Beranda blog Halaman 500

Kasus Sabu 5 Kg Gagal Terbang dari Bandara SIM, Polresta Banda Aceh Serahkan Berkas ke Kejaksaan

0
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra. Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh terus menindaklanjuti kasus penyelundupan sabu seberat 5 kilogram yang digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada awal Mei lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyebutkan, penyidikan terhadap kasus tersebut kini telah rampung.

“Penyidikannya sudah rampung dan berkas perkara sudah kita lakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jantho, menunggu P21 (dinyatakan lengkap),” ujar AKP Rajabul Asra saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Kasus ini menyeret tiga tersangka, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen; AG (41), warga Bogor; dan RH (21), warga Lhokseumawe.

Menurut AKP Rajabul, belum ditemukan fakta baru dalam pengembangan kasus. Namun, tim opsnal masih terus melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial MR, M, dan E.

“Tim Opsnal masih lidik terhadap DPO, mereka jaringan Bireuen–Pidie,” ujarnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan petugas keamanan Bandara SIM. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu berbeda saat hendak terbang ke luar Aceh.

MD ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 ketika hendak terbang ke Banjarmasin. Dalam koper yang dibawanya, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2 kilogram. Barang tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial MR di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Sementara dua tersangka lainnya, AG dan RH, diringkus pada Senin, 12 Mei 2025 dalam waktu berbeda saat pemeriksaan bagasi sebelum terbang ke Jakarta. Keduanya menyembunyikan sabu di balik pakaian dalam (celana dalam) yang dikenakan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor: AKil

Merchant QRIS Bank Aceh Dominasi Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025

0
Merchant QRIS Bank Aceh Dominasi Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025. (Foto: Bank Aceh)

NUKILAN.IDBANDA ACEH – Bank Aceh menyatakan apresiasi atas keberhasilan para merchant QRIS binaannya yang memborong juara dalam program Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025. Program yang digagas Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh ini berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Maret 2025 dan melibatkan 30 pelaku usaha kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penyerahan hadiah dilangsungkan di Kantor Perwakilan BI Aceh, Kamis (19/6/2025), turut dihadiri Pemimpin Divisi Digitalisasi dan Layanan Bank Aceh, Syahrul Ramadhan.

Kategori cafe diraih oleh Hoco Coffee Lambhuk (4.052 transaksi), Hoco Coffee Lamteumen (3.854 transaksi), dan Hoco Coffee Lampineung (973 transaksi). Sedangkan di kategori warkop, juara pertama diraih D’Kupi Aceh (2.892 transaksi), diikuti BTJ Kupi (2.412 transaksi) dan SMEA Premium Kupi (1.579 transaksi).

Asisten Ahli Sistem Pembayaran BI Provinsi Aceh, Irwan Saputra, menyebut program ini bertujuan mendorong pelaku usaha kopi terbiasa dengan penggunaan QRIS. Ia menilai potensi adopsi QRIS pada segmen ini sangat besar jika didorong secara konsisten.

“Warkop dan cafe adalah salah satu segmen strategis di Aceh karena memiliki peminat yang besar dan merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh yang suka ngopi. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mendorong pelaku usaha di sektor ini agar melek digital, khususnya dalam sistem pembayaran non-tunai agar usaha mereka bisa lebih berkembang,” kata Irwan.

Para pemenang mendapatkan hadiah dari BI seperti Android TV, tablet, dan smartphone. Kasir dari masing-masing usaha juga diberikan apresiasi atas peran mereka dalam mendorong transaksi digital.

Humas Bank Aceh, Hafas, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah memperkuat ekosistem digital lokal yang berpadu dengan budaya masyarakat Aceh. Menurutnya, kebiasaan ngopi tak hanya bagian dari gaya hidup, tetapi kini juga menjadi motor perubahan menuju transaksi nontunai.

“Bank Aceh memandang program ini sebagai upaya nyata dalam mendorong transformasi digital di sektor usaha lokal, khususnya pada segmen warkop dan cafe yang menjadi bagian penting dalam keseharian masyarakat Aceh,” ujar Hafas.

“Sebagai mitra keuangan terpercaya masyarakat Aceh, Bank Aceh berkomitmen untuk terus mendukung inklusi digital melalui penguatan layanan QRIS serta pendampingan kepada para merchant agar lebih siap menghadapi perkembangan sistem pembayaran modern,” tambahnya.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Larang Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Siswa Baru

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Surat edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan. Mereka diminta tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Segala bentuk upaya untuk menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”

Gubernur turut menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan dengan baik.

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Aceh juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui sejumlah kanal resmi, seperti LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), dan Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Laporan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 081264333905.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Editor: Akil

Anak-anak Rohingya di Aceh Meriahkan Hari Pengungsi Sedunia

0
Anak-anak Rohingya di Aceh Meriahkan Hari Pengungsi Sedunia. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | SIGLI – Anak-anak imigran etnis Rohingya yang berada di pengungsian di Provinsi Aceh turut memeriahkan Hari Pengungsi Sedunia 2025 dengan mengikuti berbagai kegiatan dan lomba di Camp Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Geutanyoe dan dipusatkan di Asrama Anak Yatim Yayasan Mina Raya. Anak-anak pengungsi mengikuti lomba membaca surat pendek Al-Qur’an serta lomba menggambar yang mencerminkan harapan mereka di masa depan.

Menurut staf Yayasan Geutanyoe, Budi Luhur Ramadhansyah, kegiatan tersebut bertujuan membangkitkan semangat anak-anak yang telah berada di kamp pengungsian dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa pengungsi Rohingya bukan sekadar angka, melainkan manusia yang memiliki cerita, mimpi, dan hak untuk hidup dengan aman dan bermartabat.

Yayasan Geutanyoe, lanjut Budi Luhur, terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak pengungsi melalui pendekatan kemanusiaan, advokasi kebijakan, serta penguatan kapasitas komunitas demi terciptanya lingkungan yang inklusif dan adil.

Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati setiap 20 Juni ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjamin perlindungan bagi para pengungsi.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, saat ini tercatat sebanyak 429 imigran Rohingya masih ditampung di sejumlah lokasi di Aceh. Di antaranya, 95 orang di Kulee dan Mina Raya, Kabupaten Pidie; 92 orang di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe; serta 242 orang di Lapangan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Akil

Pemkab Nagan Raya Akreditasi 60 Lembaga PAUD

0
Bunda PAUD Nagan Raya, Aceh, Cut Inda Ratna Safriati bermain bersama sejumlah anak-anak usia dini di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (20/6/2025). (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | SUKAMAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengakreditasi 60 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai langkah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini di daerah tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Nagan Raya, Yulia, menjelaskan bahwa akreditasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas layanan lembaga PAUD, mencakup kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana prasarana.

“Akreditasi bukan hanya soal pemenuhan standar formal, melainkan juga alat ukur kualitas layanan, mulai dari kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana prasarana,” kata Yulia di Nagan Raya, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya telah menyiapkan program pendampingan dan bimbingan teknis bagi lembaga PAUD dalam menghadapi proses akreditasi. Meski belum semua lembaga masuk dalam daftar visitasi tahun ini, upaya peningkatan mutu terus dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah daerah akan terus memfasilitasi dan mendorong agar semua lembaga PAUD memenuhi standar mutu yang diharapkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Bunda PAUD Nagan Raya, Cut Inda Ratna Safriati, menekankan pentingnya akreditasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini secara menyeluruh.

“Akreditasi PAUD bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini. Melalui akreditasi, kita dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan lembaga kita, sehingga bisa dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, aspek yang dinilai dalam akreditasi meliputi kurikulum, proses pembelajaran, sarana prasarana, dan manajemen kelembagaan.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai upaya bersama untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita,” ajaknya.

Editor: Akil

Siapa yang Menghakimi Hakim? Di Balik Merajalelanya Korupsi di Lembaga Hukum

0
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: iStock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Praktik korupsi di Indonesia tak hanya menyasar lembaga eksekutif atau legislatif, tetapi telah menjalar ke jantung lembaga penegakan hukum itu sendiri. Ironisnya, institusi yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan justru ikut mencoreng wibawa hukum.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2025, terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Angka ini menjadikan profesi hakim sebagai penegak hukum paling banyak terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Di peringkat berikutnya terdapat 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 anggota kepolisian.

Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dituduh menerima suap senilai Rp915 miliar serta logam mulia seberat 51 kilogram. Nilai ini bahkan melebihi anggaran tahunan sejumlah kementerian, menandakan betapa besar dan dalamnya luka pada tubuh lembaga peradilan.

Namun, yang lebih memprihatinkan dari sekadar jumlah pelaku adalah kualitas vonis terhadap para koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 1.718 terdakwa kasus korupsi yang diputus pada tahun 2023, mayoritas dijatuhi hukuman ringan.

Putusan-putusan tersebut, alih-alih menjadi palu keadilan, justru menjelma menjadi “tepukan halus” di punggung para pelaku kejahatan kerah putih dan mafia peradilan. Seakan-akan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hanya menjadi komoditas negosiasi, bukan lagi instrumen pemidanaan yang tegas.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menilai bahwa persoalan ini tak bisa dilihat sebagai kesalahan teknis semata. Namun juga merupakan krisis sistemik, krisis etika, krisis gelar akademik, dan krisis moral penegakan hukum.

Ia mencontohkan ketimpangan dalam penegakan hukum yang begitu mencolok. Di satu sisi, masyarakat miskin yang mencuri karena lapar seringkali dihukum berat. Sementara itu, koruptor dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah justru hidup nyaman dengan vonis ringan.

“Ketika rakyat kecil yang mencuri makanan karena lapar dihukum berat, sedangkan koruptor bernilai triliunan rupiah hidup nyaman dan dijatuhi vonis ringan, maka makna keadilan menjadi semu. Tidak hanya gagal menegakkan hukum secara substantif, tapi juga ikut melanggengkan ketimpangan sosial,” kata Nicholas kepada Nukilan.id pada Jumat (20/6/2025).

Kondisi ini terasa kian paradoksal ketika di tengah maraknya skandal korupsi, pemerintah justru mengambil kebijakan untuk menaikkan gaji hakim.

“Di sinilah letak paradoks yang menyayat. Di tengah ledakan skandal korupsi, pemerintah justru menaikkan gaji hakim,” tambahnya.

Ia tidak menampik bahwa dari perspektif tata kelola kelembagaan, kenaikan gaji bisa dimaklumi. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada angka nominal gaji, melainkan pada banyak aspek mendasar lainnya.

“Dari perspektif manajemen SDM dan tata kelola lembaga, langkah ini bisa dibenarkan. Namun, ketika hakim tetap korup setelah kesejahteraan mereka dijamin, kita harus bertanya lebih dalam, Apakah akar masalahnya besaran gaji, ataukah pada mentalitas, sistem rekrutmen, lemahnya pengawasan, dan rusaknya ekosistem peradilan, atau bahkan intervensi politik yang akhirnya membuat hukum menjadi instrumen transaksional?” ungkapnya.

Nicholas juga menyoroti betapa timpangnya perlakuan hukum terhadap kasus-kasus kecil dibandingkan dengan perkara korupsi berskala besar.

“Bandingkan dengan vonis tegas kepada pencuri tanaman di hutan lindung, pencuri singkong, atau pelanggaran kecil lainnya, yang sering kali dihukum lebih berat dari para koruptor yang hidup mewah di balik meja kekuasaan,” tuturnya.

Dalam refleksinya yang lebih mendalam, Nicholas mengutip pemikiran Jerome Frank, tokoh aliran realisme hukum, ‘Justice is what the judge had for breakfast.’ Kata-kata tersebut terasa relevan untuk menggambarkan betapa subjektifnya keputusan hukum di Indonesia.

“Kutipan ini mungkin sinis, tapi menggambarkan dengan tepat betapa putusan hakim seringkali dipengaruhi suasana hati, bukan prinsip keadilan. Jika hakim lapar pada kekuasaan dan kekayaan, maka hukum tak lagi dijalankan berdasarkan etika, melainkan nafsu duniawi,” ujar Nicholas.

Ia pun mengakhiri dengan pertanyaan tajam yang sekaligus menggugah nurani publik dan pemangku kebijakan.

“Akhirnya, kita harus kembali bertanya, lalu sudah begini, siapa yang menghakimi hakim? Jika para hakim yang dijuluki wakil Tuhan ikut menjual putusan, maka runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” tutuonya. (XRQ)

Reporter: Akil

Kemenkum Aceh Gandeng 23 Kampus Swasta untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

0
Foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dengan Kepala LLDIKTI XIII, Rizal Munadi di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh pada Selasa (17/6/2025). (Foto: Kemenkum Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menjalin kerja sama dengan 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam wilayah LLDIKTI XIII. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dan Kepala LLDIKTI XIII, Rizal Munadi. Usai MoU, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Aceh—melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat—dengan perwakilan masing-masing kampus.

Menurut Meurah Budiman, kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat hubungan antara lembaga pemerintah dan dunia akademik dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar menjadi pintu masuk pembinaan hukum yang berkelanjutan di kalangan mahasiswa dan dosen,” kata Meurah.

Melalui kerja sama ini, Kemenkum Aceh akan memberikan layanan seperti penyuluhan, pendampingan, hingga pembinaan hukum langsung kepada sivitas akademika. Meurah juga menilai kampus memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sosial yang dapat menyebarkan nilai-nilai hukum ke masyarakat luas.

Editor: Akil

Nicholas Sebut Problem Lembaga Peradilan Bukan Gaji, Tapi Moral dan Integritas

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji hakim di Indonesia. Ia berdalih, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan, yang ia sebut sebagai “benteng terakhir keadilan”.

Prabowo mengatakan bahwa percuma tentara dan polisi hebat jika koruptor selalu lolos begitu sampai di pengadilan karena dibebaskan hakim yang mendapat suap karena gajinya kecil.

Namun, pernyataan ini memicu perdebatan. Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian, menilai bahwa problem utama dalam dunia peradilan bukan terletak pada persoalan gaji semata. Menurutnya, membenahi moral dan sistem integritas hakim jauh lebih mendesak daripada sekadar menaikkan tunjangan.

“Kasus yang menghantam akal sehat adalah korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga menerima suap senilai Rp 915 miliar dan logam mulia 51 kg. Jumlah ini bahkan melebihi pendapatan tahunan sebagian besar kementerian,” tegas Nicholas kepada Nukilan.id pada Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kasus Zarof Ricar hanyalah puncak gunung es dari persoalan sistemik yang membelit dunia peradilan Indonesia. Ia mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022 yang mencatat bahwa setidaknya 26 hakim telah menjadi pelaku korupsi.

“Ini bukan angka yang bisa dikecilkan. Yang lebih mengerikan dari kuantitas adalah kualitas vonis. ICW mencatat, dari 1.718 terdakwa kasus korupsi yang diputus sepanjang 2023, mayoritas dijatuhi hukuman ringan,” ujarnya.

Nicholas menyoroti bahwa lemahnya vonis hakim telah melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia menilai bahwa putusan pengadilan sering kali tidak mencerminkan keadilan, melainkan justru memperkuat impunitas pelaku kejahatan kerah putih.

“Putusan-putusan itu tak lagi berfungsi sebagai palu keadilan, melainkan sekadar tepukan halus di punggung para pelaku kejahatan kerah putih dan mafia peradilan. Seolah-olah pasal dalam UU Tipikor hanyalah komoditas negosiasi, bukan aturan pemidanaan,” kata Nicholas dengan nada getir.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam dua dekade terakhir mencapai angka yang fantastis—ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, yang diseret ke pengadilan kerap hanya aktor-aktor kecil dalam skema besar korupsi yang kompleks.

“Bayangkan, dalam dua dekade terakhir, nilai kerugian negara akibat korupsi kerap kali mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, yang ditangkap dan diseret ke meja hijau seringkali aktor pinggiran atau operator teknis belaka,” ungkapnya.

Nicholas menyebut bahwa hal ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana mereka yang berada di puncak kekuasaan justru kerap luput dari jeratan hukum. Ia menyarankan agar logika penindakan korupsi lebih menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya.

“Kalau kita mau jujur dan membaca logika kekuasaan secara rasional, angka korupsi sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan mereka yang memegang jabatan strategis,” katanya.

Bagi Nicholas, hal paling mendasar dalam reformasi hukum bukan sekadar menaikkan gaji hakim, tetapi menata ulang sistem rekrutmen, pengawasan, dan mekanisme evaluasi lembaga peradilan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Semestinya, semakin besar nilai korupsi, semakin tinggi pula posisi jabatan pelakunya. Karena di negara yang sehat, besar kecilnya kerugian negara lazimnya berkorelasi langsung dengan luasnya kewenangan yang disalahgunakan,” ujarnya.

Dengan nada retoris, Nicholas pun menutup pernyataannya dengan pertanyaan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara hukum seperti Indonesia.

“Maka pertanyaannya: mengapa para pengendali kekuasaan itu tak juga tersentuh?” tanyanya.

Pernyataan dan analisis ini menyiratkan bahwa menaikkan gaji hakim memang penting, namun tanpa pembenahan struktur dan budaya hukum secara menyeluruh, langkah tersebut bisa jadi hanya tambal sulam—solusi jangka pendek untuk masalah yang jauh lebih dalam. (XRQ)

Reporter: Akil

Kapal Induk AS Melintas di Perairan Aceh, TNI AL Pastikan Sesuai Hukum Internasional

0
Kapal Induk AS Melintas di Perairan Aceh. (Foto: MI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebuah video yang merekam kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, melintas di perairan sekitar Aceh beredar luas di media sosial. Kapal tersebut dilaporkan bergerak dengan kecepatan tinggi, lebih dari 30 knot, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam video yang disebut direkam oleh nelayan lokal, kapal induk itu tampak melintasi kawasan Selat Malaka, setelah sebelumnya terdeteksi berlayar dari Laut China Selatan, masuk ke Laut Natuna Utara, lalu menuju perairan utara Belawan dan berlanjut ke Samudera Hindia.

Pergerakan kapal ini memunculkan spekulasi mengenai tujuannya, yang diduga mengarah ke Timur Tengah di tengah ketegangan antara Iran dan Israel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa pelayaran USS Nimitz melalui perairan Aceh dilakukan secara sah. Ia menegaskan bahwa pelayaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Jalur pelayaran yang dilalui kapal induk itu merupakan bagian dari Traffic Separation Scheme (TSS), sebuah jalur pelayaran internasional yang mengizinkan kapal asing, termasuk kapal perang, melintas selama memenuhi prinsip hak lintas damai.

TNI Angkatan Laut menyampaikan akan terus memantau setiap pergerakan kapal asing yang melintasi wilayah strategis Indonesia, terutama di kawasan Selat Malaka dan sekitarnya.

Editor: Akil

Aceh Butuh Dukungan Pusat untuk Tuntaskan Program Rumah Layak Huni

0
Kedatangan Fahri di Tanah Rencong disambut oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, bersama jajaran Forkopimda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (Wamen PKP), Fahri Hamzah, melakukan kunjungan kerja ke Aceh selama dua hari, Kamis dan Jumat (19-20 Juni 2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

Kedatangan Fahri di Tanah Rencong disambut oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, bersama jajaran Forkopimda Aceh. Salah satu agenda utama adalah meninjau beberapa lokasi strategis, seperti Perumahan Budha Tzu Chi dan Rumah Susun Yayasan Darul Qur’an Aceh di Samahani, Aceh Besar.

Di lapangan, Fahri ingin memastikan secara langsung kondisi proyek perumahan yang sedang berjalan serta mendengar kendala yang dihadapi.

“Kita ingin mendengar langsung dari daerah, sekaligus memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari amanah besar Presiden Prabowo Subianto dalam program nasional pembangunan 3 juta rumah,” ujarnya dalam pertemuan di Kantor Gubernur Aceh.

Dalam kesempatan itu, Aznal Zahri menyampaikan capaian dan tantangan pembangunan perumahan di Aceh. Sejak 2008 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah membangun 39.685 unit Rumah Layak Huni (RLH). Program tersebut merupakan kelanjutan dari rehabilitasi pascatsunami 2004 yang sebelumnya ditangani Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR), dengan total dana sekitar 6,7 miliar dolar AS yang berhasil membangun lebih dari 100.000 unit rumah.

Meski demikian, kebutuhan hunian di Aceh masih belum terpenuhi sepenuhnya. Tercatat masih ada sekitar 1.500 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum mendapatkan rumah layak huni. Pada 2025, Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp204 miliar untuk membangun 2.000 unit RLH. Namun, setelah proses verifikasi, hanya 1.470 calon penerima yang memenuhi syarat dari jumlah awal 2.000. Dengan biaya pembangunan mencapai Rp96 juta per unit, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

“Kami sangat berharap Kementerian PKP dapat membantu menambal kekurangan anggaran, agar target pembangunan perumahan untuk masyarakat bisa segera terpenuhi. Sinergi dengan pusat sangat kami butuhkan,” kata Aznal.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Program ini dinilai selaras dengan visi Mualem–Dek Fadh di Aceh, yang menekankan keadilan sosial dan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Aceh akan memaksimalkan sinergi dengan pusat agar masyarakat Aceh mendapatkan akses hunian yang layak, berkualitas, dan terjangkau. Kehadiran Wamen menjadi energi positif untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Fahri menilai pembangunan perumahan perlu lebih melibatkan partisipasi masyarakat dan transparansi data. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memperkuat basis data kepemilikan rumah serta memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat verifikasi penerima bantuan.

“Tantangan kita bukan hanya membangun rumah, tetapi memastikan yang menerima adalah yang benar-benar membutuhkan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Fahri menutup kunjungannya dengan menyampaikan optimisme bahwa Aceh berpotensi menjadi contoh dalam pembangunan perumahan berkeadilan. Pemerintah pusat, katanya, akan mendukung Aceh baik melalui pendanaan, pendampingan teknis, maupun regulasi.

“Kunjungan ini pun menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pemerintah pusat dan daerah, serta membuka jalan bagi terwujudnya kawasan permukiman yang manusiawi, layak huni, dan berkelanjutan di seluruh Aceh. Pembangunan perumahan bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi adalah cerminan kemanusiaan dan martabat bangsa. Mari kita pastikan setiap rakyat, termasuk di Aceh, punya tempat tinggal yang layak,” pungkas Fahri.