Wednesday, 28 October 2026 Banda Aceh 25°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Daerah

Parpol dan Caleg Diminta Turunkan APK di Luar Masa Kampanye Pemilu

APK parpol dan caleg yang dipasang di seputaran Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: Nukilan.id/Sammy)
APK parpol dan caleg yang dipasang di seputaran Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: Nukilan.id/Sammy)

Nukilan.id – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh meminta partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) agar segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang di berbagai lokasi karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Panswaslih Aceh, Agus Saputra menanggapi banyaknya APK yang dipasang meskipun belum memasuki masa kampanye.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan kepada parpol peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar tahapan kampanye, namun hal itu tidak diindahkan,” ujar Agus Syahputra, Kamis (26/10/2023).

Dia berharap agar semua partai politik dan calon yang mendaftar dalam Pemilu 2024 agar mematuhi imbauan tersebut dan segera menurunkan APK mereka. Agus menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak, terutama dari partai politik untuk bekerja sama dengan menciptakan iklim pemilu yang sehat dan berkeadilan.

“Dengan mengikuti aturan yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses demokrasi ini,” kata Agus Syahputra.

Agus menambahkan, tindakan pemasangan APK sebelum masa kampanye ini sangat disayangkan karena para peserta pemilu sudah menunjukkan citra diri dengan membubuhkan nama mereka di APK, padahal mereka belum dipastikan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan maka Panwaslih atau unsur yang berwenang lainnya yang akan menurunkan. Kami juga sudah bersurat ke pihak parpol masing-masing,” demikian diungkapkan Agus Syahputra. [Sammy]