NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan IM (18), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dalam kasus jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Takengon, Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (2/11/2024).
“Benar, tersangka IM telah kami amankan. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai DPO dalam kasus jarimah pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Deno Wahyudi.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 7 Juni 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, IM diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 7 Juni 2024.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Deno Wahyudi.
Penangkapan IM yang masuk dalam DPO ini menjadi bentuk komitmen Satreskrim Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas kasus-kasus pelecehan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Editor: Akil