Sunday, 25 October 2026 Banda Aceh 24°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Media

Lembaga Pers Kampus Harus Memperjuangkan Hak Mahasiswa

Ilustrasi pers kampus. (Foto: iStock)
Ilustrasi pers kampus. (Foto: iStock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lembaga Pers Kampus atau Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) harus berperan aktif dalam memperjuangkan hak mahasiswa serta mengawasi pelayanan dan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi. Pers mahasiswa tidak seharusnya hanya berfokus pada publikasi kegiatan seremonial kampus.

Hal tersebut disampaikan Ketua AMSI Aceh sekaligus akademisi Aryos Nivada dalam Maroon Basic Journalism Workshop: Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Jurnalis Kampus yang diselenggarakan LPM Maroon.Vox di Nutrihub, Minggu (18/10/2026).

Aryos menegaskan, LPM perlu menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan dan persoalan internal kampus yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa. Menurutnya, pers mahasiswa harus berani mengangkat persoalan yang menyangkut pemenuhan hak mahasiswa, pelayanan pendidikan, hingga tata kelola kampus.

“Kehadiran LPM harus memperjuangkan apa saja hak mahasiswa yang dilanggar oleh pihak dekanan dan rektorat. Pelayanan publik dan demokrasi di kampus harus dipantau selalu. LPM jangan cuma menjadi tempat untuk pemberitaan publikasi acara seremonial dan berita yang bersifat rilis, berita yang sifatya humas pemerintah dan rektrorat, untuk apa ada media,” pungkasnya.

Ia juga menekankan pentingnya independensi pers mahasiswa dalam menentukan sikap editorial. Menurut Aryos, LPM tidak semestinya berada di bawah kendali pihak kampus, sehingga dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara kritis dan mengangkat persoalan yang layak diketahui publik.

Meski demikian, ia mengakui tidak ada media yang sepenuhnya independen. Setiap media memiliki pilihan keberpihakan yang berkaitan dengan sikap politik dan keputusan editorial, tetapi tetap harus mematuhi kode etik serta kaidah jurnalistik.

“Setiap media memiliki pilihan keberpihakan yang menjadi konsekuensi dari sikap politik dan keputusan editorial. Namun, keberpihakan tersebut tetap harus dijalankan dengan standar jurnalistik yang jelas, tanpa melanggar kode etik dan kaidah jurnalistik,” ungkapnya.

Selain independensi, Aryos mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan. Jurnalis perlu memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan agar informasi yang disajikan berimbang dan didukung data.

Ia turut mendorong jurnalis kampus agar lebih peka terhadap berbagai persoalan di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, fenomena yang terjadi di kampus dapat menjadi bahan pemberitaan selama memiliki nilai berita dan berkaitan dengan kepentingan mahasiswa.

Salah satu persoalan yang disorotnya ialah kebiasaan mahasiswa menghabiskan waktu di warung kopi saat jam perkuliahan berlangsung, alih-alih mengikuti kegiatan belajar di kelas.

“Pers mahasiswa harus menyoroti beragam persoalan internal kampus, mulai dari kualitas pelayanan pendidikan, tata kelola beasiswa, kedisiplinan dosen dalam mengajar, hingga pengelolaan anggaran,” jelasnya.

Aryos menilai, LPM harus mampu menjadi barometer kualitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kehidupan kampus tidak terpisah dari masyarakat, sehingga persoalan yang terjadi di lingkungan akademik juga dapat memengaruhi kehidupan mahasiswa dan masyarakat secara lebih luas. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News