Beranda blog Halaman 501

Kenaikan Gaji Hakim Bukan Solusi Atasi Korupsi Peradilan

0
Kenaikan Gaji Hakim
Ilustrasi kenaikan gaji Hakim. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Namun, wacana tersebut menuai respons kritis dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Martua Siagian. Ia menilai bahwa kenaikan gaji hakim bukanlah solusi tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.

“Selama ini bukan kebutuhan yang selalu melatarbelakangi korupsi para ‘Yang Mulia’ ini. Justru keserakahan dan kesempatan yang terbuka lebar menjadi penyebab utama,” kata Nicholas kepada Nukilan.id, Jumat (10/6/2025).

Nicholas merujuk pada sejumlah kasus besar yang membuktikan bahwa integritas hakim kerap kali runtuh bukan karena tekanan ekonomi, melainkan karena godaan kekuasaan dan uang.

Salah satu contohnya adalah kasus yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar demi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga perusahaan raksasa dalam kasus ekspor CPO. Parahnya, menurut Nicholas, dana tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak di internal pengadilan.

“Dana tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tapi juga dibagi ke tiga hakim lain, termasuk Djuyamto, yang dikenal sebagai akademisi progresif,” lanjutnya.

Nama Djuyamto, menurut Nicholas, sebelumnya dikenal harum sebagai pemikir hukum responsif. Disertasinya di Universitas Sebelas Maret (UNS) bahkan mengangkat topik pemberantasan korupsi melalui model pengaturan penetapan tersangka oleh hakim. Namun, idealisme yang tercermin dalam karya ilmiahnya justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

“Siapa sangka, intelektual yang menjanjikan ini justru tenggelam dalam kubangan korupsi yang coba ia kritik. Tak tanggung-tanggung, Rp 18 miliar disebut mengalir ke rekeningnya,” ungkap Nicholas.

Ia pun menilai, fenomena ini membuka tabir yang lebih kelam tentang relasi antara akademisi dan birokrasi. Menurut Nicholas, gelar akademik tak lagi menjadi tolok ukur moralitas maupun kapasitas intelektual seseorang di dalam sistem pemerintahan maupun peradilan, bahkan kerap kali hanya dijadikan alat legitimasi semu.

“Di tubuh aparatur negara, gelar ‘doktor’ sering kali hanya menjadi ornamen kosmetik birokrasi, sekadar pelengkap nama di kop surat, kartu identitas, bahkan ‘alat legitimasi semu’, demi kepentingan kenaikan jabatan, tunjangan, atau pangkat, bukan representasi moralitas atau kapasitas intelektual,” tegasnya.

Nicholas juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia akademik yang, menurutnya, semakin kehilangan sosok-sosok intelektual sejati. Ia menyimpulkan bahwa kondisi ini mencerminkan krisis dualitas dalam tubuh birokrasi dan lembaga peradilan Indonesia.

“Situasi ini menandai krisis dualitas dalam birokrasi dan lembaga peradilan kita. Di satu sisi, mereka bersolek dengan jargon antikorupsi dan penguatan integritas,” kata Nicholas.

Namun, lanjutnya, banyak di antara mereka justru berperan sebagai orkestrator korupsi yang begitu rapi dan terselubung. Kondisi ini membuat praktik korupsi di dalam sistem menjadi sangat sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum (APH).

Dengan demikian, menurut Nicholas, publik berhak untuk curiga: benarkah semua pelaku korupsi sudah terungkap? Atau masih banyak yang bermain dalam bayang-bayang sistem tanpa pernah tersentuh hukum? (XRQ)

Reporter: Akil

Efektifkah Kenaikan Gaji Hakim Menekan Korupsi di Peradilan?

0
Kenaikan Gaji Hakim
Ilustrasi kenaikan gaji Hakim. (Foto: galeripapua.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis untuk menaikkan gaji para hakim dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan ini, menurut Prabowo, bervariasi sesuai dengan golongan, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen.

“Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

Prabowo beralasan, keputusan ini didasarkan pada posisi vital hakim sebagai “benteng terakhir keadilan.” Dalam pidatonya, ia juga sempat melontarkan candaan bahwa jika perlu, anggaran TNI dan Polri bisa dipotong demi menyejahterakan para hakim.

Soalnya, kata Prabowo, percuma tentara dan polisi hebat jika koruptor selalu lolos begitu sampai di pengadilan karena dibebaskan hakim yang mendapat suap karena gajinya kecil. Namun benarkah kesejahteraan hakim otomatis akan menekan praktik korupsi di lembaga peradilan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Nukilan.id menghubungi Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. Menurut Nicholas, dari perspektif kebijakan publik, langkah ini memang bisa dipahami sebagai upaya strategis negara dalam menghadapi akar masalah korupsi di lembaga peradilan.

“Dengan menaikkan gaji hakim, negara mencoba mengatasi salah satu penyebab korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ‘GONE Theory’ oleh Jack Bologne,” ungkapnya pada Jumat (20/6/2025).

Ia lalu menjelaskan bahwa dalam The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime, disebutkan ada empat faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi: Greeds (Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Exposures (Pengungkapan).

“Dalam kerangka ini, kenaikan gaji berupaya menghapus faktor ‘kebutuhan’ dari daftar penyebab korupsi,” ujarnya.

Kendati begitu, Nicholas juga mengingatkan agar publik tak terjebak pada asumsi bahwa gaji besar otomatis menjamin integritas pejabat. Ia menyoroti bahwa peningkatan gaji belum tentu menyentuh akar persoalan jika sistem peradilan tetap rawan disusupi kompromi kekuasaan dan intervensi politik.

“Lalu jika setelah gaji para hakim naik signifikan, tapi praktik korupsi di tubuh peradilan tetap menjamur, apakah solusinya menaikkan gaji mereka sekali lagi?” tanyanya retoris.

Nicholas bahkan menyinggung bahwa beberapa institusi seperti TNI, Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) tetap saja tak lepas dari jerat kasus korupsi meskipun mereka telah mendapat peningkatan tunjangan dan remunerasi.

“TNI, Polri, dan ASN juga masih terus terjerat korupsi meski remunerasi mereka meningkat. Apakah kita akan terus-menerus menyuap integritas dengan anggaran negara? Tentu tidak masuk akal,” tegasnya.

Dalam pandangan Nicholas, solusi jangka panjang justru terletak pada reformasi sistemik yang menyentuh jantung birokrasi dan hukum secara menyeluruh. Ia menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan tahan terhadap tekanan politik.

“Sejatinya, pencegahan korupsi bukan soal besaran gaji semata, melainkan soal sistem yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi yang benar-benar steril dari intervensi politik serta bebas dari kompromi kekuasaan,” jelasnya.

Nicholas pun menutup dengan pernyataan kritis yang menggambarkan betapa rapuhnya pondasi pemberantasan korupsi jika hanya mengandalkan pendekatan insentif material.

“Tanpa pembenahan sistemik, kenaikan gaji hanyalah tambal sulam yang mempercantik luka tanpa menyembuhkannya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Erosi Sungai Kluet Belum Ditangani, Warga Pulo Ie Minta Pemerintah Bertindak

0
Erosi Sungai Kluet Ancam Pemukiman Warga Pulo Ie, Kluet Selatan, Aceh Selatan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Warga Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, telah dua tahun terakhir hidup dalam kecemasan akibat erosi sungai Kluet yang terus menggerus permukiman mereka. Meski ancaman ini kian parah, penanganan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait belum juga terlihat.

Sejumlah rumah warga dilaporkan telah terdampak, bahkan ada yang terpaksa dibongkar secara mandiri sebelum hanyut terbawa arus sungai. Tak hanya permukiman, sebuah mushola yang biasa digunakan sebagai tempat ibadah dan pengajian kini berada di tepi tebing yang terancam longsor.

Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pulo Ie menyuarakan keresahan warga terhadap lambannya respons pemerintah. Agil Munawar Arrantisi, mewakili organisasi tersebut, kepada Nukilan.id menyatakan bahwa masyarakat terus dihantui rasa takut, sementara janji-janji pembangunan penahan tebing belum juga direalisasikan.

“Selama kurang lebih dua tahun ini, warga kami terus dihantui oleh rasa was-was dan ketakutan. Rumah-rumah harus direlakan dibongkar sendiri, bahkan tempat ibadah juga berada di ambang kehancuran. Ironisnya, belum ada langkah nyata dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk menangani permasalahan ini, padahal janji-janji pernah disampaikan,” tegas Agil pada Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, janji pembangunan bronjong atau penahan tebing sudah pernah diutarakan oleh pemerintah. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait pelaksanaannya di lapangan.

“Janji memang pernah diucapkan, tetapi hingga saat ini belum terlaksana. Erosi ini bukan hanya soal rumah yang hilang, tetapi juga soal tempat ibadah yang nyaris lenyap dan trauma panjang bagi warga kami. Kami berharap, janji-janji itu tidak hanya menjadi ucapan semata, tetapi segera diwujudkan dengan langkah nyata di lapangan,” tambahnya.

Saat ini, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke rumah tetangga maupun kerabat. Sebagian lainnya tetap bertahan meski berada dalam risiko tinggi. Mereka berharap adanya tindakan konkret dari pemerintah, baik dalam bentuk pembangunan pengaman tebing, relokasi, maupun upaya lain yang dapat memberikan rasa aman.

Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pulo Ie mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak terkait untuk segera memprioritaskan penanganan erosi yang telah berlangsung lama ini.

“Kami tidak mau daerah ini terus dibiarkan hingga jatuh korban atau hilangnya lebih banyak rumah dan tempat ibadah. Sudah hampir dua tahun berlalu, dan warga kami belum juga mendapat jawaban maupun langkah konkrit dari pihak terkait. Jangan tunggu hingga keadaan semakin parah, segera wujudkan janji yang pernah disampaikan dan selamatkan Pulo Ie dari ancaman erosi sungai Kluet,” tutup Agil. (XRQ)

Reporter: Akil

Seorang Jamaah Haji Aceh Wafat di Makkah akibat Gangguan Pernapasan

0
Satu Lagi Jemaah Haji Aceh Wafat di Makkah. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-07, Abdul Kadir Jailani (89), wafat di Makkah pada Kamis (19/6) sekitar pukul 23.18 Waktu Arab Saudi (WAS). Almarhum meninggal akibat gangguan pernapasan berat di Rumah Sakit An Nur, Makkah.

“Abdul Kadir berasal dari Tenggulun, Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An Nur, Makkah,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, di Banda Aceh, Jumat (20/6).

Menurut Azhari, berdasarkan sertifikat kematian, almarhum didiagnosis mengidap gangguan pernapasan berat dan sempat dirujuk ke rumah sakit pada Rabu (18/6) karena kekurangan nutrisi yang menyebabkan penurunan kesadaran (demensia).

Jenazah Abdul Kadir telah dimandikan dan dishalatkan di Masjidil Haram, kemudian dimakamkan di Sharaya, Makkah. “Semoga husnul khatimah dan mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar Azhari.

Dengan meninggalnya Abdul Kadir, jumlah jamaah haji asal Aceh yang wafat di Arab Saudi bertambah menjadi delapan orang, seluruhnya disebabkan oleh masalah kesehatan.

Sebelumnya, tujuh jamaah yang telah meninggal dunia yakni:

  • Rusli Sulaiman (62), asal Pidie (Kloter 08), wafat di Hotel Al Zaer Al Akhyar, Makkah, Senin (26/5).

  • Burhanuddin Muhammad (67), asal Banda Aceh (Kloter 03), wafat di Saudi National Hospital, Sabtu (31/5).

  • Sarullah Adamy Adat (86), asal Aceh Selatan, wafat Sabtu (7/6).

  • Nurhayati Mahmud (66), asal Pidie, wafat Rabu (11/6).

  • Nurbaiti Muhammad Saleh (63), asal Aceh Besar, wafat Kamis (12/6).

  • Cut Nuraini (75), Kloter BTJ-01, wafat di RS An Nur, Minggu (15/6).

  • Habibah Haz (76), Kloter BTJ-02 asal Banda Aceh, wafat di RS An Nur, Senin (16/6).

Sementara itu, jamaah haji Aceh saat ini sedang melanjutkan perjalanan ibadah ke Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW dan tempat-tempat bersejarah lainnya.

Kepada para jamaah, Azhari mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dan stamina menjelang kepulangan ke Tanah Air.

“Semoga jamaah haji Aceh mendapatkan haji yang mabrur. Amin,” tutupnya.

Editor: Akil

Gaji Hakim Akan Dinaikkan hingga 280 Persen, Ini Rinciannya

0
Ilustrasi Hakim. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini disampaikannya saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo.

Hingga saat ini, ketentuan gaji hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan itu, besaran gaji hakim ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Jika wacana kenaikan gaji hakim disamaratakan sebesar 280 persen dari nilai yang berlaku saat ini, maka nominalnya akan melonjak signifikan. Berikut ini adalah rincian gaji hakim berdasarkan struktur gaji pokok terkini:

Gaji Pokok Terkini

Golongan III

  • III/a: Rp 7.799.960 – Rp 12.810.560

  • III/b: Rp 8.130.080 – Rp 13.352.640

  • III/c: Rp 8.473.920 – Rp 13.917.400

  • III/d: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960

Golongan IV

  • IV/a: Rp 9.205.840 – Rp 15.119.720

  • IV/b: Rp 9.595.320 – Rp 15.759.240

  • IV/c: Rp 10.001.320 – Rp 16.425.920

  • IV/d: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600

  • IV/e: Rp 10.865.120 – Rp 17.844.960

Gaji Hakim Saat Ini

Gaji Pokok Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) 0–32 Tahun:

Golongan III

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan. Berikut rinciannya sesuai jenjang dan kelas pengadilan:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Dilmil

  • Ketua/Kepala: Rp 56.500.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51.300.000

  • Hakim Utama (Mayjen/Laksda/Marsda TNI): Rp 46.800.000

  • Hakim Utama Muda (Brigjen/Laksma/Marsma TNI): Rp 43.700.000

  • Hakim Madya Utama (Kolonel): Rp 40.900.000

  • Hakim Madya Muda (Letnan Kolonel): Rp 38.200.000

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial diperbantukan di MA)

  • Ketua/Kepala: Rp 37.900.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 34.400.000

  • Hakim Utama: Rp 33.700.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 31.500.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 29.500.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 27.500.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 25.700.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 24.000.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 22.500.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 20.900.000

  • Hakim Pratama: Rp 19.600.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya di MA) atau Dilmil Tipe A

  • Ketua/Kepala: Rp 32.900.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.900.000

  • Hakim Utama: Rp 28.500.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 26.700.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 25.000.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 23.300.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 21.800.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 20.300.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 18.900.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 17.800.000

  • Hakim Pratama: Rp 16.500.000

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  • Ketua/Kepala: Rp 28.400.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 25.800.000

  • Hakim Utama: Rp 24.100.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 22.600.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 21.200.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 19.800.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 18.400.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 17.300.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 16.100.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 15.000.000

  • Hakim Pratama: Rp 14.000.000

E. Pengadilan Kelas II

  • Ketua/Kepala: Rp 24.600.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 22.300.000

  • Hakim Utama: Rp 20.500.000

  • Hakim Utama Madya: Rp 19.100.000

  • Hakim Madya Utama: Rp 18.000.000

  • Hakim Madya Muda: Rp 16.700.000

  • Hakim Madya Pratama: Rp 15.600.000

  • Hakim Pratama Utama: Rp 14.600.000

  • Hakim Pratama Madya: Rp 13.600.000

  • Hakim Pratama Muda: Rp 12.700.000

  • Hakim Pratama: Rp 11.900.000

Tunjangan Kemahalan

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim juga menerima tunjangan kemahalan tergantung lokasi penempatan:

  • Zona 1 (DKI Jakarta dan wilayah kerja lainnya yang tidak masuk Zona 2, 3, atau 3 Khusus): Tidak ada

  • Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT): Rp 1.350.000

  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000

  • Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamena, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000

Kenaikan gaji hakim ini disebut-sebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan integritas profesi hakim di seluruh Indonesia.

Editor: Akil

Yusril Luruskan Pernyataan soal MoU Helsinki dan Sengketa Empat Pulau

0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan pernyataannya terkait posisi Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam menyikapi polemik status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menafikan peran penting MoU Helsinki dalam penyelesaian konflik antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Ia meminta publik tidak menyalahartikan ucapannya yang sebelumnya menyebut bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan rujukan dalam penyelesaian status keempat pulau tersebut.

“Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Yusril menuturkan, dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara saat perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan internal pemerintah terkait perjanjian tersebut. Ia juga menyebut ikut merancang RUU Pemerintahan Aceh bersama almarhum Mendagri Mohammad Ma’ruf, atas penugasan Presiden.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status empat pulau yang menjadi sengketa tidak dapat langsung merujuk pada MoU Helsinki maupun UU Nomor 24 Tahun 1956.

“MoU Helsinki menegaskan bahwa wilayah Aceh mengacu kepada UU No 24 Tahun 1956, tetapi UU No 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara status empat pulau, sepatah kata pun tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.

Dalam hal penetapan batas wilayah, menurut Yusril, saat ini harus mengacu pada regulasi yang lebih mutakhir, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015.

“UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri. Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” kata Yusril.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut dirinya tidak menghargai Perjanjian Helsinki. Yusril mengaku heran dan menyayangkan adanya kecaman tersebut.

“Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” ujarnya.

Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, Yusril menyebut hal itu mengacu pada kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992. Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Soeharto dan Mendagri saat itu, Rudini.

“Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apa pun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Rujukan detilnya bisa mengacu kepada rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan komitmennya terhadap Aceh sejak lama. Ia menyebut mengenal lebih dalam persoalan Aceh sejak diperkenalkan oleh gurunya, Prof Osman Raliby, kepada tokoh Aceh, Tgk Muhammad Daoed Beureueh, pada 1978.

“Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun MoU Helsinki tidak menyebutkan secara spesifik keberadaan empat pulau yang dipersoalkan, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril, Selasa (17/6/2025).

Yusril menambahkan, UU tersebut hanya mencantumkan nama kabupaten tanpa menyebut batas wilayah secara rinci, baik antarkabupaten di Aceh maupun antara Aceh dan Sumut. Bahkan, Kabupaten Aceh Singkil yang kini berdekatan dengan Tapanuli Tengah belum terbentuk pada tahun 1956.

Karena itu, menurut Yusril, penyelesaian status keempat pulau tersebut seharusnya mengacu pada UU Pemerintahan Daerah yang berlaku sekarang. Ia menjelaskan, penegasan batas wilayah saat ini dilakukan melalui Peraturan Mendagri, terutama jika dalam UU pembentukan daerah tidak disebutkan titik koordinat.

Hingga saat ini, menurut Yusril, belum ada Peraturan Mendagri yang mengatur secara spesifik batas darat dan laut antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Yang ada hanyalah Keputusan Mendagri mengenai kode wilayah administrasi, yang menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah.

“Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” tuturnya.

Editor: Akil

Menhut Tinjau Lagi Konservasi Gajah di Lahan Prabowo di Aceh

0
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Dok Kemenhut)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengunjungi Aceh Tengah untuk meninjau perkembangan rencana konservasi gajah di atas lahan milik Presiden Prabowo Subianto. Lahan seluas 20 ribu hektare tersebut disumbangkan oleh Prabowo untuk mendukung program konservasi satwa dilindungi.

“Ini kedua kali saya ke Aceh Tengah, ini melanjutkan percakapan, perbincangan Pak Presiden Prabowo dengan King Charles di London bulan Desember yang lalu. Alhamdulillah puji tuhan kemarin sore sudah ada presentasi dari WWF, progresnya luar biasa, kita akan memulai membangun yang disebut sebagai PECI Aceh yaitu Peusangan Elephant Conservation Initiative Aceh, dimana nanti akan dibuat beberapa blok untuk konservasi perbaikan ekosistem gajah,” ujar Raja, Kamis (19/6/2025).

Raja Antoni datang bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey. Mereka tiba di Aceh Tengah pada Rabu (18/6) sore dan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Pendopo Bupati setempat pada malam harinya.

Dalam kunjungan tersebut, Raja menyampaikan bahwa Prabowo membuka kemungkinan menyumbang hingga 80 ribu hektare lahan jika diperlukan. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang kerap terjadi di Aceh.

“Beliau malah memberikan 80.000 bila diperlukan. Jadi saya kira ini menambah pekerjaan temen-teman WWF tetapi sekaligus mungkin kita bisa kelola nanti menjadi wilayah agroforestry, jadi wilayah konservasi, yang InsyaAllah akan bermanfaat mengurangi atau menyelesaikan konflik gajah dan manusia di Aceh,” jelas Raja.

Kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk memperpanjang dan memperluas ruang lingkup kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Inggris. Perluasan tersebut meliputi penambahan klausul baru pada Pasal 2.1 nota kesepahaman (MoU), yakni penguatan konservasi gajah di wilayah Peusangan, Aceh. Masa berlaku MoU yang semula berakhir pada 21 Oktober 2027 diusulkan diperpanjang hingga 21 Oktober 2032.

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Utama PT Tusam, Edhy Prabowo; Komisaris WWF Indonesia; Dubes Inggris Dominic Jermey; serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, Teuku Abdul Khalid.

Dubes Dominic menyoroti pentingnya komitmen jangka panjang untuk melindungi satwa langka di Aceh. Ia menegaskan bahwa Aceh adalah rumah bagi gajah, harimau, dan orang utan—spesies yang tak mampu bertahan sendiri tanpa perlindungan manusia.

“Aceh rumah bagi gajah, harimau dan orang utan adalah salah satu dari sedikit tempat di dunia, dimana keempat spesies tersebut masih hidup, namun tidak dapat melindungi dirinya sendiri. Kita harus memastikan ada skema yang jangka panjang, komitmen jangka panjang. Menaikan upaya konservasi namun juga dengan menaikkan ekonomi,” ucap Dominic.

“Inggris berkomitmen untuk terus mempererat kerjasama menumbuhkan ekonomi, kesejahteraan bersama dan menjaga bumi yang layak huni bagi generasi yang akan datang,” lanjutnya.

Editor: Akil

Ketua Forbes DPR-DPD Minta Status BKSDA Aceh Ditingkatkan

0
Duta Besar Inggris untuk Indoenesia Dominic Jermey mencicipi kuliner khas Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (19/6/2025). (FOTO: KOMPAS.COM)

NUKILAN.ID | TAKENGON — Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, meminta Kementerian Kehutanan untuk meningkatkan status Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menjadi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, serta sejumlah kepala daerah di Aceh, yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (19/6/2025).

Menurut TA Khalid, luas wilayah Aceh yang lebih besar dari provinsi tetangga serta tingginya konflik antara satwa liar dan manusia di 16 kabupaten/kota menjadi alasan pentingnya peningkatan status tersebut.

“Luas wilayah Aceh lebih besar dibanding provinsi tetangga. Konflik satwa dan manusia terjadi di 16 kabupaten/kota. Untuk itu, saya minta agar status BBKSDA diberikan ke Aceh,” ujar TA Khalid, yang juga anggota Komisi IV DPR RI.

Ia menambahkan, peningkatan status akan memperkuat sumber daya manusia dan struktur organisasi, sehingga penanganan konflik satwa di Aceh bisa lebih maksimal. Selain itu, menurutnya, langkah ini sejalan dengan program konservasi yang tengah didorong oleh pemerintahan saat ini.

“Apalagi kami hadir untuk menindaklanjuti program Presiden Prabowo Subianto tentang konservasi gajah. Saya minta, disejalankan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan dukungannya. Ia meminta agar dokumen administrasi perubahan status segera dilengkapi sebagai syarat utama proses pengajuan.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menyinggung kerja sama bilateral antara Indonesia dan Inggris di bidang iklim dan pelestarian alam. Kerja sama itu merupakan hasil kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer di London tahun lalu.

“Prinsip utama kami, hutan lestari, pembangunan tak boleh henti, dan kesejahteraan itu pasti. Maka, konservasi gajah di Aceh Tengah sejalan dengan pembangunan lainnya yang sesuai dengan alam,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menghibahkan 20 ribu hektar lahan di Aceh untuk kawasan konservasi gajah. Wilayah tersebut akan dikelola oleh WWF melalui program bernama Pengan Elephant Conservation Initiative (PECI).

Editor: Akil

Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh Bisa Jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

0
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, ia membahas berbagai persoalan dan peluang pembangunan perumahan dan permukiman, termasuk usulan rumah layak huni bagi masyarakat miskin dan mantan kombatan.

Fahri hadir bersama sejumlah pejabat kementerian, seperti Sesditjen Perumahan Perdesaan dan Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman. Sementara dari pihak Pemerintah Aceh hadir Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aznal Zahri, serta pimpinan SKPA lainnya.

Dalam laporannya, Muhammad Diwarsyah mengungkapkan bahwa meski pembangunan 140 ribu unit rumah bagi korban tsunami telah rampung dengan total anggaran lebih dari US$ 6,7 miliar, kebutuhan rumah layak huni di Aceh masih tinggi. Tahun ini, Pemerintah Aceh hanya mampu membangun 2.000 unit dari target 3.000 unit akibat keterbatasan anggaran. Selain masyarakat umum, kebutuhan perumahan juga mendesak bagi lebih dari 1.500 mantan kombatan.

Kepala Dinas Perkim Aceh, Aznal Zahri, menyampaikan bahwa sejak 2008 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah membangun 39.685 unit rumah layak huni dengan anggaran lebih dari Rp3,1 triliun. Penerima manfaat mencakup fakir miskin, penyandang disabilitas, serta anak yatim dan piatu. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp204 miliar untuk pembangunan 2.000 unit rumah, dan telah memverifikasi 1.470 calon penerima.

Aznal juga mengusulkan tambahan pembangunan 100 ribu unit rumah dalam jangka panjang guna menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah menekankan pentingnya rumah sebagai aset produktif yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan perlunya menjaga kualitas permukiman yang dibangun pascatsunami agar tidak menjadi kawasan kumuh. Renovasi dan penataan ulang tata ruang dinilai krusial.

“Aceh punya pengalaman luar biasa dalam pembangunan perumahan. Ini bisa jadi pelajaran nasional dalam menata kota di masa depan. Jangan biarkan kota tumbuh tanpa arah. Tata ruang dan desain kawasan harus disiapkan sejak awal,” ujarnya.

Fahri juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat menargetkan renovasi dua juta rumah tahun ini, jauh lebih besar dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya yang hanya mencapai 140 ribu unit. Ia mendorong pemerintah daerah untuk siap menyerap anggaran renovasi sebanyak mungkin.

“Kami sedang siapkan mekanisme teknis dan keuangan bersama Kemenkeu. Kami berharap Aceh bisa menyerap lebih banyak tahun ini. Khususnya daerah-daerah yang dulu terdampak tsunami,” katanya.

Selain itu, Fahri menekankan pentingnya renovasi kawasan, terutama di wilayah pesisir. Ia menyebut bahwa setiap usulan perbaikan kawasan dari pemerintah daerah harus disertai rencana teknis yang matang. Setiap kawasan yang disetujui akan mendapat alokasi anggaran sekitar Rp20 hingga Rp22 miliar.

“Kami siap mendukung. Tapi yang mengusulkan harus siap dengan rencana teknis yang matang. Setiap kawasan akan mendapat anggaran sekitar Rp20–22 miliar. Ini harus menopang ekonomi lokal, apalagi untuk daerah pesisir,” ucapnya.

Editor: Akil

Tinjau Kawasan Konservasi di Aceh Tengah, Mualem Dukung Upaya Atasi Konflik Gajah dan Manusia

0
Mualem Dukung Upaya Atasi Konflik Gajah dan Manusia. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jeremy, serta Anggota DPR RI, T.A Khalid, meninjau lokasi program Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di kawasan PT Tusam Hutani Lestari (THL), Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (19/6/2025).

Program konservasi ini memanfaatkan lahan seluas 20.000 hektare milik PT THL yang dihibahkan oleh Presiden Prabowo. PECI merupakan kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Inggris, WWF-Indonesia, dan sektor swasta, yang bertujuan membangun koridor aman bagi Gajah Sumatera, mengurangi konflik dengan manusia, serta menjaga habitat satwa tersebut.

Gubernur Muzakir Manaf menyambut baik program ini dan menegaskan dukungannya terhadap upaya penyelesaian konflik gajah-manusia yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Ini juga merupakan aspirasi masyarakat, banyak petani mengeluh lahannya dimasuki gajah, jadi ini merupakan momentum yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Duta Besar Inggris, Dominic Jeremy, turut menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan masyarakat Aceh dalam upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Kami mau berkolaborasi dengan warga Aceh dengan dua tujuan, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat dan melestarikan gajah serta lingkungan hidup,” katanya.

Ia optimistis, apabila program konservasi berjalan efektif, maka gangguan gajah terhadap lahan pertanian dan permukiman warga dapat diminimalisir.

Sebelum kunjungan Gubernur Aceh, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menggelar dialog dengan warga terdampak konflik gajah di lokasi yang sama. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan keluhan mereka yang telah berlangsung selama belasan tahun.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menangani konflik satwa liar, khususnya gajah, di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya ditunjukkan melalui hibah lahan yang signifikan untuk kawasan konservasi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan guna memastikan ketersediaan pakan alami bagi gajah.

“Kalau hutan terus kita tebang hingga makanan mereka habis, pastinya mereka akan pergi ke tempat manusia,” ujar Raja Juli.

Ia berharap masyarakat Aceh Tengah mendukung keberlangsungan program konservasi ini agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan maupun warga setempat.

Editor: Akil