Saturday, 10 October 2026 Banda Aceh 28°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Bawa 2 Kg Sabu, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Polisi menangkap 2 pria asal Aceh karena berupaya menyeludupkan 2 kg sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Dok Polda Sumut)
Polisi menangkap 2 pria asal Aceh karena berupaya menyeludupkan 2 kg sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (6/10/2026). (Foto: Dok Polda Sumut)

NUKILAN.ID | MEDAN – Dua pria asal Aceh berinisial Y (27) dan S (29) ditangkap polisi karena diduga hendak menyelundupkan 2 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).

Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 09.10 WIB saat berada di depan area pemeriksaan sinar-X (X-ray) Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) yang mencurigai dua calon penumpang pesawat rute Kualanamu-Jakarta membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi berkoordinasi dengan petugas Avsec untuk melakukan pemprofilan terhadap kedua calon penumpang tersebut.

“Terduga pelaku lalu diamankan saat berada di depan pemeriksaan X-Ray Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper milik kedua tersangka, polisi menemukan masing-masing empat bungkus plastik berisi sabu. Total barang bukti narkotika yang disita dari keduanya mencapai 2 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Y dan S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Juanda. Polisi menyatakan, pria itu masih buron dan tengah diburu untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Juanda,” ujar Andy.

Andy menjelaskan, kedua tersangka menerima sabu itu pada Senin (5/10/2026) di Kabupaten Pidie, Aceh. Mereka dijanjikan bayaran dalam jumlah besar apabila berhasil mengirimkan narkotika tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Mereka dijanjikan upaya 140 juta bila sabu tersebut berhasil dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Andy.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Juanda serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan kedua tersangka pernah melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa sebelumnya.

Sementara itu, Y dan S telah ditahan untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.