Beranda blog Halaman 500

IMMASA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

0
IMMASA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Meulaboh — Ikatan Mahasiswa Masyarakat Sawang (IMMASA) Aceh Barat menggelar acara buka puasa bersama, santunan anak yatim, serta peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Nurul ‘Ilmi Universitas Teuku Umar, Rabu (18/3/2025). Kegiatan ini bertajuk “Merajut Ukhuwah serta Mempererat Silaturahmi untuk Mencapai Insan yang Kokoh di Bulan Ramadhan”.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat Sawang, salah satunya Ahmad Arkadius, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Selain itu, Koordinator Pusat MKU Universitas Teuku Umar, Ustaz Samwil, MA., turut hadir sebagai penceramah.

Dalam sambutannya, Ahmad Arkadius menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat ukhuwah serta menjaga silaturahmi antara masyarakat dan mahasiswa asal Sawang yang berada di Aceh Barat.

“Acara ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga momentum memperingati Nuzulul Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi petunjuk, pembeda, nasehat, serta obat bagi umat Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum IMMASA Aceh Barat, Mullyanda, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan masyarakat Sawang di perantauan agar tetap terjalin kekompakan dan solidaritas.

“Kami berharap jumlah masyarakat Sawang di Aceh Barat terus bertambah dan semakin solid. Semangat kebersamaan ini perlu terus kita jaga,” kata Mullyanda.

Ketua panitia acara, Qudus Juanda, mengapresiasi antusiasme masyarakat dan mahasiswa dalam menyukseskan kegiatan ini. Ia juga menyoroti pentingnya kepedulian terhadap anak yatim.

“Saya merasa haru melihat kepedulian masyarakat dan mahasiswa terhadap anak yatim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjanjikan surga bagi mereka yang dengan ikhlas menyantuni anak yatim,” tuturnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan santunan kepada anak yatim. IMMASA Aceh Barat berharap tradisi positif ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi banyak orang.

Editor: AKil

Idulfitri 2025 Diprediksi Serempak 31 Maret, Ini Penjelasan Pakar BRIN

0
Jemaah Shalat Idul Fitri 1443 H di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Jakarta – Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tahun ini diprediksi akan jatuh serempak pada Senin, 31 Maret 2025. Kepastian ini berdasarkan analisis astronomi yang dilakukan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaludin.

Thomas menjelaskan bahwa posisi Bulan di Indonesia pada saat maghrib 29 Maret masih berada di bawah ufuk. Dengan demikian, kriteria MABIMS yang digunakan oleh pemerintah dan organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), serta kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, tidak terpenuhi.

“Pada saat maghrib 29 Maret posisi Bulan di Indonesia di bawah ufuk. Artinya, tidak memenuhi kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah dan ormas-ormas Islam serta tidak memenuhi kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah,” ujar Thomas dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/3/2025).

Dengan kondisi ini, Idulfitri 1446 H diperkirakan akan dirayakan secara bersamaan pada 31 Maret 2025.

Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 31 Maret

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan bahwa Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025. Keputusan tersebut didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal sebagaimana tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah tentang penetapan hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga telah memprediksi bahwa Idulfitri 1446 H pada tahun ini kemungkinan besar akan berbarengan antara pemerintah dan organisasi Islam lainnya. Ia menyebut bahwa ketinggian hilal pada 30 Maret 2025 diperkirakan masih belum terlihat, sehingga Hari Raya Idulfitri akan jatuh keesokan harinya, yakni pada 31 Maret 2025.

“Lebaran kita diprediksi tanggal 31 Maret 2025,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3) lalu.

Kementerian Agama sendiri dijadwalkan menggelar Sidang Isbat pada Sabtu, 29 Maret 2025, untuk menentukan secara resmi kapan 1 Syawal 1446 H. Sidang tersebut akan berlangsung di kantor Kementerian Agama di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.

Meski berbagai prediksi sudah mengarah pada tanggal yang sama, masyarakat tetap diminta untuk menunggu hasil keputusan resmi dari pemerintah setelah pelaksanaan Sidang Isbat.

Editor: Akil

Ekspansi Militer ke Jabatan Sipil Berisiko Lemahkan Demokrasi

0
Ilustrasi Dwifungsi TNI. (Foto: Tempo/Kuswoyo)

NUKILAN.id | Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disetujui DPR untuk dibawa ke rapat paripurna terus menuai kritik. Banyak pihak yang memandang perluasan peran militer ke jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil, serta melemahkan kontrol sipil atas institusi militer.

“Ekspansi peran militer ke jabatan sipil dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, yang berpotensi melemahkan kontrol sipil atas militer,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Rabu (19/3/2025).

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia ini menilai bahwa kebijakan ini berisiko membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan, yang justru bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Reformasi yang terjadi lebih dari dua dekade lalu bertujuan memisahkan TNI dari politik praktis serta membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan berbasis supremasi sipil.

“Hal ini dapat membuka pintu bagi militerisasi pemerintahan, yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memisahkan TNI dari politik praktis,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia mencatat bagaimana keterlibatan militer dalam urusan sipil kerap berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pada era Orde Baru, militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, yang berimbas pada tindakan represif terhadap masyarakat sipil.

“Memperluas peran militer ke jabatan sipil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang, intimidasi, dan tindakan represif terhadap masyarakat sipil, terutama dalam konteks penegakan hukum dan keamanan,” tegasnya.

Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki mekanisme akuntabilitas jelas kepada publik melalui proses demokratis. ASN bertanggung jawab kepada rakyat dan dapat dievaluasi berdasarkan kinerja mereka.

“Jabatan sipil seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang memiliki mekanisme akuntabilitas yang jelas kepada publik melalui proses demokratis,” ujar Nicholas.

Sebaliknya, ia menilai bahwa struktur militer yang hierarkis dan tertutup tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan sipil.

“Sementara itu, militer memiliki struktur komando yang hierarkis dan tertutup,” katanya.

Jika revisi UU TNI ini disahkan, Nicholas memperingatkan bahwa akan ada ketidakjelasan dalam mekanisme akuntabilitas pejabat sipil yang berasal dari militer. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Memasukkan militer ke dalam jabatan sipil dapat menciptakan ketidakjelasan dalam mekanisme akuntabilitas, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.

Dengan semakin banyaknya kritik dari masyarakat sipil dan akademisi, keputusan DPR untuk membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua di rapat paripurna kini menjadi sorotan. Publik menanti, apakah pemerintah dan parlemen akan mempertimbangkan ulang revisi ini atau tetap melanjutkan pengesahannya di tengah gelombang penolakan. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN, BPKA: Gaji ke-13 Menyusul pada Juni

0
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 setelah Gubernur Aceh menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Kebijakan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Aceh Tahun 2025 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si., menyampaikan bahwa pencairan THR sudah dimulai sejak Pergub tersebut diteken oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah Aceh.

“Pergub sudah diteken, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” ujar Reza pada Rabu (19/3/2025).

Reza menjelaskan, THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak setara dengan penghasilan satu bulan. Besaran tambahan penghasilan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlaku bagi PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Teruntuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan,” jelas Reza.

Adapun bagi pimpinan dan anggota DPRA, THR serta gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reza turut merinci bahwa bagi PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja, sementara mereka yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR. Begitu pula PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, tidak akan menerima gaji ke-13.

“Pihak BPKA tengah berkoordinasi dengan SKPA agar proses pencairan THR dapat segera dilakukan. THR dijadwalkan cair paling cepat hari ini, 19 Maret 2025, sedangkan gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dengan besaran penghasilan setara satu bulan pada bulan Mei 2025,” tutup Reza.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di seluruh Aceh dapat menyambut Hari Raya Idulfitri 2025 dengan lebih tenang, sembari menunggu pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan pada pertengahan tahun.

Aceh Peringkat Lima Nasional dalam SNBP 2025

0
Universitas Syiah Kuala. (Foto: Humas USK)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh mencetak prestasi gemilang dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 dengan menempati peringkat kelima nasional dan meraih tingkat kelulusan tertinggi di Sumatera, mencapai 43,97%. Dari 19.167 peserta yang mendaftar, sebanyak 8.427 siswa dinyatakan lolos seleksi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Aceh berada di posisi kelima setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Provinsi ini berhasil mengungguli sejumlah daerah besar lainnya, seperti DKI Jakarta dan Banten, yang memiliki jumlah peserta lebih banyak.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025, Eduart Wolok, mengapresiasi pencapaian Aceh yang dinilainya sebagai bukti bahwa kualitas pendidikan lebih penting dari kuantitas.

“Aceh menunjukkan bahwa meskipun jumlah peserta relatif lebih kecil dibandingkan provinsi besar lainnya, tingkat kelulusannya sangat tinggi. Ini membuktikan bahwa pendidikan di Aceh semakin kompetitif,” ujar Eduart dalam konferensi pers, Senin (18/3/2025).

Kelulusan Tertinggi di Sumatera

Prestasi Aceh semakin menonjol di tingkat regional. Provinsi ini mencatat tingkat kelulusan tertinggi di Pulau Sumatera, mengungguli Sumatera Utara yang berada di peringkat keempat dengan 13.510 peserta lulus, serta Sumatera Barat yang menempati peringkat ketujuh dengan 6.939 peserta lulus.

Dibandingkan dengan rata-rata nasional yang hanya 22%, tingkat kelulusan Aceh mencapai hampir dua kali lipat. Keberhasilan ini semakin menunjukkan kualitas akademik para siswa Aceh yang mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia.

Seleksi Ketat, Bukti Kualitas Pendidikan

Total peserta SNBP 2025 secara nasional mencapai 776.515 orang, dengan hanya 173.028 peserta yang berhasil lolos. Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan peserta lulus terbanyak, yaitu 27.994 orang dari 106.236 pendaftar. Sementara Jawa Barat, meskipun memiliki jumlah pendaftar terbesar (125.670 orang), hanya meloloskan 18.437 peserta dengan tingkat kelulusan 14,67%.

Eduart menegaskan bahwa seleksi yang ketat di Aceh membuktikan bahwa hanya peserta dengan prestasi terbaik yang berhasil lolos.

“Kami melihat bahwa meskipun jumlah pendaftar di Aceh lebih sedikit, standar seleksi yang diterapkan sangat tinggi. Ini adalah bukti bahwa pendidikan di Aceh semakin maju,” katanya.

Motivasi bagi Pelajar Aceh

Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi dunia pendidikan di Aceh dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi mendatang. Dengan tingkat kelulusan yang tinggi, Aceh kini telah membuktikan bahwa meskipun jumlah peserta tidak selalu menjadi penentu, semangat dan kualitas pendidikan tetap menjadi faktor utama dalam meraih kesuksesan.

Ke depan, prestasi ini diharapkan dapat terus meningkat dan menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta daya saing akademik di tingkat nasional maupun internasional.

Editor: Akil

5 Manfaat Singkong Rebus untuk Buka Puasa, Bikin Energi Kembali

0
Ilustrasi singkong rebus. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Singkong rebus bisa menjadi pilihan takjil sehat untuk berbuka puasa. Selain mengenyangkan, makanan ini juga memiliki berbagai manfaat bagi tubuh.

Singkong, yang termasuk dalam kelompok umbi-umbian, dikenal kaya akan serat serta memiliki indeks glikemik yang rendah. Konsumsi singkong rebus saat berbuka dapat membantu menjaga kadar gula darah tetap stabil dan meningkatkan energi setelah seharian berpuasa.

Berikut lima manfaat singkong rebus untuk kesehatan, terutama saat dikonsumsi saat berbuka puasa.

1. Sumber Energi yang Baik

Singkong merupakan salah satu sumber karbohidrat alami, sehingga dapat memberikan energi bagi tubuh yang lemas setelah berpuasa seharian.

2. Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Setiap 100 gram singkong rebus mengandung sekitar 20,6 mg vitamin C, yang berperan sebagai antioksidan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

3. Membantu Mengontrol Gula Darah

Singkong mengandung serat dan pati resisten yang dapat memperlambat penyerapan gula ke dalam darah, sehingga membantu menjaga kadar gula tetap stabil.

4. Melancarkan Sistem Pencernaan

Kandungan pati resisten dalam singkong bertindak sebagai prebiotik, yang baik untuk kesehatan usus dan membantu melancarkan pencernaan.

5. Meningkatkan Suasana Hati

Singkong rebus membantu meningkatkan produksi serotonin di usus, yang dikenal sebagai hormon kebahagiaan, sehingga dapat membuat suasana hati lebih baik setelah seharian berpuasa.

Dengan berbagai manfaatnya, singkong rebus bisa menjadi pilihan takjil yang sehat, mengenyangkan, dan bernutrisi saat berbuka puasa. Pastikan untuk mengonsumsinya dalam jumlah yang cukup agar tetap seimbang dengan kebutuhan gizi lainnya. (XRQ)

Reporter: Akil

DPR Setujui Revisi UU TNI, Pengamat: Ancaman bagi Supremasi Sipil

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru kompak menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dalam rapat tersebut menanyakan persetujuan anggota Panja untuk membawa revisi ini ke pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

“Ibu Bapak, semua juru bicara fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan. Selanjutnya, saya mohon persetujuan apakah RUU TNI dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya.

Tanpa ada perdebatan, seluruh peserta rapat dengan lantang menjawab, “Setuju.”

Keputusan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat dan aktivis sipil. Nukilan.id menghubungi Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian, untuk meminta tanggapannya terkait revisi tersebut.

Nicholas menilai bahwa revisi UU TNI yang memperluas peran militer ke jabatan sipil merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan prinsip supremasi sipil.

“Revisi Undang-Undang TNI yang mengekspansi peran militer ke jabatan sipil merupakan langkah yang berbahaya bagi masa depan demokrasi dan HAM,” katanya pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Nicholas, perubahan ini seharusnya dikaji ulang secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan sipil. Ia menekankan pentingnya mengutamakan penguatan institusi sipil daripada memberikan kewenangan lebih kepada militer.

“Saya berharap pemerintah dan DPR untuk mengkaji dan membahas ulang RUU ini, terutama memprioritaskan penguatan institusi sipil serta memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pertahanan dan keamanan nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nicholas juga mengkritisi kualitas Naskah Akademik yang menjadi dasar penyusunan revisi UU TNI. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya menjadi landasan ilmiah yang kuat dalam pembuatan kebijakan, namun dalam praktiknya tidak memenuhi standar yang diharapkan.

“Naskah akademiknya hanya sekadar ada dan menjustifikasi kepentingan-kepentingan di dalam, akhirnya tidak lagi berdasarkan kebijakan berbasis riset dan evidensi,” tegasnya.

Nicholas menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip supremasi sipil, di mana militer berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis. Ia mengingatkan bahwa prinsip ini adalah bagian fundamental dari sistem demokrasi yang harus dijaga.

“Indonesia itu menganut prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), di mana militer berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis,” pungkasnya.

Hingga saat ini, gelombang kritik dari elemen masyarakat sipil terus menguat. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR, apakah akan tetap melanjutkan pengesahan revisi UU TNI ini atau membuka ruang diskusi lebih luas guna mempertimbangkan aspirasi masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil

DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna

0
Ilustrasi DPR RI. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.id | Jakarta – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

“Ibu Bapak, semua juru bicara fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan. Selanjutnya, saya mohon persetujuan apakah RUU TNI dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

Serempak, peserta rapat menyatakan, “Setuju.”

Seluruh Fraksi Setuju, Ada Catatan dari PDIP

Rapat diawali dengan pandangan mini dari delapan fraksi di Panja RUU TNI, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan PPP. Tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang ini, meski beberapa menyampaikan catatan khusus.

Fraksi PDIP, misalnya, meminta agar RUU TNI memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat. Selain itu, PDIP juga menyoroti kepastian hukum bagi prajurit yang ditugaskan di ranah sipil.

“RUU ini harus memberikan landasan hukum yang jelas bagi prajurit yang bertugas di luar bidang pertahanan,” kata TB Hasanuddin, anggota Panja dari PDIP.

DPR Dapat Protes dari Mahasiswa

Di luar kompleks parlemen, aksi unjuk rasa mahasiswa mewarnai proses pembahasan RUU TNI. Massa menyuarakan kritik terhadap beberapa pasal dalam revisi undang-undang tersebut.

Salah satu spanduk dalam aksi mahasiswa bertuliskan:
“Buru-buru banget revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain ngelawan rakyat?”

Tak hanya itu, sebelum rapat pengambilan keputusan, DPR juga sempat menggelar audiensi dengan kelompok masyarakat sipil yang memiliki keberatan terhadap revisi UU TNI.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR akan terus mendengar berbagai masukan sebelum revisi disahkan.

“Insya Allah, ada titik temu. Dan pembahasan ini tidak akan berhenti di sini, kita akan terus membuka ruang diskusi,” ujar Dasco.

Dibahas di Paripurna Menjelang Idulfitri

Setelah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat satu, RUU TNI akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sidang paripurna ini dijadwalkan Kamis (20/3/2025), bersamaan dengan penutupan masa reses menjelang Idulfitri.

Apakah RUU TNI akan disahkan sebelum libur Lebaran? Semua mata kini tertuju pada sidang paripurna mendatang.

Editor: Akil

Lima Keuchik di Aceh Gugat UUPA ke MK

0
Tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).(Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Lima kepala desa (keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama terkait masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.

Kelima keuchik tersebut adalah Venny Kurnia (Aceh Barat Daya), Syukran (Gayo Lues), Sunandar (Aceh Besar), Badaruddin (Langsa), dan Kadimin (Aceh Selatan). Mereka didampingi oleh tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.

Keuchik Aceh Tuntut Kesetaraan

Salah satu tim advokasi, Nisa Ulfitri, menyatakan bahwa permohonan uji materiil telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam tanda terima pengajuan permohonan,” kata Nisa, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, berkas asli akan diserahkan langsung ke MK pada Rabu (19/3/2025) untuk verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Venny Kurnia, salah satu pemohon, menegaskan bahwa keberadaan Pasal 115 ayat (3) UUPA telah menciptakan ketimpangan hukum bagi kepala desa di Aceh.

“Ini adalah bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil. Ketika kepala desa di provinsi lain mendapatkan masa jabatan delapan tahun, kami di Aceh masih enam tahun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa di provinsi lain telah diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sementara keuchik di Aceh masih mengacu pada UUPA yang menetapkan masa jabatan enam tahun.

Uji Materiil ke MK

Tim advokasi menilai bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, di antaranya:

  • Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum
  • Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan
  • Pasal 28D ayat (1) dan (3) tentang kepastian hukum serta kesetaraan dalam pemerintahan
  • Pasal 28I ayat (2) yang melarang segala bentuk diskriminasi

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan keuchik adalah delapan tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Editor: Akil

BPMA Minta ESDM Libatkan Aceh dalam Pengelolaan Migas di Atas 12 Mil

0
Kepala BPMA saat bersilaturahmi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Jakarta. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan Aceh dalam pengelolaan blok migas yang berada di atas 12 mil laut.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala BPMA, Nasri Djalal, saat bersilaturahmi dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Kami memohon BPMA dapat dilibatkan dalam pengelolaan blok migas di atas 12 mil, bekerja sama dengan SKK Migas sebagai mitra strategis,” ungkap Nasri dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Saat ini, BPMA memiliki kewenangan untuk mengawasi kontrak kerja sama eksplorasi dan produksi migas di wilayah darat dan perairan hingga 12 mil laut dari garis pantai Aceh. Namun, untuk wilayah di atas 12 mil laut, kewenangan pengelolaannya masih berada di bawah SKK Migas.

Dalam pertemuan tersebut, Nasri juga membahas prospek sektor migas di Aceh, termasuk percepatan alih kelola Blok Rantau serta pengelolaan blok migas lain, seperti Blok Conrad di Pantai Barat Selatan Aceh.

“Kami berharap BPMA dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan migas, baik di wilayah pantai timur-utara maupun barat-selatan Aceh,” katanya.

Nasri juga mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong seluruh pihak untuk bekerja lebih keras dan inovatif guna meningkatkan produksi migas serta mempercepat kebijakan pengelolaan hulu migas, termasuk di Aceh.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Aceh dan pemerintah pusat dalam pengelolaan energi.

“Kami berharap silaturahmi ini dapat semakin memperkuat kerja sama serta mendorong pencapaian target strategis sektor energi di Aceh,” pungkas Nasri.

Editor: Akil