Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih melakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Penyekatan jalan ini seiring masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 di kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyekatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Provinsi Aceh.
Penyekatan dilakukan pos perbatasan di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Sampai saat ini, penyekatan masuk wilayah Aceh masih terus diberlakukan. Tujuannya untuk memaksimalkan pengendalian penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Winardy seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Winardy mengatakan, penyekatan dilakukan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh.
Mereka yang masuk Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan, menjalani pemeriksaan suhu tubuh, serta menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksin, serta tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak jaga jarak, petugas mengarahkan penumpang dan kendaraan ditumpangi untuk putar balik,” kata dia.
Winardy mengatakan, penyekatan dan pemeriksaan di pos perbatasan tersebut melibatkan personel kepolisian, TNI, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah.
Dalam penyekatan pada sehari terakhir, ada 72 kendaraan yang diarahkan putar balik.
Rinciannya, 14 mobil penumpang, 35 mobil pribadi, 4 truk, dan 19 sepeda motor.
“Selain itu, petugas di pos perbatasan juga mengingatkan masyarakat yang melintas agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun guna mencegah penularan Covid-19,” kata Winardy.[kompas.com]