Beranda blog Halaman 594

Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Jabatan

0
Mapolda Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, diperiksa oleh Polda Aceh setelah namanya terseret dalam dugaan penyalahgunaan jabatan yang viral di media sosial. Selain Jatmiko, sang istri yang juga seorang perwira polisi, AKP T, serta sejumlah perwira lainnya turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya pesan anonim berisi 38 poin dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jatmiko. Dalam pesan tersebut, ia dituding melakukan pungutan liar serta pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak anggota polisi di Polres Bireuen. Tidak hanya itu, Jatmiko juga disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu calon Bupati Bireuen.

“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri,” demikian bunyi pesan yang beredar luas di kalangan internal kepolisian dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko dan istrinya untuk proses klarifikasi. Sejumlah saksi, termasuk beberapa perwira di Polres Bireuen, juga telah diperiksa terkait dugaan ini.

“Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri,” ujar Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani langsung oleh Mabes Polri setelah bukti dan hasil klarifikasi terkumpul. “Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” tambahnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung sehingga Jatmiko masih menjabat sebagai Kapolres Bireuen. Pihaknya masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu,” ujar Djoko.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan dalam institusi kepolisian. Ia memastikan bahwa kepolisian akan tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Joko.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

“Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Joko menekankan bahwa kepolisian bertugas untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Editor: AKil

Mendagri Ungkap Alasan Pelantikan Gubernur-Wagub Aceh Lebih Cepat

0
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fadh, dilakukan lebih cepat dibanding kepala daerah lain. Menurut Tito, percepatan pelantikan tersebut didasarkan pada kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh.

“Itu sesuai dengan aturan Undang-undang Pemerintah Aceh bersifat lex spesialis adanya kekhususan yang diatur spesifik,” kata Tito kepada wartawan usai melantik pasangan Mualem-Dek Fadh dalam rapat paripurna DPR Aceh, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari detikSumut.

Tito menjelaskan, kepala daerah lain akan dilantik serentak pada 20 Februari sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan dan akan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.

Namun, khusus Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Tito juga menuturkan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum melantik Mualem dan Dek Fadh.

“Bapak Presiden tentu mematuhi UU tersebut. Namun, beliau sebetulnya sangat ingin hadir pada acara ini. Namun, karena harus menerima Presiden Turki di Istana Bogor, beliau menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Aceh dan mengucapkan selamat kepada yang terpilih karena dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang baik. Salah satu yang terbaik menurut saya adalah penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang berlangsung sangat demokratis,” ujar Tito.

Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mualem dan Dek Fadh resmi menjabat sebagai pemimpin Aceh dengan harapan membawa perubahan signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.

Editor: Akil

Ipda YF Dicopot dari Jabatan, Polda Aceh Tindaklanjuti Kasus Secara Transparan

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menyikapi perkembangan kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA, Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, serta menangani kasus ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Selain itu, Polda Aceh juga akan menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan tetap mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Di samping itu, Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal. Dalam konteks kasus ini, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi?

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Dalam rangka penyelesaian kasus ini, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi antara pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan bahwa hak-haknya tetap dilindungi.

Polda Aceh juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Polda Aceh juga akan terus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil. 

“Kepolisian berkomitmen dalam menegakkan hukum secara presisi,  profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya, 12 Februari 2025.

Reporter: Rezi

Ramai Tagar #KaburAjaDulu, Saddam Rasaanjani Ingatkan Pindah ke Luar Negeri Bukan Solusi Universal

0
Akademisi USK
Akademisi FISIP USK, Saddam Rassanjani. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tagar #KaburAjaDulu tengah ramai diperbincangkan di platform X sejak Minggu (9/2/2025) dan masih menjadi topik hangat hingga kini. Ungkapan ini mencerminkan keresahan banyak netizen terhadap kondisi di Indonesia, mendorong perdebatan tentang apakah pindah ke luar negeri adalah solusi terbaik bagi mereka yang merasa frustrasi.

Menanggapi fenomena ini, Saddam Rasaanjani, akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala yang saat ini menempuh studi doktoral di Britania Raya, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa keputusan untuk pindah ke luar negeri harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa menjadi solusi universal bagi setiap individu.

“Pindah ke luar negeri bisa menjadi solusi untuk individu yang mencari kesempatan lebih baik dalam hal pendidikan, pekerjaan, atau lingkungan yang lebih mendukung pengembangan diri. Namun, ini bukan solusi universal. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti kesiapan mental, keterampilan, serta adaptasi budaya dan sosial,” katanya saat dihubungi oleh Nukilan.id pada Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dari pengalamannya, tinggal di luar negeri memang memberikan banyak pelajaran berharga tentang kemandirian, kerja keras, dan perspektif global. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ada tantangan besar yang harus dihadapi.

“Tetapi, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan, mulai dari biaya hidup yang tinggi, sistem birokrasi yang berbeda, hingga kesulitan membangun jaringan sosial,” lanjutnya.

Sebagai contoh, Saddam membandingkan pengalaman dalam mengakses layanan di Indonesia dan di Inggris. Salah satu perbedaan yang ia rasakan adalah dalam hal pelayanan kesehatan dan optik. Di Indonesia, proses mengganti kacamata bisa dilakukan dengan cepat—datang ke optik, melakukan pemeriksaan, memilih frame dan lensa, lalu mengambil kacamata dalam hitungan jam atau paling lama sehari. Namun, di Inggris, sistemnya jauh lebih lambat.

“Kita harus terlebih dahulu membuat janji dengan optik dan menyesuaikan dengan slot yang tersedia, yang bisa saja baru ada dalam tiga hari atau bahkan minggu depan. Saat pemeriksaan memang dilakukan dengan baik dan profesional, tetapi kacamata yang dipesan baru bisa selesai satu minggu ke depan,” tuturnya.

Hal serupa juga terjadi dalam pelayanan kesehatan. Ia mencontohkan pengalaman istrinya yang harus menunggu waktu cukup lama untuk mendapatkan perawatan gigi.

“Istri saya harus menunggu hingga satu bulan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi karena memang sistem responsivitas pelayanan di sini memang lambat. Indonesia masih lebih cepat dibandingkan dengan di sini,” ungkapnya.

Dengan berbagai perbedaan ini, Saddam mengingatkan bahwa pindah ke luar negeri bukan hanya soal mencari kehidupan yang lebih baik, tetapi juga kesiapan untuk menghadapi tantangan baru.

“Jadi, keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sekadar respons emosional terhadap situasi di dalam negeri,” tegasnya.

Sementara perdebatan soal kabur ke luar negeri terus bergulir di media sosial, pandangan Saddam menjadi pengingat bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi. Meninggalkan Indonesia mungkin menawarkan peluang baru, tetapi tidak serta-merta menjadi jalan keluar dari segala permasalahan. (XRQ)

Reporter: Akil

Fenomena #KaburAjaDulu: Ekspresi Keresahan atau Peluang untuk Berkembang?

0
Fenomena #KaburAjaDulu ramai di platform X. (Foto: Finansialku.com)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tagar #KaburAjaDulu ramai disuarakan warganet di platform X sejak Minggu (9/2/2025) dan masih menjadi perbincangan hingga kini. Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan sejumlah orang yang merasa jenuh dengan kondisi di Indonesia, terutama dalam aspek ekonomi, pendidikan, politik, dan hukum.

Dikutip dari NetralNews.com, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi fenomena ini, di antaranya sulitnya mendapatkan pekerjaan, sistem pendidikan yang dinilai bermasalah, ketidakadilan dalam hukum, dunia politik yang mengecewakan, serta kondisi sosial yang dianggap tidak nyaman. Karena berbagai alasan tersebut, banyak netizen mulai mempertimbangkan untuk pindah ke negara lain yang dianggap lebih nyaman, seperti Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Prancis, Swedia, Jerman, Jepang, Australia, Dubai, hingga Inggris.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah benar solusi terbaik adalah meninggalkan Indonesia? Ataukah masih ada harapan untuk perubahan di dalam negeri? Untuk menjawab hal ini, Nukilan.id menghubungi Saddam Rassanjani, akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala yang saat ini sedang menempuh studi doktoral di Britania Raya.

Menurut Saddam, fenomena #KaburAjaDulu merupakan bentuk ekspresi keresahan generasi muda terhadap kondisi di Indonesia saat ini.

“Fenomena ini merupakan ekspresi keresahan generasi muda terhadap kondisi di Indonesia saat ini terkait ekonomi, peluang kerja, dan kualitas hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memahami mengapa banyak anak muda mulai mempertimbangkan opsi untuk ke luar negeri. Menurutnya pendidikan, karier, atau sekadar mencari pengalaman baru menjadi alasan yang menjadi pertimbangan mereka.

“Saya memahami mengapa banyak yang mulai mempertimbangkan opsi ke luar negeri, baik untuk pendidikan, karier, atau sekadar mencari pengalaman baru,” katanya kepada Nukilan.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, Saddam mengingatkan bahwa keputusan untuk pergi ke luar negeri seharusnya bukan sekadar bentuk pelarian dari masalah, melainkan harus menjadi langkah strategis untuk berkembang.

“Namun, saya menyarankan bahwa keresahan ini jangan dijadikan sekadar ‘kabur’ dari masalah, melainkan sebuah upaya untuk berkembang dan memperluas wawasan,” tambahnya.

Untuk itu, ia menekankan bahwa banyak individu hebat yang memilih pergi ke luar negeri bukan karena tidak peduli dengan Indonesia, melainkan justru ingin membawa pulang ilmu dan pengalaman yang bisa bermanfaat bagi negeri.

“Tidak sedikit orang hebat yang pergi ke luar negeri bukan karena tidak peduli dengan Indonesia, tetapi justru karena ingin membawa pulang ilmu dan pengalaman yang bisa berkontribusi bagi negeri di masa depan,” ungkapnya.

Meskipun hijrah ke luar negeri dapat menjadi solusi bagi individu yang mencari peluang lebih baik, Saddam mengingatkan bahwa keputusan ini bukanlah jalan keluar universal. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menetap di negara lain.

“Pindah ke luar negeri bisa menjadi solusi untuk individu yang mencari kesempatan lebih baik dalam hal pendidikan, pekerjaan, atau lingkungan yang lebih mendukung pengembangan diri,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua orang cocok dengan pilihan ini. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti kesiapan mental, keterampilan, serta adaptasi budaya dan sosial. (XRQ)

Reporter: AKil

Ulama Kharismatik Aceh Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Usman Ali, yang lebih dikenal sebagai Abu Kuta Krueng, meninggal dunia pada Kamis (13/2/2025) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diterima Nukilan, Abu Kuta Krueng mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Abu Kuta Krueng merupakan pengasuh Pondok Pesantren Dayah Darul Munawwarah yang berlokasi di Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kabar duka ini juga dikonfirmasi melalui postingan dari pihak Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng Aceh melalui laman media sosial mereka.

“Keluarga Besar Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng turut berdoa atas berpulangnya ke rahmatullah Abu H. Usman bin Ali (Abu Kuta Krueng),” bunyi pengumuman yang diposting di laman Facebook pesantren tersebut.

Reporter: Rezi

Mengupas Kuliner dan Budaya, MNCTV Tayangkan Series ‘Once Upon a Time in Chinatown

0

NUKILAN.id | Iklan – MNCTV menghadirkan program dalam platinum original series Vision+, dengan berbagai series populer di Indonesia. MNCTV menayangkan series dokumenter ‘Once Upon a Time in Chinatown’ tayang Kamis, 13 Februari 2025, pukul 23.00 WIB.

Series dokumenter Once Upon a Time in Chinatown, yang mengupas tema kuliner khas di kawasan Kota Tua Jakarta, masih kental dengan nuansa budaya Tionghoa dan sejarahnya.

Dipimpin oleh Sheila Timothy sebagai sutradara dan didukung oleh Zack Lee, series ini menjadi tontonan menarik yang penuh cerita.

Series ini menampilkan kuliner-kuliner seperti Lomie, Ketupat Cap Gomeh, Siauw, Bakmie, Nasi Hainam hingga Kwetiau yang melekat dengan cita rasa masyarakat Tionghoa yang berada di ibu kota.

Dalam setiap episodenya, Once Upon a Time in Chinatown tidak hanya memperlihatkan dan mereview cita rasa dari setiap tempat kuliner yang mereka datangi, namun series ini juga memberikan kisah inspiratif, keunikan dari kuliner tersebut hingga filosofi dari setiap makanan yang mereka cicipi.

Saksikan series dokumenter Once Upon a Time in Chinatown pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 23.00 WIB hanya di MNCTV Selalu di Hati.

Mendagri Konfirmasi Pemotongan Dana Otsus Aceh

0
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi pemotongan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebagai dampak pelaksanaan efisiensi anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikannya usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh pada Rabu (12/2/2024.

“Saya membaca ada memang disitu juga anggaran otsus Aceh dan Papua,” ujar Tito kepada awak media.

Meski demikian, Tito Karnavian mengaku belum mengetahui secara detail besaran angka penyesuaian tersebut. Ia menjelaskan saat ini sedang dilakukan proses rekontruksi terkait anggaran tersebut.

“Tapi saya belum lihat angkanya persis tetapi yang saya tahu sekarang ini sedang dilakukan juga rekontruksi, kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang baru dilantik, Fadhullah, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi ini berlaku secara nasional dan tidak hanya diterapkan di Aceh. 

“Nanti kami akan komunikasikan, nanti kita koordinasi dengan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran ini,” ujarnya.

Fadhullah juga menegaskan komitmen pemerintah Aceh terkait Otsus dan menyampaikan rencana pengajuan perpanjangan Otsus yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. 

“Kita masalah Otsus komitmen dan kita akan mengajukan sesuai dengan undang-undang yang telah kita bahas. Tahun ini pun masuk prolegnas, kita akan mengajukan perpanjangan Otsus ke depan dan kemudian angka yang diberikan mudah-mudahan sesuai dengan Papua nantinya,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Illiza-Afdhal Resmi Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

0
Proses pengambilan sumpah jabatan Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. (Foto: Live Streaming DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi melantik Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, pada Rabu (12/2/2024) sore.

Amatan Nukilan di kanal YouTube Humas DPRK Banda Aceh, prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah. 

Setelah pengambilan sumpah, dilakukan penandatanganan pakta integritas, pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Wali Kota Banda Aceh dan Afdhal Khalilullah sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh masa jabatan 2025-2030,” ucap Mualem.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” imbuhnya.

Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan pasangan Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030, pasangan nomor urut 01 ini meraih 44.982 suara atau 41,24 persen dari suara sah.

Reporter: Rezi

Wali Nanggroe Aceh Kukuhkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030

0
Wali Nanggroe Aceh Kukuhkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, secara resmi mengukuhkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Pengukuhan ini berlangsung setelah keduanya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (12/2/2025).

Pantauan Nukilan.id melalui Kanal Youtube DPRA, usai dikukuhkan, Mualem dan Dek Fadh menjalani peusijuek, sebuah ritual adat Aceh sebagai simbol doa dan restu, yang dipimpin langsung oleh Wali Nanggroe. Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang dikenal memiliki peran penting dalam proses perdamaian Aceh melalui perjanjian Helsinki 2005.

Dengan pengukuhan ini, Mualem dan Dek Fadh secara sah mulai menjalankan amanah sebagai pemimpin Aceh untuk lima tahun ke depan. (XRQ)

Reporter: Akil