Thursday, 5 November 2026 Banda Aceh 24°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Aktual

LBH Banda Aceh Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Selesaikan Polemik Bendera Bulan Bintang

Ilustrasi bendera Bulan Bintang. (Foto: Kompas/Mohammad Hilmi Faiq)
Ilustrasi bendera Bulan Bintang. (Foto: Kompas/Mohammad Hilmi Faiq)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyelesaikan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan kepastian politik dan hukum agar tidak terus memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan polemik bendera yang kembali mencuat dalam sejumlah perayaan Maulid di Aceh tidak seharusnya direspons dengan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

Menurutnya, ekspresi pengibaran bendera merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme politik dan hukum, bukan dengan pengerahan aparat bersenjata untuk berhadapan langsung dengan warga.

“Saya pikir ini sebetulnya bukan situasi yang harus direspons secara berlebihan seperti ini karena pada dasarnya ini adalah ekspresi politik biasa,” kata Aulianda dalam keterangannya, dilansir Nukilan, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai Pemerintah Aceh, gubernur, dan DPRA memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian mengenai polemik tersebut. Terlebih, persoalan Bendera Bulan Bintang selama ini menjadi salah satu isu politik yang kerap disampaikan oleh para pemimpin dan partai politik di Aceh.

“Secara politik, saya pikir Pemerintah Aceh, gubernur, dan DPRA harus segera menyelesaikan masalah bendera ini secara politik,” ujarnya.

Aulianda meminta pemerintah memperjelas status pengibaran bendera tersebut. Apabila dinilai tidak diperbolehkan, menurutnya, persoalan itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini harus dipertegas. Kalau memang boleh dikibarkan, maka harus dikibarkan. Tapi kalau menurut tentara ini tidak boleh dikibarkan, kenapa tidak boleh?” katanya.

Ia menegaskan bahwa TNI bukan institusi yang memiliki kewenangan sebagai penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait pengibaran bendera, penanganannya harus diserahkan kepada kepolisian.

“Tentara bukan pengendali hukum di negara ini. Kalau memang tidak boleh dikibarkan, periksa mereka melalui kepolisian. Biar polisi yang memeriksa, biar ini dibawa ke pengadilan, dan biar pengadilan yang memutuskan apakah bendera ini boleh dikibarkan atau tidak, apakah bendera ini melanggar hukum atau tidak,” ujarnya.

Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Aulianda meminta gubernur mengundang seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk Panglima Kodam, kepolisian, dan kejaksaan, guna membahas polemik bendera secara bersama.

“Harus tegas. Panggil Panglima Kodam, panggil polisi, panggil kejaksaan, panggil semua unsur pimpinan provinsi untuk duduk dalam satu meja menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Menurut Aulianda, penyelesaian persoalan bendera tidak boleh dibiarkan menjadi konflik langsung antara masyarakat dan aparat keamanan. Pemerintah daerah dan lembaga legislatif harus mengambil tanggung jawab politik untuk mencari kepastian.

“Jangan dibiarkan rakyat berhadapan secara langsung dengan tentara yang punya senjata. Ini bukan situasi yang ideal untuk dipertemukan karena bagaimanapun situasi politik ini harus dikendalikan oleh elite politik, yaitu gubernur dan DPRA dalam hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian polemik tersebut penting untuk mencegah jatuhnya korban dalam peristiwa serupa di kemudian hari.

Aulianda menawarkan dua jalur penyelesaian yang menurutnya harus ditempuh secara terbuka, yakni memberikan kepastian mengenai pengibaran bendera atau menguji persoalan tersebut melalui pengadilan.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPRA tidak membiarkan polemik tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian, sehingga masyarakat maupun aparat memiliki pegangan hukum yang jelas.

Reporter: Sammy