Beranda blog Halaman 365

Gubernur Aceh Pastikan Lanjutkan Pembangunan Jalan Penghubung Subulussalam–Aceh Tenggara

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin saat bersilaturahmi dan membahas pembangunan jalan Gelombang-Muara Situlen. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | KUTA CANE – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek pembangunan jalan tembus Gelombang, Kota Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara. Komitmen ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, serta jajaran pejabat Aceh Tenggara, Rabu (25/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muzakir menyampaikan bahwa kelanjutan proyek jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insha Allah pak wali kota, saya akan melanjutkan program pembangunan jalan tembus Gelombang, Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara,” ujar Muzakir Manaf di hadapan para pejabat.

Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, menyambut pernyataan tersebut dengan penuh haru. Pasalnya, pembangunan jalan ini sejalan dengan prioritas program yang ia usung sejak awal menjabat. Rasyid memang dikenal aktif mengawal pembangunan akses darat dari Subulussalam menuju Aceh Tenggara yang sempat dimulai saat dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil.

Pentingnya pembangunan jalan ini tak lepas dari kenyataan bahwa akses ke Aceh Tenggara selama ini masih terbilang sulit. Warga Subulussalam harus menempuh waktu hingga enam jam melalui jalur memutar ke Sumatera Utara, melewati Dairi atau Kabanjahe. Namun, jika jalan Gelombang-Muara Situlen rampung, perjalanan darat menuju Kutacane diperkirakan hanya memakan waktu dua jam.

Rasyid berharap pemerintah provinsi dapat merealisasikan penyelesaian jalan tersebut pada tahun 2026 mendatang. Ia menyebut, proyek ini sudah lama dicita-citakan masyarakat, bahkan telah dicanangkan sejak era Gubernur Aceh Ibrahim Hasan di dekade 1990-an.

Kejari Aceh Besar Naikkan Status Penanganan Dugaan Korupsi SPPD ke Tahap Penyidikan

0
Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi memberikan keterangan terkait peningkatan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Aceh Besar, Kamis (26/6/2025). (Foto: Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Dari serangkaian penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa melawan hukum atau ada unsur tindak pidana pada kegiatan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025,” kata Filman di Aceh Besar, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan temuan itu, pihak kejaksaan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta mulai berkoordinasi dengan lembaga audit negara guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Filman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim jaksa penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“Jaksa penyidik dalam waktu dekat ini memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Serta mencari barang bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejari Aceh Besar.

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat,” tegas Jemmy.

Kejari Aceh Besar berupaya mempercepat proses penyidikan demi mengungkap fakta secara terang dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor: Akil

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Sumatera yang Bebas Buang Air Besar Sembarangan

0
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Then Suyanti dalam deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh di Banda Aceh. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Provinsi Aceh resmi menyandang status sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang bebas dari praktik buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Dengan pencapaian ini, Aceh menjadi provinsi ke-6 di Indonesia yang meraih status tersebut secara menyeluruh.

Deklarasi ODF digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/6/2025), dan dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Aceh serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah awal dari komitmen jangka panjang Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat.

“Capaian ODF ini bukanlah akhir, kita harus menjaga capaian ini secara berkelanjutan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan merata bagi seluruh rakyat Aceh,” kata Zulkifli.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk Kemenkes RI, yang telah melakukan proses verifikasi lapangan sebelum status ini diberikan.

“Sehingga, Aceh berhasil meraih status provinsi ODF secara menyeluruh. Capaian ini merupakan langkah awal menuju target yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr Then Suyanti, menyebutkan bahwa penetapan Aceh sebagai provinsi ODF dilakukan setelah melalui verifikasi nasional oleh Tim Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pusat pada 17 hingga 25 Juni 2025.

“Capaian ini menjadikan Aceh sebagai tolok ukur untuk kajian banding pelaksanaan STBM di Sumatera,” katanya.

Keberhasilan ini, menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Robby Irza, merupakan hasil dari upaya sistematis dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghalangi tercapainya status SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) di seluruh wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh, lanjut Robby, menerapkan sejumlah strategi percepatan, mulai dari pelatihan bagi para sanitarian, penguatan advokasi hingga ke tingkat desa (gampong), serta pemantauan ketat melalui sistem komunikasi harian.

“Langkah strategis ini membuahkan hasil signifikan. Dari capaian ODF sebesar 31 persen pada November 2023, Aceh berhasil mencapai 100 persen ODF pada 17 Januari 2025,” demikian Robby Irza.

Dengan status ini, Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mempercepat pencapaian sanitasi layak dan berkelanjutan di Indonesia.

Editor: Akil

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Kearsipan Terbaik Nasional

0
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Foto: HUMAS ACEH)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai simpul jaringan terbaik nasional dalam ajang Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) 2025 yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr Mego Pinandito, kepada Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Aceh. Ini bukan semata urusan administrasi, tapi bagian dari menjaga identitas dan memori daerah. Aceh punya sejarah besar, dan arsip adalah cara kita merawatnya,” kata Fadhlullah dalam keterangannya di Banda Aceh.

Aceh menjadi satu dari tiga provinsi yang memperoleh penghargaan tersebut. Selain provinsi, penghargaan juga diberikan kepada 11 simpul jaringan lainnya yang berasal dari klaster kementerian, lembaga, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah dari kawasan barat dan timur Indonesia.

Dari total 334 simpul jaringan kearsipan yang memenuhi syarat, hanya 37 simpul yang berhasil lolos ke tahap seleksi lanjutan. Seleksi ini mencakup audit kearsipan selama dua tahun terakhir, seleksi administrasi, serta wawancara mendalam. Hasilnya, sebanyak 14 simpul ditetapkan sebagai simpul jaringan terbaik nasional, termasuk Aceh.

Kepala ANRI, Dr Mego Pinandito, menekankan pentingnya pengelolaan arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip bukan sekadar dokumen, tapi memori kolektif bangsa, sumber ilmu pengetahuan, dan rujukan kebijakan. Kami mendorong daerah agar mengelola arsip secara terbuka, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya pelestarian arsip-arsip sejarah, seperti dokumentasi tsunami Aceh, titik nol Sabang, hingga rekam jejak ekonomi masyarakat sebagai bagian dari warisan nasional.

Apresiasi juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, atas pencapaian Provinsi Aceh dalam bidang kearsipan.

“Syukur sekali Aceh hari ini menerima penghargaan. Ini harus menjadi inspirasi bagi daerah lain. Aceh sudah menunjukkan bahwa dengan komitmen, pengelolaan arsip bisa menjadi kekuatan pembangunan,” kata Ribka.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandara Khusus Point A

0
Gubernur Aceh Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandara Khusus Point A. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), meresmikan pengoperasian pesawat charter dan Bandara Khusus Point A yang berada di wilayah kerja B milik PT Pema Global Energi (PGE), Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Kamis petang (26/6/2025).

Prosesi peresmian ditandai dengan peusijuk atau tepung tawar terhadap pesawat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H. Abdul Manan, yang turut disaksikan langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam sambutannya, Mualem menegaskan pentingnya kehadiran bandara tersebut, tidak hanya untuk mendukung aktivitas PT PGE, tetapi juga memperkuat konektivitas serta logistik sektor migas di kawasan timur Aceh.

“Pengoperasian pesawat Pegasus PK-ICI ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan hulu minyak dan gas (Migas) di Aceh. Selain itu sebagai langkah strategi mencerminkan kesiapan Aceh mengelola sumber daya alam, secara mandiri dan profesional,” kata Mualem.

Lebih lanjut, ia juga mendorong PT PGE, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta PT Pema untuk mempertimbangkan penambahan armada udara.

“Sekarang jarak tempuh ke Banda Aceh membutuhkan waktu enam sampai delapan jam. Sedangkan menuju ke Medan, Sumatera Utara butuh waktu perjalanan sampai 12 jam. Karena itu saya sampaikan perlu penambahan satu pesawat lagi,” jelasnya.

General Manager PT PGE, Resha Ramadian, menjelaskan bahwa layanan penerbangan di Bandara Khusus Point A difokuskan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk evakuasi medis dan penanggulangan bencana.

“Dengan rencana eksplorasi migas baru dan peremajaan fasilitas, kami membutuhkan moda transportasi yang cepat, tepat, dan efisien, terutama untuk tanggap darurat evakuasi medis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Djalal, berharap kehadiran bandara dan pesawat tersebut dapat memperlancar aktivitas di lapangan migas dan mempercepat distribusi logistik, sekaligus mendorong tercapainya target nasional produksi migas.

“Ini implementasi nyata pengelolaan migas berbasis daerah yang inklusif dan bertanggung jawab, maka kami mengajak seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ada di Aceh untuk dapat berkontribusi lebih luas, bukan hanya pada produksi. Namun, juga pada pembangunan infrastruktur penunjang operasi dan lainnya.” harapnya.

Pengoperasian Bandara Khusus Point A dan pesawat Pegasus PK-ICI menjadi tonggak penting dalam mendukung industri migas Aceh, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan layanan transportasi di kawasan yang selama ini terisolasi secara logistik.

Editor: Akil

O2SN SD Se-Kota Banda Aceh Resmi Dibuka, Sulaiman Bakri Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
O2SN SD Se-Kota Banda Aceh Resmi Dibuka. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebanyak 62 siswa dari berbagai sekolah dasar di Kota Banda Aceh mengikuti ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD yang resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd.

Pembukaan berlangsung meriah di Gelanggang Olahraga (GOR) Pango, Rabu (25/6), sebagai bagian dari upaya membina bakat olahraga beladiri sejak dini.

Dalam sambutannya, Sulaiman menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai lebih dari sekadar ajang kompetisi.

“Melalui O2SN ini, kami berharap akan muncul atlet-atlet terbaik di cabang silat dan karate yang mampu mengharumkan nama Banda Aceh di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.

Ajang tahunan ini juga menjadi wadah bagi siswa untuk menampilkan kemampuan terbaik sekaligus membangun semangat sportivitas dan persaingan yang sehat. Para juara nantinya akan mewakili Banda Aceh ke tingkat provinsi.

Sulaiman berharap, penyelenggaraan O2SN tahun ini dapat mendorong minat siswa terhadap olahraga beladiri serta membentuk generasi muda yang sehat, disiplin, dan berprestasi.

GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Akademisi hingga Penyelenggara Pemilu

0
GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari berturut-turut pada 25–26 Juni 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Pada hari pertama, diskusi dihadiri oleh 30 akademisi dari enam perguruan tinggi di Aceh, yaitu UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (UMHA), Universitas Almuslim (UNIDA), Universitas Abulyatama, dan Universitas Serambi Mekkah. Sementara pada hari kedua, sebanyak 33 peserta hadir mewakili organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi pemilu, lembaga media, serta Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Aceh.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan-masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu dari berbagai stakeholder di Aceh,” ujar Destika Gilang Lestari, Program Officer GeRAK Aceh.

Diskusi fokus pada empat aspek penting, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pelaksanaan, dan penegakan hukum. Gilang menambahkan bahwa seluruh masukan dalam forum ini akan dirumuskan menjadi Daftar Inventaris Masalah dan position paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dalam seminar nasional yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang di Aceh.

Salah satu masukan datang dari Zainal Abidin, akademisi Fakultas Hukum USK. Ia menilai bahwa pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Aceh perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyebut, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat dan menekankan pentingnya menjaga suara pemilih.

“Sistem pemilu dengan sistem proposional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat, sehingga suara pemilih harus benar-benar dilindungi,” katanya.

Ia juga mengkritisi perubahan kewenangan terkait pembentukan ketentuan nomor 6 yang kini berada di tingkat DPRA, padahal sebelumnya merupakan kewenangan DPRK.

Ramzi Murziqin, akademisi dari FISIP UIN Ar-Raniry, menyentil pentingnya manajemen pemilu yang tidak sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti kasus mantan narapidana yang tetap bisa mencalonkan diri, sebagai bukti lemahnya verifikasi faktual dalam proses seleksi.

“Verifikasi harus benar-benar dijalankan secara menyeluruh agar tidak sekadar ‘ada’ dalam dokumen, tetapi juga terasa nyata dalam hasil dan kepercayaannya di mata publik,” tegas Ramzi.

Dari sisi penyelenggara, Ahmad Mirza dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa wacana revisi UU Pemilu telah masuk dalam agenda Koordinasi Nasional (Koreknas). Namun hingga kini, masih terjadi perdebatan terkait skema penyelenggaraan pemilu dan pilkada, apakah akan digabung atau dipisahkan.

“Jika pemilu nasional dan pilkada dilakukan dalam satu rezim yang sinkron, maka kohesi antarstruktur pemerintahan bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengusulkan jeda satu tahun antara pemilu legislatif/presiden dan pilkada agar tahapan bisa berjalan lebih optimal. Mirza juga menyoroti praktik politik uang yang masih marak, namun belum ditangani secara serius. Menurutnya, beban penanganan kerap seolah menjadi tanggung jawab KIP semata.

Sementara itu, Marini, praktisi pemilu dan demokrasi, menekankan lemahnya sistem pelaporan pelanggaran pemilu. Ia menilai bahwa syarat yang memberatkan pelapor serta kurangnya tindak lanjut menyebabkan banyak pelanggaran, khususnya politik uang, yang tidak tertangani.

“Dalam pemilu, pelanggaran politik uang seharusnya ditindak tegas, baik untuk pihak pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Marini juga menyoroti lemahnya koordinasi antara lembaga pemilu dan aparat penegak hukum, sehingga banyak pelanggaran pidana pemilu tidak ditangani dengan serius.

Diskusi selama dua hari ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan integritas pemilu di masa mendatang. GeRAK Aceh berharap, masukan dari berbagai pihak ini dapat memberi arah perubahan yang lebih partisipatif dan adil dalam sistem pemilu Indonesia.

Editor: Akil

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu: Warga Tegas Tolak Tambang Emas

0
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara terus menguat. Kali ini, perwakilan tokoh masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, menyampaikan langsung sikap mereka kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH.

Pertemuan berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di ruang kerja Wakil Ketua DPRK. Dua tokoh masyarakat, T. Syawaludin dan Ruslan, mewakili warga Pameu menyuarakan keresahan mereka atas rencana tambang yang disebut-sebut akan beroperasi di lahan seluas 996 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2.090.000 ton per tahun.

Berdasarkan data dari situs resmi Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara memiliki total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Aceh Tengah seluas 1.008 hektar.

Penolakan warga telah disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bernomor 009/KPM/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Mukim Pameu, Salihin, bersama lima reje kampung atau kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sembilan alasan utama penolakan tambang. Di antaranya, kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hilangnya mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, serta perlindungan terhadap hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati.

“Jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kemukiman Pameu, dapat dilakukan dengan meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan dan hasil alam. Bukan melalui pertambangan,” kata Kepala Mukim Pameu, Salihin, dalam surat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Pameu yang terdiri dari 1.859 jiwa, mayoritas hidup dari bertani dan berkebun, khususnya kopi. Penolakan terhadap tambang ini, menurut Salihin, telah disampaikan secara terbuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat perwakilan perusahaan datang untuk sosialisasi.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap warga.

“Di wilayah Pameu, berdasarkan informasi warga terdapat 28 sungai yang penting sebagai sumber air bersih dan sumber keragaman hayati. Kehadiran tambang, sangat rentan mencemari air dan lingkungan yang berdampak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat,” ujar H. Hamdan.

Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, menghargai aspirasi masyarakat.

“Kami meminta siapapun juga, untuk menghargai sikap warga, yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menilai, keputusan masyarakat untuk menolak tambang bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Perubahan iklim, kemudian kultur budaya, bahkan kerusakan bumi yang menjadi pertimbangan masyarakat di sana akan berdampak besar,” ujar Hamdan.

Ia pun menegaskan akan mendukung perjuangan warga Pameu.

“Kita akan mendukung rakyat Pameu dalam penolakan tambang di sana, karena keputusan rakyat itu sudah tepat menjaga bumi dari mafia tambang, bahkan kerusakan alam yang akan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Akil

BMKG Deteksi 32 Titik Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

0
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 32 titik panas di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan satelit yang dilakukan oleh BMKG Aceh, menyusul kondisi wilayah yang kini tengah memasuki musim kemarau.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Aceh, Fitriana Nur, menyampaikan hal ini pada Rabu (25/6/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Sensor MODIS dari Satelit Terra, Aqua, Suomi NPP, dan NOAA20/VIIRS, titik panas itu tersebar di sembilan kabupaten/kota.

“Beberapa titik panas yang terpantau seperti di Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen dan Subulussalam,” ungkap Fitriana.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sampah, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang meningkatkan potensi munculnya hotspot.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahn dengan cara membakar sampah, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mengingat jumlah titik panas selama 3 hari terus mengalami peningkatan di Aceh,” tambahnya.

BMKG juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kondisi cuaca ekstrem serta perlunya langkah-langkah antisipasi agar potensi bencana dapat diminimalisir.

“Langkah pencegahan dan mitigasi perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kebakaran yang meluas,” jelas Fitriana.

Editor: Akil

Disdik Pastikan Tak Ada Lagi Label Sekolah Favorit di Aceh

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, DEA. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung transparan serta sesuai regulasi nasional. Seluruh tahapan dijamin bebas dari praktik kecurangan demi memberikan kesempatan setara bagi setiap calon peserta didik.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menyatakan mekanisme pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan, Disdik Aceh berkomitmen meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri. Masyarakat diimbau tidak lagi membuat dikotomi sekolah favorit dan non-favorit, karena semua sekolah telah memenuhi standar mutu yang sama.

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar yang setara, baik kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Muzakir.