NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan peningkatan capaian reformasi birokrasi pada tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata M. Nasir.
Berdasarkan hasil evaluasi yang tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada tahun 2024 menjadi 70,99 pada tahun 2025. Sementara itu, nilai RB Tematik juga mengalami kenaikan dari 10,65 menjadi 11,74.
Dengan capaian tersebut, total Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dan berhasil masuk kategori A-.
Sejumlah indikator strategis dalam evaluasi tersebut menunjukkan hasil yang menggembirakan. Indeks Perencanaan Pembangunan tercatat sebesar 91,20 persen, Tingkat Digitalisasi Arsip mencapai 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik sebesar 91 persen, Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik mencapai 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berada pada angka 80,33 persen.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.
Meski mencatatkan peningkatan, M. Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut tetap menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Aceh ke depan. Dalam rekomendasinya, Kementerian PANRB mendorong penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
“kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Nasir.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kementerian PANRB dalam laporannya juga menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Pemerintah pusat berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh pada masa mendatang.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




