Sunday, May 19, 2024

Bobol Gudang Yayasan, Tiga Buruh Lepas Diringkus Polisi

Nukilan.id – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Pencurian tersebut diketahui oleh petugas yayasan setempat yakni Riski Khalish (29), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 22 Januari 2023 pagi lalu sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya hendak bekerja.

Mengetahui pintu pagar yayasan dan gudang telah dibobol disertai sejumlah barang milik yayasan hilang yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, saksi pun langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

“Barang yang hilang seperti tangga teleskop, pipa besi, satu unit pendinginan ruangan (AC), empat mesin kompresor AC serta pipa AC berjumlah puluhan meter,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku yakni IB (32), FR (40) serta RW (29) yang merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti satu unit becak motor serta satu unit motor jenis Satria FU.

“Penangkapan para pelaku berkat kerjasama kita bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di yayasan tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Sementara, lanjut Fadil, barang hasil curian itu telah dijual kepada orang lain yang berinisial MN (23), warga Kecamatan Tiro, Pidie seharga Rp 1,6 juta. Atas perbuatannya, kini para pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.

“Yang membeli barang curian ini tidak mengetahui bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img