Ombudsman Aceh Siapkan Penilaian Pelayanan Publik di 17 Polres/Polresta

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap 17 Polres/Polresta di Aceh. Tahapan awal penilaian ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting dan Bimbingan Teknis bersama Polda Aceh di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Kamis, 6 Agustus 2026.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk melihat kepatuhan kepolisian terhadap standar pelayanan sekaligus menemukan sejumlah aspek yang masih membutuhkan pembenahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty kepada Nukilan.id mengatakan kegiatan Entry Meeting dan Bimbingan Teknis dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran kepolisian mengenai ruang lingkup, indikator, hingga mekanisme penilaian.

Dengan pemahaman tersebut, setiap Polres/Polresta yang menjadi lokus diharapkan dapat mempersiapkan pemenuhan standar pelayanan secara optimal.

“Penilaian ini bukan sekadar untuk memperoleh nilai yang baik, tetapi menjadi instrumen evaluasi agar penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Harapannya, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Dian.

Menurut Dian, kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada tersedianya standar pelayanan. Konsistensi dalam memberikan kepastian layanan, kemudahan akses bagi masyarakat, respons terhadap kebutuhan pengguna layanan, serta pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan.

Ia menilai aspek-aspek tersebut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memberikan pelayanan publik.

“Kepercayaan publik dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan. Karena itu, kami berharap Penilaian Maladministrasi menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Dian.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar, memberikan materi bimbingan teknis mengenai tahapan penilaian. Ia juga menjelaskan indikator yang akan dinilai, pemenuhan komponen pelayanan publik, serta metode yang digunakan dalam proses penilaian.

Sesi tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta terkait penerapan indikator penilaian di masing-masing Polres/Polresta.

Inspektur Pengawasan Daerah Polda Aceh, Kombes Pol. Iskandar ZA, menyatakan dukungan Polda Aceh terhadap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.

Ia meminta seluruh Polres/Polresta yang menjadi lokus penilaian menyiapkan berbagai komponen yang menjadi objek penilaian secara optimal. Menurutnya, proses tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Iskandar juga mengingatkan jajaran kepolisian agar memperkuat sinergi dan integritas serta memberikan pelayanan yang profesional dan responsif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kegiatan yang diikuti seluruh Polres/Polresta yang menjadi lokus penilaian tersebut memberikan penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan Penilaian Maladministrasi.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai indikator penilaian, pemenuhan komponen pelayanan publik, metode pengumpulan data, serta berbagai hal yang perlu disiapkan sebelum penilaian dilaksanakan. (XRQ)

spot_img

Read more

Local News