernyataan para elite dapat memperkeruh keadaan apabila tidak disampaikan secara hati-hati.

“Elite Aceh harus menjadi pendingin. Elite nasional juga jangan mengeluarkan pernyataan yang melukai sensitivitas masyarakat Aceh,” katanya.

Selain elite politik, masyarakat juga diminta berhati-hati ketika menerima informasi mengenai kericuhan melalui media sosial.

Potongan video, foto atau informasi yang beredar tanpa konteks dapat dengan mudah membentuk persepsi berbeda mengenai sebuah peristiwa.

“Jangan cepat percaya informasi mengenai korban, penembakan, aktor di belakang aksi, atau informasi lain sebelum ada verifikasi,” ujarnya.

Menurut Aryos, media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi sekaligus memperbesar potensi salah tafsir terhadap suatu kejadian.

Karena itu, masyarakat perlu menunggu informasi yang telah diverifikasi sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab maupun bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi.

Ia menilai perdamaian Aceh merupakan modal sosial dan politik yang sangat mahal. Perdamaian yang telah terjaga selama 21 tahun tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kegagalan mengelola satu momentum.

“Peristiwa Baiturrahman harus menjadi momentum koreksi, bukan pintu menuju ketegangan baru.”

Untuk sementara, menurut Aryos, seluruh pihak perlu menunggu langkah yang diambil para pemegang kewenangan politik dan keamanan.

“Untuk sementara, wait and see. Kita tunggu bagaimana Istana, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, DPRA, TNI, Polri, dan seluruh tokoh terkait meresponsnya,” katanya.

Ia berharap para pemimpin segera memberikan arah yang jelas agar masyarakat tidak dibiarkan mengisi kekosongan informasi dengan berbagai spekulasi.

“Jangan biarkan 21 tahun perdamaian yang telah dijaga bersama rusak karena kegagalan mengelola satu momentum. Aceh membutuhkan dialog, kejernihan, dan keberanian menyelesaikan masalah, bukan kembali kepada konflik,” pungkas Aryos

Perdamaian Lebih dari Sekadar Tidak Ada Perang

Persoalan mengenai makna perdamaian kemudian kembali pada pertanyaan paling mendasar: apakah perdamaian Aceh selama ini telah benar-benar dirasakan dalam kehidupan masyarakat?

Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala, Firdaus Mirza, mengatakan perdamaian tidak dapat dipahami hanya dari absennya perang atau kekerasan bersenjata.

“Perdamaian bukan sekadar berhentinya perang. Perdamaian adalah hadirnya keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kepercayaan kepada institusi, penghormatan terhadap identitas, serta ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan negara,” ujar Dosen Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala, Firdaus Mirza, kepada Dialeksis, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Firdaus, masyarakat juga tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa kericuhan tersebut merupakan pertanda konflik Aceh akan kembali. Namun, kejadian itu juga tidak semestinya diperlakukan sebagai kerusuhan biasa yang selesai begitu massa dibubarkan.

“Kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa kericuhan ini bisa mengarah kembalinya konflik Aceh. Namun sebaliknya, kita juga tidak boleh menganggapnya sebagai kerusuhan biasa yang selesai setelah massa dibubarkan,” tambah Firdaus.

Bagi Firdaus, pertanyaan yang harus dijawab justru mengapa simbol-simbol yang berkaitan dengan masa konflik masih memiliki daya ledak sosial yang begitu besar setelah 21 tahun perdamaian.

Bendera Bulan Bintang, Merah Putih, aparat keamanan maupun ruang publik, menurutnya, bukan sekadar objek atau institusi. Semua memiliki sejarah, memori, identitas dan pengalaman yang berbeda bagi masyarakat Aceh.

“Ketika berbagai makna tersebut bertemu tanpa ruang dialog yang cukup, simbol dapat berubah menjadi sumber ketegangan,” kata Firdaus.

Karena itu, pemerintah dan aparat keamanan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan pengamanan dilakukan secara profesional dan proporsional. Namun, pendekatan tersebut juga harus mempertimbangkan pengalaman masyarakat Aceh terhadap sejarah konflik.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” kata dia.

Firdaus juga menegaskan bahwa kelompok yang terbukti menjadi pemicu kerusuhan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan identitas dan menyampaikan aspirasi politik. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, provokasi, perusakan atau tindakan yang membahayakan masyarakat lainnya.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menerima narasi yang dibentuk melalui media sosial.

“Kita juga perlu lebih jeli bagaimana media sosial membingkai peristiwa ini. Satu potongan video dapat menghapus konteks sebuah peristiwa dan melahirkan narasi yang berbeda-beda, seperti misalnya Aceh kembali rusuh, Aceh ditekan, separatisme bangkit, atau narasi lainnya,” jelas Firdaus.

Ia mengingatkan bahwa kecepatan algoritma media sosial tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk memeriksa informasi secara kritis.

“Ini jangan sampai algoritma media sosial menjadi lebih cepat daripada akal sehat kita,” tambah dia.

Dua Momentum untuk Berefleksi

Firdaus melihat insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks perjalanan Aceh dan Indonesia secara lebih luas.

Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh berlangsung hanya dua hari sebelum Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Dua momentum tersebut, menurutnya, dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali hubungan antara perdamaian, kemerdekaan, negara dan masyarakat.

“Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan. Dua momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi bersama.”

Ia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai makna kemerdekaan bagi masyarakat Aceh setelah 81 tahun Indonesia merdeka dan makna perdamaian bagi masyarakat Aceh setelah 21 tahun MoU Helsinki.

“Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat Aceh setelah 81 tahun Indonesia merdeka? Dan apa arti perdamaian bagi rakyat Aceh setelah 21 tahun MoU Helsinki?,” kata Firdaus.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, tidak cukup dijawab melalui seremoni, upacara, penggunaan simbol maupun pidato.

Kemerdekaan harus dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk keadilan sosial. Demikian pula perdamaian harus hadir dalam bentuk kesejahteraan yang nyata.

Otonomi juga harus tercermin melalui penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Sementara negara harus hadir bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keadilan, kesempatan dan kepastian masa depan.

Firdaus mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan kericuhan tersebut sebagai bahan bakar baru bagi polarisasi masyarakat.

“Karena itu, menurut saya semua pihak tidak menjadikan peristiwa ini sebagai bahan bakar baru bagi polarisasi. Jangan menjadikan simbol Aceh sebagai alasan untuk mencurigai seluruh masyarakat Aceh,” sebut Firdaus.

Menurutnya, simbol negara juga tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang pembicaraan mengenai sejarah maupun identitas Aceh.

Ia menilai masyarakat membutuhkan ruang untuk membicarakan persoalan-persoalan tersebut secara terbuka, tanpa saling memberikan label yang justru memperlebar jarak.

“Kita butuh ruang dialog, bukan saling melabeli. Kita membutuhkan rekonsiliasi, bukan reproduksi trauma. Kita butuh keadilan, bukan sekadar ketertiban.
Dan paling penting adalah makna perdamaian yang hidup dalam kehidupan sosial, bukan hanya perdamaian yang tercatat dalam dokumen,” sebutnya.

Cermin 21 Tahun Perdamaian

Firdaus memandang peristiwa tersebut sebagai cermin bagi Aceh sekaligus Indonesia.

Dua puluh satu tahun perdamaian memang telah berhasil menghentikan perang bersenjata. Namun, keberhasilan tersebut belum otomatis berarti seluruh persoalan sosial yang menjadi latar belakang konflik telah selesai.

Ia mengingatkan agar perdamaian tidak berhenti pada pencatatan sejarah dan peringatan tahunan.

Perdamaian harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik melalui rasa aman, keadilan, kesejahteraan maupun hubungan yang sehat antara masyarakat dan negara.

“Dua puluh satu tahun perdamaian hanya berhasil menghentikan perang, tetapi gagal menghilangkan alasan sosial yang membuat masyarakat masih mudah bertengkar atas masa lalu.”

Dalam konteks yang lebih luas, ia juga mengaitkan perjalanan perdamaian Aceh dengan perjalanan Indonesia sebagai negara yang telah 81 tahun merdeka.

“Dan jangan sampai 81 tahun Indonesia merdeka hanya berhasil mempertahankan negara, tetapi belum sepenuhnya membuat seluruh rakyat merasa memiliki negara. Hari Damai Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan. Dan pastikan bahwa damai tidak hanya diperingati, tetapi benar-benar dihidupkan,” pungkas Firdaus.

Insiden yang terjadi pada 15 Agustus 2026 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman kini menjadi bagian baru dari catatan perjalanan Aceh.

Kegiatan doa dan zikir yang seharusnya berlangsung dalam suasana damai berakhir dengan benturan antara massa dan aparat. Kejadian tersebut menambah panjang sejarah sosial-politik Aceh yang sejak dahulu memiliki hubungan kuat dengan simbol, identitas, pengalaman konflik dan perjuangan politik.

Namun, peristiwa tersebut belum tentu harus dibaca sebagai awal kembalinya konflik.

Justru sebaliknya, kejadian itu dapat menjadi peringatan bahwa perdamaian membutuhkan lebih dari sekadar tidak adanya perang.

Diperlukan evaluasi terhadap perjalanan MoU Helsinki, keterbukaan ruang demokrasi, komunikasi antara Aceh dan Pemerintah Pusat, penyelesaian persoalan kesejahteraan, penghormatan terhadap identitas, profesionalitas aparat, serta kemampuan seluruh pihak mengelola perbedaan melalui dialog.

Jika ketidakpuasan masyarakat dibiarkan menumpuk, simbol-simbol sejarah dapat kembali menjadi pemicu ketegangan. Sebaliknya, jika tersedia ruang dialog yang sehat, aspirasi politik dapat disalurkan tanpa harus berubah menjadi konflik.

Karena itu, 21 tahun perdamaian Aceh semestinya tidak hanya dirayakan dengan seremoni setiap 15 Agustus. Momentum tersebut juga perlu menjadi kesempatan untuk bertanya secara jujur: apa yang sudah dicapai, apa yang masih tertinggal, dan apa yang harus diperbaiki agar perdamaian benar-benar hidup dalam kehidupan masyarakat.

Kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman menjadi pengingat bahwa luka sejarah tidak otomatis hilang hanya karena senjata telah lama berhenti digunakan.

Perdamaian membutuhkan perawatan terus-menerus. Ia membutuhkan keadilan, rasa aman, kesejahteraan, rekonsiliasi, kepercayaan dan ruang untuk berbicara.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah perdamaian Aceh hanya sebatas berhenti berperang tidak cukup dijawab dengan angka 21 tahun tanpa konflik bersenjata.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat Aceh telah merasakan manfaat perdamaian itu dalam kehidupan mereka.

Insiden 15 Agustus 2026, ketika kegiatan doa dan zikir bersama di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh berubah menjadi bentrokan, telah menjadi salah satu catatan kelam dalam perjalanan perdamaian Aceh.

Ia menambah daftar panjang sejarah daerah yang pernah mengalami konflik berkepanjangan.

Namun, catatan itu semestinya tidak menjadi alasan untuk kembali membuka konflik lama. Sebaliknya, peristiwa tersebut harus menjadi dorongan bagi semua pihak untuk memperbaiki cara mengelola perdamaian.

Sebab, setelah 21 tahun, pekerjaan menjaga perdamaian belum selesai.

Semoga perdamaian Aceh tidak berhenti pada berhentinya perang, tetapi benar-benar hadir sebagai keadilan, kesejahteraan, keamanan, penghormatan terhadap identitas dan ruang dialog bagi seluruh masyarakat. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News