Nukilan.id – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah berhasil mengeksekusi dan menangkap DPO atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, pada hari Selasa (17/05/2022), sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (18/5/2022).
“Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 1 bulan penjara,” kata Ali.
Dijelaskan, Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Ali mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memanggil secara patut terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin untuk melaksanakan putusan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai Dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.
“Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Ali, Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dan menurunkan Tim Tabur dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.
Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut, akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, adalah benar orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya.
Kemudian Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin.
Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya.
“Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin dibawa ke Kejari Nagan Raya dalam hal melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh untuk menjalani hukumannya,” pungkas Ali. []