Beranda blog Halaman 459

Pemerintah Aceh Bahas Tindak Lanjut Usulan Infrastruktur Bersama Kemenko Infrastruktur RI

0
Plt Sekda Aceh melakukan pertemuan dengan KemenkoInfrastruktur dan Pembangunan Wilayah Republik Indonesia (RI), Kamis (17/4/2025). (Foto: Biro Adpim)

NUKILAN.id | Jakarta — Pemerintah Aceh terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan lanjutan antara Plt Sekda Aceh, M. Nasir, dengan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Republik Indonesia (RI), Kamis (17/4/2025), di Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari diskusi sebelumnya antara Gubernur Aceh dengan Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang membahas usulan pembangunan infrastruktur di Aceh.

“Pada pertemuan kali ini, Pemerintah Aceh telah menyusun sejumlah usulan prioritas terkait pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan di Aceh,” ungkap M. Nasir usai pertemuan. Ia turut didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi, Kepala Dinas Pengairan Aceh Ade Surya, serta Staf Khusus Menteri Ekraf, Rian Firmansyah.

Menurut M. Nasir, seluruh usulan yang telah dirancang berdasarkan arahan sebelumnya kini telah disiapkan untuk diajukan kembali ke Kementerian PUPR dan Kemenko Infrastruktur. Diharapkan, langkah ini mampu mempercepat proses persetujuan dan pelaksanaan proyek-proyek yang telah diusulkan.

“Semua bahan-bahan yang dibutuhkan telah kami siapkan, dan harapannya proses ini bisa mempercepat realisasi proyek-proyek pembangunan untuk Aceh, sehingga tahun ini dan tahun depan kita sudah bisa merasakan hasil dari pertemuan-pertemuan ini,” kata M. Nasir.

Pertemuan ini juga menjadi penanda kuatnya komitmen Pemerintah Aceh untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi daerah. Sinergi antara Kementerian PUPR dan Kemenko Infrastruktur pun dinilai krusial untuk mewujudkan proyek-proyek pembangunan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Aceh.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur RI, Nasib Faizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen lengkap dari Pemerintah Aceh.

“Dan sesuai arahan Menko, kita akan memprioritaskan realisasi pembangunan secepatnya di Aceh,” ujar Nasib.

Editor: Akil

Syech Muharram dan Illiza Komit Dukung Hajatan Akbar Forsiar 2025

0
Syech Muharram dan Illiza Komit Dukung Hajatan Akbar Forsiar 2025. (Foto: MC Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan komitmen penuh untuk menyukseskan agenda besar Forum Silaturahmi Aceh Rayeuk (Forsiar) yang akan digelar pada 26 April 2025 mendatang.

Acara yang rencananya berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Kopelma Darussalam, ini akan mengusung sejumlah agenda penting, mulai dari halal bihalal, pengukuhan pengurus Forsiar, hingga peusijuk tokoh-tokoh masyarakat Aceh Besar. Lebih dari 1.000 undangan diperkirakan hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Syech Muharram, kegiatan ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara dua daerah bertetangga, Aceh Besar dan Banda Aceh.

“Tugas saya malam ini, mengantar kepala OPD Aceh Besar untuk berkolaborasi dengan OPD Banda Aceh, serta panitia bersama Forsiar,” ujarnya dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Balai Kota Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).

Ia menyampaikan optimisme terhadap kesuksesan acara tersebut, mengingat kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia dari kedua pemerintah daerah.

“Apalagi bapak-ibu sudah kerap menggelar acara berskala besar,” tambahnya.

Terkait teknis pelaksanaan, Muharram menyerahkan sepenuhnya kepada panitia bersama untuk merancang skedul dan teknis acara. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, ujarnya, juga siap memberikan dukungan anggaran sesuai kemampuan daerah.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, turut menyampaikan dukungan serupa. Ia mengapresiasi kerja keras panitia dalam mempersiapkan hajatan akbar tersebut.

“Melihat progresnya, insyaallah acara kita pada hari H nanti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Illiza juga menekankan pentingnya pembagian tugas antarlembaga secara rinci. “Mulai dari parkir, keamanan, konfirmasi kehadiran, hingga penyambutan tamu undangan,” tegasnya kepada para pejabat terkait dari dua daerah.

Sebagai bentuk koordinasi lintas wilayah, Illiza menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi, sebagai liaison officer (LO) dari pihaknya. Ia juga meminta Wahyudi untuk menjalin komunikasi intensif dengan Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan, yang juga ditunjuk sebagai LO dari pihak Aceh Besar. “Mengingat waktu yang kian terbatas,” kata Illiza.

Ia menutup arahannya dengan menyampaikan optimisme serupa. “Kami siap mendukung dan mem-backup penuh hajatan akbar Forsiar hingga sukses. Saya yakin kegiatan ini akan menjadi momentum penting dan memberikan dampak positif terhadap kemajuan pembangunan Banda Aceh dan Aceh Besar ke depan,” pungkasnya.

Editor: Akil

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

0
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)

NUKILAN.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sarana Aceh Ventura, perusahaan modal ventura yang berbasis di Banda Aceh.

Langkah tegas ini ditetapkan melalui Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tertanggal 20 Maret 2025 yang memuat keputusan mengenai penghentian seluruh aktivitas usaha perusahaan tersebut.

Dalam pembekuan ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan berbagai aktivitas usaha, termasuk menyalurkan investasi dan/atau penyertaan baru, menyalurkan pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, serta mengalihkan kewajiban (liabilities) kepada pihak lain maupun pihak terafiliasi.

Tak hanya itu, perusahaan juga dilarang menerbitkan surat utang, serta melakukan aksi korporasi seperti merger atau konsolidasi dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) lainnya.

“Selain itu, perseroan dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) sejenis lainnya,” ujar Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, dikutip pada Kamis (18/4/2025).

Menurut Jasmi, sanksi ini diberikan karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan terkait modal minimum. Hingga batas waktu 31 Desember 2020, perusahaan belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp20 miliar.

Hal ini membuat perusahaan dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang telah diperbarui dalam Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023 tentang penyelenggaraan usaha bagi perusahaan modal ventura konvensional dan syariah.

Editor: Akil

Pemerintah Aceh dan UEA Bahas Arah Baru Investasi Strategis

0
Pemerintah Aceh dan UEA Bahas Arah Baru Investasi Strategis. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus memperkuat upaya menjalin kerja sama investasi dengan Uni Emirat Arab (UEA). Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kembali menggelar pertemuan penting dengan Duta Besar UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, pada Kamis malam (17/4/2025) di Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan dari kunjungan sebelumnya yang dilakukan pihak UEA ke Aceh pada bulan Ramadhan lalu. Dalam pertemuan kali ini, kedua belah pihak membahas rencana kunjungan balasan Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi bersama sejumlah calon investor.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Dubes UEA ke Aceh sebelumnya, sekaligus membahas rencana kunjungan balasan Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi bersama sejumlah calon investor,” ungkap Fadhlullah dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (18/4/2025).

Fokus diskusi dalam forum tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya investasi berbasis syariah, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Aceh menilai UEA sebagai mitra potensial untuk mewujudkan berbagai program unggulan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Salah satu proyek yang mendapat sorotan adalah “Pusat Tamaddun Aceh”, sebuah kawasan terpadu yang dirancang sebagai pusat peradaban Islam modern. Kawasan ini akan menggabungkan fungsi edukasi, sejarah, ekonomi kreatif, dan wisata religi.

“Proyek ini menjadi simbol sinergi antara nilai-nilai Islam yang kami anut dengan visi kemajuan kawasan. Kami melihat UEA sebagai mitra strategis untuk mewujudkan gagasan ini,” kata Fadhlullah.

Ia menegaskan kesiapan Aceh untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi investasi asing, khususnya di sektor industri halal, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pariwisata berbasis budaya.

“Kita berharap pertemuan ini membuka jalan kerja sama konkret dalam waktu dekat, termasuk pembentukan jalur komunikasi investasi yang lebih aktif dengan Abu Dhabi,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada pertengahan Maret 2025 lalu, Duta Besar UEA bersama Presiden Mubadala Energy telah melakukan kunjungan selama tiga hari ke Aceh. Kunjungan tersebut menyoroti berbagai peluang investasi, mulai dari sektor migas, pariwisata, pembangunan jalan tol, hingga sektor-sektor strategis lainnya.

Saat ini, perusahaan energi asal UEA, Mubadala Energy, telah aktif melakukan eksplorasi minyak dan gas di Aceh. Salah satu proyek yang tengah digarap adalah eksplorasi cadangan gas di Tangkulo-1, yang berada dalam wilayah Blok South Andaman.

Editor: Akil

Bupati Aceh Timur Soroti Efektivitas Program CSR PT Medco E&P Malaka

0
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky (baju batik) berbincang dengan pihak PT Medco E&P Malaka terkait CSR. (Foto: Pemkab Aceh Timur)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyoroti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan hak partisipasi daerah (Participating Interest/PI) dalam pengelolaan migas oleh PT Medco E&P Malaka. Ia menilai program yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Kami menegaskan bahwa program tanggung jawab sosial harus berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar kegiatan simbolis. Program CSR juga harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan,” ungkap Iskandar di Banda Aceh, Kamis (17/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan manajemen PT Medco E&P Malaka. Pertemuan itu membahas evaluasi pelaksanaan CSR serta hak partisipasi daerah dalam industri migas.

Menurut Iskandar, forum tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan hak-hak daerah atas kehadiran industri migas benar-benar terpenuhi. Ia menekankan bahwa CSR dan PI merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan berdampak nyata terhadap pembangunan serta peningkatan pendapatan daerah.

“Kami menginginkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Iskandar, pelaksanaan CSR PT Medco masih berfokus di kawasan lingkar tambang dan dikelola secara internal oleh perusahaan. Ia berharap ke depan pengelolaannya bisa melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan antarkawasan.

“Selama ini, sasaran CSR masih berada di kawasan lingkar tambang dan dikelola langsung oleh perusahaan. Ke depan, kami harap pengelolaannya dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ini penting guna menghindari kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi yang lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga berencana membentuk tim khusus yang menangani CSR dan PI. Tim ini bertugas memetakan dan mengawasi program-program yang dijalankan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap adanya sinergi yang lebih kuat serta komitmen berkelanjutan dari perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Iskandar.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT Medco E&P Malaka, Tutu Paniji, mengatakan bahwa program CSR yang dijalankan perusahaan selama ini telah berpedoman pada prinsip keberlanjutan. Selain itu, program disusun berdasarkan indikator sosial serta masukan dari para pemangku kepentingan.

“Ada lima pilar utama program pengembangan masyarakat yang kami jalankan, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur,” ujar Tutu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menyelaraskan program CSR dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur demi terciptanya kolaborasi yang saling menguntungkan.

Editor: AKil

Rumoh Pangan Aceh Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Kacang Koro

0
Asisten II Sekda Aceh Besar, M Ali SSos MSi, bersama unsur Forkopimcam Darussalam menanam bibit kacang koro, pada Pelatihan Pertanian Regeneratif dan Budidaya Kacang Koro yang digagas oleh Rumoh Pangan Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rumoh Pangan Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dan memberdayakan petani lokal. Terbaru, organisasi ini menggandeng sejumlah mitra untuk menggelar Pelatihan Pertanian Regeneratif dan Budidaya Kacang Koro di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (17/4/2025).

Pelatihan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Asisten II Sekda Aceh Besar, HM Ali SSos MSi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kemandirian pangan sekaligus peningkatan kesejahteraan petani.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Rumoh Pangan Aceh bersama mitra seperti Lembaga Gain, Narasa, dan Fakultas Pertanian USK. Ini adalah bentuk sinergi positif antara masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan pemerintah dalam mendorong produktivitas pertanian,” ungkap M Ali.

Ia juga berharap, kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan untuk membangun sektor pertanian yang lebih kuat dan sejahtera.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan terus mendukung setiap inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian,” sambungnya.

Direktur Rumoh Pangan Aceh, Rivan Rinaldi, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program pengembangan kacang koro dari hulu ke hilir. Tidak hanya pelatihan teknis, Rumoh Pangan juga berperan sebagai penampung hasil panen petani binaan untuk membantu pemasaran.

“Program ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun sistem pertanian yang berkelanjutan. Petani tidak hanya kami latih, tetapi hasil panen mereka juga akan kami tampung dan bantu pasarkan,” jelas Rivan.

Ia menyebutkan bahwa ini merupakan pelatihan kedua setelah sebelumnya digelar di Gampong Angan, juga di Kecamatan Darussalam. Dari total target delapan hektare lahan budidaya, dua hektare telah mulai ditanami di Lampeudaya. Selain pelatihan budidaya, peserta juga diberikan pelatihan pengolahan produk turunan kacang koro guna meningkatkan nilai tambah secara ekonomi.

Penasehat Rumoh Pangan Aceh, Almuniza Kamal SSTP MSi, turut menekankan pentingnya mencari alternatif pangan lokal. Ia menyebutkan bahwa kacang koro bisa menjadi solusi atas tingginya impor kedelai yang selama ini menjadi bahan baku utama produk pangan seperti tahu dan tempe.

“Hari ini Jawa Timur sudah mampu meyakinkan pemerintah bahwa kacang koro bisa dijadikan komoditas unggulan. Kalau mereka bisa, kenapa kita di Aceh tidak bisa? Tentunya kita bisa,” tegas Almuniza.

Ia juga menyinggung peluang besar dari komoditas lokal seperti cabai dan tomat yang belum dimanfaatkan maksimal. “Berapa banyak saus yang kita bawa dari Medan ke Aceh hanya untuk kebutuhan penjual bakso? Saus itu hanya produk turunan dari cabai dan tomat. Mengapa kita tidak bisa memproduksinya sendiri? Ini adalah peluang besar yang bisa kita manfaatkan,” imbuhnya.

Apresiasi serupa datang dari Keuchik Gampong Lampeudaya, Muallem. Ia menyambut baik pelatihan ini dan berharap semangat petani di wilayahnya semakin meningkat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Rumoh Pangan Aceh yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap petani di gampong kami. Ini menjadi motivasi besar bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk terus meningkatkan hasil pertanian mereka,” ujar Muallem.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menurutnya menjadi bentuk perhatian nyata terhadap masyarakat di tingkat gampong. “Kehadiran pemerintah daerah merupakan bukti nyata perhatian terhadap desa dan masyarakat kecil. Semoga kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut demi kemajuan pertanian di Aceh Besar,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Darussalam Burhanuddin SSos MSi, perwakilan Fakultas Pertanian USK, unsur Forkopimcam Darussalam, serta sejumlah petani dan mitra lainnya. Pelatihan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam menjadikan kacang koro sebagai komoditas pertanian strategis yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan di Aceh Besar.

DPRK Banda Aceh Usulkan Grand Desain Syariat Islam Berbasis Kearifan Lokal

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menilai perlunya penyusunan grand desain penerapan syariat Islam yang lebih relevan dengan dinamika sosial masyarakat Aceh masa kini. Menurutnya, penegakan syariat tak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi harus dibarengi langkah-langkah preventif dan berbasis kearifan lokal.

“Perlu ada pendekatan baru dalam pencegahan pelanggaran syariat. Tidak cukup hanya dengan penindakan. Kita butuh grand desain yang terarah, komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan realitas sosial masyarakat kita saat ini yang sangat cepat berubah,” ujar Musriadi saat ditemui di Banda Aceh, Kamis (17/4/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya pelanggaran syariat Islam yang terungkap dalam razia beberapa hari terakhir di Kota Banda Aceh. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan menyasar sejumlah penginapan hingga kafe-kafe. Sejumlah pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari praktik prostitusi online, khalwat, pesta minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba. Puluhan orang yang terlibat telah diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Musriadi juga menyinggung meningkatnya kasus HIV/AIDS serta berbagai penyakit sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan di ibu kota provinsi Aceh itu. Ia menyebut fenomena prostitusi yang kian terbuka sebagai ancaman nyata yang tak bisa lagi disangkal.

“Maraknya praktik prostitusi di Banda Aceh adalah fakta, bukan ilusi ataupun opini. Pelakunya datang dari berbagai latar belakang profesi. Ini sudah menjadi fenomena sosial yang nyata,” katanya.

Lebih jauh, Musriadi menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Banda Aceh semata. Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang menyeluruh.

“Ini bukan semata-mata tugas Pemko Banda Aceh. Pemerintah Aceh, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan harus mengambil bagian dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar razia-razia yang telah dilakukan dapat terus diintensifkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tak hanya itu, Musriadi menyarankan agar tempat-tempat usaha yang terindikasi berulang kali melanggar syariat Islam diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Razianya harus intensif dengan melibatkan pemangku terkait lainnya termasuk Pemerintahan Aceh. Kalau sudah diingatkan beberapa kali dan kembali kedapatan, maka izinnya segera dicabut,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Musriadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kolaborasi yang solid guna menghadirkan solusi yang berkelanjutan dan berlandaskan nilai-nilai Islam yang menyejukkan.

“Dengan sinergi, kita bisa menghadirkan solusi yang lebih manusiawi, preventif, dan berakar dari nilai-nilai Islam yang rahmatan lil‘alamin,” pungkasnya.

Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Gerakan Gampong Magrib Mengaji

0
Pemkab Aceh Selatan Luncurkan Gerakan Gampong Magrib Mengaji. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi meluncurkan program Gerakan Gampong Magrib Mengaji, sebuah inisiatif untuk menghidupkan kembali tradisi membaca Al-Qur’an selepas salat magrib di seluruh gampong atau desa yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan, mengatakan bahwa gerakan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali budaya mengaji yang belakangan mulai ditinggalkan masyarakat.

“Saat ini, kami menyadari bahwa kegiatan mengaji usai shalat magrib hingga menjelang shalat isya di gampong-gampong minim sekali. Dengan peluncuran program ini diharapkan mengaji saat magrib bisa digalakkan kembali,” ungkap Mirwan, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari upaya penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, sesuai dengan visi dan misi Pemkab Aceh Selatan.

Lebih lanjut, Mirwan menyebutkan bahwa penguatan budaya magrib mengaji tidak hanya dilakukan melalui program semata, tetapi juga lewat pembenahan kelembagaan yang mendukung terlaksananya kegiatan tersebut secara berkelanjutan.

“Program magrib mengaji ini tidak bisa berjalan sendiri dan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung dan menyukseskan program magrib mengaji,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti kepala desa, imam masjid, hingga imam meunasah menjadi kunci dalam menerjemahkan dan menjalankan program tersebut secara nyata di tingkat gampong.

“Kami mengajak masyarakat menjadikan program magrib mengaji sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta kesadaran dalam menjunjung tinggi syariat Islam di Aceh,” ujar Mirwan menambahkan.

Peluncuran gerakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Aceh Selatan dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berharap tradisi magrib mengaji kembali menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat Aceh Selatan.

Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp 10 Juta

0
Ilustrasi Pemerasan. (Foto: depositphotos.com)

NUKILAN.id | Jantho — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang Geuchik di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Dugaan ini mencuat setelah sumber dari perangkat desa setempat mengaku memberikan uang lebih dari Rp 10 juta kepada oknum berinisial S, pada Juli 2024 lalu.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, permintaan uang tersebut disertai tekanan terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Dana Desa. Oknum tersebut, kata dia, kerap menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa LHP bisa diaudit dan berujung pada proses hukum apabila ditemukan kejanggalan.

“Bahkan, oknum tersebut mengatakan akan melakukan audit Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) di Desa kami. Kata dia, apabila LHP fiktif akan ditingkatkan ke penegak hukum, jadi kami terpaksa memberikan,” kata perangkat desa itu menirukan ucapan sang oknum, dikutip dari Kontras Aceh, Jumat (18/4/2025).

Perangkat desa tersebut juga menjelaskan, pemberian uang itu sempat dibahas dalam rapat internal antara Geuchik dan para aparatur gampong. Mereka kebingungan mencari sumber dana, sebab tidak mungkin mengambil dari kas desa tanpa alasan yang sah.

“Kalau kita ambil dari uang desa, kan harus ada pertanggungjawaban. Makanya, kami cari ke sana kemari sehingga terkumpul Rp 10 juta lebih dan langsung kami berikan agar merasa nyaman dalam LHP Dana Desa 2024,” katanya lirih.

Ia mengaku menyesal karena baru sekarang menyampaikan persoalan ini kepada media.

“Dulu sempat juga kepikiran mau lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kami juga takut,” tambahnya.

Respons Inspektorat

Menanggapi kabar ini, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jhoni Marwan menyebut pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Ia membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak akan membela bawahannya jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Silakan, tanyakan langsung ke dia (oknum Inspektorat berinisial S), kalau memang betul muat saja di media bang. Kita juga tidak akan membela jika ada bawahan saya yang diduga melakukan pemerasan, jika terbukti kita juga siap membawa kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Jhoni melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa Bupati Aceh Besar, Syeh Muharram, telah menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Jelas, bahwa instruksi Syeh Muharram agar seluruh ASN memberikan pelayanan maksimal bagi warga Aceh Besar, kalau tidak bahkan melakukan pemerasan harus ditindak,” tegasnya.

Bantahan Oknum

Dihubungi terpisah, oknum S membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Geuchik manapun, khususnya pada tahun 2024.

Namun begitu, ia tidak menampik bahwa selama melakukan kunjungan ke desa-desa, dirinya kerap menerima uang dalam jumlah kecil sebagai bentuk “uang minyak” dari perangkat desa.

“Kalau 10 juta tidak ada bang, tapi kalau 300 ribu, 500 ribu itu sering dikasih. Kadang ketika kita sudah naik ke mobil, dimasukin ke kantong, kan ngak mungkin kita kasih balik lagi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ketika ditegaskan kembali soal dugaan penerimaan Rp 10 juta pada tahun 2024, nada bicaranya sempat berubah ragu. “Kalau tahun 2024 bang, pue betoi drone na terimong,” ucapnya. Namun kemudian, ia mencoba meluruskan, “Oh thon 2024, sang hana bang, yang na cuman Rp. 300 ribu.”

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

0
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan” pada Kamis, 17 April 2025, di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK.

Kegiatan ini diadakan sebagai respons akademik atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dirancang menjadi dasar hukum formil menyusul disahkannya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Seminar tersebut menghadirkan empat narasumber terkemuka, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D.; Guru Besar FH USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.; akademisi FH Universitas Sumatera Utara Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.; serta Sekretaris DPC Peradi Aceh Dr. Syahrul Rizal, S.H., M.H.

Lebih dari 100 peserta hadir dalam forum ini, terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, instansi pemerintah, media, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.

Sorotan Kritis terhadap Isi RUU

Para narasumber mengupas sejumlah isu krusial dalam draf RUU KUHAP. Di antaranya adalah usulan penambahan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari, penyidikan tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum, serta ketentuan saksi mahkota bagi tersangka berperan ringan. Tak hanya itu, seminar juga menyoroti minimnya mekanisme perlindungan terhadap saksi dalam kasus kekerasan oleh aparat.

Isu lain yang dibahas mencakup pelimpahan laporan masyarakat ke Kejaksaan jika dalam 14 hari tidak ditanggapi Kepolisian, serta pemberian kewenangan Kejaksaan untuk menguji keabsahan penangkapan oleh Kepolisian. Terdapat pula ketentuan yang memberi ruang bagi aparat untuk melakukan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu, yang dinilai bisa menjadi celah penahanan tanpa batas waktu.

Sementara itu, ketentuan bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata selama bertindak dengan itikad baik juga dikritik karena belum memiliki definisi yang tegas. Hal ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan penyalahgunaan.

Laode M. Syarif: Ada Peluang, Tapi Juga Ancaman

Dalam paparannya, Laode M. Syarif menyampaikan bahwa revisi KUHAP membawa peluang untuk modernisasi hukum acara pidana, namun juga mengandung ancaman jika pemerintah dan DPR tetap bersikap konservatif.

“Peluang lainnya adalah menyempurnakan mekanisme check and balance. Namun, ancamannya adalah aparat penegak hukum (APH), baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, enggan untuk diawasi. Selain itu, upaya menyeimbangkan crime control model dan due process of law juga masih menghadapi tantangan karena APH dan DPR masih cenderung berpihak pada crime control model,” ujar Laode.

Ia pun mengingatkan bahwa jika tidak dirancang hati-hati, RUU ini justru bisa menjadi alat represi.

“Jika kita tidak hati-hati, revisi ini bisa menjadi instrumen legal untuk kriminalisasi, intimidasi, dan pembungkaman suara publik. Negara hukum harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan ketakutan,” tegasnya.

Kritik terhadap Dominus Litis dan Ancaman Ketimpangan Kekuasaan

Dr. Alpi Sahari mengkritisi pemaknaan dominus litis oleh Kejaksaan yang dianggap menjurus pada pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat Integrated Criminal Justice System yang justru menuntut koordinasi kuat antarpenegak hukum.

Senada, Prof. Dr. Rizanizarli menekankan perlunya pembatasan kekuasaan agar tidak menumpuk di satu lembaga.

“Kekuasaan penyidikan yang dulunya menjadi dominus litis kejaksaan dipisahkan dengan diberikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini dikhawatirkan jika kekuasaan menumpuk pada satu lembaga rentan untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme kontrol dan saling awas antarlembaga sangat penting untuk menjaga keseimbangan dalam sistem hukum.

Sementara itu, Dr. Syahrul Rizal menyoroti perlunya kejelasan terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai ketidakjelasan definisi “itikad baik” dalam RUU KUHAP bisa menjadi celah kriminalisasi terhadap advokat.

Suara dari Daerah: “Kami Juga Punya Hak Didengar”

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar proses legislasi RUU KUHAP tak elitis dan tersentralisasi di Jakarta saja. Seorang peserta dari LSM lokal menyampaikan:

“RUU ini bukan hanya urusan para ahli di Jakarta. Kami yang di daerah juga punya hak untuk didengar.”

Kekhawatiran lain muncul dari peserta yang menilai bahwa dominasi Kejaksaan dalam proses hukum belum dibarengi dengan pelaksanaan kewenangan yang optimal, sehingga perlu dikaji lebih dalam.

Harapan Menuju Sistem Hukum yang Adil dan Humanis

Semua narasumber sepakat bahwa RUU KUHAP harus dirancang dengan menekankan prinsip partisipatif, kolaboratif, dan transparan agar menjadi landasan hukum acara pidana yang berkeadilan.

RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi kumpulan prosedur teknis, tetapi benar-benar mencerminkan nilai keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa keterlibatan publik, revisi KUHAP dikhawatirkan justru membuka ruang konflik kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Editor: AKil