Beranda blog Halaman 478

Tarian “Sentinel” Tarik Perhatian Penonton di Sound of Nanggroe Taman Budaya Aceh

0
Tarian “Sentinel” Tarik Perhatian Penonton di Sound of Nanggroe Taman Budaya Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tarian kontemporer berjudul Sentinel yang dipentaskan oleh Tarina Project, kelompok seni dari Universitas Syiah Kuala (USK), berhasil memukau pengunjung acara Sound of Nanggroe Made In Made di Taman Budaya Aceh, Minggu (6/7/2025) sore.

Tari kreasi ini mengangkat kehidupan Suku Sentinel, kelompok masyarakat yang hidup terisolasi di sebuah pulau di India.

“Tari ini berkisar soal suku yang jauh dari jangkauan pengaruh pendatang,” ujar koreografer Tarina Seulanga selepas pementasan.

Tarina menambahkan, tarian Sentinel sebelumnya pernah dipentaskan sebagai bagian dari tugas akhir kampus. Namun, karena banyaknya permintaan dari publik, karya tersebut ditampilkan kembali dalam ajang perayaan 17 tahun perjalanan berkesenian Made In Made.

“Pentas Made in Made atau 17 tahun Made berkarya kami tampilkan kembali dengan komposisi penari lebih sedikit,” katanya.

Selain penampilan Sentinel, panggung Sound of Nanggroe juga dimeriahkan oleh beragam pertunjukan seni, mulai dari tari, musik, puisi, hingga monolog.

Deretan penampil lain yang turut memeriahkan acara di antaranya adalah grup rap dari Himpunan Mahasiswa Papua Aceh, Jackson Kapitaruw (Maluku Utara), Marhaban, HNS (Hiphop Nad Syndicate), NBC (breakdance), RAC (rap), ABC (beatbox), The Krak, Cronic, Plaster, Nindy, Catastrophe, Raxs Metal, Pasukan Malapetaka, BROTHERSIDE, Six Star Conceptor, Akamsi, hingga penampilan spesial dari Adek Drummer METAZONE.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh, Arif Fadillah, yang memberikan dukungan terhadap eksistensi dan keberagaman seni anak muda di Aceh.

Editor: Akil

189 Mahasiswa USCND Langsa Lulus Yudisium, Siap Mengabdi untuk Negeri

0
Yudisium Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) Langsa. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | LANGSA – Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) Langsa kembali mencetak sejarah akademik dengan menggelar Yudisium Angkatan ke-10 pada Senin (7/7/2025). Sebanyak 189 mahasiswa dari lima fakultas resmi menyandang gelar akademik maupun profesi, menandai babak baru perjalanan mereka sebagai insan intelektual muda Indonesia.

Yudisium digelar di aula kampus utama USCND dengan suasana yang khidmat namun penuh semangat. Acara dihadiri pimpinan yayasan, jajaran rektorat, para dekan, dosen, staf, alumni, hingga orang tua mahasiswa yang turut menyaksikan capaian akademik anak-anak mereka.

Lulusan dari Berbagai Program Studi

Lima fakultas utama turut ambil bagian dalam yudisium kali ini, yakni Fakultas Ilmu Kesehatan, Teknik, Pertanian, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Hukum. Meskipun pada tahun ini Fakultas Hukum belum memiliki lulusan, USCND tetap menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan pendidikan lintas disiplin ilmu secara holistik dan inklusif.

Jumlah lulusan tahun ini tersebar di berbagai program studi, antara lain:

  • Profesi Ners: 15 lulusan

  • S1 Farmasi: 75 lulusan

  • S1 Keperawatan (PSKPS): 41 lulusan

  • D3 Keperawatan: 19 lulusan

  • S1 Agroteknologi: 21 lulusan

  • S1 Teknik Komputer: 12 lulusan

  • S1 Teknik Sipil: 1 lulusan

  • S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD): 1 lulusan

  • S1 Pendidikan Jasmani: 2 lulusan

  • S1 Bimbingan Konseling: 2 lulusan

Data ini menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan di lingkungan USCND.

Rangkaian Acara dan Pesan Inspiratif

Acara yudisium dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars USCND, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa, serta pembacaan Surat Keputusan Yudisium oleh para dekan dari masing-masing fakultas.

Sebagai bagian dari inspirasi bagi lulusan baru, panitia juga menghadirkan sejumlah alumni berprestasi dari tiap fakultas. Para alumni ini telah menunjukkan bahwa lulusan USCND mampu berkontribusi nyata di berbagai sektor dan ruang sosial.

Sambutan Penuh Makna

Perwakilan dekan, Ns. Dedi Irawan, M.Kep, dari Fakultas Ilmu Kesehatan menyampaikan pesan penuh motivasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi di tengah masyarakat.

Ketua Umum Yayasan Cut Nyak Dhien Gampong Jawa, Drs. Abdullah Itam, B.Sc, MM, turut memberikan arahan strategis. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh civitas academica USCND yang telah berupaya membentuk sumber daya manusia unggul dan siap bersaing secara global.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara peserta yudisium, panitia, serta tamu undangan. Momen tersebut menjadi simbol dari akhir perjalanan akademik dan awal pengabdian di tengah masyarakat.

Rektor USCND, Husaini, SE., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada seluruh lulusan.

“Terima kasih kepada seluruh mahasiswa, dosen, staf, orang tua, dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses pendidikan ini. Kalian bukan hanya lulus dari ujian akademik, tapi juga lulus dalam ujian kesabaran, ketekunan, dan iman. Jadilah agen perubahan, cahaya harapan, dan pemimpin masa depan Indonesia!”

Editor: Akil

Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Pelatihan Karang Taruna Punge Blang Cut: Pemuda Harus Jadi Pelopor Gampong

0
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST foto bersama dengan anggota Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh usai menutup acara pelatihan yang dipusatkan di kawasan wisata Pantai Cermin Ulee Lheue, Minggu (6/7/2025) sore. (Foto: DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, secara resmi menutup pelatihan Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, pada Minggu (6/7/2025) sore. Acara penutupan berlangsung di kawasan wisata Pantai Cermin Ulee Lheue.

Kegiatan yang diinisiasi oleh para pemuda setempat ini digelar selama dua hari, sejak Sabtu (5/7/2025), dan diikuti oleh anggota Karang Taruna gampong.

Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemuda Punge Blang Cut yang berupaya menghidupkan kembali Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan dan peran sosial anak muda di tingkat gampong.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemuda dalam berbagai persoalan strategis di masyarakat.

“Selain membangun kota harus dimulai dari gampong, kita juga harus mempunyai pemahaman yang sama terhadap menyelesaikan masalah kota, harus dimulai dari menyelesaikan masalah di gampong,” ujar Irwansyah.

Menurut dia, sejumlah isu strategis seperti penguatan ekonomi kreatif, sektor pertanian, hingga ketahanan pangan perlu menjadi perhatian utama para pemuda.

“Pemuda-pemuda ini kan bisa digerakkan untuk memanfaatkan lahan-lahan yang nganggur di kampung masing-masing, untuk dijadikan sebagai lahan produktif. Ada banyak hal bisa dilakukan, misalnya untuk menanam, menjadikan kebun melon, atau menjadikan kebun anggur, kebun cabai, dan sebagainya,” ujarnya memberi saran.

Ia juga mendorong pemuda untuk memulai usaha kecil seperti ternak lele dengan sistem bioflok atau teknologi sederhana lainnya. “Ternak lele ini bisa memanfaatkan galon isi ulang bekas juga. Jadi hal-hal ini perlu dikembangkan,” tambahnya.

Selain aspek ekonomi, Irwansyah juga menekankan pentingnya peran Karang Taruna dalam membangun solidaritas sosial di kalangan pemuda.

“Karena pemuda sekarang mungkin agak kurang kompak di level gampong, sibuk dengan aktivitas masing-masing. Jadi ini dimulai dari Punge Blang Cut, agar menginspirasi yang lain. Pemudanya bisa mengantisipasi aktivitas-aktivitas negatif di kalangan anak muda, misalnya tongkrongan-tongkrongan tengah malam para anak remaja, itu bisa diantisipasi oleh pemuda setempat, oleh karang taruna khususnya,” tuturnya.

Irwansyah juga menilai, sebagai kawasan wisata, Gampong Punge Blang Cut memiliki potensi besar yang bisa dikelola oleh generasi muda ke depan.

Sebelumnya, Keuchik Gampong Punge Blang Cut, Marhalim Umry, dalam sambutannya saat membuka kegiatan berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah gampong dan Karang Taruna dalam membangun desa.

Sesuai dengan tema pelatihan, “Pemuda Pelopor Bagi Gampong”, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kader muda yang kreatif, inovatif, religius, dan menjadi penjaga nilai-nilai sosial di gampong mereka.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Punge Blang Cut, Muhammad Isa, mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan menjadikan Karang Taruna sebagai penjaga nilai sosial dan agama di gampong.

Lewat pelatihan ini pula, pihaknya ingin Karang Taruna berperan aktif dalam menangkal berbagai persoalan sosial.

“Untuk menangkal pengaruh narkoba, pergaulan bebas, hingga aliran sesat juga,” ujar Muhammad Isa.

Editor: Akil

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Percepat Pemasangan Tapping Box demi Tingkatkan PAD

0
M. Zidan Al Hadh, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh. (Foto: DPRK BANDA ACEH)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempercepat pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada seluruh usaha milik wajib pajak di wilayah kota. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terus menjadi tantangan di tengah meningkatnya beban belanja daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Zidan Al Hadh, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, dalam rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (7/7/2025).

“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan skal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” ujar Zidan.

Ia menegaskan, optimalisasi PAD adalah tugas bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, pencapaian PAD yang maksimal bisa menjadi indikator keberhasilan kinerja OPD pengelola pendapatan daerah. Karena itu, Banggar meminta Pemko tidak ragu menganggarkan penyediaan alat kerja serta sarana pendukung lainnya.

Namun, di lapangan, proses pemasangan tapping box ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang mewakili Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa dari target 301 unit alat tapping box pada 2025, baru 60 unit yang terpasang hingga akhir Juni. Sementara itu, 81 unit lainnya masih dalam proses survei lokasi.

Yang menjadi perhatian adalah meningkatnya jumlah penolakan dari pelaku usaha terhadap pemasangan alat tersebut. “Jumlahnya semakin hari bertambah banyak, yang saat ini sudah 160 pelaku usaha/wajib pajak yang menolak,” ujar Afdhal.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) telah menggandeng Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna melakukan pendampingan hukum. Pemerintah berencana memanggil dan meminta klarifikasi dari para pelaku usaha yang menolak pemasangan alat itu.

Afdhal menambahkan, apabila dari hasil evaluasi ditemukan nilai ketetapan pajak yang selama ini dibayarkan lebih rendah dari seharusnya, maka sanksi akan dikenakan sesuai hasil kajian penilai pajak.

Ia memastikan bahwa pemasangan tapping box dilakukan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan prinsip keadilan. Tidak ada perlakuan berbeda antar pelaku usaha, seluruhnya diberlakukan setara di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.

“Adapun terhadap pencapaian PAD dari sektor yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius, mengingat celah skal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengakomodir belanja daerah khususnya program prioritas yang mendukung tercapainya pencapaian visi dan misi sudah sangat terbatas, maka dari itu upaya optimalisasi PAD haruslah menjadi sasaran utama kita bersama,” tutup Afdhal.

Editor: Akil

99 Persen Koperasi Merah Putih di Aceh Resmi Disahkan, Tinggal Puluhan Desa di Tiga Kabupaten

0
Ilustrasi Koperasi. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K) di Provinsi Aceh telah mencapai tahap akhir. Per 6 Juli 2025, sebanyak 6.447 desa dan kelurahan, atau 99,18 persen dari total wilayah administratif di Aceh, telah resmi disahkan sebagai badan hukum koperasi.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sebanyak 20 wilayah tercatat telah menuntaskan proses pengesahan 100 persen. Wilayah-wilayah dengan jumlah desa terbanyak seperti Pidie, Aceh Timur, dan Bireuen termasuk dalam kategori yang telah rampung.

Meski demikian, masih tersisa puluhan desa di tiga kabupaten yang belum memperoleh status hukum koperasi, yakni Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Jaya. Aceh Utara menjadi daerah dengan jumlah desa belum sah terbanyak, yaitu 53 desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan para notaris.

“Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan kelembagaan desa,” ujar Meurah, Ahad (6/7/2025).

Kemenkumham Aceh melalui Divisi Pelayanan Hukum telah membentuk sistem monitoring harian guna mempercepat proses, termasuk dengan pendekatan jemput bola dan koordinasi intensif bersama para notaris serta aparat daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyebutkan bahwa hambatan yang tersisa lebih bersifat administratif, bukan menyangkut kelayakan koperasi itu sendiri.

“Kami mengutamakan pendekatan jemput bola dan monitoring wilayah. Proses validasi harus cepat dan tepat. Tantangannya tinggal soal dokumen, bukan kelayakan,” kata Purwandani.

Dengan dukungan 170 notaris yang aktif di seluruh Aceh serta pemanfaatan sistem digital Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham Aceh optimistis seluruh koperasi akan segera memperoleh status hukum dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap koperasi yang telah resmi berbadan hukum ini dapat segera menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berbasis pada landasan hukum yang kuat.

Editor: Akil

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh Kian Parah, Harga Melonjak Tajam

0
Sejumlah Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | Singkil – Kelangkaan elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlanjut dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Hingga Minggu, 6 Juli 2025, kondisi ini kian meluas dan turut memicu lonjakan harga yang signifikan di berbagai kabupaten/kota.

Di Aceh Singkil, misalnya, harga gas melon—elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah—terus merangkak naik jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina, yakni Rp20.000 per tabung.

Di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer tidak resmi kini mencapai Rp36.000 per tabung. Ini berarti ada selisih hingga Rp16.000 dibandingkan harga resmi.

“Itu juga barangnya tidak mudah didapati. Karena penjual tidak resmi itupun menebus elpiji dari pangkalan resmi,” ungkap Abdul, warga setempat.

Kondisi distribusi yang tidak tertata dan persediaan yang tidak stabil turut memperparah situasi. Ketika stok di pangkalan resmi menipis, pengecer nonresmi mengambil alih pasar dengan harga yang lebih tinggi tanpa kontrol.

“Ada yang menjual sampai 38.000 hingga 40.000/tabung 3 kg. Itu juga pada pengecer yang menjual di luar pengecer resmi Pertamina. Karena krisis gas, siapa saja yang memerlukan tentu harus membeli juga walau mahal,” kata seorang warga lainnya.

Situasi ini mengindikasikan perlunya langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih merata dan sesuai dengan regulasi. Tanpa intervensi, masyarakat kecil akan terus menjadi korban dari ketidakpastian pasokan dan harga.

Editor: Akil

Peaceful Muharram, Kemenag Aceh Besar Salurkan 1.450 Paket untuk Yatim dan Disabilitas

0
Kemenag Aceh Besar Salurkan 1.450 Paket untuk Yatim dan Disabilitas. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | JANTHO — Dalam semangat menyambut bulan Muharram 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menggelar program sosial bertajuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas. Sebanyak 1.450 bingkisan disalurkan kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas di wilayah itu, Jumat (4/7/2025).

Penyaluran bingkisan dilaksanakan di Aula Madrasah Terpadu Tungkop, Aceh Besar, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin. Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Kementerian Agama yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring.

“Momentum Muharram ini mengajarkan kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui aksi sosial. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan membawa kebahagiaan,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.

Pria yang akrab disapa Yahwa itu juga menekankan pentingnya perhatian terhadap anak-anak yatim dan penyandang disabilitas. Menurutnya, mereka bukan hanya bagian dari masyarakat yang harus dilindungi, tetapi juga amanah yang memiliki nilai ibadah jika diberi perhatian.

“Mereka adalah amanah bagi kita semua. Memberikan perhatian kepada mereka bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki nilai luar biasa di sisi Allah SWT,” tambahnya.

Bingkisan yang disalurkan terdiri dari kebutuhan pokok, buku, alat tulis, hingga jajanan anak-anak. Seluruh paket bantuan tersebut diperuntukkan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas yang berada di lingkungan madrasah se-Aceh Besar.

Penggalangan dana untuk program ini berasal dari para pegawai di lingkungan madrasah dan Kantor Kemenag Aceh Besar. Selain itu, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) juga ikut menyalurkan bingkisan serupa kepada anak yatim di desa-desa yang menjadi wilayah kerja mereka.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi, Kasi Bimas Islam H. Khalid Wardana, Kasi Pendidikan Agama Islam Muhammad, Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf Saiful Amri, serta para kepala madrasah, guru, penyuluh agama, dan ASN Kemenag Aceh Besar.

Editor: Akil

Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Selatan Terbitkan Surat Edaran

0
Ilustrasi kebakaran lahan. (Foto: BPBD Aceh Selatan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, H. Zainal, menyatakan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk melibatkan seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

“Dengan harapan melalui surat edaran tersebut semua pihak dapat berkontribusi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Zainal, Jumat (4/7/2025).

Surat edaran bernomor 360/06/BPBD/2025 tersebut ditujukan kepada para camat dan keuchik agar memantau aktivitas pembukaan lahan masyarakat. Pemkab mengimbau agar kegiatan membuka lahan tidak dilakukan dengan cara dibakar tanpa pengawasan.

Zainal juga meminta perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan untuk membangun kanal sebagai pembatas dan sistem pengendali kebakaran di sekitar lahan konsesi mereka.

“Serta kepada masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan tidak membakar secara sembarangan dan menjaga prilaku yang dapat menimbulkan karhutla,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat diharapkan proaktif melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran atau titik api agar petugas dapat segera melakukan penanganan dini.

Selama Juni 2025, BPBD Aceh Selatan mencatat sedikitnya 18 hektare lahan terbakar di beberapa wilayah. Kebakaran tersebut meliputi 0,5 hektare di Gampong Panton Luas (Kecamatan Tapaktuan), 2 hektare di Gampong Lhok Pawoh (Kecamatan Sawang), dan 3 hektare di Gampong Bate Tunggai (Kecamatan Samadua).

Selain itu, 3,5 hektare lahan terbakar di Gampong Sawang Dua, Kecamatan Sawang. Sedangkan kebakaran terbesar terjadi di Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, yang melalap sekitar 9 hektare lahan.

“Kemudian, dari 18 hektare lahan yang tercatat di Aceh Selatan ini seluruhnya dinyatakan telah berhasil dipadamkan dan saat ini sudah aman terkendali,” jelas Zainal.

BPBD juga memastikan kesiapsiagaan dengan menempatkan personel di sejumlah pos pemadam kebakaran, antara lain di Meukek, Sawang, Tapaktuan, Kluet Tengah, Kota Fajar, Bakongan, dan Trumon Timur.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respon darurat jika terjadi karhutla selama puncak musim kemarau berlangsung.

Gubernur Aceh Bahas Investasi Halal dengan Dubes Timur Tengah

0
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, foto bersama Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri beserta Duta Besar Timur Tengah untuk Indonesia lainnya, usai melakukan audiensi di Emirati House, Jakarta, Sabtu, (5/7/2025) malam. (Foto: Humas Aceh).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menggelar pertemuan penting dengan sejumlah Duta Besar negara Timur Tengah untuk membahas peluang investasi di Aceh. Dialog ini berlangsung di Emirati House, Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025) malam, dan digagas oleh Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Dubes Bahrain Ahmed Abdulla Alharmasi Alhajeri, Dubes Yordania Sudqi Attallah Al Omoush, Dubes Palestina Zuhair Saleh Muhammad Al-Shun, serta Dubes Bosnia Armin Limo dan Dubes Bulgaria Tanya Dimitrova.

“Kita berikhtiar untuk membangun suatu sinergi investasi yang berkelanjutan dari negara-negara Timur Tengah untuk percepatan dan perluasan investasi di Aceh,” kata Gubernur Aceh dalam pernyataannya.

Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah rencana kunjungan khusus dari para Dubes dan investor Timur Tengah ke Aceh yang dijadwalkan paling cepat pada Oktober 2025.

Dalam dialog, Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memprioritaskan pengembangan sektor industri pariwisata halal. Ia menyebutkan, investasi akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kawasan terpadu di beberapa titik potensial, seperti empat pulau di Aceh Singkil, Sabang, serta lokasi strategis lainnya.

“Kita juga akan fasilitasi investasi tersebut ditingkat lapangan seperti di empat pulau di Aceh Singkil, Sabang, dan lokasi-lokasi lainnya. Konsepnya seperti ‘Halal Tourism Industrial Estates’, modern berstandar global tapi tetap berbasis pariwisata halal,” ujarnya.

Lebih jauh, Mualem menyatakan bahwa Pemerintah Aceh menaruh perhatian besar pada pengembangan industri halal yang berstandar global, sebagaimana telah dikembangkan di sejumlah negara Timur Tengah.

“Pemerintah Aceh terus memastikan investasi dari Timur Tengah ke Aceh terealisir dan ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Selain pariwisata halal, Aceh juga menawarkan sektor lain seperti parfum, perikanan, dan pertanian. Menurut Mualem, daerah ini memiliki sumber daya bahan baku yang melimpah dan siap dikembangkan menjadi industri bernilai tambah tinggi.

“Kita tadi bicara investasi pada tingkat membangun industri, seperti industri pariwisata halal, industri parfum, perikanan, pertanian dan industri lainnya. Aceh kaya akan sumber bahan bakunya,” katanya.

Gubernur berharap, tahun ini arah dan rencana investasi dari negara-negara Timur Tengah bisa lebih konkret dan tidak hanya sebatas wacana.

“Kita melihat dalam dialog tadi, keseriusan dari para Duta Besar Timur Tengah untuk datang sendiri ke Aceh untuk melihat langsung potensi percepatan investasi yang dapat mereka lakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menawarkan proyek strategis pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan terowongan Geurutee, kepada para investor.

Editor: Akil

Pengesahan UU TNI: Gugatan Mahasiswa, Penolakan MK, dan Kritik Publik

0
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/3/2025). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Nukilan | Jakarta – Pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI memicu gelombang kritik dari publik dan kalangan masyarakat sipil. Meski telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025), polemik terhadap substansi maupun proses pembentukannya tak kunjung reda. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sudah memutuskan satu dari 14 gugatan terhadap undang-undang tersebut, dan menolaknya.

Pengambilan keputusan di Parlemen berlangsung cepat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menyampaikan pengesahan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju. Terima kasih,” ucap Puan dalam sidang yang langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan, dikutip Nukilan dari Detik, Kamis (20/3/2025).

Namun, tak lama berselang, sekelompok mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggugat undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.

Dalam permohonannya, mereka menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 cacat secara formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Petitum mereka meminta MK menyatakan UU ini tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan formil mereka. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup.

“Para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025,” ujar Suhartoyo seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/6/2025).

Meski para pemohon aktif dalam kegiatan sosial dan kampus, hakim menilai mereka gagal membuktikan keterlibatan langsung dalam proses pembentukan UU TNI. Bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak cukup menghubungkan mereka dengan kerugian konstitusional yang nyata.

“Pemohon tidak dapat menunjukkan keterlibatan nyata mereka dalam pembentukan Undang-Undang, seperti seminar, diskusi, tulisan pendapat kepada pembentuk UU, dan kegiatan lain,” lanjut Suhartoyo.

Gugatan dari mahasiswa UMS hanyalah satu dari total 14 gugatan yang masuk ke MK terkait UU ini. Suhartoyo menyatakan, ada lima perkara lainnya—yakni perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81—yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah, presiden, dan pihak terkait.

Pasal-pasal Kontroversial

Kritik terhadap UU TNI bukan tanpa alasan. Substansi perubahan yang dianggap mengikis prinsip reformasi militer menjadi sorotan utama.

Berdasarkan hasil penelusuran Nukilan, terdapat beberapa pasal dalam UU ini yang dipersoalkan oleh publik. Dalam Pasal 7, dua tugas baru ditambahkan dalam kategori operasi militer selain perang: menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Dengan demikian, total tugas TNI dalam ranah non-perang kini menjadi 16.

Sementara itu, Pasal 47 memperluas ruang militer aktif di jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Beberapa lembaga tambahan termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan (khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal 53 mengubah ketentuan batas usia pensiun prajurit. Pensiun maksimal kini disesuaikan berdasarkan pangkat, Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun, Perwira hingga kolonel maksimal 58 tahun, Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun, Bintang 2 maksimal 61 tahun, Bintang 3 maksimal 62 tahun, dan Bintang 4 maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 2 kali oleh Keputusan Presiden.

Tuai Kritik

Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan keras terhadap UU ini. Mereka menyebut proses pembentukan RUU TNI dilakukan “ugal-ugalan” dan tidak konstitusional. Organisasi tersebut menyoroti perencanaan revisi yang tidak masuk Prolegnas 2025 secara sah, tidak melalui prosedur carry over, dan mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas serta partisipasi publik.

Menurut Amnesty, pembentukan UU ini melanggar banyak pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 Ayat (2), Pasal 20, hingga Pasal 28F, serta peraturan internal DPR dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Salah satu poin utama adalah ketertutupan informasi kepada publik. Amnesty menuding Presiden dan DPR sengaja tidak membuka akses draf revisi kepada masyarakat selama proses berlangsung, yang menurut mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum demokratis.

Di tengah gelombang kritik publik, TNI menyatakan akan menyelidiki siapa aktor di balik gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, termasuk tagar #IndonesiaGelap yang sempat trending di media sosial.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, TNI akan menggali lebih jauh mengenai aksi penolakan Revisi UU TNI dan mencari tahu siapa sebenarnya aktor di belakang itu semua. Kristomei menyebut bahwa aksi-aksi tersebut tampaknya digerakkan oleh aktor dengan sokongan modal, dan sengaja diarahkan untuk menyudutkan institusi militer serta pemerintah.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pengelola akun Bareng Warga (@barengwarga), salah satu kanal informasi sipil yang aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi ini. Tiga pengelola akun tersebut membantah tuduhan bahwa mereka digerakkan oleh pendanaan atau kekuatan politik tertentu.

“Ketika warga punya platform dan jadi besar setelah diamplifikasi karena banyak warga yang setuju, yang dipikir adalah kami orang bayaran. Yang dipikir adalah kami proksi politik,” ujar salah satu pengelola Bareng Warga yang tak mau dipublikasikan namanya karena alasan keamanan, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (27/6/2025).

Pengesahan UU TNI menambah daftar panjang undang-undang yang disahkan tanpa proses deliberatif yang transparan. Meski gugatan awal ke MK ditolak, masih ada sejumlah perkara yang akan diproses lebih lanjut. Di sisi lain, protes publik belum sepenuhnya mereda.
Situasi ini menunjukkan bahwa ketegangan antara masyarakat sipil dan negara masih sangat hidup dalam diskursus demokrasi Indonesia. Dalam waktu dekat, sorotan publik akan tertuju pada sidang-sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dan reaksi resmi dari pemerintah dan militer terhadap kritik yang makin luas.

Jika putusan berikutnya tetap mengabaikan substansi gugatan masyarakat, bukan tidak mungkin gelombang ketidakpercayaan terhadap institusi politik akan menguat. Terlebih di era digital saat ini, aspirasi publik dengan cepat menyebar dan dapat menciptakan tekanan sosial yang signifikan. Banyak kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan mantan pejabat sipil, menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang jujur dan inklusif. Pengesahan UU TNI bukan hanya soal legal formal, tetapi menyangkut arah pembangunan demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Lebih dari itu, UU TNI akan menjadi preseden bagi relasi sipil-militer di masa depan. Jika pembatasan terhadap militer dilonggarkan tanpa pengawasan yang kuat, hal ini dapat memicu kecenderungan otoritarianisme yang selama ini berusaha dibongkar melalui reformasi 1998. Oleh karena itu, pemantauan dari publik, media independen, serta lembaga-lembaga pengawas demokrasi menjadi kunci. Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sikap politik elite akan diuji, bukan hanya di atas kertas hukum, tapi dalam sejarah bangsa ke depan. []

Reporter: Sammy