Beranda blog Halaman 364

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Bayang-bayang Lama di Kementerian Agama

0
Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (Foto: Antara/Andika Wahyu)

Nukilan | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pun masuk dalam daftar pihak yang berpotensi dipanggil oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui konstruksi perkara ini. “Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata Budi seperti dikutip dari Detik.com, Senin (23/6/2025).

Langkah KPK ini menandai babak baru dari pengawasan terhadap transparansi dalam pengelolaan ibadah haji, sebuah ibadah penting yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu jemaah dan anggaran yang tidak kecil.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Tambahan

Permasalahan bermula dari temuan Timwas Haji DPR terhadap pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, yang kemudian mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/7/2024), sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan dan tata kelola haji yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.

Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan bersama,” ujar Wisnu dalam pernyataannya yang dikutip dari Tempo, Sabtu (14/9/2024).

Perubahan itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi dalam distribusi kuota yang dapat menguntungkan pihak tertentu, khususnya biro-biro perjalanan haji khusus yang dikenal memiliki biaya lebih mahal.

Dalam penyelidikan awal, KPK telah memanggil Ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah populer yang juga pemilik travel haji dan umrah bernama Uhud Tour. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut penelusuran, Uhud Tour beralamat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Biro ini menawarkan berbagai paket layanan, termasuk haji reguler, haji khusus, umrah, dan badal haji. Nama Khalid sendiri dikenal luas sebagai penceramah yang aktif berdakwah melalui media sosial dan televisi nasional. Akun Instagram-nya @basalamahofficial memiliki lebih dari 3,6 juta pengikut, sementara kanal YouTube-nya diikuti oleh 3,17 juta subscriber.

Dikutip dari Antara, selain berdakwah, Khalid juga aktif sebagai pengusaha. Ia mendirikan restoran Timur Tengah bernama Ajwad Resto, bisnis herbal, dan fashion muslim. Dengan berbagai afiliasi bisnis dan pengaruh publiknya, keterlibatan Khalid dalam kasus ini dinilai strategis untuk ditelusuri.

Dorongan Transparansi

Dukungan terhadap langkah KPK datang dari berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penyelidikan ini penting demi menjaga akuntabilitas dan mencegah konflik berkepanjangan di ruang publik.

“Sesuai fakta yang dimiliki KPK, jika ada penyimpangan yang terindikasi korupsi, silakan ditindak siapa pun yang terbukti bersalah. Tapi jika tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Hidayat, dikutip dari RRI, Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut sangat mungkin dilakukan jika keterangannya dibutuhkan. “KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi dalam pernyataan kepada Investor.id, Rabu (25/6/2025).

Jejak Panjang Korupsi di Kemenag

Skandal kuota haji 2024 bukanlah yang pertama. Kementerian Agama memiliki sejarah panjang dalam kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan haji. Pada 2005, mantan Menag Said Agil Husin al Munawar tersandung kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat.

Tahun 2011–2012, anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnen Djabar, dan Ketua AMPG Fahd El Fouz dinyatakan bersalah atas kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah.

Kasus terbesar terjadi pada 2016, saat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri serta memanipulasi distribusi kuota haji.

“Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016), dikutip dari Detik.com.

Kegagalan Reformasi

Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, akar dari persoalan ini adalah kegagalan reformasi birokrasi di Kemenag. “Masih banyak titik rawan korupsi di Kemenag, termasuk dana haji, anggaran madrasah, dan pengadaan barang/jasa,” ujar Zaenur kepada BBC Indonesia (20/3/2019).

Zaenur menekankan pentingnya integritas dari pimpinan tertinggi. “Kunci perubahan ada pada Menteri Agama. Ia harus punya keberanian untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.”

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa permasalahan penyelenggaraan haji tak akan selesai jika masih dikelola oleh Kementerian Agama. “Sudah saatnya ada lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW.

Lembaga tersebut, lanjut Emerson, harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Ia juga mendorong diberlakukannya moratorium pendaftaran dan setoran dana calon jemaah selama proses reformasi berlangsung. Usulan serupa pernah dikemukakan oleh KPK sejak 2012, tetapi tidak pernah terealisasi hingga kini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 menunjukkan bahwa even ibadah sebesar dan sesakral haji pun belum terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Kemenag sebagai instansi pelaksana terus dihadapkan pada persoalan lama yang belum terselesaikan.

Penyelidikan KPK menjadi harapan baru untuk membongkar praktik-praktik kotor dalam tata kelola ibadah haji. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada keberanian institusi hukum, dukungan publik, dan keinginan politik untuk benar-benar melakukan reformasi menyeluruh.

Jika tidak, maka kisah-kisah serupa kemungkinan besar akan terus berulang, menodai makna spiritual ibadah dan mencederai kepercayaan umat. Maka kini saatnya untuk bertanya: sampai kapan ibadah suci dikelola dalam sistem yang tak suci?

Di tengah sorotan publik, proses penyelidikan ini juga menjadi ujian besar bagi pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Banyak pihak menilai, penyelenggaraan ibadah haji adalah salah satu wajah pelayanan negara kepada umat Islam yang paling terlihat dan dirasakan langsung. Maka, penyimpangan sekecil apa pun akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

Jika tak segera ada perbaikan sistemik, dikhawatirkan masyarakat akan kehilangan kepercayaan, tidak hanya pada Kemenag, tetapi juga pada lembaga negara secara umum. Harapan besar kini diletakkan di pundak lembaga-lembaga penegak hukum dan suara publik yang terus mengawasi. Sebab haji bukan hanya soal ritual, tapi juga soal keadilan sosial dan tata kelola yang amanah. []

Reporter: Sammy

Aryos Nivada: Regulasi Pemilu Pascaputusan MK Harus Segera Ditata Ulang

0
aryos nivada
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa langkah ini justru akan menimbulkan dampak negatif, seperti tidak efisiennya penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Menurutnya, wacana pemisahan ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hal yang buruk.

“Soal efisiensi atau tidak efisiennya Pemilu yang dipisah antara nasional dan lokal, itu sangat tergantung pada bagaimana pemerintah menyiasatinya. Seperti apa SOP-nya, bagaimana format dan metodenya,” ujar Aryos.

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap baik atau buruknya pemisahan pemilu ini sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam merancang sistem penyelenggaraan yang adaptif dan efektif. Dengan kata lain, hasil akhir dari putusan MK tersebut sangat bergantung pada kecermatan dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaannya.

“Jadi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa ini adalah hal yang negatif. Kita perlu melihat dulu formula seperti apa yang akan disusun oleh pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aryos menilai bahwa regulasi pemilu pascaputusan MK ini harus segera ditata ulang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Penataan ini menjadi elemen penting dalam mengarahkan sistem demokrasi agar tetap berjalan dalam koridor yang sehat.

“Sekali lagi, kuncinya terletak pada bagaimana regulasi ditata ulang setelah putusan MK ini. Itu yang pertama,” katanya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran sosialisasi terhadap masyarakat agar transisi sistem ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pemilih.

“Yang kedua, bagaimana kesadaran dan pemahaman publik terhadap pemisahan Pemilu ini dibangun melalui sosialisasi yang menyeluruh, baik kepada masyarakat umum maupun peserta Pemilu,” lanjut Aryos.

Tak kalah penting menurut Aryos adalah bagaimana setiap regulasi turunan dan kebijakan teknis diselaraskan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. Ia mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang jelas dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam praktik.

“Lalu yang ketiga, penting juga untuk menyinkronkan setiap aturan turunan, serta menyiapkan mekanisme pelaksanaan putusan MK ini yang akan ditafsirkan dan dijalankan oleh lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (xrq)

Reporter: Akil

Akademisi FISIP USK: Pemisahan Pemilu Akan Membuka Ruang Partisipasi Publik yang Lebih Luas

0
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: @JalanAry)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan. Putusan ini diambil melalui pengujian terhadap Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

MK beralasan, pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.

Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut akan membawa implikasi besar terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

“Artinya, ke depan akan ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Pemilu, dan proses itu tentu akan memakan waktu,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (27/6/2025).

Lebih jauh, Aryos menggarisbawahi pentingnya kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut dengan desain sistem pemilu yang solid dan minim konflik di masa depan.

“Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan kuncinya adalah, apakah dengan putusan MK ini pemerintah betul-betul cermat dalam menyiapkan mekanisme sistem yang tidak lagi menimbulkan benturan-benturan atau kelemahan secara substansial dalam pelaksanaan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” katanya menambahkan.

Menurutnya, putusan MK ini bukan semata-mata urusan teknis, namun harus dimaknai sebagai peluang untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia secara lebih menyeluruh.

Ia menekankan bahwa implementasi dari keputusan ini harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pengawasan dan partisipasi publik.

“Hal lain yang juga perlu dicermati adalah, dengan adanya putusan MK ini, seharusnya kontrol dan proses penyelenggaraan Pemilu bisa lebih berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi yang lebih terstruktur dan terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan substansial bagi publik.

“Artinya, proses demokrasi yang berjalan nantinya memberikan ruang partisipasi yang lebih maksimal bagi masyarakat, peserta Pemilu, dan seluruh aktor politik yang terlibat,” tambah Aryos.

Dengan demikian, ia berharap agar proses pemisahan ini tidak hanya menjadi kebijakan prosedural semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi penguatan demokrasi ke depan.

“Harapannya, proses ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap hasil Pemilu yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Mualem Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan sebagai Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

0
Surat Gubernur Aceh, Mualem kepada Presiden RI. (Foto: tangkapan layar).

Nukilan | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto agar mengembalikan tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Mualem dalam surat yang dikirimkan Mualem nomor: 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tentang Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda adalah tanah wakaf (oemong sara) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Namun, sejak 20 tahun yang lalu atau pasca tsunami, tanah wakaf tersebut secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya seharusnya dikembalikan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Berkenaan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak Presiden kiranya berkenan untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, mengembalikan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, memfasilitasi proses sertifikasi tanag wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dan memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib, dan transparan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh ini ditembuskan kepada sejumlah pejaba instansi pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Polhukam RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN, Menteri Agama RI, Menteri Keuangan RI, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat instansi eksekutif dan legislatif lainnya. []

Reporter: Sammy

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan dengan Jam Kerja Fleksibel

0
Ilustrasi ASN. (Foto: kabar24.bisnis.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan menerapkan jam kerja fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan karena ASN dituntut untuk tetap profesional, sekaligus menjaga semangat dan produktivitas saat menjalankan tugas kedinasan.

Dengan aturan baru ini, ASN kini bisa bekerja tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah atau lokasi lain yang sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan fokus, kemampuan beradaptasi, serta keseimbangan hidup para ASN.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Nanik menambahkan bahwa peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang lebih lentur, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.

Melalui sosialisasi kebijakan ini, Kemenpan-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang selaras terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Editor: Akil

Komisi II DPR Siap Selaraskan UU Pemilu Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

0
Ilustrasi Pemungutan Suara. (Foto: Detik)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa DPR siap menyesuaikan undang-undang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut dianggap sebagai momentum penting untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada agar lebih sesuai dengan struktur pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945.

“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Zulfikar menambahkan, pemisahan ini akan mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merancang Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurutnya, pengelolaan politik nasional dan daerah memang sudah sepatutnya diatur secara berbeda.

“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” tuturnya.

Ia juga menyoroti peluang untuk memasukkan aturan pilkada secara terkodifikasi ke dalam UU Pemilu, sesuai arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan,” kata Zulfikar.

“Hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc,” sambungnya.

Selain itu, ia melihat putusan ini juga menguatkan prinsip desentralisasi dalam sistem negara kesatuan Indonesia.

“Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” imbuh Zulfikar.

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional hanya mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu legislatif daerah akan dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan belum adanya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejak adanya Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa DPR dan pemerintah memang tengah bersiap melakukan reformasi atas sejumlah undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi dalam sidang pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Editor: Akil

PPIH Aceh Waspadai Penyebaran COVID-19 Saat Kepulangan Jamaah Haji

0
Konferensi pers PPIH Embarkasi Aceh menyambut kepulangan jamaah haji Aceh, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025). (FOTO: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Aceh mengambil langkah antisipatif guna mencegah penyebaran penyakit menular, termasuk COVID-19, saat kepulangan jamaah haji ke Tanah Air.

Ketua Bidang Kesehatan PPIH Debarkasi Aceh, Ziad Batubara, menjelaskan bahwa upaya pencegahan sudah disiapkan secara menyeluruh. Salah satunya adalah pemeriksaan suhu tubuh secara berlapis.

“Kita mewaspadai kedaruratan kesehatan masyarakat, nantinya kita lakukan pengukuran suhu dua kali (terhadap haji Aceh),” kata Ziad dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).

Kepulangan jamaah haji Aceh dijadwalkan berlangsung mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025 melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. Kloter pertama diperkirakan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Sabtu (28/6) pukul 07.00 WIB.

Ziad menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pendukung telah disiapkan, mulai dari poliklinik di asrama haji dan bandara, armada ambulans, hingga koordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan Aceh dan RSUD Zainoel Abidin sebagai rumah sakit rujukan.

“Selain itu, juga koordinasi dengan laboratorium kesehatan masyarakat Aceh dalam rangka pengiriman spesimen yang nantinya diambil atau diusap (swab) dari haji yang kita curigai ada gejala demam di atas 38 derajat Celcius,” lanjutnya.

Pengukuran suhu dilakukan dua kali karena faktor pendingin udara dalam pesawat dan bus bisa memengaruhi hasil awal. Oleh karena itu, setelah jamaah turun dan memasuki aula asrama, pengecekan suhu akan kembali dilakukan.

“Di aula kita ukur lagi suhunya. Karena, kalau terpapar AC pesawat, orang yang demam, saat pengukuran suhunya tetap normal,” ujar Ziad.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh di atas ambang batas 38 derajat Celcius, maka yang bersangkutan akan dibawa ke poliklinik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui swab test. Hasil tes nantinya akan dikirim ke laboratorium kesehatan masyarakat Aceh.

“Setelah dikirim ke laboratorium Kesmas, datanya diberikan kepada Dinas Kesehatan Aceh dan diteruskan ke kabupaten/kota untuk diawasi jika memang ada yang positif,” jelasnya.

Ziad, yang juga menjabat sebagai Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menjemput jamaah haji. Ia menekankan pentingnya penggunaan masker di area penjemputan.

“Jadi, terhadap upaya memutuskan rantai penularan, kita harapkan kepada semuanya untuk pakai masker. Pakai masker jangan lupa,” tegasnya.

Editor: Akil

Asprov PSSI Aceh Kirim Talent Scouting Pantau Pemain Muda di Pra PORA

0
Ketua Asprov PSSI Aceh Nazir Adam menyerahkan bola kepada Wabup untuk menyerahkan kepada wasit Zulfikar yang memimpin laga perdana di Stadion Persada Blang Pidie, Rabu (25/06/2025) sore (Foto: Humas PSSI Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dalam rangka mempersiapkan tim sepak bola Aceh menghadapi Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) XII Sumatera 2027 sekaligus babak kualifikasi menuju PON NTB dan NTT 2028, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh menerjunkan tim pemandu bakat ke seluruh grup yang bertanding di ajang Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) IV Cabang Sepak Bola tahun 2025.

Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, menyebutkan bahwa tim pemandu bakat tersebut bertugas mengamati para pemain muda potensial dari seluruh kabupaten dan kota yang berlaga di Pra PORA.

“Pemandu bakat guna memantau pemain muda potensial menurut posisi dan yang terpilih dari Pra PORA akan ikut seleksi lanjutan untuk penentuan pemain terbaik sebagai kerangka tim Sepak Bola Aceh, menghadapi PORWIL 2027,” ujar Nazir Adam, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kesempatan ini menjadi ajang penting bagi para pemain muda berusia 16 hingga 18 tahun untuk menunjukkan kemampuan mereka, baik demi membela tim Askab dan Askot masing-masing agar lolos ke PORA Aceh Jaya 2026, maupun untuk menarik perhatian Asprov PSSI.

“Selain berjuang untuk Askab dan Askot PSSI yang dibelanya agar mendapat tiket lolos PORA Aceh Jaya 2026, juga ada potensi individu pemain dan talenta potensial yang akan mendapat perhatian dari pemandu bakat Asprov yang dipilih untuk ikut seleksi lanjutan,” lanjutnya.

Pra PORA IV 2025 diikuti oleh 17 Askab dan Askot PSSI dengan total sekitar 510 pemain muda. Nazir Adam optimistis dari ajang ini akan lahir banyak pemain berbakat yang layak diproyeksikan ke level lebih tinggi.

“Mereka akan mendapat perhatian dari tim Talent Counting, mendata pemain potensial untuk mengikuti seleksi awal, guna mencari pemain sebagai kerangka tim untuk ajang Porwil 2027,” ungkapnya.

Didampingi Wakil Ketua Umum Dek Fan Irfansyah dan Sekretaris Umum Nazaruddin, Nazir menambahkan bahwa pemain-pemain yang direkomendasikan oleh tim talent akan kembali diseleksi pada akhir Juli mendatang untuk membentuk kerangka tim Aceh yang akan berlaga di Porwil.

Editor: Akil

Daniel Abdul Wahab Dukung Mualem Surati Presiden: Blang Padang Harus Dikembalikan Sesuai Ikrar Wakaf

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, guna menyelesaikan polemik tanah wakaf Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh.

Menurut Daniel, surat resmi yang dilayangkan Mualem pada 17 Juni 2025 itu merupakan upaya strategis yang tepat. Pasalnya, penyelesaian polemik tersebut dinilai akan lebih efektif jika mendapat perhatian langsung dari Presiden.

“Inisiatif Mualem menyurati presiden merupakan langkah yang tepat. Karena persoalan tanah Blang Padang akan lebih efektif jika diselesaikan di tingkat pusat, dengan atensi dari seorang presiden, tanpa harus menimbulkan kisruh di daerah,” ujar Daniel, yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Banda Aceh.

Selama ini, status tanah Blang Padang menjadi sumber polemik yang cukup sensitif di tengah masyarakat Aceh. Daniel menilai, situasi itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa memicu ketegangan emosional dan menimbulkan sentimen baru di kalangan masyarakat.

“Tanah Lapangan Blang Padang itu selama ini terus menjadi polemik, yang menguras perasaan dan emosi masyarakat Aceh. Jangan sampai kita yang sekarang sudah hidup damai dan nyaman, kembali terpancing dengan polemik-polemik ini,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh atas persoalan tersebut agar tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

“Polemik tanah wakaf Blang Padang harus segera diselesaikan, agar ke depan masalah ini tidak diwariskan kepada anak cucu-cucu,” tambahnya.

Daniel pun menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan merespons positif dan mengambil langkah bijak untuk menyelesaikan persoalan tanah Blang Padang secara adil dan bermartabat.

“Kita yakin Presiden Prabowo akan memberikan yang terbaik dan meninggalkan legacy (warisan) catatan baik untuk Aceh, bahwa ia presiden yang terbaik yang menyelesaikan Aceh dengan hati,” ujar Daniel.

Selain mendukung langkah Gubernur Aceh, Daniel juga mengapresiasi TNI yang selama ini mengelola dan merawat Lapangan Blang Padang. Menurutnya, keasrian dan kebersihan kawasan itu adalah hasil kerja keras yang patut dihargai.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara historis dan yuridis, tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Sultan Aceh yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam di Aceh.

“Tanah wakaf harus dikembalikan sesuai dengan ikrar wakaf sang pewakaf, yaitu Sultan Aceh. Sehingga pihak yang telah diamanahkan dapat menjalankan amanah, mengelola untuk kebutuhan umat, serta sang pewakaf mendapat pahalanya,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan pengelolaan wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dinilai sukses dan memberi manfaat besar bagi jamaah haji asal Aceh.

“Bagaimana kita lihat wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dijalankan sesuai dengan ikrar sang pewakaf Habib Bugak. Hasilnya dinikmati oleh seluruh jamaah haji Aceh dan orang Aceh yang belajar ke Mekkah. Tahun ini saja kurang lebih Rp 40 miliar dibagikan kepada 4 ribuan jamaah haji Aceh,” katanya.

Sebagai informasi, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, Mualem menyebut hasil penelusuran sejarah dan kajian yuridis menunjukkan bahwa tanah Blang Padang secara hukum Islam dan adat Aceh adalah tanah wakaf. Karena itu, ia meminta agar pengelolaannya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan difasilitasi sertifikasinya oleh pemerintah pusat.

Editor: Akil

Gubernur Aceh Pastikan Lanjutkan Pembangunan Jalan Penghubung Subulussalam–Aceh Tenggara

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin saat bersilaturahmi dan membahas pembangunan jalan Gelombang-Muara Situlen. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | KUTA CANE – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek pembangunan jalan tembus Gelombang, Kota Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara. Komitmen ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, serta jajaran pejabat Aceh Tenggara, Rabu (25/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muzakir menyampaikan bahwa kelanjutan proyek jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk membuka keterisolasian wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insha Allah pak wali kota, saya akan melanjutkan program pembangunan jalan tembus Gelombang, Subulussalam menuju Muara Situlen, Aceh Tenggara,” ujar Muzakir Manaf di hadapan para pejabat.

Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, menyambut pernyataan tersebut dengan penuh haru. Pasalnya, pembangunan jalan ini sejalan dengan prioritas program yang ia usung sejak awal menjabat. Rasyid memang dikenal aktif mengawal pembangunan akses darat dari Subulussalam menuju Aceh Tenggara yang sempat dimulai saat dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil.

Pentingnya pembangunan jalan ini tak lepas dari kenyataan bahwa akses ke Aceh Tenggara selama ini masih terbilang sulit. Warga Subulussalam harus menempuh waktu hingga enam jam melalui jalur memutar ke Sumatera Utara, melewati Dairi atau Kabanjahe. Namun, jika jalan Gelombang-Muara Situlen rampung, perjalanan darat menuju Kutacane diperkirakan hanya memakan waktu dua jam.

Rasyid berharap pemerintah provinsi dapat merealisasikan penyelesaian jalan tersebut pada tahun 2026 mendatang. Ia menyebut, proyek ini sudah lama dicita-citakan masyarakat, bahkan telah dicanangkan sejak era Gubernur Aceh Ibrahim Hasan di dekade 1990-an.