Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Korupsi Tsunami Cup 2017 di Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Nukilan.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa’dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan.

Hal itu disampaikan dalam persidangan, dengan hasil atas nama terdakwa Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan diputuskan oleh Majelis Hakim yakni Hukuman 2 Tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan uang pengganti senilai Rp. 693.971.544 Juta, uang sejumlah Rp.173.228.458 Juta, yang merupakan selisih dari kelebihan pengembalian uang dalam perkara ini. Jumat (20/5/2022).

Terdakwa Mohamad Sa’dan diputuskan oleh Majelis Hakim yakni Menjatuhkan Pidana terhadap Mohamad Sa’dan Bin Abidin dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mebayar maka harta bendanya dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang peganti tersebut dengan ketentuan apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada sidang terebut, kedua terdakwa Mohamad Sa’dan dan Simon Batara Siahaan mengikuti sidang secara virtual atau online dari Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H, Asmadi Syam, S.H., dan Yuni Rahayu, S.H.

Sedangkan Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut terdiri dari Hakim Ketua Muhifuddin, S.H., M.H, Hakim Anggota I Faisal Mahdi, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Alfama, S.H

Dan juga didalam sidang tersebut terdakwa Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan diwakili oleh 3 (tiga) orang Penasehat Hukumnya yaitu Yahya Alinsa, S.H, Dr. Ansharullah Ida, S.H., M.H., sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Mohamad Sa’dan yaitu Mahadir, S.H hadir di persidangan.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img