Thursday, 5 November 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Dituding Gelapkan Sertifikat, Notaris Novi Sri Wahyuni Siapkan Upaya Hukum

Kuasa hukum notaris Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski. S.H. (Foto: Nukilan)
Kuasa hukum notaris Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski. S.H. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kuasa hukum notaris Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski, membantah tudingan penggelapan sertifikat yang beredar melalui akun TikTok bernama Ibu Ita Khan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah merugikan nama baik kliennya.

Tudingan itu disampaikan melalui sejumlah unggahan akun TikTok Ita Khan. Dalam unggahannya, pemilik akun menampilkan foto Novi Sri Wahyuni dengan narasi yang menyebut notaris tersebut sebagai pelayan publik yang diduga menggelapkan sertifikat milik orang lain.

Pada unggahan lainnya, akun tersebut juga menyebut seorang notaris di Aceh Besar berinisial N.

“Perlu ditegaskan, klien kami Ibu Novi Sri Wahyuni selaku notaris tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun dengan yang namanya Ibu Ita Khan ini. Dari pihak notaris juga tidak mengenal siapa Ita Khan ini,” kata Ruli kepada wartawan di Kawasan Lambaro Aceh Besar, Kamis (5/11/2026).

Ruli menilai pernyataan yang disebarkan melalui media sosial tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak disertai dasar.

Menurutnya, antara Novi Sri Wahyuni dan pemilik akun TikTok Ita Khan tidak pernah terjalin hubungan hukum maupun perbuatan hukum.

“Apa yang telah beliau captionkan dan menjadi viral di akun media sosialnya merupakan tudingan yang tidak ada dasar sama sekali. Ini sifatnya fitnah yang sangat keji dan akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dituding Gelapkan Sertifikat, Notaris Novi Sri Wahyuni Siapkan Upaya Hukum

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh, Nila Rufaida, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang pernah menjerat Novi selama menjalankan profesinya sebagai notaris.

“Yang saya ketahui, Ibu Novi ini tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Selama beliau membuka kantor, belum pernah punya masalah dengan pekerjaan yang merusak nama baik beliau,” kata Nila.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi notaris memiliki harkat dan martabat yang perlu dijaga serta dihormati.

Nila menilai, apabila terdapat tuduhan terhadap seorang notaris, pihak yang menyampaikan tudingan semestinya memiliki bukti yang jelas, bukan sekadar menyebarkannya melalui media sosial.

“Harusnya dia boleh membuat seperti ini dengan bukti. Nah, ini kan dia asal bicara. Profesi notaris mempunyai harkat dan martabat. Jadi ini perbuatan sewenang-wenang,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ruli menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok Ita Khan.

“Apakah dengan laporan ini kami juga akan tinggal diam? Tentu tidak. Kami tetap akan menempuh langkah hukum. Intinya, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News