NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tim gabungan dari Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) melakukan razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang-barang itu meliputi gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, serta sejumlah benda lainnya.
Razia menyasar tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa benda berbahaya, tetapi tidak mendapati adanya narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, bersama personel Polresta Banda Aceh, BNK, dan petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Sebelum penggeledahan berlangsung, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel untuk mendapatkan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan razia, termasuk prosedur penanganan apabila ditemukan barang-barang berbahaya di kamar hunian.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, menjelaskan bahwa razia lintas instansi tersebut merupakan langkah pencegahan agar barang-barang terlarang tidak masuk ke lingkungan rumah tahanan.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi Mulyono.
Ia menyebutkan, keberadaan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban.
Edi menambahkan, setiap barang terlarang yang ditemukan dalam pemeriksaan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri yang mengusung tagline Polisi Bersama Masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan kepolisian dalam razia tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika sekaligus mencegah penggunaan fasilitas rutan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata AKBP Benny.
Penggeledahan itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan program Zero Halinar, yaitu lingkungan pemasyarakatan yang terbebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Selain itu, razia bertujuan mendeteksi lebih awal potensi gangguan keamanan, mencegah masuknya barang terlarang, meningkatkan kedisiplinan warga binaan, serta menjaga situasi kamar hunian agar tetap aman dan tertib.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, memastikan bahwa petugas tidak menemukan narkotika selama pelaksanaan razia.
“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika ” sebut Kompol Mawardi.
Ia menjelaskan, barang-barang berbahaya yang ditemukan dalam penggeledahan harus diamankan karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan mengancam keselamatan warga binaan maupun petugas.
Kompol Mawardi turut menyampaikan bahwa Polresta Banda Aceh akan terus menjalin kerja sama dengan pihak rutan, termasuk dalam membantu proses pemeriksaan terhadap warga binaan.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





