NUKILAN.ID | INDEPTH – Ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi dengan memanfaatkan dana sitaan dari kasus korupsi tidak mudah direalisasikan. Sejauh mana gagasan tersebut dapat diwujudkan?
Gagasan Prabowo muncul ketika postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah menghadapi tekanan akibat membengkaknya subsidi energi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan mengandalkan uang hasil korupsi yang telah disita sebagai sumber pembiayaan, pemerintah berupaya mencari alternatif untuk mengatasi persoalan anggaran tanpa semakin mempersempit ruang fiskal yang telah terbebani subsidi bahan bakar dan listrik bagi masyarakat.
Di tengah kondisi kas negara yang banyak terserap untuk menjaga stabilitas harga energi, pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pendidikan tinggi gratis juga menghadapi persoalan, terutama akibat mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Melalui gagasan tersebut, Prabowo menyampaikan pesan bahwa ketika anggaran negara banyak dialokasikan untuk mensubsidi kebutuhan energi masyarakat, investasi jangka panjang berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia juga perlu didukung melalui pemanfaatan harta sitaan dari pelaku korupsi.
Namun, realitas birokrasi dan ketidakpastian hukum dapat menjadi tantangan bagi ambisi tersebut. Berbeda dengan subsidi energi yang memiliki alokasi anggaran relatif jelas dan berasal dari pendapatan negara, nilai aset hasil pengembalian dari perkara korupsi bersifat fluktuatif dan tidak pasti. Proses penyitaan dan pengembalian aset juga kerap bergantung pada proses hukum yang dapat berlangsung panjang.
Pendidikan Gratis: Amanat Konstitusi dan Hak Warga Negara
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritisi pernyataan Prabowo tersebut. Menurutnya, ambisi Prabowo justru memperlihatkan bahwa pendidikan masih ditempatkan sebagai sektor yang kurang mendapat prioritas dan belum dianggap strategis dalam agenda pembangunan nasional.
Menurut Ubaid, penggunaan dana hasil sitaan korupsi untuk membiayai program mendasar seperti pendidikan gratis mencerminkan pola pikir yang keliru dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran. Pendidikan gratis mulai dari jenjang SD hingga PTN merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar warga negara yang semestinya dijamin secara permanen melalui APBN atau dana rutin. Karena itu, pembiayaannya tidak seharusnya bergantung pada sumber pendapatan yang bersifat insidental, tidak pasti, dan mengikuti fluktuasi penegakan hukum, seperti dana hasil penyitaan aset koruptor.
Padahal, Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang besar melalui ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN. Namun, Ubaid menilai persoalan utamanya terletak pada penggunaan anggaran tersebut yang kini banyak tergerus dan ‘ditumpangi’ program non-instruksional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Masalah utamanya adalah alokasi dana pendidikan tersebut saat ini justru banyak tergerus dan ‘ditumpangi’ oleh program-program non-instruksional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Ubaid dikutip Nukilan.id dari Inilah.com, Sabtu (26/9/2026).
Ia menilai, jika pemerintah benar-benar berkomitmen memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan keadilan dalam akses pendidikan, terdapat dua hal yang perlu dilakukan.
Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN harus benar-benar difokuskan untuk sektor pendidikan. Dana tersebut perlu digunakan secara tepat sasaran untuk membebaskan biaya sekolah mulai SD hingga PTN, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan yang rusak, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualifikasi guru.
Kedua, pembiayaan program MBG harus berasal dari sumber anggaran lain. Apabila pemerintah tetap ingin menjalankan MBG, anggarannya tidak boleh mengurangi alokasi untuk pendidikan formal. Menurut Ubaid, penggunaan hasil rampasan koruptor atau efisiensi anggaran dari pos kementerian lain lebih masuk akal untuk mendukung program seperti MBG dibandingkan mengorbankan anggaran pendidikan dasar.
Ubaid mengatakan, menggantungkan masa depan pendidikan anak bangsa pada uang hasil korupsi, sementara anggaran pendidikan resmi justru dialihkan untuk program non-pendidikan, menunjukkan belum jelasnya prioritas pemerintah dalam tata kelola anggaran publik.
Kekeliruan dalam Menentukan Sumber Pembiayaan
Kritik serupa disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Roy Valiant Salomo. Ia menilai pendidikan gratis mulai SD hingga PTN negeri merupakan kebijakan yang baik dan diperlukan apabila pemerintah ingin mempercepat pembangunan manusia Indonesia sekaligus pembangunan nasional secara menyeluruh.
Namun, menurut Roy, kebijakan pendidikan gratis tersebut tidak perlu dan tidak semestinya dikaitkan dengan sumber dana yang berasal dari koruptor. Ia menilai menghubungkan keduanya merupakan cara berpikir yang sangat keliru. Menurutnya, pola pikir tersebut berpotensi melahirkan kesalahan berikutnya, yaitu “peliharalah korupsi agar kita punya dana yang berkesinambungan untuk membiayai pendidikan”.
“Inikan jadi salah kaprah cara berpikirnya,” ucap Roy dikutip dari Inilah.com, Sabtu (26/9/2026).
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa praktik korupsi tetap harus diberantas, dikurangi, bahkan dihilangkan dari penyelenggaraan negara dan pemerintahan, termasuk di sektor swasta. Karena itu, menurutnya, pendidikan gratis tidak semestinya dikaitkan dengan dana yang berasal dari praktik korupsi.
Pemerintahan Semestinya Bersih dari Korupsi
Sejalan dengan Roy, pengamat pendidikan sekaligus akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menilai pernyataan Presiden mengenai rencana pendidikan gratis yang dananya bersumber dari hasil korupsi kurang tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Caranya pemerintah menempatkan orang-orang yang bersih dan jujur, sehingga dana terkumpul dan digunakan untuk pendidikan kesehatan dan lain-lain,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Jejen mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah membenarkan atau menormalisasi praktik korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak semata-mata ditunjukkan melalui penangkapan koruptor maupun penyitaan uang hasil korupsi, tetapi juga melalui upaya memastikan para pejabat yang menjalankan pemerintahan memiliki integritas dan bersih dari korupsi.
Selain itu, Jejen menyoroti pentingnya kebijakan pendidikan gratis yang tidak hanya menyasar sekolah dan perguruan tinggi negeri, tetapi juga lembaga pendidikan swasta. Jika pendidikan gratis tidak dapat diberikan secara menyeluruh, kebijakan tersebut menurutnya perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.
“Jangan sampai PTN gratis tapi sekolah swasta bayar. Intinya subsidi atau beasiswa harus tepat sasaran.”
Jejen juga menyebut pada 2026 terdapat sekitar 60 ribu lulusan sekolah menengah atas yang tidak melanjutkan pendaftaran ke perguruan tinggi negeri karena terkendala kondisi ekonomi maupun tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk merealisasikan pendidikan gratis mencapai Rp93,7 triliun. Namun, angka kebutuhan anggaran tersebut kemudian disebut dapat mencapai Rp300 triliun.
Anggaran Pendidikan Dinilai Memadai
Dari kalangan legislatif, anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN sudah sangat mencukupi untuk merealisasikan pendidikan gratis mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, sebagaimana cita-cita yang disampaikan Prabowo. Menurut Fikri, kebijakan tersebut merupakan salah satu hal yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Karena penyelesaian problematika bangsa itu sangat strategis, bila dimulai dari pendidikan, ini sudah disadari bersama,” kata politikus PKS ini di Jakarta, dikutip Minggu (27/9/2026).
Fikri mengatakan Fraksi PKS telah melakukan penghitungan terhadap skema pendanaan program pendidikan gratis tersebut. Menurutnya, pemenuhan amanat konstitusi yang menetapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak hanya memungkinkan pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri, tetapi juga dapat mencakup lembaga pendidikan swasta.
Ia juga menyebut langkah menuju pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh perlu segera memiliki dasar pelaksanaan yang jelas. Pada 2027, struktur APBN disebut akan mulai menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024. Putusan tersebut mengatur bahwa biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik pada sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Di tengah rencana tersebut, pemerintah menghadapi tantangan dalam menyusun regulasi yang kuat agar dana hasil penyitaan dapat dialihkan menjadi sumber pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Publik kemudian menantikan bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan secara konkret di tengah tekanan beban energi, serta apakah pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah disampaikan. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


