Beranda blog Halaman 375

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Ateuk Pahlawan, Dua Rusak Berat

0
Kebakaran yang terjadi di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nukilan/Sammy)

Nukilan | Banda Aceh – Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Insiden tersebut menghanguskan dua unit rumah dan merusak empat rumah warga lainnya.

Amatan Nukilan di lokasi, tampak para pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang masih menyemburkan api di lokasi. Menurut laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kota Banda Aceh, dua unit rumah mengalami kerusakan berat, sementara empat lainnya rusak sedang. Sebanyak tujuh Kepala Keluarga (KK) dengan total 21 jiwa terdampak dan terpaksa mengungsi.

Dua korban yang rumahnya mengalami kerusakan berat diketahui bernama Yosi dan Ismail Adam. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. BPBD Kota Banda Aceh mengerahkan tujuh unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian, didukung satu unit tambahan dari BPBD Aceh Besar. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 11.05 WIB, atau 25 menit setelah kebakaran pertama kali dilaporkan.

Salah seorang pemadam kebakaran bernama Nopri terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas karena mengalami kelelahan dan menghirup asap kebakaran. Hingga saat ini belum diketahui penyebab kebakaran dan masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Reporter: Sammy

Kejari Aceh Besar Mulai Terapkan UU Baru untuk Kasus Konservasi

0
Kejari Aceh Besar Mulai Terapkan UU Baru untuk Kasus Konservasi. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam menangani perkara tindak pidana terkait konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang konservasi.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya menangani dua perkara terkait tindak pidana konservasi sumber daya hayati. Kedua perkara itu kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jantho.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Marifin dan Iriadi. Keduanya terlibat dalam kasus penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Penerapan undang-undang baru ini menandai langkah awal Kejari Aceh Besar dalam memperkuat penindakan terhadap kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya.

Editor: Akil

Danantara dan Ancaman Lahirnya Institusi Ekonomi Ekstraktif

0
Danantara Indonesia. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | OPINI – Lebih dari sekadar pergeseran wewenang dalam tata kelola negara, pengalihan kendali ratusan perusahaan pelat merah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara—Danantara—telah memunculkan kegelisahan yang sahih. Bukan hanya karena perubahan lanskap politik, tetapi karena arah baru yang dipilih pemerintah mengandung risiko besar bagi masa depan ekonomi Indonesia.

Dalam konteks politik, transformasi ini telah mendepak tokoh kuat seperti Menteri BUMN Erick Thohir dari pusat kekuasaan. Dulu ia adalah sosok yang menentukan siapa yang duduk di kursi direksi dan komisaris perusahaan negara. Kini, dalam banyak forum strategis, ia bahkan tak lagi diberi kesempatan berpidato. Seolah, kekuasaan yang dulu melekat kini tercabut secara halus namun menyakitkan.

Namun lebih dari sekadar drama politik, yang seharusnya membuat kita lebih cemas adalah lahirnya potensi institusi ekonomi ekstraktif ala Danantara. Dalam istilah yang diperkenalkan oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson—dua ekonom yang pada 2024 dianugerahi Nobel Ekonomi—institusi semacam ini menjadi sebab utama kegagalan negara. Dalam buku Why Nations Fail, mereka menjelaskan bagaimana sistem ekonomi dan politik yang menutup akses publik terhadap sumber daya dan kekuasaan akan menyeret negara ke jurang stagnasi dan kehancuran.

Danantara, meskipun dibungkus jargon modern tentang “investasi negara”, tampak mulai menapaki jalan berbahaya itu. Bayangkan, lebih dari 100 BUMN dengan total aset lebih dari Rp 10.000 triliun dikonsolidasikan di bawah satu lembaga yang minim akuntabilitas publik. Pengawasannya tidak diatur ketat dalam Undang-Undang BUMN, dan lebih mencemaskan lagi, lembaga penegak hukum tak bisa menyentuh direksi jika terjadi indikasi korupsi. Proyek-proyek merugikan pun tak akan dicatat sebagai kerugian negara. Inilah bom waktu.

Keistimewaan ini memberi ruang bagi para elite untuk mengalokasikan dana publik ke proyek-proyek yang sebenarnya tidak layak secara ekonomi, tetapi menguntungkan secara politik. Salah satu contohnya adalah proyek gasifikasi batu bara oleh PT Bukit Asam, yang secara matematis justru membebani negara lebih besar daripada penghematan subsidi LPG yang dijanjikan. Dalam proyek kilang senilai USD 2,25 miliar atau lebih dari Rp41 triliun, nama Hasyim Joyohadikusumo—adik Presiden Prabowo Subianto—ikut bermain melalui Gam Corp Capital, perusahaan asal Inggris. Ini adalah pengulangan pola klasik: kekuasaan dan kekayaan bersatu di tangan segelintir orang.

Tak hanya itu, fondasi hukum untuk memuluskan lahirnya institusi ini sudah dibangun sejak jauh hari. Revisi Undang-Undang Minerba pada awal 2025 memberi keleluasaan elite mengelola sumber daya alam tanpa transparansi. Sementara Undang-Undang Cipta Kerja di era Presiden Joko Widodo menjadi pintu masuk deregulasi besar-besaran. Kombinasi dua perangkat hukum ini telah menciptakan apa yang disebut Acemoglu dan Robinson sebagai “institusi ekstraktif” yang sempurna: sumber daya terkonsentrasi, dan akses publik terputus.

Kondisi ini diperparah oleh kian lemahnya fungsi checks and balances di Indonesia. Parlemen tak lagi kritis, lembaga penegak hukum kerap dijadikan alat kekuasaan, dan suara masyarakat sipil makin dikecilkan. Kecenderungan politik pun bergerak ke arah otoritarianisme. Peran militer menguat, dan wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung kembali diusulkan. Ini pertanda jelas bahwa institusi politik Indonesia pun bergerak menuju ekstraktivisme.

Cerita mengenai jatuh bangunnya Erick Thohir di panggung politik mungkin menarik untuk dibahas di meja makan. Namun yang lebih penting adalah menyadari bahwa Indonesia sedang menuju fase paling krusial dalam sejarah modernnya. Ketika tata kelola negara dibajak oleh segelintir elite, dan rakyat dijadikan tameng atas nama kepentingan nasional, maka jalan menuju status failed state kian terbuka lebar.

Rakyat Indonesia harus waspada. Jika tak ada perubahan arah, maka yang menanti bukanlah kejayaan, melainkan kehancuran yang tak hanya membuat “tak enak makan”, tetapi membuat rakyat betul-betul tak bisa makan. Saat itu, bukan hanya Prabowo, bukan hanya Danantara, tapi kita semua akan menanggung akibatnya. (xrq)

PENULIS: AKIL

FPRB Aceh dan USM Kembangkan Kurikulum Mitigasi Bencana

0
Ketua FPRB Aceh Hasan Dibangka (dua dari kiri) menandatangani kesepakatan kerja sama pengembangan pendidikan bencana di Banda Aceh, Rabu (18/6/2025). (FOTO: FPRB Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh menjalin kerja sama dengan Universitas Serambi Mekah (USM) untuk mengembangkan kurikulum mitigasi bencana di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua FPRB Aceh, Hasan Dibangka, mengatakan kolaborasi tersebut difokuskan pada Program Studi Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) USM Banda Aceh. Kerja sama ini mencakup pengembangan mata kuliah pengetahuan dan biokonservasi, yang bertujuan meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan sekaligus memperkuat pemahaman tentang bahaya bencana alam.

“Pengembangan kurikulum di perguruan tinggi ini merupakan upaya memperkuat mitigasi bencana melalui edukasi dan sosialisasi tentang begitu pentingnya penanggulangan dan pengurangan dampak risiko sebuah bencana,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, langkah ini penting mengingat Aceh merupakan wilayah yang tergolong rawan bencana. Melibatkan institusi pendidikan dinilai sebagai salah satu cara efektif untuk memperluas pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat sejak dini.

Dekan FKIP USM, Jalaluddin, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan FPRB Aceh menjadi langkah maju dalam memperkuat pendidikan kebencanaan di kalangan akademisi dan mahasiswa.

“Kami berharap adanya kesepakatan pendidikan kebencanaan dengan FPRB ini, mahasiswa maupun akademisi dapat memahami pengurangan risiko bencana,” kata Jalaluddin.

Ketua Program Studi Biologi FKIP USM, Nurul Akmal, menyebut kesepakatan ini difokuskan pada pengembangan mata kuliah yang menyisipkan materi tentang mitigasi bencana. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan lebih sadar terhadap isu lingkungan dan mampu berperan dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Editor: Akil

USK Pertahankan Gelar Juara Umum POMDA Aceh 2025

0
Universitas Syiah Kuala (USK) sukses mempertahankan kembali sebagai juara umum pada Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Aceh ke XIX tahun 2025. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) kembali meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Aceh XIX tahun 2025. Ajang ini digelar oleh Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) Provinsi Aceh sejak 11 hingga 18 Juni 2025 di Universitas Teuku Umar, Aceh Barat.

USK mengoleksi total 112 medali, terdiri dari 64 emas, 25 perak, dan 23 perunggu. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan POMDA 2023, di mana USK hanya meraih 38 medali emas.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan mengapresiasi kerja keras seluruh atlet, pelatih, serta tim pendukung. Ia juga menyampaikan pesan agar para atlet terus meningkatkan kemampuan agar mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.

“Alhamdulillah, ini prestasi yang sangat membanggakan. Semoga prestasi ini menjadi motivasi para atlet USK untuk terus meningkatkan kompetensinya, sehingga mampu mengharumkan nama dirinya, USK maupun Indonesia di level internasional,” ujar Rektor.

Ketua BAPOMI Aceh, Prof Dr Mustanir M.Sc., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya POMDA, termasuk Pemerintah Aceh, DISPORA Aceh, Bank Aceh, Pengprov KONI Aceh, dan para sponsor.

Tahun ini, POMDA diikuti oleh 39 perguruan tinggi negeri dan swasta dengan mempertandingkan 16 cabang olahraga, seperti atletik, bulu tangkis, renang, hingga pencak silat.

“POMDA ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk meningkatkan prestasi olahraga khususnya di Aceh. Semoga kita dapat terus berkolaborasi dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi di Bumi Serambi Mekkah ini,” ujar Mustanir.

Editor: Akil

Mengenal Teuku Malik, Pengusaha Aceh di Amerika yang Tak Lupa Kampung Halaman

0
Teuku Malik, Pengusaha Aceh di Amerika. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | New Jersey – Di tengah hiruk pikuk kehidupan Amerika Serikat, nama Teuku Malik menjadi sosok yang lekat di hati komunitas Aceh, terutama di Harrisburg, Pennsylvania. Ia bukan sekadar pengusaha sukses, tapi juga figur yang akrab dan dirindukan, tempat banyak perantau Aceh bersandar.

Tim Dialeksis dan Nukilan berkesempatan menemui Teuku Malik langsung di “Kampung Aceh” Harrisburg. Dalam perbincangan hangat itu, tampak jelas kecintaan pria ini pada tanah kelahirannya.

Dikenal sebagai pribadi yang bersahaja, Teuku Malik tetap rendah hati meski telah berhasil membangun bisnis di Amerika. Ia mudah didekati oleh siapa pun.

“Abang Malik itu seperti rumah yang pintunya selalu terbuka,” ujar seorang warga Aceh di Harrisburg.

Hampir setiap warga Aceh yang baru tiba di Amerika untuk studi, bekerja, atau sekadar berkunjung, pernah merasakan sambutan hangat dari Teuku Malik. Banyak yang menganggapnya sebagai sosok ‘abang’ atau ‘ayah’ yang siap membantu tanpa pamrih.

“Beliau bukan orang yang kalau sudah di atas, lupa dengan yang di bawah. Justru semua kalangan masuk dalam lingkaran perhatiannya. Dari mahasiswa, tokoh masyarakat, sampai siapa saja yang butuh tempat diskusi, pasti ia terima dengan tangan terbuka,” kata Usman Hanaah, warga Aceh yang telah lama tinggal di Amerika.

Kendati tinggal jauh di negeri orang, perhatian Teuku Malik terhadap Aceh tetap besar. Ia aktif dalam berbagai diskusi soal pembangunan Aceh, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga masa depan sektor pertanian dan potensi pelabuhan di kawasan barat selatan Aceh.

Komitmen Teuku Malik bukan hanya di ranah wacana. Ia telah mewujudkannya dalam bentuk nyata, antara lain dengan mendirikan Arayan Market di Lampaseh, Banda Aceh, yang tak hanya membuka lapangan kerja tapi juga menjadi ruang usaha berbasis lokal. Ia juga berinvestasi di sektor properti, membangun rumah kos untuk mahasiswa dan pekerja, serta menjalin kemitraan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan lokal.

Tak hanya di Aceh, ia juga mengembangkan sejumlah guest house dan vila di Bali, ikut membawa nama Aceh dalam kancah pariwisata nasional dan internasional.

Berasal dari keluarga sederhana – anak seorang mantan jaksa – Teuku Malik melihat keberhasilannya di luar negeri sebagai awal dari tanggung jawab untuk berkontribusi. Baginya, diaspora Aceh punya peran penting dalam mendorong kemajuan daerah.

Namanya dikenal luas, bukan hanya di New Jersey, tetapi juga di komunitas Indonesia di Philadelphia, Harrisburg, New York, dan wilayah East Coast lainnya. Ia aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan, menjadi jembatan silaturahmi antarwarga diaspora.

“Sosok seperti Teuku Malik ini langka,” kata seorang diaspora asal Sumatera Barat. “Sudah sukses, tapi tetap membumi. Dan yang paling penting, ia punya visi membangun. Bukan hanya untuk dirinya, tapi untuk orang banyak.”

Dalam perbincangan, Teuku Malik menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan diaspora bisa membawa Aceh ke arah yang lebih baik. Ia juga mengajak generasi muda untuk terus belajar, membangun jejaring global, dan mencintai tanah kelahiran.

“Jangan pernah lelah mencintai Aceh, meski kita jauh. Justru dari kejauhan, kita bisa melihatnya lebih jernih. Dan dari luar, kita bisa membantu lebih luas,” ujarnya.

Teuku Malik adalah potret perantau yang tidak lupa akar budayanya. Ia membuktikan bahwa sukses bukan semata-mata soal materi, tapi juga tentang kepedulian, komitmen sosial, dan keberanian untuk terus berkontribusi bagi kampung halaman.

Editor: Akil

Dinas Pendidikan Apresiasi Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Se-Aceh

0
Dinas Pendidikan Apresiasi Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Se-Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., resmi menutup ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) XXXIII tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh SMK di kabupaten/kota se-Aceh, dengan mempertandingkan 20 cabang lomba keahlian.

Dalam sambutannya, Marthunis menekankan pentingnya pelaksanaan LKS yang jujur, murni, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya membentuk sumber daya manusia muda Aceh yang unggul dan siap bersaing di dunia kerja. Ia menegaskan bahwa integritas dan kualitas pelaksanaan LKS harus terus dijaga agar tujuan utama pembinaan kompetensi siswa benar-benar tercapai.

“LKS bukan sekadar lomba untuk mencari juara, tetapi sebuah ikhtiar besar untuk melahirkan generasi muda yang jujur, kompeten, dan memiliki karakter kuat. Oleh karena itu, pelaksanaan LKS harus bebas dari manipulasi, harus jujur, murni, dan betul-betul mencerminkan kualitas siswa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Marthunis juga memberikan apresiasi kepada Kota Banda Aceh yang berhasil meraih gelar Juara Umum LKS XXXIII Tahun 2025. Prestasi ini diraih berkat perolehan medali terbanyak dari berbagai cabang lomba.

“Selamat kepada Kota Banda Aceh yang berhasil menjadi juara umum, dan pada tuan rumah Meulaboh yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan LKS. Ini adalah hasil dari pembinaan yang konsisten dan kolaborasi kuat antara sekolah, guru, dan pemerintah daerah,” kata Marthunis.

Ia berharap capaian Banda Aceh dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan kompetensi melalui ajang kompetitif.

Penutupan kegiatan turut diisi dengan penyerahan piala juara umum kepada kontingen Banda Aceh serta penghargaan kepada para siswa terbaik di masing-masing bidang lomba. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, kepala sekolah, guru pendamping, serta masyarakat umum.

Diharapkan, para pemenang LKS XXXIII dapat melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional dan mengharumkan nama Aceh dengan integritas serta profesionalisme.

Editor: Akil

YARA: Aceh Berhak Kelola Migas dan Stop Pembegalan

0
Konferensi Pers YARA Terkait Pengelolaan Migas Aceh. (Foto: Serambi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyoroti persoalan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Aceh yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, hasil sumber daya alam (SDA) Aceh masih rentan “dibegal” oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

“Kita harap persoalan migas ini juga diberi perhatian yang sama agar jangan dibegal. Migas ini sudah ada hasilnya, kenapa tidak kita jaga,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers di Lampaseh, Banda Aceh, Rabu (18/6/2025).

Safaruddin menyebutkan, persoalan migas ini mirip dengan polemik alih wilayah empat pulau Aceh yang sempat menjadi perhatian publik. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama SDA migas di Aceh, di mana seharusnya semua kontrak kerja sama bagi hasil yang sebelumnya di bawah SKK Migas telah dialihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Namun dalam praktiknya, masih ada blok migas di wilayah Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak yang dikelola oleh Pertamina dan masih berada dalam kontrak bersama SKK Migas. Hal ini menyebabkan Pemerintah Aceh tidak memiliki data yang akurat terkait pendapatan dari sektor tersebut.

Safaruddin menjelaskan bahwa berdasarkan asumsi pihaknya dan mengacu pada keterangan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, hanya dari satu blok migas di Aceh Tamiang saja mampu menghasilkan 2.500 barrel of oil per day (BOPD), atau sekitar 900.000 barel per tahun.

Jika dihitung secara kasar dengan asumsi harga minyak mentah sebesar 76 dolar AS per barel dan dipotong biaya listing sebesar 15 dolar AS, maka pendapatan bersih per barel adalah 61 dolar AS. Dikalikan dengan nilai tukar Rp18.187 per dolar dan produksi 900.000 barel, maka diperoleh angka sekitar Rp888,6 miliar per tahun.

Dari angka tersebut, negara mendapat bagian 70 persen atau sekitar Rp622 miliar. Sementara, Aceh mendapatkan 70 persen dari bagian negara, yakni sekitar Rp435 miliar per tahun. Jika dikalikan selama sepuluh tahun (2015–2025), potensi pendapatan yang bisa diterima Aceh mencapai hampir Rp4,79 triliun.

“Maka Aceh dari Blok Migas di Aceh Tamiang aja sudah mendapatkan Rp4.789.911.357.000. Ini hanya berdasarkan hitung-hitungan kita saja, data pasti ada pada SKK Migas dan kita perlu data pasti itu,” ujar Safaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 26 Mei 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan surat mengenai pengalihan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di wilayah Aceh kepada BPMA. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan term and condition antara Pertamina EP, SKK Migas, dan BPMA. Kesepakatan tersebut lalu diajukan kepada Pemerintah Aceh.

Pada 30 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyetujui term and condition tersebut, yang melibatkan PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam sebagai afiliasi dari PT Pertamina EP.

Namun demikian, menurut Safaruddin, hingga kini belum ada keputusan dari Menteri ESDM untuk menindaklanjuti proses kontrak antara BPMA dan PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam. Akibatnya, blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih dikelola oleh Pertamina EP dan SKK Migas.

“Kami menilai perbuatan mendiamkan proses alih kelola Migas Aceh sebagaimana perintah UU PA dan PP 23 tahun 2015 menyerupai upaya pembegalan hasil migas Aceh sebagaimana upaya pembegalan terhadap 4 pulau Aceh yang telah diselesaikan dengan bijak oleh Presiden,” pungkasnya.

Editor: Akil

Pengasuh di Batam Bawa Kabur Bayi ke Aceh, Orangtua Tahu dari Status WhatsApp

0
Pengasuh di Batam Bawa Kabur Bayi ke Aceh, Orangtua Tahu dari Status WhatsApp. (Foto: TribunBatam)

NUKILAN.ID | BATAM – Sepasang pengasuh asal Aceh ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan dari majikannya di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Dikutip dari TribunBatam, kasus ini terungkap setelah AMS (30), ibu bayi, melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sagulung pada Senin, 9 Juni 2025. Ia mendapati bayinya, AN, tak lagi berada di rumah bersama pengasuh yang sebelumnya dipercayakan menjaga anaknya.

Kecurigaan AMS semakin kuat ketika ia melihat status WhatsApp milik pengasuh yang menampilkan foto bayinya. Dari situ, ia menyadari bahwa sang bayi telah dibawa pergi tanpa seizin keluarga.

Penyelidikan polisi mengarah pada dua orang tersangka, yakni ML (29) dan pasangannya, S (32). Keduanya diketahui telah meninggalkan Batam dan membawa bayi tersebut ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh—sekitar 2.000 kilometer dari lokasi awal.

Motif keduanya masih didalami. Namun, dugaan sementara menyebutkan mereka ingin mengadopsi bayi itu tanpa melalui proses hukum yang sah. Ada kemungkinan juga pasangan ini mengalami tekanan emosional atau persoalan pribadi yang mendorong tindakan tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Berkoordinasi dengan Polsek Batee, aparat akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah keluarganya pada Kamis, 12 Juni 2025. Bayi yang dibawa berhasil ditemukan dalam keadaan sehat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi anak-anak, terutama yang masih sangat rentan seperti bayi. Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Iptu Aris Anwar, Kamis, 19 Juni 2025.

Kini, ML dan S telah dibawa kembali ke Batam dan ditahan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

4 Hal di Balik Keputusan Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

0
Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, memimpin langsung rapat terbatas terkait dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. (Foto: Jakartaterkini)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status empat pulau kecil yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, dinyatakan sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diambil setelah rapat virtual yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Berikut rangkuman Nukilan.id yang melatarbelakangi keputusan ini:

1. Berdasarkan Dokumen dan Laporan Mendagri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

2. Dokumen dari Pemprov Aceh hingga Setneg
Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya Pemprov Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk penjelasan lebih rinci, ia menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

3. Penjelasan Mendagri soal Dokumen Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian di kesempatan yang sama menambahkan bahwa ada dokumen administratif sejak 1992 yang menunjukkan bahwa empat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Aceh. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan Presiden.

4. Pernyataan Bersama Kepala Daerah
Usai pengumuman keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut hadir dalam konferensi pers. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjalankan keputusan Presiden dan menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status keempat pulau yang sebelumnya menimbulkan ketegangan antara kedua provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil