NUKILAN.id | Den Haag — Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal. Pengadilan internasional yang berpusat di Den Haag ini juga memerintahkan agar Israel segera menghentikan keberadaannya di wilayah Palestina dan mencabut semua aktivitas pemukiman baru yang telah dilakukan.
Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kebijakan dan praktik Israel—termasuk pembangunan pemukiman baru dan dinding pemisah—mengarah pada aneksasi wilayah yang luas dari Palestina. “Keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin,” tegas Salam.
Dalam tanggapannya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keras keputusan tersebut. Netanyahu menyebut keputusan ICJ sebagai sebuah kebohongan yang tidak berdasar. “Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, termasuk di ibu kota abadi kami, Yerusalem, dan di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut baik putusan ICJ dan menilai momen ini sebagai titik balik sejarah. “Rakyat Palestina telah menderita ketidakadilan yang tak tertahankan selama bertahun-tahun,” ujar Al-Maliki kepada wartawan.
Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina. ICJ menggelar dengar pendapat pada Januari 2024, di mana Israel membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “sangat menyimpang.”
Israel menyatakan bahwa operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas yang terjadi pada 7 Oktober lalu. Namun, tindakan tersebut telah menyebabkan lebih dari 36 ribu kematian, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Pasukan Israel kini semakin intensif melancarkan serangan di Rafah, sebuah daerah yang menjadi tempat pengungsian bagi sekitar 1,4 juta warga Palestina.
Keputusan ICJ yang memerintahkan penghentian operasi militer di Gaza Selatan belum menyurutkan agresi Israel, yang terus melanjutkan serangan meski telah mendapat peringatan dari pengadilan internasional.
Editor: Akil