Monday, 2 November 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Aktual

DPP IKAN Desak Pemerintah Aceh Segera Terbitkan Pergub untuk Pelaksanaan Qanun Pencegahan Narkotika

DPP IKAN Desak Pemerintah Aceh Segera Terbitkan Pergub untuk Pelaksanaan Qanun Pencegahan Narkotika
NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN) mendesak Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum terlaksananya qanun yang telah disahkan sejak delapan tahun lalu. DPP IKAN menilai, salah satu kendala utama penerapannya adalah belum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Ketua Umum DPP IKAN, Syahrul Maulidi, SE, M.Si, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum berjalannya implementasi qanun tersebut, sementara persoalan peredaran gelap narkotika di Aceh masih menjadi perhatian serius.

“Kita berada di tahun 2026 dan status qanun ini belum berjalan sama sekali sejak disahkan. Kita butuh aksi konkret, bukan sekadar dokumen regulasi di atas kertas!” tegas Syahrul Maulidi dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (1/11/2026).

Syahrul turut mengungkapkan sejumlah data yang disebut bersumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggambarkan kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Aceh.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 40 persen narkotika jenis sabu yang masuk ke Indonesia diduga diselundupkan melalui jalur laut Aceh. Sementara itu, jumlah penyalahguna narkoba di Aceh diperkirakan mencapai 83.000 orang.

Selain itu, kondisi tersebut juga ditandai dengan terungkapnya laboratorium gelap atau clandestine lab sabu dengan barang bukti seberat 1,2 ton di Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu.

Atas kondisi tersebut, DPP IKAN menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Aceh agar pelaksanaan Qanun Nomor 8 Tahun 2018 segera diwujudkan.

Pertama, Pemerintah Aceh diminta segera menerbitkan Pergub sebagai petunjuk teknis operasional qanun tersebut. Dengan adanya aturan pelaksanaan, ketentuan mengenai fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat diterapkan secara konkret.

Kedua, DPP IKAN meminta Pemerintah Aceh bersama DPRA menyediakan alokasi anggaran khusus yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Anggaran tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung kegiatan pencegahan dan edukasi narkotika hingga ke tingkat gampong.

Ketiga, pemerintah daerah didesak memfasilitasi pembangunan atau penetapan pusat rehabilitasi medis dan sosial yang memadai di Aceh. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.

“Pencegahan adalah benteng pertama. Kami meminta komitmen serius dari Pemerintah Aceh demi menyelamatkan masa depan generasi muda Serambi Mekkah,” pungkas Syahrul.

DPP IKAN menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah serta mengawal pelaksanaan qanun tersebut. Organisasi itu berharap fasilitas dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh dapat segera direalisasikan guna mewujudkan Aceh yang BERSINAR (Bersih Narkoba).