Nukilan.id – Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya mengatakan saran Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Suryawan Hidayat kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan suatu ide yang kontradiktif dengan semangat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.
Dia menambahkan, memang terdapat beberapa kelemahan dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR, namun tak berarti bahwa lembaga KKR itu harus dibubarkan. Artinya jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi sebuah kemunduran untuk penyelesaian konflik dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.
“Ini menjadi sebuah kontradiksi, contradictio in terminis. Konsep yang sudah dibangun itu akhirnya dibongkar dan dibuang begitu saja, kontradiktifnya di situ. Jadi tak semua program yang dilakukan Presiden Prabowo untuk melanjutkan program Presiden Jokowi bisa dilakukan. Salah satunya terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Teuku Kemal Pasya kepada Nukilan, Kamis (21/11/2024).
Teuku Kemal Pasya menyebutkan ide pencabutan Qanun KKR ini sudah bisa diprediksi mengingat profil Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto yang banyak tersangkut dengan masalah pelanggaran HAM di masa lalu di Indonesia. Pada tahun 1998 lalu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah pernah memecat Prabowo dari TNI. DKP menyatakan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk penculikan terhadap aktivis prodemokrasi tahun 1998.
“Ketika akhirnya ide baik dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan paling tidak secara non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu, tim Prabowo malah mau melakukan hal yang sebaliknya. Sebagai upaya untuk membangun rekonsiliasi dan perdamaian yang berkelanjutan, ide itu seharusnya ditolak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan mulai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Suryawan mengatakan hal tersebut saat merespons surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024) lalu.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR yang menjadi dasar hukum pembentukan KKR Aceh telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 karena tidak adanya jaminan kepastian hukum (rechtsonzekerheid). []
Reporter: Sammy