KIP Aceh Tetapkan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur dan Pidie Jaya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya. Perhitungan ulang ini akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Umum 2024.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 767 tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal perhitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Perhitungan ulang ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan akurasi hasil Pemilu di daerah-daerah yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful dikutip dari Serambinews.com pada Rabu (19/6/2024).

Di Kabupaten Aceh Timur, perhitungan ulang akan meliputi:
– Pemilihan DPRA Dapil Aceh 6 di 523 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 2 di 118 TPS
– Pemilihan DPRK Dapil Aceh Timur 4 di 16 TPS

Sementara itu, di Kabupaten Pidie Jaya, perhitungan ulang akan dilaksanakan untuk pemilihan DPRK dengan rincian:
– Dapil Pidie Jaya 1 di 120 TPS
– Dapil Pidie Jaya 3 di 111 TPS

Dengan total 523 TPS di Aceh Timur dan 231 TPS di Pidie Jaya, perhitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan keabsahan dan kejujuran proses pemilihan.

Saiful mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan menjaga kondusivitas selama proses perhitungan ulang berlangsung,” tambahnya.

Perhitungan ulang ini menjadi momen krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu di Aceh, serta membuktikan komitmen KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News