Friday, May 3, 2024

Isi Lengkap Surat a.n Gubernur Aceh yang Menghentikan Tahapan Pilkada 2022

Nukilan.id – Sekretaris Aceh Daerah Taqwallah, M.Kes atas nama Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. membalas surat KIP Aceh nomor 372/PR 07-SD/11/Prov/III/2021 pada 4 maret 2021. Isi Surat No 270/6849 yang diteken 31 Maret 2021 itu bersifat segera perihal lanjutan pembahasan Anggaran.

Hasilnya, Jum’at (2/4/2021) KIP Aceh menggelar Pleno yang memutuskan akan menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 karena tidak memiliki anggaran.

Berikut isi surat Pemerintah Aceh menjawab surat KIP Aceh:

a. Bahwa sesuai surat Mentri Dalam Negeri nomor 270/632/Sj tanggal 20 November 2020 hal pelaksanaan Pilkada Aceh, menyampaikan antara lain untuk memberikan jaminan pelaksanaan pilkada Aceh, yang aman dan sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU RI sebagai penyelenggara Pilkada terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.

b. Bahwa Plt. Ketua KPU RI melalui suratnya Nomor 151/PP, 01,2-SD /01/KPU/II/2021 tanggal 11 Febuari 2021 perihal tanggapan Rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan, menyampaikan pada angka 8 (delapan) Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020.

c. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2021, tidak mengamanatkan pengalokasian anggaran dalam tahun 2021 untuk tahapan Pilkada 2022.

Berita Terkait: KIP Aceh: Gubernur Sudah Keluarkan Surat, Pemerintah Tak Punya Duit Gelar Pilkada

Cerita Terkait: KIP Aceh Siap Serahkan Anggaran Pilkada kepada DPRA, Selanjutnya DPRA Serahkan Pada Gubernur

  1. Ada kebijakan pemerintah, terhadap pelaksanaan di Aceh tahun 2022, berdasarkan Permendagri pasal 10 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Tentang pelaksanaan Gubernur yang bersumber dari APBD, dapat dilakukan penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan.
  2. Terkait Pembahasan Anggaran dan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) Pilkada Aceh Tahun 2022, saat ini masih menunggu adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Sesuai peraturan perudang-undangan.

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img