Beranda blog Halaman 372

Wakil Ketua DPR Aceh Apresiasi Langkah Kapolda Turunkan Anjing Pelacak di Aceh Tenggara

0
Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, atas langkah cepat dalam memperkuat pengawasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Aceh Tenggara. Ia menyambut baik penugasan dua ekor anjing pelacak (K-9) yang akan memperkuat Unit K9 di bawah koordinasi Polres Aceh Tenggara.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolda Aceh yang sudah langsung merespons dan mengirimkan anjing pelacak ke Aceh Tenggara. Ini sangat membantu pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan,” kata Ali Basrah dalam pernyataan resminya, Jumat, 20 Juni 2025.

Pengiriman anjing pelacak dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Aceh Tenggara. Keduanya akan digunakan untuk mendeteksi narkotika, terutama sabu dan ganja, di wilayah-wilayah rawan peredaran, seperti di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara dan Kabupaten Gayo Lues.

Ali menilai keberadaan anjing pelacak menjadi salah satu strategi penting dalam upaya deteksi dini dan pengungkapan jaringan narkoba. Ia juga menyoroti peran signifikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dalam menekan kasus narkoba di daerah itu.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolres Aceh Tenggara. Sejak AKBP Yulhendri menjabat, kasus narkoba sudah jauh berkurang. Ini harus kita dukung bersama,” ujarnya.

Meski terjadi penurunan, Polres Aceh Tenggara masih mencatat puluhan kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, tercatat 34 kasus sabu dan 2 kasus ganja, dengan barang bukti 1.274,96 gram sabu dan 10.652,42 gram ganja. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, polisi mencatat 104 kasus sabu, 8 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi, dengan total barang bukti 845,49 gram sabu dan 814,8 gram ganja.

Ali, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR Aceh Daerah Pemilihan 8, menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara. Ia menyebut bahwa dukungan kebijakan serta penguatan anggaran operasional perlu ditingkatkan agar aparat di lapangan tidak kewalahan.

“Kita support penuh. Petugas di lapangan juga perlu peralatan dan dukungan agar tidak kewalahan, apalagi intensitas pemeriksaan kini semakin tinggi,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPR Aceh telah menjalin komunikasi dengan DPRK Aceh Tenggara agar penguatan anggaran operasional, khususnya untuk Unit K9 dan personel kepolisian, dapat dimasukkan dalam APBK mendatang. Ali berharap kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat terus diperkuat untuk memberantas narkoba hingga ke pelosok daerah.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Terbitkan Instruksi Percepatan Pencatatan Kematian

0
Dokumen Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2025 tentang Percepatan Pencatatan Kematian. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2025 tentang Percepatan Pencatatan Kematian. Instruksi ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi kependudukan sekaligus mendukung program Universal Health Coverage (UHC) melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini, menyampaikan bahwa instruksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44 yang mengatur kewajiban pelaporan kematian.

“Dokumen akta kematian bukan hanya sebagai catatan administratif, namun menjadi instrumen penting untuk menjamin efektivitas program-program sosial dan kesehatan yang berbasis data,” tegasnya pada Minggu (22/6/2025).

Dikutip Nukilan.id dari instruksinya, Gubernur mengarahkan para Bupati/Wali Kota, pimpinan SKPA terkait, Direktur RSUD, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Badan Reintegrasi Aceh, serta Direksi BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah konkret dalam mempercepat pencatatan kematian. Beberapa poin utama dalam instruksi tersebut antara lain:

  • Memastikan setiap peristiwa kematian dilaporkan dan dicatat secara resmi melalui penerbitan akta kematian.

  • Menjadikan akta kematian sebagai syarat administratif dalam layanan sosial seperti bantuan sosial, beasiswa anak yatim/piatu, dan santunan kematian.

  • Mengoptimalkan peran Puskesmas, rumah sakit, aparatur gampong (desa), serta instansi vertikal dalam pelaporan kematian.

  • Mendorong koordinasi lintas sektor guna memverifikasi dan memvalidasi data kematian untuk integrasi dengan kepesertaan JKN/BPJS.

Direksi BPJS Kesehatan juga diminta segera menonaktifkan kepesertaan warga yang telah meninggal dunia guna menjaga akurasi data dan efisiensi penggunaan anggaran kesehatan.

Setiap instansi yang terlibat diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan, sebagai bentuk akuntabilitas atas kebijakan publik.

Melalui kebijakan ini, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh berharap terwujudnya sistem pencatatan kematian yang lebih cepat, akurat, dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Upaya ini juga diharapkan mendukung terwujudnya visi JKA Unggul, dengan akses dan kualitas layanan kesehatan yang semakin merata. (XRQ)

Reporter: Akil

Gonjang-Ganjing Pergantian Plt Sekda Aceh

0
Ilustrasi pergantian Plt. Sekda Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Indepth — Pagi itu, Rabu 19 Februari 2025, lantai marmer Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh berkilau diterpa cahaya. Di tengah ruangan, di hadapan sejumlah pejabat, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan selembar Surat Keputusan (SK) penting kepada Alhudri.

Dengan senyum sumringah, pria yang pernah memimpin Dinas Sosial Aceh itu menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan pejabat sebelumnya, Diwarsyah.

Namun, kegembiraan itu tak berlangsung lama. Hanya sehari berselang, badai politik mulai berembus kencang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli—akrab disapa Abang Samalanga—mengguncang publik lewat pernyataan keras. Lewat pernyataannya di media, ia menilai pengangkatan Alhudri tidak sah secara hukum.

“SK Alhudri cacat secara prosedural,” tegas politisi Partai Aceh itu di Banda Aceh, Kamis (20/2/2025).

Menurut Zulfadhli, proses penerbitan SK tersebut tak mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menyebutkan tidak adanya telaah staf dari pejabat berwenang, termasuk tidak ada paraf dari Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA).

“Ini pelanggaran serius, tidak bisa dibiarkan,” tambahnya dengan nada prihatin.

Perdebatan Hukum yang Panas

Di tengah memanasnya polemik, suara pembelaan datang dari kubu pemerintahan. Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Kamaruzzaman—yang akrab disapa Ampon Man—menegaskan bahwa penunjukan Alhudri sudah sah.

Sebagaimana dilansir dari Dialeksis, ia menekankan bahwa SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan menurut asas hukum, setiap keputusan pemerintah harus dianggap benar hingga ada pembatalan dari lembaga peradilan.

“Kalau dinilai cacat formal, mekanisme pembatalannya harus lewat PTUN atau Gubernur itu sendiri,” jelas Kamaruzzaman.

Namun, tak semua pihak sependapat. Faisal Jamaluddin, Juru Bicara Relawan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, mengungkapkan hasil telaah timnya. Dikutip dari Popularitas.com, Faisal menyebut SK tersebut disusun terburu-buru, penuh kekeliruan administratif, dan berpotensi bermasalah secara hukum di masa depan.

“Sudah, kami sudah lihat SK itu, seperti disusun kurang cermat dan tergesa-gesa. Selain itu juga terdapat beberapa kesalahan prosedural dan cacat hukum,” terangnya. Faisal meminta agar SK tersebut segera ditinjau ulang demi menjaga marwah birokrasi Aceh.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, M Jafar, justru berpandangan lain. Ia menegaskan bahwa tanda tangan gubernur sudah cukup untuk membuat SK tersebut sah.

“Keputusan tersebut tetap sah karena ditandatangani langsung oleh gubernur,” kata Jafar, Kamis, 20 Februari 2025, dikutip dari Dialeksis.

Pergantian yang Mengejutkan

Di tengah perdebatan yang belum reda, sebuah kejutan baru datang. Belum genap sebulan menjabat, Alhudri digantikan.

Pada Senin, 17 Maret 2025, Gubernur Aceh Mualem menyerahkan SK baru kepada M Nasir Syamaun di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Acara itu disaksikan langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli dan sejumlah pejabat lain, seperti dikutip dari waspadaaceh.com.

Juru Bicara pasangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruzzaman, buru-buru meluruskan spekulasi yang berkembang. Ia menyebut pergantian tersebut sebagai bagian dari “penyegaran birokrasi” dan membantah adanya kaitan dengan polemik hukum sebelumnya.

Dikutip dari theacehpost.com, menurut Ampon Man, Mualem dan M Nasir Syamaun memiliki chemistry (kecocokan) yang kuat untuk saling melengkapi.

“Kalau sama Pak Nasir ini kan beliau (Mualem) sudah kenal lama, sudah kenal 15 tahun di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” ungkapnya.

Dalam analoginya, ia bahkan menyamakan hubungan Sekda dan Gubernur layaknya hubungan suami-istri dalam sebuah keluarga. Ia mengibaratkan rumah tangga, tentu kepala keluarga berhak memilih pasangan yang cocok untuk membangun rumah tangga yang harmonis.

Kini, M Nasir Syamaun resmi mengemban dua peran sekaligus: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh (Dispora) dan Plt Sekda Aceh. Sementara Alhudri, yang sempat menjadi sorotan, kembali ke posisi sebelumnya sebagai Staf Ahli Gubernur.

Titik Senyap di Tengah Riuh

Kursi Sekda Aceh seolah menjadi medan pertarungan sunyi. Di balik keputusan-keputusan politik yang tampak tegas di permukaan, terselip perdebatan panjang soal mekanisme, legitimasi, dan loyalitas.

Pergantian dari Alhudri ke M Nasir Syamaun memang terlihat seakan biasa saja—penyegaran, begitu narasi resmi yang dibangun. Namun bagi banyak mata yang jeli, babak ini meninggalkan satu catatan penting: di dalam dinamika pemerintahan, hukum, prosedur, dan kedekatan personal selalu berkelindan, kadang menajamkan ketegangan, kadang pula membungkusnya dalam senyum diplomatis.

Dan bagi rakyat Aceh, apa pun kisah di balik layar itu, satu harapan tetap bergema: semoga tata kelola pemerintahan yang lebih solid di era Mualem. Namun pertanyaannya, akankah pergantian ini benar-benar menjadi awal dari penyegaran birokrasi? Ataukah justru menandai babak baru dari tarik-menarik kepentingan yang lebih kompleks di balik meja-meja kekuasaan Aceh?

Hanya waktu yang akan menjawab. Sementara itu, publik tetap menjadi saksi atas bagaimana kisah pemerintahan ini ditulis — kadang cepat, kadang penuh kejutan — di atas lembaran sejarah Aceh yang terus bergulir. (XRQ)

Penulis: Akil

Pemerintah Aceh dan UNICEF Dorong Sekolah Jadi Garda Depan Atasi Tiga Beban Gizi Anak

0
Pemerintah Aceh dan UNICEF Dorong Sekolah Jadi Garda Depan Atasi Tiga Beban Gizi Anak. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bekerja sama dengan UNICEF dan Flower Aceh menggelar pelatihan pengenalan Program Gizi Terintegrasi bagi kepala sekolah dan guru SD/MI di Banda Aceh dan Aceh Besar. Pelatihan yang berlangsung pada 18–19 Juni 2025 di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Aceh ini diikuti oleh perwakilan dari 10 sekolah terpilih.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan gizi anak yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya angka obesitas dan gizi lebih di kalangan anak usia sekolah.

Dalam sambutannya, dr Rauyani, Kepala Bagian Kesejahteraan dan Pembinaan Sosial Setda Aceh, menyampaikan bahwa persoalan gizi anak dan remaja di Aceh masih memerlukan perhatian lebih. Ia menekankan bahwa obesitas sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Banyak anak, terutama perempuan, terpapar standar kecantikan tidak realistis dari media sosial. Pola makan pun terpengaruh, dan tidak sedikit yang mengalami tekanan mental serta perundungan akibat bentuk tubuh mereka,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran keluarga, sekolah, dan kerja sama lintas sektor dalam memastikan pemenuhan hak dasar anak, termasuk gizi dan kesehatan. Menurutnya, delapan fungsi keluarga harus diperkuat, sementara guru dan kepala sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan ramah anak.

Kepala Perwakilan UNICEF Aceh, Andi Yoga Tama, dalam paparannya menyebut bahwa anak-anak di Aceh menghadapi tiga beban gizi sekaligus: stunting, kekurangan gizi mikro, dan obesitas. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (2023), prevalensi obesitas anak usia 5–12 tahun di Aceh mencapai 17,6 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 10,8 persen.

“Masalah ini bukan semata soal kemiskinan. Pola makan yang tidak sehat, tingginya konsumsi gula, serta kurangnya aktivitas fisik menjadi faktor utama. Banyak anak juga kecanduan gawai dan minim aktivitas gerak,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak obesitas tak hanya terbatas pada kesehatan fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis, seperti perundungan, gangguan mental, hingga risiko depresi dan kekerasan.

Sebagai bagian dari intervensi, UNICEF melalui Flower Aceh memperkenalkan berbagai pendekatan edukatif, termasuk buku cerita Kekuatan Gizi Seimbang, permainan edukatif Petualangan Bergizi, serta kampanye anti-bullying. Pelibatan guru, kepala sekolah, dan pengelolaan kantin sehat menjadi fokus dari strategi ini.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan bahwa pelatihan ini menjadi langkah awal untuk membangun sekolah dan madrasah yang lebih peduli terhadap isu gizi anak.

“Kita tidak bisa hanya fokus pada penurunan stunting. Lonjakan obesitas anak harus menjadi perhatian utama. Jika tidak ditangani sejak dini, dampaknya akan serius terhadap masa depan anak, baik dari aspek fisik, mental, maupun sosial,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran guru sebagai agen perubahan. “Kami ingin guru-guru menjadi fasilitator aktif dalam membentuk kebiasaan sehat anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujarnya.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan berbagai materi praktis mulai dari layanan gizi anak, pembinaan kantin sehat, cara membaca label pangan, hingga kegiatan fisik yang bisa diterapkan di kelas. Pelatihan dilakukan dengan metode presentasi, praktik microteaching, diskusi kelompok, dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).

Program ini merupakan bagian dari kerja sama UNICEF dan Pemerintah Indonesia dalam AWP 2025, yang diharapkan mampu mendorong perubahan positif di lingkungan sekolah dalam mendukung kesehatan dan gizi anak.

Editor: Akil

Polda Aceh Bersihkan Pantai Ulee Lheue Sambut Hari Bhayangkara ke-79

0
Polda Aceh Bersihkan Pantai Ulee Lheue Sambut Hari Bhayangkara ke-79. (Foto: Humas Polda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh menggelar kegiatan bersih-bersih pantai di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, pada Jumat (20/6/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara. Aksi bersih pantai ini diprakarsai oleh Ditpamobvit Polda Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

“Hari Bhayangkara bukan hanya seremonial. Ini momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polri juga peduli pada persoalan lingkungan,” ujarnya.

Pantai Ulee Lheue dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Banda Aceh. Namun, tingginya aktivitas pengunjung kerap meninggalkan tumpukan sampah yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Aceh membersihkan berbagai jenis sampah seperti plastik, ranting, hingga limbah rumah tangga di sepanjang garis pantai. Mereka juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan wisatawan yang berada di lokasi agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

Editor: Akil

USK Sosialisasikan Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik di Aceh Jaya

0
USK Sosialisasikan Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik di Aceh Jaya. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | CALANG – Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik (MDRK) Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 20 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Calang.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P secara langsung membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Safwandi menyambut baik kedatangan tim pengelola Prodi MDRK dan menilai program ini relevan dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Bupati juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister pada program studi tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan bagian dari misi prioritas pemerintah daerah.

“Melanjutkan pendidikan adalah misi prioritas bupati dalam menjawab kebutuhan sumber daya manusia pada birokrasi dalam lingkungan Pemerintahan Aceh Jaya. Di mana misi Bupati Safwandi dalam bidang pendidikan adalah mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Ketua Prodi MDRK USK, Dr. Masrizal, M.A., menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat yang diberikan oleh Bupati Aceh Jaya. Ia menyebutkan bahwa Prodi MDRK merupakan program baru di bawah Sekolah Pascasarjana USK yang mendapatkan izin operasional dari BAN-PT pada tahun 2025.

“Prodi MDRK menjadi salah satu dari dua laboratorium utama Aceh. Sebelumnya telah lahir Prodi Magister Ilmu Kebencanaan, dan kini hadir pula Prodi MDRK yang fokus pada isu-isu konflik. Gelar akademik yang diberikan adalah Master of Art (M.A),” ujarnya.

Acara sosialisasi ini difasilitasi oleh Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, S.E.Ak., M.Si. Turut hadir Sekda Aceh Jaya, para kasubbag kepegawaian dari masing-masing SKPD, serta rombongan dari Sekolah Pascasarjana USK yang terdiri dari Wakil Direktur II Dr. Syukri, Kasubbag TU Ardiansyah, staf Tarmizi, dan dosen pengajar MDRK yaitu Dr. Hamdani M. Syam, M.A dan Dr. Dahlawi, M.Si. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh peserta.

Editor: AKil

Kasus Sabu 5 Kg Gagal Terbang dari Bandara SIM, Polresta Banda Aceh Serahkan Berkas ke Kejaksaan

0
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra. Update Kasus 5 Kg Sabu di Bandara SIM, Begini Kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh terus menindaklanjuti kasus penyelundupan sabu seberat 5 kilogram yang digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada awal Mei lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menyebutkan, penyidikan terhadap kasus tersebut kini telah rampung.

“Penyidikannya sudah rampung dan berkas perkara sudah kita lakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jantho, menunggu P21 (dinyatakan lengkap),” ujar AKP Rajabul Asra saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Kasus ini menyeret tiga tersangka, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen; AG (41), warga Bogor; dan RH (21), warga Lhokseumawe.

Menurut AKP Rajabul, belum ditemukan fakta baru dalam pengembangan kasus. Namun, tim opsnal masih terus melakukan penyelidikan terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial MR, M, dan E.

“Tim Opsnal masih lidik terhadap DPO, mereka jaringan Bireuen–Pidie,” ujarnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan petugas keamanan Bandara SIM. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu berbeda saat hendak terbang ke luar Aceh.

MD ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 ketika hendak terbang ke Banjarmasin. Dalam koper yang dibawanya, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2 kilogram. Barang tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial MR di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Sementara dua tersangka lainnya, AG dan RH, diringkus pada Senin, 12 Mei 2025 dalam waktu berbeda saat pemeriksaan bagasi sebelum terbang ke Jakarta. Keduanya menyembunyikan sabu di balik pakaian dalam (celana dalam) yang dikenakan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor: AKil

Merchant QRIS Bank Aceh Dominasi Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025

0
Merchant QRIS Bank Aceh Dominasi Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025. (Foto: Bank Aceh)

NUKILAN.IDBANDA ACEH – Bank Aceh menyatakan apresiasi atas keberhasilan para merchant QRIS binaannya yang memborong juara dalam program Warkop & Cafe QRIS Challenge 2025. Program yang digagas Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh ini berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Maret 2025 dan melibatkan 30 pelaku usaha kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penyerahan hadiah dilangsungkan di Kantor Perwakilan BI Aceh, Kamis (19/6/2025), turut dihadiri Pemimpin Divisi Digitalisasi dan Layanan Bank Aceh, Syahrul Ramadhan.

Kategori cafe diraih oleh Hoco Coffee Lambhuk (4.052 transaksi), Hoco Coffee Lamteumen (3.854 transaksi), dan Hoco Coffee Lampineung (973 transaksi). Sedangkan di kategori warkop, juara pertama diraih D’Kupi Aceh (2.892 transaksi), diikuti BTJ Kupi (2.412 transaksi) dan SMEA Premium Kupi (1.579 transaksi).

Asisten Ahli Sistem Pembayaran BI Provinsi Aceh, Irwan Saputra, menyebut program ini bertujuan mendorong pelaku usaha kopi terbiasa dengan penggunaan QRIS. Ia menilai potensi adopsi QRIS pada segmen ini sangat besar jika didorong secara konsisten.

“Warkop dan cafe adalah salah satu segmen strategis di Aceh karena memiliki peminat yang besar dan merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh yang suka ngopi. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mendorong pelaku usaha di sektor ini agar melek digital, khususnya dalam sistem pembayaran non-tunai agar usaha mereka bisa lebih berkembang,” kata Irwan.

Para pemenang mendapatkan hadiah dari BI seperti Android TV, tablet, dan smartphone. Kasir dari masing-masing usaha juga diberikan apresiasi atas peran mereka dalam mendorong transaksi digital.

Humas Bank Aceh, Hafas, menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah memperkuat ekosistem digital lokal yang berpadu dengan budaya masyarakat Aceh. Menurutnya, kebiasaan ngopi tak hanya bagian dari gaya hidup, tetapi kini juga menjadi motor perubahan menuju transaksi nontunai.

“Bank Aceh memandang program ini sebagai upaya nyata dalam mendorong transformasi digital di sektor usaha lokal, khususnya pada segmen warkop dan cafe yang menjadi bagian penting dalam keseharian masyarakat Aceh,” ujar Hafas.

“Sebagai mitra keuangan terpercaya masyarakat Aceh, Bank Aceh berkomitmen untuk terus mendukung inklusi digital melalui penguatan layanan QRIS serta pendampingan kepada para merchant agar lebih siap menghadapi perkembangan sistem pembayaran modern,” tambahnya.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Larang Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Siswa Baru

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (Foto: Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Surat edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan. Mereka diminta tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua atau wali murid.

Segala bentuk upaya untuk menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”

Gubernur turut menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan dengan baik.

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Aceh juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui sejumlah kanal resmi, seperti LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), dan Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Laporan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 081264333905.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.

Editor: Akil

Anak-anak Rohingya di Aceh Meriahkan Hari Pengungsi Sedunia

0
Anak-anak Rohingya di Aceh Meriahkan Hari Pengungsi Sedunia. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | SIGLI – Anak-anak imigran etnis Rohingya yang berada di pengungsian di Provinsi Aceh turut memeriahkan Hari Pengungsi Sedunia 2025 dengan mengikuti berbagai kegiatan dan lomba di Camp Mina Raya, Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Jumat (20/6/2025).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Geutanyoe dan dipusatkan di Asrama Anak Yatim Yayasan Mina Raya. Anak-anak pengungsi mengikuti lomba membaca surat pendek Al-Qur’an serta lomba menggambar yang mencerminkan harapan mereka di masa depan.

Menurut staf Yayasan Geutanyoe, Budi Luhur Ramadhansyah, kegiatan tersebut bertujuan membangkitkan semangat anak-anak yang telah berada di kamp pengungsian dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa pengungsi Rohingya bukan sekadar angka, melainkan manusia yang memiliki cerita, mimpi, dan hak untuk hidup dengan aman dan bermartabat.

Yayasan Geutanyoe, lanjut Budi Luhur, terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak pengungsi melalui pendekatan kemanusiaan, advokasi kebijakan, serta penguatan kapasitas komunitas demi terciptanya lingkungan yang inklusif dan adil.

Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati setiap 20 Juni ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjamin perlindungan bagi para pengungsi.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, saat ini tercatat sebanyak 429 imigran Rohingya masih ditampung di sejumlah lokasi di Aceh. Di antaranya, 95 orang di Kulee dan Mina Raya, Kabupaten Pidie; 92 orang di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe; serta 242 orang di Lapangan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Akil