Pon Yahya: Revisi UUPA Akan Dipelajari Kembali

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya menyatakan bahwa, pihaknya akan mempelajari kembali terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Terkait dengan revisi UUPA, saya baru mendengarkan sekilas, jadi kita belum tau bagaimana prosesnya saat ini. Dan kita juga akan pelajari kembali kalau memang memungkinkan kita lakukan perubahan terbaru, dan itu sah-sah saja karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Politisi Partai Aceh (PA) itu.

Menurutnya, revisi UUPA ini bukanlah suatu hal yang menakutkan. Karena pada dasarnya UUPA ini lahir dari MoU Helsinki yanga merupakan perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“Undang-Undang baru akan didasarkan pada prinsip Aceh melaksanakan kewenangannya sendiri dalam semua sektor publik kecuali dalam 6 hal yang sudah disepakati,” jelas Pon Yahya.

“Karena itu, apabila UUPA ini ingin dikembalikan sesuai dengan MoU Helsinki silahkan saja, kalau tidak juga tidak apa-apa. Dan jika memang MoU Helsinki ini tidak mau dijalankan, maka harus diumumkan agar masyarakat Aceh punya kejelasan,” lanjutnya.

Namun, tegas Pon Yahya, yang perlu diingatkan bahwa dunia internasional hari ini belum tutup mata terhadap perkara Aceh.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News