Beranda blog Halaman 409

Pemerintah Aceh Dorong Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas

0
Pemerintah Aceh Dorong Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | Jakarta – Pemerintah Aceh terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh. Hal ini dibuktikan lewat kunjungan resmi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, ke Sekretariat Jenderal DPR RI, Jumat (23/5/2025) di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, M. Nasir bersama Tim Revisi UUPA secara langsung menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Kepala Bidang Keahlian Setjen DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, SH, M. Hum, di Ruang Rapat Sekjen DPR RI, Senayan.

Sembilan Pasal dan Satu Tambahan Strategis

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, M. Nasir menjelaskan bahwa proses penyusunan draf revisi UUPA telah melewati pembahasan intensif bersama DPR Aceh selama dua bulan terakhir. Hasilnya, telah disepakati sembilan pasal yang akan direvisi serta satu pasal tambahan.

“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” tegas Nasir.

Ia mengungkapkan, selama ini masih terdapat tumpang tindih regulasi yang membuat pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak optimal. Karena itu, revisi UUPA dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pemerintahan di Aceh.

Diharapkan Masuk Cumulative Open List

Lebih lanjut, M. Nasir berharap agar revisi UUPA dapat dimasukkan ke dalam kategori cumulative open list. Dengan begitu, pembahasan revisi tidak lagi tergantung pada urutan Prolegnas yang saat ini menempatkan UUPA di nomor 135.

“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun ini 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” tambahnya.

Dukungan dari DPR RI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemerintah Aceh. Menurutnya, sembilan pasal yang diajukan akan diamankan secara teknis dan disiapkan untuk proses legislasi.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ungkapnya.

Didampingi Tokoh dan Akademisi

Selain tim dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, kunjungan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat Aceh. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa revisi UUPA bukan hanya agenda pemerintah, tetapi juga menjadi aspirasi kolektif masyarakat Aceh.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Aceh dalam memperjuangkan otonomi yang lebih kuat secara hukum dan konstitusional. Pemerintah Aceh pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Editor: Akil

ASN Progresif, Gerakan Baru ASN Muda Dorong Reformasi Birokrasi

0
ASN PROGRESIF
ASN Progresif, Gerakan Baru ASN Muda Dorong Reformasi Birokrasi. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pilihan karier favorit banyak orang di Indonesia. Jaminan karier yang jelas, stabilitas pekerjaan, serta kepastian pensiun di hari tua menjadi sejumlah alasan utama profesi ini begitu diminati. Namun di tengah kenyamanan tersebut, muncul kebutuhan akan semangat baru, terutama dari kalangan ASN muda.

Mereka yang tergolong muda dan memiliki masa depan panjang dalam dunia birokrasi diyakini mampu menjadi agen perubahan. Di sinilah pentingnya bersikap progresif—berani berinovasi, tanggap terhadap perubahan, dan selalu ingin belajar serta memperbaiki pelayanan publik.

Menariknya, semangat itu kini mulai terwujud dalam bentuk nyata melalui terbentuknya komunitas yang menamakan diri ASN Progresif. Gerakan ini dipelopori oleh sejumlah ASN muda yang ingin melihat wajah birokrasi Indonesia berubah ke arah yang lebih adaptif dan profesional.

Pada Sabtu (24/5/2025), Nukilan.id berkesempatan mewawancarai Zahran Aslam Rizqullah, salah satu inisiator dari komunitas ini. Ia mengungkapkan bahwa ide pembentukan ASN Progresif berangkat dari kegelisahan bersama yang ia dan rekan-rekannya rasakan dalam keseharian mereka sebagai ASN.

“Latar belakangnya, kami melihat bahwa tatanan birokrasi di Indonesia masih gitu-gitu aja dan masih terkungkung pada budaya lama. Terlalu kaku, sehingga sulit berinovasi,” ujar Zahran.

Melihat stagnasi tersebut, mereka merasa perlu memiliki ruang alternatif di luar struktur formal birokrasi. Sebuah wadah yang memungkinkan mereka tetap berkontribusi secara progresif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sistemik.

“Akhirnya teman-teman berpikir bahwa kita sebagai ASN muda harus memiliki wadah untuk setidaknya bergerak, dan terus progresif berkontribusi menangani permasalahan birokrasi yang sedang kita hadapi. Jadi, apa yang tidak bisa kita buat di instansi, kita buat di ASN Progresif ini,” lanjutnya.

Lebih dari sekadar komunitas biasa, ASN Progresif membawa visi yang cukup besar. Mereka ingin menjadi motor penggerak perubahan birokrasi dari dalam, dengan pendekatan yang segar dan berorientasi pada solusi.

“Visi besar dari ASN progresif ini adalah membentuk dan menjadi wadah bagi ASN yang punya cara pikir baru, yang lebih terbuka, profesional, inovatif, dan berintegritas serta mampu memberi dampak dan solusi nyata bagi perbaikan birokrasi,” ungkap Zahran.

Dalam praktiknya, komunitas ini tak hanya berfokus pada diskusi, tetapi juga mengarahkan energi mereka pada upaya membentuk pola pikir baru di kalangan ASN. Mereka mengedepankan nilai antikorupsi, keterbukaan, dan kolaborasi lintas instansi.

“ASN Progresif berupaya mendorong perubahan mindset lama ke arah yang lebih progresif, menumbuhkan kesadaran antikorupsi, dan jadi ruang diskusi lintas instansi yang bermakna, bukan sekadar obrolan ringan,” katanya.

Tak hanya berhenti di ruang diskusi, ASN Progresif juga memfasilitasi pengembangan diri para anggotanya. Mereka membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap pelatihan, webinar, dan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas ASN.

“Selain itu, ASN Progresif ingin mempermudah akses informasi bagi ASN terhadap pelatihan, webinar, dan pengembangan diri, sekaligus mendorong agar kebijakan dan layanan publik lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelas Zahran.

Berbagai inisiatif telah dijalankan komunitas ini, mulai dari kampanye digital, diskusi rutin, hingga kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemerintahan.

“Melalui kampanye digital, komunitas online, diskusi rutin, dan kerja sama dengan berbagai pihak, gerakan ini ingin berkontribusi nyata dalam mendorong reformasi birokrasi dari dalam,” tegasnya.

Kehadiran ASN Progresif menjadi penanda bahwa harapan terhadap perubahan birokrasi tak harus datang dari atas. Justru dari anak-anak muda yang berada di dalam sistem, perubahan dapat dimulai, satu langkah kecil demi satu dampak besar yang nyata. (XRQ)

Reporter: Akil

Angkat Identitas Aceh di Udara, Pilot Garuda Gunakan Bahasa Daerah

0
Ilustrasi Pesawat Garuda yang membawa Kloter 3 Jemaah Haji Aceh. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Garuda Indonesia menuai apresiasi luas setelah salah satu penerbangnya menyapa jemaah haji asal Aceh dengan menggunakan bahasa daerah. Momen haru itu terjadi dalam penerbangan kloter pertama dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Kejadian itu berawal dari viralnya sapaan seorang pilot Garuda dengan kode penerbangan GIA2101. Ia menyampaikan pengumuman lewat pengeras suara dalam Bahasa Aceh, membuat suasana di kabin penuh haru dan kebanggaan.

Diketahui, Pilot yang menyapa dengan bahasa ibu tersebut adalah Ichsan, pria kelahiran Asoe Nanggroe, Banda Aceh, tahun 1980. Tahun ini, ia kembali dipercaya membawa jemaah haji Aceh menggunakan pesawat Boeing 777-300 ER berkapasitas 400 penumpang.

“Senang sekali hampir setiap musim haji saya dipercaya oleh perusahaan penerbangan tempat saya bekerja untuk mengangkut jamaah haji asal Aceh, dan bisa menyampaikan info penerbangan dengan bahasa Aceh dari ruang kabin. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya,” dikutip Nukilan.id dari unggahan Instagram pribadi Ichsan, Rabu (21/5/2025).

Ichsan memulai kariernya sebagai karyawan di maskapai lokal Seulawah Air pada 2001. Dua tahun kemudian, ia hijrah ke Batavia Air. Namun, saat maskapai tersebut menghentikan operasinya, Ichsan tidak menyerah. Ia memutuskan untuk mengejar pendidikan pilot pada 2009. Empat tahun berselang, pada 2013, ia bergabung dengan Garuda Indonesia.

Dedikasinya selama bertahun-tahun di dunia penerbangan akhirnya membawa kebanggaan tersendiri, terutama bagi masyarakat Aceh.

Penggunaan Bahasa Aceh Dinilai Efektif

General Manager Garuda Indonesia wilayah Aceh, Nano Setiawan, mengapresiasi inisiatif sang pilot. Ia menilai penggunaan bahasa daerah tidak hanya simbolis, tetapi juga memiliki dampak praktis.

“Memang kemarin cukup viral saat kru kami dari Aceh menyampaikan pengumuman dalam bahasa Aceh di dalam pesawat. Ini salah satu terobosan yang menurut saya tidak dilakukan di embarkasi lain,” ujar Nano dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh di Bandara SIM, Kamis (22/5/2025).

Menurut Nano, sapaan dalam bahasa Aceh memudahkan komunikasi, khususnya dengan jemaah lanjut usia yang tidak terbiasa menggunakan bahasa Indonesia atau Arab. Ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang menyentuh aspek emosional sekaligus kultural.

Respons Positif dan Fasilitas Tambahan

Terobosan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas lokal dan kepedulian pada kenyamanan jemaah.

Langkah ini, lanjut Nano, sejalan dengan semangat pelayanan Garuda Indonesia yang ingin menghadirkan pengalaman terbaik bagi jemaah haji.

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan menyentuh aspek emosional dan kultural jemaah. Ketika mereka mendengar bahasa ibu mereka di udara, itu memberikan rasa tenang dan nyaman,” tambah Nano.

Selain aspek komunikasi, Garuda Indonesia juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan. Di antaranya adalah ransel khusus untuk keperluan jemaah selama di Arafah, bus ber-AC, serta toilet untuk mendukung perjalanan dari asrama ke bandara dan saat kepulangan nanti.

Dengan semua inovasi tersebut, Garuda Indonesia bukan hanya mengantar jemaah menunaikan ibadah. Mereka juga ikut mengangkat kebanggaan budaya lokal ke langit internasional. (xrq)

Editor: Akil

Kasus KTPA Meningkat, Gebrina Rezeki: Pencegahan Harus Diperkuat

0
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Aceh. Pada Selasa (20/5/2025) lalu, seorang pria diamankan pihak berwajib karena diduga mem3rk054 anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumah sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman.

Menanggapi hal ini, media Nukilan.id menghubungi Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki, untuk menggali pandangannya mengenai langkah-langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam melindungi anak-anak, khususnya perempuan, dari ancaman kekerasan seksual.

Gebrina menekankan pentingnya penguatan regulasi yang berakar pada kearifan lokal dan hukum daerah.

“Pemerintah daerah dan lembaga terkait harus menguatkan regulasi turunan dari Qanun yang berfokus pada perlindungan anak,” ujarnya pada Jumat (23/5/2025).

Tak hanya sebatas regulasi, menurut Gebrina, struktur kelembagaan di tingkat akar rumput juga perlu diperkuat. Ia mendorong pembentukan sistem perlindungan anak yang responsif dan dekat dengan komunitas.

“Membentuk unit khusus penanganan kekerasan anak di setiap kecamatan, termasuk layanan konseling,” tambahnya.

Di sisi lain, Gebrina juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini. Ia menilai bahwa kurikulum pendidikan di sekolah harus mulai mengajarkan anak tentang seksualitas yang sehat dan kemampuan melindungi diri dari kekerasan.

“Mengintegrasikan pendidikan seksualitas sehat dan perlindungan diri dalam kurikulum sekolah,” tegasnya.

Ia meyakini bahwa pelibatan masyarakat merupakan elemen kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Melibatkan masyarakat secara aktif, terutama melalui kader-kader perempuan dan remaja untuk menjadi agen pelindung anak,” katanya.

Namun, menurutnya, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sinergi yang kuat antarinstansi.

“Meningkatkan koordinasi antarinstansi, agar respon terhadap kasus lebih cepat, terpadu, dan berpihak pada korban,” jelas Gebrina.

Dalam penutup wawancara, Gebrina menyoroti persoalan krusial yang kerap luput dari perhatian: anggaran. Ia menyayangkan bahwa selama ini alokasi dana lebih banyak difokuskan pada penanganan kasus daripada upaya pencegahan.

“Selama ini dana penanganan kasus KTPA itu lebih besar daripada pencegahan. Oleh karena itu, seharusnya pencegahan lebih dikuatkan, daripada penanganan,” tegasnya.

Baginya, negara tidak boleh hanya bereaksi setelah kejadian terjadi. Harus ada upaya mitigasi yang sistematis dan terencana untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak di masa depan.

“Jangan menunggu ada kasus baru ditangani, sebelum terjadi baiknya ada mitigasi-mitigasi yang dilakukan untuk KTPA,” pungkas Gebrina.

Kasus terbaru ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah kerja bersama yang tak boleh ditunda. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dituntut hadir sebelum tangisan anak kembali pecah karena luka yang seharusnya bisa dicegah. (xrq)

Reporter: Akil

Plt Sekda: Pemerintah Aceh Siap Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

0
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, saat memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Percepatan Ekspor (Go-Ekspor) Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di Aula Kyriad Muraya Hotel. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ekspor. Komitmen ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M Nasir, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Ekspor (Go-Ekspor) Komoditas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang digelar di Aula Kyriad Muraya Hotel, Kamis (22/5/2025).

“Pemerintah Aceh berkomitmen mendukung upaya percepatan ekspor komoditas unggulan Aceh. Berbagai langkah telah dan terus dilakukan, di antaranya penyederhanaan prosedur perizinan ekspor dan pelayanan terpadu satu pintu serta peningkatan layanan karantina,” ujar M Nasir.

Selain itu, menurutnya, Pemerintah Aceh terus memperkuat pendampingan kepada para pelaku usaha ekspor. Mereka juga aktif mempromosikan produk lokal melalui misi dagang dan pameran internasional. Di sisi lain, kolaborasi lintas instansi – baik pusat maupun daerah – juga diperkuat untuk memperlancar proses ekspor.

Dorong Diversifikasi dan Akses Pasar Baru

Lebih lanjut, M Nasir menyampaikan keyakinannya bahwa keberhasilan ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Aceh.

“Keberhasilan komoditas ekspor akan turut meningkatkan nilai tambah dan pendapatan daerah, mendorong diversifikasi ekspor agar kita tidak hanya bergantung pada bahan bakar mineral, memperluas akses ke pasar non tradisional di Timur Tengah, Eropa, dan kawasan ASEAN,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa ekspor bukan sekadar soal angka. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk mengembangkan kapasitas pelaku usaha dan UMKM ekspor melalui pemahaman terhadap prosedur teknis serta mendorong industri olahan komoditas lokal agar bernilai tambah tinggi.

Sinergi dan Edukasi Jadi Kunci

Plt Sekda mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Go Ekspor. Baginya, kegiatan ini sangat strategis untuk menyatukan visi sekaligus mengedukasi pelaku usaha.

“Kita berharap, melalui kegiatan ini, pelaku usaha di Aceh semakin memahami standar internasional, prosedur karantina, hingga regulasi teknis yang menjadi syarat dalam kegiatan ekspor. Sosialisasi ini juga membuka ruang kolaborasi antara pelaku usaha, regulator, serta institusi pendukung ekspor,” ujar M Nasir.

Ekspor, Harapan Baru di Tengah Tantangan Ekonomi

Tak dapat dimungkiri, perekonomian Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per April 2025, inflasi year-on-year tercatat sebesar 3,11 persen. Angka ini meningkat dari Maret lalu yang berada di posisi 1,53 persen.

Situasi ini diperparah oleh ketergantungan Aceh terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut Plt Sekda, ekspor adalah salah satu jawaban untuk membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru.

“Pemerintah Aceh percaya, masa depan perekonomian daerah kita tidak semata bergantung pada bantuan pusat, tetapi pada kekuatan yang kita bangun sendiri—melalui kerja sama, inovasi, dan keberanian menembus pasar global,” ucapnya.

Ajak Pelaku Usaha Jadi Bagian dari Gerakan

Sebagai penutup, M Nasir mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan ekspor bukan sekadar jargon. Sebaliknya, Go Ekspor harus menjadi gerakan kolektif yang mengubah wajah ekonomi Aceh.

“Kita tidak hanya ingin menjual produk, tapi juga membawa nama baik Aceh ke dunia, menunjukkan bahwa kita mampu bersaing dan berkembang dalam sistem perdagangan internasional yang semakin kompetitif. Semoga acara ini membawa manfaat besar bagi pelaku usaha, masyarakat, dan kemajuan ekonomi Aceh secara keseluruhan,” pungkas M Nasir.

Editor: Akil

Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

0
Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | Jakarta — Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan uji forensik, Bareskrim Polri akhirnya memastikan bahwa seluruh ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah asli. Dengan temuan ini, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu secara resmi dihentikan.

Uji Pembanding Libatkan Rekan Seangkatan di UGM

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah membandingkan ijazah milik Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.

“Kita melaksanakan uji banding, yang diuji adalah semua ijazah asli. Pembandingnya itu ijazah asli dengan teman seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map yang digunakan masih sama, map Jokowi dan rekannya masih sama. Sudah kumal, kusam,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Tak hanya ijazah kuliah, penyelidikan juga mencakup dokumen pendidikan Jokowi sejak jenjang Sekolah Dasar. Semua dokumen tersebut telah diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun administratif.

Hasil Forensik: Identik dan Sah

Proses uji keaslian melibatkan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor). Mereka menganalisis berbagai unsur dalam dokumen, seperti bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta, hingga tanda tangan dan cap resmi.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Jokowi memenuhi seluruh syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Bahkan, sebagai bagian dari penyelidikan, beberapa foto masa kuliah Jokowi turut dipublikasikan ke publik.

Ijazah SMA hingga Sarjana Dinyatakan Asli

Tak berhenti di ijazah UGM, Bareskrim turut menyelidiki ijazah SMA milik Jokowi. Hasilnya, dokumen tersebut juga dinyatakan asli. Penilaian ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen, verifikasi arsip, dan keterangan saksi-saksi terkait.

“Pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Djuhandhani.

Kesediaan Jokowi dan Kepastian Hukum

Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum. Dalam proses pemeriksaan selama satu jam, ia menjawab 22 pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” kata Jokowi.

Djuhandhani menambahkan bahwa dokumen asli yang diserahkan oleh Jokowi juga telah diuji oleh Labfor. Jokowi, menurutnya, menyatakan kesediaannya membuka dokumen pendidikan jika diperlukan dalam proses hukum.

“Ini (ijazah) sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan. Selanjutnya diuji di Labfor. Tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyelidikan seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, Bapak Jokowi, ‘saya akan buka saat memang diperlukan untuk kepentingan hukum dan persidangan,’ namun kepada penyidik sudah diuji Labfor dan identik dengan pembanding,” jelasnya.

Kasus Ditutup, Polemik Berakhir

Sebagai penutup, Djuhandhani menegaskan bahwa hasil penyelidikan menyeluruh ini telah memberikan kepastian hukum. Tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan. Oleh karena itu, kasus ini dihentikan.

“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum apa? Seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” tambahnya.

Laporan awal atas dugaan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Namun, setelah lima bulan penyelidikan intensif, kebenaran akhirnya terungkap.

“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” pungkas Djuhandhani.

Editor: Akil

Qanun Jinayat Dinilai Belum Hadirkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual Anak

0
qanun jinayat
Ilustrasi Hukuman Cambuk. (Foto: Dirkominfo BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Publik Aceh dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, yang diduga m3m3rk054 anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini sontak mengguncang kesadaran sosial masyarakat karena peristiwa serupa selama ini lebih sering terdengar terjadi di luar Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara itu, korban kini tengah berada dalam pendampingan sejumlah pihak guna memulihkan kondisi psikologisnya pascakejadian.

Menanggapi kasus ini, Nukilan.id mencoba menggali lebih jauh efektivitas Qanun Jinayat dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Pendapat kritis disampaikan oleh Gebrina Rezeki, Kepala Sekolah HAM Perempuan, yang menilai bahwa meskipun Qanun tersebut telah mengatur sanksi terhadap pelaku, namun implementasinya belum sepenuhnya berpihak kepada korban.

“Proses hukumnya seringkali tidak sensitif terhadap trauma korban, belum menjamin kerahasiaan, dan kadang menimbulkan reviktimisasi,” ujar Gebrina.

Ia menambahkan bahwa fokus Qanun Jinayat yang lebih mengedepankan hukuman fisik seperti cambuk dan penjara, belum dibarengi dengan mekanisme pemulihan korban yang memadai.

“Selain itu, fokus pada hukuman cambuk dan penjara belum diiringi dengan sistem pendampingan korban yang komprehensif. Jadi, meskipun Qanun ini memberi efek jera, keadilan sejati belum sepenuhnya dirasakan oleh korban,” lanjutnya.

Gebrina menekankan pentingnya sistem pendampingan terpadu bagi korban, bukan hanya pada tahap awal, tetapi secara berkelanjutan. Menurutnya, pemulihan trauma anak korban kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan holistik.

“Korban membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang, termasuk terapi trauma yang ramah anak,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum agar proses peradilan berjalan adil dan tidak menambah beban psikologis korban.

“Kedua, tentunya pendampingan hukum. Agar hak-hak korban terlindungi selama proses peradilan,” kata Gebrina.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya penyediaan tempat perlindungan sementara yang aman, terlebih bila korban tidak bisa kembali ke lingkungan keluarganya.

“Ketiga, tempat perlindungan yang aman bila korban tidak bisa kembali ke lingkungan keluarga,” tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Gebrina menekankan pentingnya upaya reintegrasi sosial dan akses terhadap pendidikan bagi korban, sebagai langkah pemulihan jangka panjang.

“Terakhir, reintegrasi sosial dan pendidikan juga sangat penting, agar korban dapat melanjutkan kehidupan secara utuh tanpa stigma,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya sistem perlindungan terhadap anak di Aceh, serta menjadi pengingat bahwa pemulihan korban semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. (XRQ)

Reporter: Akil

Disdik Aceh Larang Pungutan Penerimaan Siswa Baru

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Provinsi Aceh secara resmi melarang segala bentuk pungutan dalam proses penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) di kabupaten/kota.

“Kami sudah mengirim surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/kota di Aceh agar segera ditindaklanjuti ke kepala satuan pendidikan dalam wilayahnya,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Kamis (22/5).

Mengacu pada Regulasi Nasional

Larangan tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat 3 poin (f) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu secara tegas menyatakan bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Oleh karena itu, Disdik Aceh menginstruksikan agar seluruh kepala satuan pendidikan di Aceh tidak melakukan kutipan dana, baik secara langsung maupun dalam bentuk lainnya, selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Minta Kacabdin dan Pengawas Aktif di Lapangan

Selain melarang praktik pungutan, Marthunis juga menekankan pentingnya peran pengawas dan pembina untuk mengawal kebijakan ini.

“Kami minta Kacabdin bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepala sekolah untuk melibatkan komite dan wali murid, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan sekolah dapat berjalan optimal secara partisipatif dan transparan.

Komitmen Wujudkan Pendidikan Bebas Korupsi

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu, Marthunis mengajak seluruh elemen pendidikan agar tidak meminta atau memberikan sesuatu di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas satuan pendidikan yang terbukti melakukan pungutan liar.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebutkan akan segera mengeluarkan surat edaran serupa. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan antikorupsi di seluruh sektor pendidikan di Aceh.

Editor: Akil

Tiba di Makkah, Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 2.000 Riyal dari Baitul Asyi

0
Jemaah Haji Aceh Terima Wakaf 2.000 Riyal dari Baitul Asyi. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.ID | Makkah – Kabar gembira menyambut jemaah haji asal Aceh yang telah tiba di Makkah, Arab Saudi. Mereka mulai menerima dana wakaf dari Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,7 juta. Dana ini dibagikan sebagai bentuk kompensasi kepada seluruh jemaah asal Serambi Mekkah yang berangkat dari Embarkasi Aceh.

Pembagian berlangsung di musala Hotel Awqaf Al Mufti, Misfalah, pada Selasa (20/5) sore waktu Arab Saudi. Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Syekh Abullatif Baltou, nazir wakaf Baitul Asyi.

Kloter Pertama Sudah Terima

Kloter pertama jemaah Aceh, yang terdiri dari 393 orang, menjadi kelompok awal yang menerima dana tersebut. Selanjutnya, pembagian akan dilanjutkan secara bertahap mengikuti jadwal kedatangan jemaah lainnya di Tanah Suci.

“Alhamdulillah seluruh jemaah haji asal Aceh Kloter 01 sudah menerima wakaf ini sebesar 2 ribu riyal per jemaah,” kata Ketua Kloter BTJ-01, Muhammad Nasir, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Dana Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, jumlah dana wakaf yang dibagikan mengalami kenaikan signifikan. Pada musim haji 2023 dan 2024, setiap jemaah hanya menerima 1.500 riyal. Tahun ini, jumlah itu naik menjadi 2.000 riyal.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, menegaskan bahwa semua jemaah dari Aceh berhak menerima dana tersebut. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu Baitul Asyi yang telah dibagikan di Asrama Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

“Alhamdulillah, tahun ini lebih banyak. Tahun 2019 lalu sebelum covid, jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” kata Azhari.

Harapan Agar Dana Digunakan Bijak

Azhari turut menyampaikan harapan agar dana wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan agar jemaah tidak hanya menghabiskan uang tersebut untuk belanja.

“Bisa digunakan untuk membayar dam dan bersedekah, jangan dihabiskan untuk belanja saja,” jelas Azhari.

Dengan kenaikan jumlah dana yang diberikan, program wakaf Baitul Asyi terus menjadi bentuk nyata perhatian terhadap jemaah haji asal Aceh. Tradisi ini pun menjadi salah satu yang membedakan pengalaman haji jemaah Aceh dibanding daerah lain di Indonesia.

Editor: Akil

Kopdes Merah Putih Bisa Ikuti Qanun Syariah di Aceh

0
Kopdes Merah Putih Bisa Ikuti Qanun Syariah di Aceh. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat memastikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di Aceh akan menyesuaikan dengan kekhususan daerah, termasuk tunduk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Kopdes MP se-Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

“Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah,” ujar Bima Arya kepada awak media.

Nomenklatur dan Dana Wajib Syariah

Menurut Bima Arya, pemerintah sangat memperhatikan kekhususan Aceh. Oleh sebab itu, baik dari segi penamaan koperasi maupun sistem keuangan yang dijalankan, seluruhnya harus mengacu pada prinsip syariah.

“Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, pembentukan Kopdes MP di Aceh akan tetap berjalan seiring dengan kearifan lokal dan regulasi daerah yang berlaku.

Pemda Bisa Gunakan APBD dan Dana BTT

Lebih lanjut, Bima juga mengingatkan agar para kepala daerah, camat, hingga aparatur desa tidak ragu dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program ini. Sebab, sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman teknis.

“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan,” jelasnya.

Surat edaran bernomor 500.3/2438/SJ itu mengatur tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah dibolehkan menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan awal, termasuk biaya akta notaris.

“Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ,” tambahnya.

Harapan Percepatan di Seluruh Wilayah

Karena itu, ia berharap seluruh kepala daerah di Aceh, khususnya para camat, dapat mendorong percepatan pembentukan koperasi ini di wilayah masing-masing. Apalagi, koperasi ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi desa.

Sebelumnya, sejumlah kabupaten/kota seperti Simeulue juga telah mulai melakukan sosialisasi pembentukan koperasi merah putih kepada masyarakat desa.

Dengan adanya sinergi pusat dan daerah, serta perhatian terhadap kekhususan Aceh, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah lokal.

Editor: Akil