Kejari Aceh Besar Setor Rp932 Juta Hasil Pemulihan Kerugian Negara dari Dua Kasus Korupsi

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memulihkan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi. Dana tersebut disetorkan kembali ke kas negara pada Rabu (13/5/2026) di Kantor Kejari Aceh Besar.

Penyetoran dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, didampingi Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi PAPBB melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jantho.

Kajari Aceh Besar mengatakan pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari eksekusi yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus terhadap dua perkara korupsi, yakni kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dan perkara korupsi retribusi pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan, dari perkara korupsi PNPM Simpang Tiga, Kejari Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp386.877.000. Dana itu berasal dari uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Wisnu menyebutkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Aceh Besar dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, pihaknya masih menangani sejumlah perkara lain yang berpotensi memberikan pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Kami berharap langkah tegas, profesional, dan transparan dalam penanganan perkara korupsi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” kata Wisnu. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News