Friday, May 3, 2024

BPJS Beri Apresiasi pada 4 Kabupaten/Kota di Aceh Terkait Kontribusi Program JKN

Nukilan.id – Sebanyak empat Kabupaten/Kota di Aceh menerima apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kontribusi dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah tepat waktu dan tepat jumlah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan, empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang mendapatkan apresiasi yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya.

“Penghargaan telah diserahkan langsung oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah pada awal Agustus lalu di Kota Medan bertepatan dengan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2023,” ujar Neni Fajar, Senin (15/8/2023).

Neni Fajar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang tiada henti dan terus mendukung Program JKN sehingga Program JKN ini terus berlanjut dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BPJS Buka Lowongan Kerja, Ini Posisinya

Hal ini dibuktikan dengan rutinnya selalu Pemerintah Aceh secara tepat waktu dan tepat jumlah melakukan pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda serta telah sesuai dengan Perpres 75/2019 dan Permendagri 70/2020.

“Pencapaian data dan iuran yang tepat waktu serta tepat jumlah juga tidak terlepas dari rutin diadakannya kegiatan rekonsiliasi. Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data yang akan berdampak pada pembayaran iuran jaminan kesehatan sehingga peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan,” jelas Neni.

Ia menambahkan, empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh tersebut sudah menyelesaikan kewajiban tahun 2020-2022 dan sampai dengan Juni 2023. Kemudian juga Pemda sudah menghitung Penghasilan 5 komponen serta penganggaran yang cukup ditahun berjalan dan pembayaran kewajiban.

Artinya 4 Pemda tersebut sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan mekanisme 1% dan 4% sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi.

“Secara keseluruhan kami juga mengapresiasi Pemerintah Aceh dimana saat ini jumlah kepesertaan di Aceh sampai dengan Juni 2023 yang memiliki 23 kabupaten/kota adalah sebesar 5.388.175 jiwa dari jumlah penduduk 5.432.312 jiwa. Artinya kata Mariamah Provinsi Aceh telah Universal Health Coverage (UHC) atau 99,19% penduduk Aceh telah terjamin kesehatannya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Junaidi yang menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerjasama dan kekompakan team work seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menjalankan program JKN.

Pada kesempatan ini juga, Junaidi mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten abeAceh Besar mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan juga para Kepala OPD mulai dari pimpinan sampai para staf dengan tujuan demi meningkatkan derjat kesehatan masyarakat Aceh Besar.

“Mudah-mudahan dengan kerja keras dan keikhlasan kita bekerja, prestasi ini dapat kita pertahankan dan mari kita terus bangun koordinasi, komunikasi dan kebersamaan dengan BPJS Kesehatan sehingga program ini berjalan dengan baik.”ucap Junaidi

Menurut Junaidi, selama ini pihaknya secara berkala melakukan rekonsiliasi dan berjalan dengan baik, kemudia jika ada perbedaan dan kendala dapat diselesaikan dengan baik.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi yang mengucap syukur atas penghargaan dari BPJS Kesehatan dalam hal Kontribusi Pemko Sabang dalam Menganggarkan dan Membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu dan Tepat Jumlah.

Jufriadi juga mengungkapkan jika hal ini dapat terwujud dikarenakan kegiatan rekonsiliasi yang dilaksanakan rutin setiap bulannya dengan menggunakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sehingga terwujudnya kepastian dan keakuratan pembayaran iuran PNS serta perhitungan iuran JKN Pemda sesuai Perpres 75/2019. []

Baca Juga: BPJS Langsa dan Kejari Gayo Lues Sepakat Perpanjang MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img