NUKILAN.id | Jakarta — Pada Rabu, 27 November 2024, Pilkada serentak akan berlangsung di 37 provinsi di Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah mereka untuk periode 2024-2029. Namun, masih menjadi pertanyaan, apakah hari tersebut akan dijadikan hari libur nasional?
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024, pelaksanaan Pilkada ditetapkan pada tanggal 27 November. Dengan adanya Pilkada serentak ini, jutaan warga Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan pasti terkait status hari libur nasional untuk tanggal tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan libur nasional akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.
Sebagai referensi, pada Pilkada 2020, pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional untuk mendukung partisipasi pemilih. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal serupa juga diterapkan pada Pemilu 2024, di mana pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
Pemerintah berharap, dengan menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur, partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat meningkat. Keputusan ini juga memungkinkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa terganggu oleh kewajiban pekerjaan.
Tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November. Dengan jadwal pemungutan suara pada 27 November, penghitungan suara dan rekapitulasi akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Penetapan calon terpilih dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait perkara pemilihan.
Keputusan tentang libur nasional pada hari Pilkada ini dinantikan masyarakat, mengingat pentingnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan tanpa kendala.
Editor: Akil