Beranda blog Halaman 809

Irwandi Yusuf Ajak Warga Aceh Barat Dukung Paslon Hakam-Ayi di Pilkada 2024

0
Irwandi Yusuf Ajak Warga Aceh Barat Dukung Paslon Hakam-Ayi di Pilkada 2024. (Foto: AcehMews.id)

NUKILAN.id | Meulaboh — Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA), drh. Irwandi Yusuf, menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Kamaruddin dan Adi Ariyadi (Hakam-Ayi), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam kampanye akbar yang digelar di Lapangan Bola Kaki, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan pada Kamis, 21 November 2024, Irwandi yang akrab disapa Bang Wandi (BW) menegaskan bahwa Hakam-Ayi merupakan pasangan yang layak memimpin Aceh Barat. Ia menilai H. Kamaruddin memiliki rekam jejak dan pengalaman yang luar biasa dalam memimpin serta kemampuan untuk membawa perubahan yang positif bagi daerah ini.

“Pasangan Hakam-Ayi adalah pilihan yang tepat. H. Kamaruddin telah terbukti berpengalaman, dan Partai PNA mendukung beliau karena rekam jejaknya yang mengesankan serta visi-misinya yang jelas untuk kemajuan Aceh Barat,” ungkap Irwandi Yusuf kepada wartawan.

Bang Wandi juga memuji karakter pribadi pasangan tersebut, terutama H. Kamaruddin yang dinilai rendah hati dan sangat peduli dengan kepentingan masyarakat Aceh Barat. Menurutnya, Hakam-Ayi berkomitmen untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga keberlanjutan investasi, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Masyarakat Aceh Barat tak perlu ragu. Mari kita datang ke TPS pada 27 November nanti, dan pilih Hakam-Ayi demi masa depan yang lebih baik bagi Aceh Barat,” ajaknya, mengakhiri pidatonya dengan penuh semangat.

Kampanye ini dihadiri oleh ratusan warga yang antusias mendengarkan visi dan misi pasangan Hakam-Ayi dalam membangun Aceh Barat yang lebih sejahtera.

Editor: Akil Rahmatillah

Soroti Kenaikan PPN 12%, Nicholas Desak Prabowo Tunjukkan Keberpihakan terhadap Rakyat

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan prinsip keadilan pajak di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Trust issue masih menjadi masalah utama. Korupsi yang merajalela, penegakan hukum yang tebang pilih, dan layanan publik yang belum optimal membuat masyarakat skeptis terhadap kebijakan ini,” ujar Nicholas Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia kepada Nukilan, Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan fiskal seperti ini bergantung pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jika pembangunan dan pelayanan publik sudah terasa manfaatnya, saya yakin masyarakat tidak akan keberatan membayar pajak lebih tinggi,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Nicholas mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat.

“Gebrakan nyata sangat ditunggu, baik dalam bentuk reformasi sistemik maupun langkah tegas seperti membatalkan kenaikan PPN,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Pj Wali Kota Sebut Banda Aceh Bersiap Sambut Pilkada

0
Pj Wali Kota Sebut Banda Aceh Bersiap Sambut Pilkada. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seluruh pihak terkait memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Banda Aceh berjalan lancar, aman, dan demokratis.

Hal ini ditegaskan oleh Pj Wali Kota Ade Surya dalam Rapat kesiapan Pilkada bersama para Camat dalam Kota Banda Aceh di pendopo wali kota, Jumat (22/11/2024).

Rapat yang bertujuan untuk mengetahui kondisi di lapangan tersebut juga dihadiri Pj Sekda Bachtiar, para Asisten dan OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, para camat dalam Kota Banda Aceh melaporkan kondisi faktual di kecamatan masing-masing, mulai dari jumlah dan penempatan lokasi TPS hingga hal yang dianggap penting lainnya.

Pj wali kota mengintruksikan agar semua pihak terkait bekerja bersama, bersinergi dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggara Pilkada di Kota Banda Aceh.

“Kepada para camat, untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya akan ditertibkan jelang hari pencoblosan, diharapkan berkoordinasi dengan Panwaslih, Satpol PP dan juga pihak terkait lainnya,” kata Ade Surya.

Ade Surya juga meminta kepada kepala OPD untuk mendukung proses demokrasi ini tanpa berpihak, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan arahan Pj Gubernur Aceh, saya meminta kepada kepala OPD agar mengintruksikan para stafnya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada serentak 2024,” pinta Ade Surya.

Editor: Akil

Nicholas Siagian: Pembatalan PPN 12 Persen Hanya Bisa Lewat Perppu

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menjadi sorotan, terutama setelah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat. Menurutnya, pembatalan kenaikan ini hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Jika Presiden ingin merespons aspirasi masyarakat, menerbitkan Perppu adalah opsi paling efektif dibandingkan revisi UU HPP yang memakan waktu panjang,” kata Nicholas saat dihubungi Nukilan.id, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan, Pasal 22 UUD 1945 memungkinkan penerbitan Perppu jika terdapat “hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Dalam konteks ini, ketidakpuasan masyarakat terhadap kenaikan pajak dapat dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang memerlukan langkah cepat untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan sejarah politik Indonesia, di mana Perppu kerap digunakan dalam situasi darurat.

“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Nicholas. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Siswa SDIT Nurul Fikri Aceh, Ziaul Ramadhan Raih Juara 3 Pidato di Classic 9

0
Siswa SDIT Nurul Fikri Aceh, Ziaul Ramadhan, Raih Juara 3 Pidato di Classic 9. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Nama Ziaul Ramadhan, siswa SDIT Nurul Fikri Aceh, kembali mencuat setelah berhasil meraih Juara 3 pada Lomba Pidato Bahasa Indonesia dalam ajang bergengsi Classic 9 yang diselenggarakan oleh Dayah Insan Qur’ani. Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi sekolah, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk mencintai bahasa Indonesia.

Dalam kompetisi yang diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, Ziaul tampil memukau dengan pidatonya yang mengusung tema inspiratif. Dengan penguasaan panggung yang matang dan intonasi yang tegas, ia mampu mencuri perhatian dewan juri. Ajang ini bertujuan untuk mendorong pelajar mengasah kemampuan berbicara di depan umum serta memperkuat kecintaan terhadap bahasa Indonesia sebagai identitas nasional.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDIT Nurul Fikri, Teacher Dini Yusmika, S.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas prestasi yang diraih Ziaul.

“Kami sangat bangga dan bersyukur. Ziaul telah menunjukkan bahwa kerja keras, dedikasi, dan bimbingan yang tepat dapat menghasilkan pencapaian luar biasa. Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh siswa untuk terus berkembang,” kata Teacher Dini.

Senada dengan itu, Kepala Sekolah SDIT Nurul Fikri Aceh, Teacher Mujaddid, S.Pd., turut memberikan dukungannya.

“Ziaul adalah contoh nyata hasil kolaborasi antara sekolah, guru, dan orang tua. Ini menunjukkan bahwa lingkungan yang mendukung dapat melahirkan prestasi yang membanggakan. Semoga ini menjadi pemantik semangat bagi siswa lain untuk berprestasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.

Kisah Ziaul menjadi bukti pentingnya pembinaan potensi siswa sejak dini. SDIT Nurul Fikri Aceh sendiri dikenal aktif dalam mendorong siswanya untuk mengikuti berbagai perlombaan guna mengembangkan bakat dan kepercayaan diri.

Orang tua Ziaul, dalam kesempatan terpisah, juga mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas pencapaian anaknya.

“Kami berterima kasih kepada sekolah yang selalu memberikan ruang bagi siswa untuk berkreativitas dan berkompetisi. Semoga Ziaul terus membawa nama baik sekolah dan Aceh,” ungkapnya.

Dengan prestasi ini, Ziaul Ramadhan tidak hanya mengharumkan nama sekolah tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya. Semoga semangatnya untuk terus berkarya dapat diteladani oleh pelajar lain di Aceh.

Editor: Akil

Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Tuai Pro dan Kontra: Antara Kesejahteraan dan Beban Ekonomi

0
Ilustrasi PPN. (Foto: PPA&K)

NUKILAN.id | Jakarta — Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memicu polemik di masyarakat. Dari teknokrat, akademisi, hingga warganet, kritik mengemuka dengan alasan beban ekonomi yang semakin berat serta rendahnya kualitas layanan publik.

Salah satu kritik tajam datang dari akun media sosial X, Bareng Warga, yang menyebut kebijakan ini sebagai “kejahatan” jika tidak ada manfaat yang jelas untuk rakyat. “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Tolak PPN 12 persen,” tulis akun tersebut.

Namun, pendukung kebijakan ini menilai kenaikan tarif PPN adalah langkah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Jika ingin negara seperti Nordik dengan kesejahteraan tinggi, pajak tinggi seperti PPN 12 persen adalah keniscayaan,” ujar salah satu pendapat yang mengemuka.

Nicholas Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, menilai kenaikan tarif PPN tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna dapat menimbulkan pertanyaan soal legitimasi kebijakan.

“Kebijakan ini menyentuh daya beli masyarakat secara langsung. Tanpa pelibatan publik yang berarti, legitimasi kebijakan bisa dipertanyakan,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi beban bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat nyata, seperti perbaikan layanan publik.

Bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Meski demikian, implementasi kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini tengah dihadapkan pada pilihan sulit, yaitumelanjutkan kebijakan demi menambah penerimaan negara atau menunda kenaikan dengan langkah hukum,” tambah alumni Fakultas Hukum UI tersebut.

Di tengah kontroversi ini, masyarakat berharap ada kebijakan yang lebih inklusif, transparan, dan memberikan dampak positif langsung bagi kehidupan rakyat. Dengan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PPN dinilai berpotensi menambah tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

Pemerintah diharapkan mampu mengomunikasikan tujuan kenaikan PPN ini dengan jelas, termasuk manfaat konkret yang akan dirasakan masyarakat. Tanpa itu, polemik terkait kebijakan ini tampaknya akan terus bergulir. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

KIP Aceh Barat Terima Kekurangan 2.154 Surat Suara untuk Pilkada 2024

0
Ilustrasi Pemungutan Suara. (Foto: Detik)

NUKILAN.id | Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan kekurangan sebanyak 2.154 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 telah diterima. Proses distribusi ini dilakukan setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak provinsi dan percetakan.

“Alhamdulillah, kekurangan surat suara ini sudah kami terima dan saat ini telah tersimpan di gudang logistik KIP Aceh Barat,” ujar Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, pada Kamis, 21 November 2024.

Cetak Sesuai DPT dan Tambahan Cadangan
Jumlah total surat suara yang dicetak untuk Pilkada di Aceh Barat mencapai 151.650 lembar, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, ditambah 2 persen sebagai cadangan. Surat suara tersebut dicetak di salah satu perusahaan percetakan di Klaten, Jawa Tengah.

“Sebanyak 151.650 lembar surat suara sudah termasuk tambahan 2 persen untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak selama pemilu,” jelas Cici.

KIP Aceh Barat sebelumnya menetapkan 144.518 pemilih sebagai DPT untuk Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 71.453 pemilih adalah laki-laki dan 73.065 lainnya perempuan.

Persiapan Semakin Solid
Koordinasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat dengan pihak provinsi dan percetakan menjadi solusi atas kekurangan surat suara yang sempat menjadi perhatian. Cici memastikan proses ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Soal kekurangan surat suara sudah teratasi. Kini kami fokus pada distribusi logistik dan langkah-langkah teknis lainnya untuk memastikan Pilkada berjalan sukses,” tambahnya.

Dengan kesiapan logistik yang semakin solid, KIP Aceh Barat optimis seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai jadwal.

Editor: Akil

Koordinator KontraS: Pemerintah Pusat Harus Hormati Keberadaan KKR Aceh

0
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menyimpulkan beberapa hal terkait saran dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Pertama, Pemerintah Pusat tidak teliti dalam menyampaikan suratnya kepada Pemerintah Aceh. Dalam surat tersebut disebutkan, setelah Qanun KKR dicabut, maka kerja-kerja rekonsiliasi akan dilebur ke dalam Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Namun, dalam surat tersebut malah ditulis Badan Rekonsiliasi Aceh yang sebenarnya tak ada di Aceh, kecuali Badan Reintegrasi Aceh.

“Yang kedua, kalau kita bilang kerja-kerja rekonsiliasi dilebur ke dalam BRA, nampaknya mustahil dilakukan karena dalam mandatnya BRA tidak ada kerja-kerja rekonsiliasi. Itu kan sesuatu yang nggak bisa dilakukan,” ujar Azharul Husna kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).

Ketiga, pernyataan yang mengatakan bahwa keberadaan KKR Aceh sebagai lembaga yang ilegal atau tak ada dasar hukumnya merupakan argumentasi yang tidak berdasar. Husna menjelaskan, keberadaan KKR Aceh itu lahirnya karena semangat perdamaian di Aceh yang kemudian didukung oleh Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“kalau dibilang keberadaan KKR Aceh harus diikuti dengan keberadaan KKR Nasional, kita lihat lagi ke sejarahnya. Qanun KKR itu disahkan pada 2013, sementara UU KKR Nasional itu dicabut pada 2006 lalu. Ini kan kalau diikuti logikanya, seharusnya Qanun KKR tidak pernah disahkan karena UU KKR Nasional sendiri memang sudah tidak ada sejak 2007,” tutur Husna.

Karena itu, kata HUsna, landasan hukum keberadaan KKR Aceh bukanlah UU KKR, tapi semangat perdamaian Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbicara tentang kekhususan Aceh.

“Seharusnya dia dihormati karena KKR Aceh itu lahir lantaran kekhususan Aceh dengan semangat perdamaian. Jadi seharusnya nggak ada problem,” katanya. []

Reporter: Sammy

Mantan Ketua KKR: Saran Dirjen Otda Kemendagri Tak Ada Landasan Hukumnya

0
Mantan Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi. (Foto: Antara/M Haris SA)

Nukilan.id – Mantan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Afridal Darmi menegaskan saran Pemerintah Pusat melalui Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan itu tidak ada landasan hukumnya.

“Jadi sebenarnya nggak ada sangkut pautnya dengan saran dari Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri itu. Makanya saya waktu mendengar tanggapan itu, lelah sendiri saya. Karena kita kembali lagi ke debat-debat yang nggak produktif. Itu hanya bersifat imbauan,” ujar Afridal Darmi kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).

Afridal Darmi menceritakan saat dia masih menjabat sebagai Ketua KKR Aceh, dulu pihaknya sudah pernah melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada 2017.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan tiga kementerian ini menyatakan bahwa mereka menghormati keberadaan KKR Aceh yang saat itu sudah berjalan satu tahun. Mereka juga sepakat untuk tidak mengusut lagi masalah soal peraturan hukum yang berbenturan dengan keberadaan KKR Aceh. Padahal pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelumnya.

“Karena saat itu setiap pihak yang ingin mencabut tidak bisa karena Qanun KKR itu ada dasar hukumnya, termasuk di dalamnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Satu menyatakan bahwa UU KKR Nasional dicabut, kemudian kedua menyarankan membuka peluang dilakukannya penyelesaian secara politik. Poin kedua inilah yang dijadikan sebagai argumentasi untuk menghargai inisiatif seperti yang terjadi di Aceh (pembentukan KKR Aceh),” sebut advokat dan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu.

Diberitakan sebelumnya, Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Suryawan mengatakan hal tersebut saat merespons surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024) lalu.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR Aceh telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). []

Reporter: Sammy

Pengamat: Saran Pemerintah Pusat Cabut Qanun KKR Ide yang Kontradiktif

0
Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya. (Foto: Dok Unimal)

Nukilan.id – Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya mengatakan saran Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Suryawan Hidayat kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan suatu ide yang kontradiktif dengan semangat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

Dia menambahkan, memang terdapat beberapa kelemahan dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR, namun tak berarti bahwa lembaga KKR itu harus dibubarkan. Artinya jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi sebuah kemunduran untuk penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

“Ini menjadi sebuah kontradiksi, contradictio in terminis. Konsep yang sudah dibangun itu akhirnya dibongkar dan dibuang begitu saja, kontradiktifnya di situ. Jadi tak semua program yang dilakukan Presiden Prabowo untuk melanjutkan program Presiden Jokowi bisa dilakukan. Salah satunya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Teuku Kemal Pasya kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).

Teuku Kemal Pasya menyebutkan ide pencabutan Qanun KKR ini sudah bisa diprediksi mengingat profil Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto yang banyak tersangkut dengan masalah pelanggaran HAM di masa lalu di Indonesia. Pada tahun 1998 lalu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah pernah memecat Prabowo dari TNI. DKP menyatakan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk penculikan terhadap aktivis prodemokrasi tahun 1998.

“Ketika akhirnya ide baik dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan paling tidak secara non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu, tim Prabowo malah mau melakukan hal yang sebaliknya. Sebagai upaya untuk membangun rekonsiliasi dan perdamaian yang berkelanjutan, ide itu seharusnya ditolak,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Suryawan mengatakan hal tersebut saat merespons surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024) lalu.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR Aceh telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). []

Reporter: Sammy