Nicholas Siagian: Pembatalan PPN 12 Persen Hanya Bisa Lewat Perppu

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menjadi sorotan, terutama setelah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat. Menurutnya, pembatalan kenaikan ini hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Jika Presiden ingin merespons aspirasi masyarakat, menerbitkan Perppu adalah opsi paling efektif dibandingkan revisi UU HPP yang memakan waktu panjang,” kata Nicholas saat dihubungi Nukilan.id, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan, Pasal 22 UUD 1945 memungkinkan penerbitan Perppu jika terdapat “hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Dalam konteks ini, ketidakpuasan masyarakat terhadap kenaikan pajak dapat dianggap sebagai kebutuhan mendesak yang memerlukan langkah cepat untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan sejarah politik Indonesia, di mana Perppu kerap digunakan dalam situasi darurat.

“Kebijakan ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Nicholas. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News