Beranda blog Halaman 366

Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU

0
Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengusulkan pembangunan terowongan di kawasan Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya, kepada Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya oleh Nukilan.id, Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf—menyebutkan bahwa usulan ini didasarkan pada kondisi jalan di kawasan tersebut yang rawan kecelakaan.

“Harapannya, Pak Menteri dapat segera merealisasikan pembangunan jalan terowongan yang sudah lama direncanakan,” ujar Mualem.

Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan di jalur tersebut, bahkan menyebutkan adanya kasus mobil keluarga yang jatuh ke jurang.

“Bapak Menteri PU harus ada oleh-oleh untuk Aceh, di jalan Gunung Geurutee hampir setiap bulan terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan menindaklanjuti usulan itu dengan kajian teknis lebih lanjut.

“Tolong dicek ya, kasihan, jangan sampai kecelakaan terus,” katanya singkat kepada timnya.

Rencana pembangunan terowongan Geurutee bukanlah hal baru. Gagasan serupa telah muncul sejak masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Aceh pada Maret 2015. Namun, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.

Jalur Gunung Geurutee berada di ketinggian sekitar 750 meter di atas permukaan laut, membentang di tepi tebing dengan kondisi rawan longsor saat hujan deras. Jalur ini juga menjadi akses utama yang menghubungkan wilayah barat selatan Aceh dengan ibu kota provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh

0
TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH  — Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyampaikan keresahan warganya kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pemasangan plang kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung. Hal itu disampaikannya saat menyambut kunjungan kerja Gubernur Aceh ke Kabupaten Gayo Lues, Rabu (25/6/2025).

Menurut Suhaidi, keberadaan plang TNGL menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menilai lima desa yang masuk dalam kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas yang masih berjuang untuk bertahan hidup.

Bupati menegaskan bahwa kondisi di Gayo Lues tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah lain di Indonesia. Ia berharap Gubernur Aceh bersama Sekretaris Daerah dapat memberikan dukungan agar masyarakat yang telah lama tinggal di lima desa itu tetap dapat melanjutkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan akan berupaya menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas terkait untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyadari bahwa keberadaan plang TNGL perlu ditinjau ulang apabila memicu keresahan warga.

Sebelum menghadiri pertemuan, Gubernur juga sempat melayat ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang meninggal dunia. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Gubernur Aceh di Gayo Lues.

Editor: Akil

Irsan Sosiawan Kawal Revisi UU Pemerintahan Aceh

0
Ketua DPW NasDem Aceh, Irsan Sosiawan. (Foto: DPW NasDem Aceh)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, Irsan Sosiawan, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, revisi ini merupakan langkah strategis guna memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Irsan menyebut, setelah hampir dua dekade, sejumlah poin dalam kesepakatan damai itu belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.

“Kami di Forbes (Forum Bersama) anggota DPR RI asal Aceh siap mengawasi proses ini agar ruh kekhususan Aceh tetap terjaga dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Irsan usai penyerahan draf RUU Pemerintahan Aceh dalam rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh II yang meliputi Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa itu juga menegaskan dukungannya secara pribadi dalam proses revisi undang-undang tersebut hingga tuntas.

“Apa pun yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh, akan saya perjuangkan sepenuhnya,” katanya.

Ia menilai, revisi ini menjadi momen penting untuk memastikan pelaksanaan otonomi Aceh berjalan sesuai kesepakatan damai, sekaligus menjadi tolok ukur nyata terhadap komitmen negara dalam menghargai dan menjalankan hasil perdamaian yang telah terjalin selama 20 tahun.

Editor: Akil

DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Terkait Dana Otsus

0
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Gemapos/DPR RI)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan pemerintah untuk menentukan waktu yang tepat, termasuk kemungkinan pembahasan dilakukan pada masa sidang mendatang.

Sehari sebelumnya, DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga daerah itu menyampaikan kesiapan mereka dengan membentuk tim dan menyiapkan draft usulan revisi UU, sekaligus mempertanyakan kepastian waktu dimulainya pembahasan.

Doli menyatakan DPR siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Ia bahkan menargetkan agar revisi UU Pemerintahan Aceh bisa rampung paling lambat pada 2026.

“Saat itu saya pernah menyampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah ini saya kira kita harus sudah siap-siap untuk membahas Undang-Undang tentang Otsus Aceh,” ujarnya.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkas Doli.

Editor: Akil

Bumoe Fest 2025 Serukan Perlindungan TNGL: Leuser Not For Sale!

0
Bumoe Fest 2025. (Foto: HAkA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Festival lingkungan tahunan Bumoe Fest kembali hadir pada 26–28 Juni 2025 di Taman Budaya Aceh, Banda Aceh. Mengusung tema “Leuser, Leuser Not For Sale!”, ajang ini menjadi wadah bagi berbagai komunitas dan organisasi lingkungan di Aceh untuk menyuarakan kepedulian terhadap Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Acara ini merupakan hasil kolaborasi lintas komunitas dalam gerakan Bumoe Fest, yang bertujuan mendorong kesadaran publik, khususnya generasi muda, terhadap isu krisis ekologi dan ancaman terhadap ekosistem Leuser yang kian nyata.

Salah satu program utama yang menjadi sorotan ialah Aceh Youth Environment Conference (AYEC) 2025. Forum ini menghadirkan ruang dialog terbuka bagi pemuda dari berbagai latar belakang untuk bertukar gagasan dan merancang aksi nyata dalam menjawab tantangan lingkungan di Aceh.

AYEC menjadi simbol penting keterlibatan anak muda dalam upaya menjaga Leuser tetap lestari.

“Mari bersama menyuarakan suara hutan, mengangkat semangat generasi muda, dan mengabarkan harapan dari Aceh untuk Indonesia,” tulis akun Instagram resmi @bumoefest sebagaimana dikutip oleh Nukilan.id, Rabu (25/6/2025).

Tak sekadar diskusi, Bumoe Fest 2025 juga menyuguhkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang menggugah semangat aktivisme lingkungan. Sejumlah penampil seperti Rafli Kande, Oranghutan Squad, serta talenta lokal lainnya turut menyuarakan pesan pelestarian lewat karya-karya mereka.

Selama tiga hari, Taman Budaya Aceh disulap menjadi ruang interaksi, refleksi, dan solidaritas ekologis.

Melalui penyelenggaraan Bumoe Fest tahun ini, para penggagas berharap masyarakat luas, dari berbagai lapisan usia dan latar belakang, dapat tergugah untuk ikut menjaga Leuser sebagai warisan ekologis Aceh. Seperti pesan yang terus digaungkan sepanjang festival: Leuser bukan untuk dijual. (XRQ)

Reporter: Akil

Fadli Zon, Penyangkalan, dan Sejarah yang Dipertanyakan

0
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. (Foto: Tempo)

Nukilan | Jakarta – Sebuah proyek ambisius tengah digarap oleh Kementerian Kebudayaan RI. Di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pemerintah menargetkan rampungnya penulisan ulang sejarah Indonesia pada Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan RI.

Proyek ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, dua karya besar telah lahir dari dukungan negara: Sejarah Nasional Indonesia yang diterbitkan tahun 1975 dan terdiri dari enam jilid, serta Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) yang muncul pada dekade 2010-an, terdiri dari sembilan jilid dengan total lebih dari 4.500 halaman. Kedua karya tersebut menjadi referensi penting dalam pendidikan sejarah nasional.

Namun proyek baru ini justru menuai polemik sejak awal. Alih-alih dianggap sebagai langkah pembaruan narasi sejarah, penulisan ulang yang diusung Fadli Zon banyak dikritik karena dianggap tidak inklusif, tidak transparan, dan rawan menjadi alat politik.

Target Ambisius, Transparansi Minim

Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebut proyek penulisan ulang sejarah ini telah mencapai progres 70 persen dan akan dibuka untuk diskusi publik setelah draf akhir rampung.

“Saya dapat laporan sekarang ini sudah sekitar 70% dan nanti kalau sudah waktunya kita tentu akan menyelenggarakan diskusi publik,” ujar Fadli di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, dikutip dari Detik, Selasa (24/6/2025).

Namun sejumlah akademisi mempertanyakan keterbukaan proyek tersebut. Sampai kini, belum ada publikasi resmi mengenai siapa saja yang terlibat sebagai penulis, bagaimana metodologi yang digunakan, atau kerangka naratif apa yang akan dijadikan acuan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proyek ini akan menciptakan versi sejarah tunggal yang berpihak pada kekuasaan.

Sebagian pihak juga menyangsikan kesiapan penyusunan buku sejarah tersebut jika targetnya hanya beberapa bulan lagi. Proses penulisan sejarah yang kredibel umumnya memerlukan riset panjang, uji silang data, hingga keterlibatan lintas disiplin ilmu.

Kekhawatiran Akan “Sejarah Resmi”

Kritik tajam datang dari arkeolog senior, Harry Truman Simanjuntak, yang dikenal luas karena kontribusinya dalam studi prasejarah Indonesia. Dalam wawancara dengan Tempo (23/5/2025), ia menolak konsep “sejarah resmi” yang menjadi dasar proyek ini.

“Sejak kapan pemerintah memiliki kuasa dan kewenangan untuk menulis sejarah resmi, sedangkan versi lain tidak dikatakan resmi?” ujarnya.

Truman menilai bahwa klaim kebenaran dalam sejarah harus diuji oleh komunitas ilmiah, bukan diputuskan oleh lembaga pemerintah. Ia khawatir proyek ini justru akan menjadi sarana legitimasi kekuasaan, bukan pembelajaran sejarah yang objektif.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa penyusunan sejarah nasional tidak dilakukan secara terbuka sejak awal. “Setiap orang boleh menulis sejarah. Tapi bila negara menyebutnya sebagai sejarah resmi, itu membuka ruang dominasi kekuasaan atas pengetahuan sejarah,” tambahnya.

Sejarah yang Elitis dan Tidak Inklusif

Sementara itu, sejarawan Mohammad Refi Omar Ar Razy dari Universitas Negeri Surabaya menyebut bahwa isi draf awal buku sejarah ini terkesan terburu-buru, tidak segar dari sisi historis, dan terlalu berorientasi pada narasi elite nasional.

“Isinya tidak banyak memperbarui hal-hal fundamental dari sisi historis. Terlalu elite, tidak menyentuh peran perempuan, masyarakat adat, atau kelompok minoritas,” ujarnya kepada BBC Indonesia, Rabu (14/6/2025).

Ia menyoroti bahwa penulisan sejarah nasional seharusnya mencerminkan keragaman suara dan pengalaman, bukan hanya sudut pandang Jakarta atau penguasa semata.

Menurutnya, proyek ini juga minim pembaruan konsep dan pendekatan sejarah kritis. “Alih-alih memperluas cakupan inklusif sejarah, draf ini justru membatasi representasi peran rakyat,” tambah Refi.

Sejumlah pengamat juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan masyarakat sipil secara langsung dalam penyusunan narasi sejarah baru ini, padahal sejarah rakyat seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah nasional.

Pernyataan Kontroversial Soal Mei 1998

Ketegangan seputar proyek ini semakin meningkat setelah Fadli Zon mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait tragedi Mei 1998. Dalam wawancara di sela-sela kegiatan di IPDN Jatinangor, ia menyebut bahwa belum ada bukti kuat terkait adanya pemerkosaan massal dalam tragedi tersebut.

“Memang terjadi peristiwa pemerkosaan, tapi penggunaan istilah massal belum ada bukti kuat. Semua harus didasarkan pada fakta hukum dan kajian akademik yang jelas,” terang Fadli, dikutip Kompas, (24/6/2025).

Pernyataan ini bukan pertama kali dilontarkan Fadli. Dalam program Real Talk with Uni Lubis di kanal YouTube IDN Times, Selasa (10/6/2025), ia juga mempertanyakan narasi sejarah yang memasukkan kekerasan seksual sebagai bagian integral dari tragedi Mei 1998.

Menurutnya, penting bagi negara untuk menuliskan sejarah berdasarkan bukti yang terverifikasi dan bukan berdasarkan “narasi-narasi populer yang belum tentu akurat secara hukum.”

Bertentangan dengan Fakta Resmi Negara

Ucapan Fadli mendapat tentangan keras dari banyak pihak karena bertolak belakang dengan temuan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. TGPF mencatat adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 pemerkosaan, sebagian besar menimpa perempuan keturunan Tionghoa. Temuan ini telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie saat itu dan menjadi bagian dari catatan resmi negara.

Komnas Perempuan turut mengecam sikap Fadli. Dalam siaran persnya pada Minggu (15/6/2025), Komnas menyebut pernyataan tersebut menyakitkan dan berpotensi memperpanjang penderitaan para penyintas.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, melainkan juga memperpanjang impunitas,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan, dikutip dari Kompas, (16/6/2025).

Komnas juga menyayangkan posisi Fadli sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi pihak pertama dalam membela kepentingan korban.

Suara Komunitas Tionghoa dan Aktivis Perempuan

Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) juga menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Fadli. Ketua umumnya, Dr. Ipong Hembing Putra, menyebut komentar Fadli tidak sensitif dan menyakiti para korban.

“Pernyataan semacam ini bisa menggores luka lama dan menambah trauma bagi para penyintas,” ujarnya, sebagaimana dilansir Koma.id, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, sejarawan dan aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menyebut pernyataan Fadli sebagai “dusta publik”. Ia menilai hal tersebut justru memperburuk upaya rekonsiliasi dan pencatatan sejarah yang adil bagi semua warga negara.

Ita juga menyatakan bahwa pengabaian terhadap kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melanggengkan ketidakadilan bagi perempuan korban kekerasan.

Kisruh penulisan ulang sejarah Indonesia membuka kembali perdebatan mendasar tentang siapa yang berhak menulis sejarah nasional. Apakah negara satu-satunya aktor yang sah? Atau seharusnya sejarah ditulis bersama, dengan melibatkan masyarakat sipil, penyintas, dan akademisi dari berbagai latar belakang?

Sejarah tidak bisa dibakukan hanya lewat satu versi. Dalam masyarakat demokratis, sejarah seharusnya menjadi ruang terbuka untuk perdebatan, refleksi, dan pemulihan. Jika proyek penulisan ulang ini menutup ruang itu, maka sejarah akan kehilangan fungsinya sebagai cermin jujur perjalanan bangsa.

Penulisan sejarah adalah pekerjaan moral. Ia bukan sekadar kompilasi data, melainkan penafsiran masa lalu yang sarat makna. Dalam konteks ini, publik memiliki hak penuh untuk bertanya dan mengkritisi: sejarah versi siapa yang sedang disusun? Dan untuk siapa? Selama proses ini tidak dilakukan secara transparan, inklusif, dan menghormati dokumen sejarah yang telah diakui negara, skeptisisme publik akan terus membayangi.

Dalam menghadapi masa depan, penulisan ulang sejarah Indonesia seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengoreksi penghapusan, ketimpangan narasi, serta membuka ruang baru bagi suara-suara yang selama ini diabaikan. Ini bukan sekadar proyek penerbitan buku, tapi tonggak arah bangsa dalam memaknai masa lalunya secara adil dan bermartabat. []

Reporter: Sammy

Mengenang BJ Habibie di Hari Kelahirannya

0
BJ Habibie (Foto: Wikipedia)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Setiap tanggal 25 Juni, bangsa Indonesia mengenang hari kelahiran Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie, tokoh penting dalam sejarah teknologi dan politik Tanah Air. Menurut informasi yang dilansir Nukilan.id dari situs Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Habibie lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936.

BJ Habibie menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada 12 Mei 1962. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua putra, Ilham Akbar dan Thareq Kemal.

Namanya dikenal luas sebagai tokoh utama di balik lahirnya pesawat N250 Gatot Kaca, pesawat turboprop pertama buatan Indonesia yang mengudara pada 1995. Pesawat ini dirancang bersama tim dari Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dengan kapasitas angkut sekitar 50 penumpang dan potensi pengembangan hingga 70 penumpang.

Sebelumnya, Habibie juga terlibat dalam pengembangan pesawat CN-235 bersama insinyur dari perusahaan Spanyol, CASA. Prototipe pesawat tersebut berhasil mengudara pada akhir 1983.

Di bidang keilmuan, Habibie dikenal berkat temuannya dalam teori Crack Progression Theory yang kemudian disebut sebagai Teori Habibie. Teori ini mampu menjelaskan titik awal munculnya retakan pada sayap dan badan pesawat, serta menghitung lokasi dan besarnya retakan pada struktur pesawat.

Habibie pernah menjabat sebagai Wakil Presiden ke-7 RI dalam Kabinet Pembangunan VII, dari 14 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998. Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, Habibie ditetapkan sebagai Presiden ke-3 Indonesia dan menjabat dari 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

BJ Habibie wafat pada 12 September 2019 akibat gagal jantung. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, tepat di samping makam istrinya yang telah lebih dulu meninggal pada 22 Mei 2010. (XRQ)

Reporter: AKil

17 Tenant Kantin RSUDZA Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MPU Aceh

0
17 Tenant Kantin RSUDZA Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MPU Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT, menyerahkan Sertifikat Halal kepada 17 pelaku usaha tenant kantin Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Penyerahan berlangsung di ruang rapat Gedung LPPOM MPU Aceh, Selasa (24/6/2025).

Dalam sambutannya, Deni Candra menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha terus menjaga kehalalan produk yang mereka sajikan kepada konsumen.

“Saya berharap agar kita semua berkomitmen penuh untuk selalu menjaga kehalalan ini. Ini juga merupakan pilot project penguatan ekonomi syariah di sektor kuliner,” ujarnya.

Sebelum sertifikat diserahkan, tim auditor halal dari LPPOM MPU Aceh telah melakukan proses audit terhadap bahan baku, proses produksi, hingga penyajian makanan di setiap tenant yang beroperasi di kantin RSUDZA.

Kantin KPN RSUDZA sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) pertama di Aceh. Zona ini diresmikan beberapa hari sebelumnya oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Restu Andi Surya, S.STP, MA.

Editor: Akil

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Proyek Jembatan dan Infrastruktur Lainnya

0
Komisi III DPRK Banda Aceh, saat meninjau progres jembatan gantung sepanjang 80 meter yang menghubungkan Lambhuk dengan Lamseupeung, menuju Masjid Haji Keuchik Leumiek, pada Selasa (24/06/2025) (Foto: Humas DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek strategis di wilayah kota, Selasa (24/6/2025). Salah satu yang dikunjungi adalah pembangunan jembatan gantung sepanjang 80 meter yang menghubungkan Gampong Lambhuk dan Lamseupeung menuju Masjid Haji Keuchik Leumiek.

Ketua Komisi III, Royes Ruslan, memimpin langsung kunjungan tersebut bersama Wakil Ketua Tuanku Muhammad, Sekretaris Komisi Sofyan Helmi, serta anggota Ramza Harli dan Faisal Ridha. Peninjauan turut diikuti oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banda Aceh serta pihak balai yang terkait.

Royes menyebut kehadiran jembatan ini akan memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki yang beraktivitas menuju masjid. Ia menilai, jembatan ini juga berpotensi menjadi daya tarik wisata baru di Banda Aceh.

“Jembatan ini akan sangat membantu masyarakat, baik dari gampong Lambhuk maupun Lamseupeung. Apalagi aksesnya langsung ke masjid yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Bahkan bisa menjadi spot wisata baru. Namun, harus diantisipasi dari sekarang agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dari sisi pengelolaan dan keamanan,” kata Royes.

Selain jembatan, Komisi III juga meninjau pembangunan jalan Angsa di Gampong Batoh dan progres pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranas) Banda Aceh. Monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota.

Editor: Akil

Pelaku Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara Ditangkap setelah Delapan Hari Buron

0
Polisi memperlihatkan AS, tersangka pembunuhan berantai di Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025). (FOTO: POLRES ACEH TENGGARA)

NUKILAN.ID | KUTACANE — Tim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap AS, pelaku pembunuhan berantai yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (16/6/2025). Dalam peristiwa tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, pada Selasa (24/6/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama delapan hari. AS yang merupakan warga Desa Pegunungan Kompas, diketahui bersembunyi di kawasan pegunungan di wilayah Aceh Tenggara.

“Pelaku lari dari kebun ke kebun untuk sembunyi,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi pembacokan, dua unit telepon genggam, lampu, dan air mineral.

Kapolres menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Beberapa korban diketahui merupakan keponakan dan adik kandung dari ibu pelaku. Saat ini, tim penyidik masih mendalami motif di balik tindakan yang disebut sebagai kejahatan keji tersebut.

“Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik,” ungkap AKBP Yulhendri.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Editor: Akil