Pilkada Aceh Terhenti, Ahli Hukum: Lobi Politik Gubernur dan DPRA Lemah

Share

Nukilan.id – Praktisi hukum dan Advokad senior Mukhlis Mukhtar mengatakan, terhambatnya pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, bukan hanya persoalan Hukum, tapi lebih pada lemahnya lobi politik Eksekutif dan legislatif Aceh.

Itu disampaikan Mukhlis Mukhtar, Sabtu (3/4/2022) di Banda Aceh menjawab Nukilan.id terkait penghentian tahapan Pilkada Aceh 2022 akibat pemerintah Aceh tak punya duit.

“Kalau pemerintah tidak sanggup melaksanakan Pilkada, maka saya mengajak seluruh rakyat Aceh untuk meuripee (kumpul uang bersama-red), nanti kalau ada uang lebih sumbangkan ke pemerintah Aceh untuk beli kapal,” kata Mukhlis Mukhtar.

Menurut mantan anggota Dewan 2 periode tersebut, Pilkada Aceh 2022 sangat penting bagi Aceh karena menyangkut Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kenapa perlu, karena cuma ini yang tersisa di dalam UUPA, yang lain memang tidak ada lagi yang di harapkan oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Dijelaskanya–dirinya adalah pengacara UUPA di Mahkamah Konstitusi (MK). 2 pasal sudah dicabut, namun sebenarnya para pakar menyebut pencabutan Pasal-pasal di UUPA, yang menyangkut tentang hak-hak rakyat cukup banyak sudah dicabut, terutama menyangkut kewenangan eksekutif dalam konteks wakil pemerintah pusat, jadi mereka tidak berani melawan apa yang dicabut dalam UUPA oleh pusat.

“Pilkada 2022 sangat penting, hampir semua butir-butir MoU Helsinky tidak terlaksana dan tidak ada lagi kekhususan Aceh,” jelas Mukhlis Mukhtar.

Untuk itu–Mukhlis Mukhtar meminta kepada rakyat Aceh untuk bersatu, semua terlepas dari kepentingan politik, untuk memperjuangkan kekhususan Aceh.

“Hari ini harus panggil semua elit-elit Gerakan Aceh merdeka (GAM), Eksekutif dan legislatif Aceh membicarakan pilkada Aceh tahun 2022, serta tentang kekhususan Aceh,” demikian Mukhlis Mukhtar.[]

Berita Terkait:

KIP Aceh: Gubernur Sudah Keluarkan Surat, Pemerintah Tak Punya Duit Gelar Pilkada
KIP Aceh Siap Serahkan Anggaran Pilkada kepada DPRA, Selanjutnya DPRA Serahkan Pada Gubernur
Isi Lengkap Surat a.n Gubernur Aceh yang Menghentikan Tahapan Pilkada 2022

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News