Beranda blog Halaman 33

Tokoh Masyarakat Usulkan Subulussalam–Aceh Singkil Jadi Satu Dapil DPRA

0
DAPIL Subulussalam–Aceh Singkil
Ilustrasi Dapil Subulussalam–Aceh Singkil. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | SUBULUSSALAM – Sejumlah tokoh masyarakat dari Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil membahas usulan pembentukan satu daerah pemilihan (dapil) khusus untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Usulan tersebut didasarkan pada luas wilayah serta jumlah penduduk di kedua daerah yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Tokoh masyarakat Kota Subulussalam sekaligus salah satu tokoh pemekaran daerah tersebut, Bahagia Maha, menilai Subulussalam dan Aceh Singkil sudah layak menjadi satu dapil DPRA. Menurutnya, pembentukan dapil tersendiri akan memperkuat keterwakilan masyarakat di wilayah barat selatan Aceh dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah.

Ia menyebutkan, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil saat ini mencapai sekitar 142.800 jiwa, sedangkan Kota Subulussalam berjumlah sekitar 109.000 jiwa. Dengan demikian, total penduduk kedua daerah mencapai sekitar 251.800 jiwa.

“Dengan itu, untuk pengalokasian Kursi pada Dapil Subulussalam – Aceh Singkil dapat mencapai 3,6 kursi untuk anggota DPRA,” kata Bahagia Maha, Sabtu, (27/6/26).

Bahagia menilai, berdasarkan jumlah penduduk tersebut, pembentukan dapil baru bagi Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Amatan Nukilan.id, selain faktor jumlah penduduk, luas wilayah kedua daerah juga menjadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kabupaten tersebut memiliki luas wilayah sekitar 1.857,88 kilometer persegi atau setara 185.803 hektare, yang terdiri atas 11 kecamatan dan 116 desa.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Subulussalam memiliki luas wilayah sekitar 1.391 kilometer persegi yang mencakup lima kecamatan dan 82 desa.

Melalui pertimbangan jumlah penduduk maupun luas wilayah tersebut, para tokoh masyarakat di kedua daerah berharap usulan pembentukan satu dapil DPRA khusus Subulussalam–Aceh Singkil dapat dikabulkan sehingga keterwakilan masyarakat di parlemen Aceh semakin optimal. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare

0
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh.

Ketiga tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24) dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri.

Bobbi menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pekerja di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang dititipkan di tempat tersebut pada April 2026. Selain itu, mereka juga diduga membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama pekerja tanpa mencegah ataupun menegurnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Bobbi.

Usai menerima pelimpahan perkara tahap II, jaksa penuntut umum langsung menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari guna kepentingan penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Bobbi berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola tempat penitipan anak agar mematuhi standar operasional prosedur serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang dititipkan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Rizqa Fithri Resmi Nahkodai PC Fatayat NU Aceh Besar Periode 2026–2031

0
Rizqa Fithri
Rizqa Fithri, S.Th.I., MIRKH, Ketua Umum PC Fatayat NU Aceh Besar masa khidmad 2026–2031. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JANTHO – Pengurus Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan Sahabat Rizqa Fithri, S.Th.I., MIRKH sebagai Ketua Umum PC Fatayat NU Aceh Besar masa khidmad 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan dalam Konferensi Cabang (Konfercab) yang digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Gedung PGRI Kabupaten Aceh Besar.

Konfercab merupakan forum tertinggi organisasi pemuda perempuan Nahdlatul Ulama di tingkat cabang yang menjadi wadah untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi selama lima tahun ke depan.

Rizqa Fithri yang merupakan putri kelahiran Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dipercaya memimpin PC Fatayat NU Aceh Besar berbekal pengalaman organisasi serta latar belakang pendidikan yang dinilai mampu membawa semangat baru bagi kemajuan organisasi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Wilayah (PW) Fatayat NU Provinsi Aceh yang diwakili oleh Lia Nurhilaliah, S.H.

Ketua Demisioner PC Fatayat NU Aceh Besar periode 2021–2026, Siti Maisarah, S.Pd.I., kepada Nukilan.id mengatakan bahwa ia berharap kepengurusan yang baru dapat melanjutkan sekaligus meningkatkan berbagai program yang telah dijalankan pada periode sebelumnya.

“Kami sangat berharap kepengurusan berikutnya bisa terus melanjutkan program-program kaderisasi, pendampingan pendidikan bagi santri dan pemuda putus sekolah, serta aksi nyata di masyarakat yang berfokus pada kesehatan, sosial, dan lingkungan keluarga. Dengan kepengurusan baru, Fatayat NU harus mampu tampil lebih berwarna dan berdakwah mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Siti Maisarah.

Sementara itu, Sekretaris PCNU Aceh Besar, Tgk. Heru Saputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya Fatayat NU menjaga perannya sebagai organisasi perempuan muda yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Ahlusunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.

“Fatayat NU harus terus bergerak bersama dan konsisten menjaga paham ajaran NU sebagai Ahlusunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah. Ini adalah paham murni yang senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas,” tegas Tgk. Heru Saputra.

Dengan terpilihnya Rizqa Fithri sebagai ketua umum, PC Fatayat NU Aceh Besar akan segera menyusun kepengurusan baru untuk masa khidmad 2026–2031. Kepengurusan tersebut diharapkan mampu menghadirkan organisasi yang lebih adaptif dan inovatif tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi Islam Nusantara yang menjadi karakter Nahdlatul Ulama. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Prosesi Jokowi Injak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Netizen Sebut Sindiran untuk PDIP?

0
jokowi
Jokowi menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa di Lampung. Gelar itu menjadi simbol penghormatan, doa, dan pengakuan adat atas pengabdiannya menjadi Presiden RI ke-7 selama 10 tahun. (Foto: Kompas.com/Veri Novianto)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Prosesi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginjak kepala kerbau saat menerima gelar kehormatan adat Lampung menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Momen tersebut berlangsung dalam rangkaian penganugerahan gelar adat di Kedaton Keagungan Lampung pada Sabtu (27/6/2026). Foto dan video prosesi itu dengan cepat menyebar di berbagai platform digital hingga memunculkan beragam tafsir dari masyarakat.

Amatan Nukilan.id di beberapa media sosial, banyak warganet mempertanyakan makna ritual menginjak kepala kerbau tersebut. Bahkan, sebagian mengaitkannya dengan dinamika politik nasional, termasuk hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan (PDIP).

Menanggapi beragam spekulasi itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa prosesi tersebut harus dipahami dari sudut pandang budaya masyarakat Lampung, bukan melalui kacamata politik.

“Foto Joko Widodo dalam prosesi pemberian gelar adat Lampung di Kedatun Keagungan dengan menginjak kepala kerbau tentu menimbulkan banyak tafsir.”

“Namun kalau dilihat dari perspektif masyarakat Lampung, kerbau memang memiliki kedudukan sangat sakral,” kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Jamiluddin, kepala dan tanduk kerbau memiliki nilai simbolik yang sangat penting dalam tradisi masyarakat Lampung. Keduanya melambangkan kemakmuran, kekuatan, status sosial yang tinggi, serta penghormatan kepada leluhur. Simbol tersebut juga lazim digunakan dalam prosesi pemberian penghormatan kepada tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk legitimasi terhadap kedudukan yang diberikan.

Ia juga menjelaskan bahwa ritual menginjak kepala kerbau bukan sekadar bagian dari seremoni adat, melainkan mengandung pesan moral bagi sosok yang menerima gelar kehormatan.

“Sementara khusus menginjak kepala kerbau bermakna sebagai simbol membuang sifat buruk, serta lambang kerendahan hati dan kesiapan pemimpin baru dalam mengayomi masyatakat di bawah naungan adat,” jelasnya.

Berdasarkan filosofi tersebut, Jamiluddin menilai seluruh tahapan penganugerahan gelar kepada Jokowi telah dilaksanakan sesuai tata cara dan nilai-nilai adat Lampung.

Ia sekaligus membantah anggapan bahwa prosesi tersebut merupakan simbol sindiran terhadap PDIP atau bagian dari konflik politik yang selama ini berkembang di ruang publik.

“Jadi, Jokowi menginjak kepala kerbau tidak berkaitan dengan perseteruannya dengan PDIP. Bahkan jauh dari keinginan Jokowi untuk membuka perang terbuka dengan PDIP,” tandasnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Jokowi Dapat Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa Saat Safari di Lampung

0
jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung di Rumah Adat Lampung Kedatun Keagungan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).(DOK. Humas Istimewa)

NUKILAN.ID | BANDAR LAMPUNG – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menerima gelar adat dari masyarakat Lampung Pepadun pada hari kedua safari politiknya di Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Amatan Nukilan.id, prosesi pemberian gelar adat tersebut berlangsung di Rumah Adat Kedatun Keagungan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu pagi. Dalam prosesi itu, Jokowi dianugerahi gelar adat Baginda Pemuka Bangsa.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pemberian gelar adat dilakukan melalui sejumlah rangkaian prosesi adat, mulai dari Musyawarah Keluarga (Nuwang), Nguruk Di Way atau prosesi sakral pengambilan air suci, hingga Cakak Pepadun, yakni ritual sakral menaiki singgasana.

“Pemberian gelar adat untuk Ir. H. Joko Widodo, yakni Baginda Pemuka Bangsa,” kata pembawa acara.

Usai menerima gelar tersebut, Jokowi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran adat yang telah memberikan penghormatan kepadanya. Ia juga mengajak masyarakat Lampung untuk terus menjaga dan melestarikan budaya daerah.

“Atas nama pribadi dan atas nama pemerintah, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 beserta seluruh jajaran perangkat adat,” kata Jokowi. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Deklarasi Amsterdam Usung Blok Politik Alternatif Berbasis Desa dan Daulat Rakyat

0
Manifesto pembentukan blok politik alternatif berbasis desa, kampung, dan masyarakat adat. (Foto: Dok Deklarasi Amsterdam)

NUKILAN.ID | Amsterdam – Forum Deklarasi Amsterdam meluncurkan manifesto yang menawarkan gagasan pembentukan blok politik alternatif berbasis desa, kampung, dan masyarakat adat sebagai fondasi pembangunan Indonesia. Manifesto tersebut menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak boleh dibangun melalui perusakan desa, perampasan ruang hidup, serta eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan segelintir pihak.

Dalam manifesto itu disebutkan, model pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya, akumulasi modal tanpa batas, dan konsentrasi kepemilikan lahan telah memicu krisis ekologis sekaligus krisis peradaban. Karena itu, Forum Deklarasi Amsterdam mendorong konsolidasi kekuatan politik alternatif yang berakar pada desa dan kampung sebagai fondasi utama kehidupan bangsa.

Inisiator Deklarasi Amsterdam, Hertasning Ichlas, mengatakan manifesto tersebut lahir sebagai respons terhadap kondisi politik Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat.

“Forum Deklarasi Amsterdam ingin menghadirkan jalan politik alternatif yang berakar pada desa, kampung, dan komunitas adat. Kami meyakini kekuatan rakyat harus menjadi fondasi utama pembangunan Indonesia, bukan oligarki atau kepentingan modal besar,” kata Hertasning kepada Nukilan, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, daulat rakyat tidak hanya dimaknai sebagai hak memilih dalam pemilu, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kendali atas tanah, ruang hidup, sumber daya alam, kebudayaan, dan masa depan komunitasnya sendiri.

Manifesto tersebut juga mengangkat konsep moral economy yang hidup dalam berbagai tradisi masyarakat adat Nusantara sebagai inspirasi pembangunan. Dalam pandangan itu, tanah diposisikan sebagai ruang hidup bersama, bukan komoditas semata, sedangkan alam dipandang sebagai mitra kehidupan yang harus dijaga, bukan objek eksploitasi. Berbagai praktik adat seperti Sasi di Indonesia Timur, Tri Hita Karana di Bali, Pasang Ri Kajang di Sulawesi Selatan, hingga Pranata Mangsa di Jawa disebut sebagai contoh nilai-nilai yang dapat menjadi rujukan pembangunan alternatif Indonesia.

Selain itu, Forum Deklarasi Amsterdam menawarkan koperasi pariwisata berbasis komunitas sebagai model pembangunan ekonomi desa. Melalui skema tersebut, manfaat ekonomi diharapkan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat lokal, mulai dari petani, pengrajin, seniman, pemandu wisata, pengelola homestay, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tanpa bergantung pada investasi berskala besar.

Hertasning mengatakan penguatan ekonomi berbasis komunitas menjadi salah satu cara untuk menjaga keberlanjutan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin pembangunan ekonomi bertumpu pada kekuatan komunitas. Nilai tambah ekonomi harus kembali ke warga desa, bukan bocor ke investor besar. Dengan begitu, desa memiliki kemandirian sekaligus mampu menjaga ekologi dan kebudayaannya,” ujarnya.

Dalam dokumen manifesto itu, Forum Deklarasi Amsterdam juga menyatakan sistem politik Indonesia saat ini dinilai terlalu lama dikuasai oligarki sehingga politik semakin mahal, transaksional, dan menjauh dari rakyat. Karena itu, forum tersebut menyerukan pembentukan aliansi yang lebih luas dengan melibatkan petani, buruh, masyarakat adat, organisasi keagamaan, pekerja migran, mahasiswa, pelajar, diaspora, dan berbagai komunitas sipil lainnya sebagai basis konsolidasi politik alternatif.

Hertasning menegaskan, gerakan tersebut tidak dimaksudkan hanya sebagai wacana politik, melainkan upaya membangun ruang kolaborasi antarkomunitas untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berakar pada kebudayaan, serta mampu menjaga kelestarian ekologinya.

“Pesan utama kami sederhana, kekuasaan sejati bukan milik oligarki, melainkan milik rakyat. Karena itu, masa depan Indonesia harus dibangun dari desa, kampung, dan komunitas yang selama ini menjadi penyangga kehidupan bangsa,” demikian disampaikan Hertasning Ichlas. []

Reporter: Sammy

Kurông: Tubuh Perempuan dalam Panoptikon Kuasa

0
Pementasan monolog Kurông di Arifa Safura Studio, Aceh Besar, Sabtu (20/6/2026) siang. (Foto: Dok Cut Nyak Institute)

NUKILAN.ID – Sejumlah pengunjung perempuan tampak sedang menikmati mi gacoan dan bersenda gurau sesama mereka di salah satu gerai Mie Gacoan di Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026) dini hari ketika tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh datang melakukan razia jam malam. Dalam sebuah video yang beredar, tampak seorang Kabid perempuan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bernama Lina sedang menginterogasi salah seorang pengunjung perempuan di depan gerai Mie Gacoan.

“Terus ngapain kamu di sini jam segini?” tanya sang Kabid.

“Kan tadi makan gacoan, terus di sini jumpai kawan bentar, habis itu ada Satpol PP, kami sembunyi di dalam karena takut,” jawab perempuan tersebut sambil menangis sesenggukan.

“Kawannya siapa, laki atau perempuan?”

“Abang Feri.”

“Kawan laki, pacar bukan?”

“Bukan.”

“Ini jam berapa? Coba lihat jam berapa sekarang.”

“Jam 02.00.”

“Jam 02.00 apa menjelang jam 03.00? Coba lihat.”

“Setengah tiga.”

“Setengah tiga. Menurut Adek benar perempuan, anak gadis, setengah tiga berada di tempat seperti ini? Ya sudah, ayo ke kantor sebentar.”

“Nggak mau,” tangisan perempuan itu terdengar kencang.

“Kami nggak ngapa-ngapain. Saya cuma mau ngomong aja di sana, di sini saya susah bicaranya,” ujar Kabid itu lagi.

Tangis perempuan itu malah semakin kencang. Ia pun akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dini hari itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 perempuan terjaring razia jam malam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026) dini hari. Mereka dijaring di dua warung kopi berbeda. Operasi ini dilakukan di kawasan yang dinilai rawan pelanggaran syariat, mulai dari warung kopi hingga hotel dan penginapan.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Roslina A Djali, mengatakan para wanita tersebut diamankan karena melanggar aturan jam malam bagi perempuan.

“Mereka diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor,” ujar Roslina kepada wartawan.

***

Ruangan itu tampak temaram. Hanya tampak siluet cahaya seperti pantulan sinar matahari sore yang membayanginya. Seorang perempuan dengan pakaian serba hitam dan mulutnya dibekap dengan lakban hitam tampak memegang sebuah tangga lipat setinggi sekitar dua meter di atas tubuhnya. Ia tampak nyaris tak berbicara. Ia hanya melakukan gerakan yang lambat dan kaku, seolah tubuhnya diawasi dan dibatasi oleh entitas tak terlihat. Ia meringkuk, menekuk lutut ke dada dan memegang kakinya: semacam kesendirian yang tak luput dari pengawasan panoptikon sebagaimana distopia dalam novel 1984 karya George Orwell.

Lalu sosok itu tampak terkejut oleh keadaan di sekitarnya, seolah merasakan kehadiran entitas asing yang hendak mencengkeram tubuhnya. Ia berdiri menghadap dinding, diliputi ketakutan akan realitas di hadapannya, lalu berjalan mondar-mandir layaknya narapidana di dalam ruang yang sempit, pengap, dan menyesakkan. Ia tampak frustrasi, terjebak dalam kerangkeng yang membatasi setiap geraknya.

Sosok itu kemudian memberanikan diri untuk menembus batas; menerjang dengan kedua tangannya untuk keluar dari belenggu imaji, berdiri tegak, membusungkan dada, dan mengangkat dagunya tinggi. Ia menyadari sesuatu: tubuhnya bisa dikurung, tapi dialah sejatinya pemilik tubuh dan jiwa tersebut. Lantas ia menatap lurus ke depan, menembus temaram pantulan matahari sore dengan senyum tipis yang sinis dan misterius. Tubuhnya kini bebas dari kurungan.

Adegan di atas merupakan pertunjukan monolog “Kurông” yang dimainkan oleh Zikrayanti di Arifa Safura Studio, Aceh Besar, Sabtu (20/6/2026) siang. Dalam bahasa Aceh, kurông berarti kurungan. Dalam monolog ini, Zikra berusaha menampilkan metafora tubuh perempuan yang dikurung norma dan moralitas yang membatasi kebebasan perempuan atas tubuh dan identitasnya. Filsuf Prancis, Michel Foucault menyebut praktik semacam itu sebagai la biopolitique (biopolitics), yakni cara negara menggunakan kuasanya untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan biologis serta tubuh warganya.

Zikra menyebutkan persoalan pembatasan ruang gerak perempuan merupakan isu yang sudah lama terjadi di Aceh. Namun, peristiwa razia perempuan di gerai Mie Gacoan beberapa waktu sebelumnya semakin memantik dirinya untuk mementaskan monolog ini.

“Dari mulai pertama kali saya marah, saya ingat sekali perempuan ditangkap dan dipermalukan di resto Mie Gacoan sama Satpol PP-WH Banda Aceh yang melakukan razia jam 02.00 malam. Mereka lagi duduk, ngobrol dan makan di Mie Gacoan dikejar, ditangkap, dan dipaksa naik mobil. Yang cowoknya nggak ditangkap. Sementara yang perempuan menangis-nangis memohon agar dibebaskan karena ketakutan,” ujar Zikra kepada Nukilan, Selasa (23/6/2026).

Pemain monolog Kurông, Zikrayanti (Foto: Nukilan/Sammy)

Ia menjelaskan monolog ini ingin menunjukkan “pemberontakan” tubuh perempuan atas berbagai batasan dan kurungan. Karena itulah akhirnya muncul kata kurông sebagai judulnya. Zikra menyebutkan monolog ini terdiri dari tiga babak: babak pertama menunjukkan representasi kurungan, babak kedua sosok tubuh tersebut mulai melakukan perlawanan, dan babak ketiga mulai berontak dan keluar dari kurungan.

Ia menceritakan proses latihan untuk monolog ini menguras energi dan emosinya karena isu yang diangkat sangatlah emosional dan sentimental bagi Zikra. Ia mengaku sering menangis ketika sedang latihan.

“Di latihan adegan pertama itu saya sering nangis. Di adegan kedua begitu juga waktu adegan kurung. Kayak airmata mudah saja jatuh,” tuturnya.

Zikra membayangkan tubuh perempuan hari ini seolah terus diinjak-injak, seakan harga dirinya dipandang begitu rendah. Ironisnya, pembatasan terhadap tubuh dan ruang gerak perempuan itu justru dilakukan atas nama perlindungan. Menurutnya, di tengah era yang semakin terbuka, kebebasan semestinya semakin mudah diraih. Namun yang terjadi justru sebaliknya: ruang kebebasan perempuan kian menyempit. Sebagai perbandingan, Zikra menyinggung sosok Cut Nyak Dhien yang pada masanya bebas keluar masuk hutan untuk bergerilya melawan kolonialisme.

“Cut Nyak Dhien melawan kolonial memberikan kebebasan kepada masyarakatnya. Dia perempuan. Tapi sekarang malah kita dipukul mundur masuk ke dalam,” ujar pendiri Cut Nyak Institute ini.

Ia menuding razia terhadap perempuan dan kebijakan jam malam yang kerap dijalankan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, tak lebih dari upaya pencitraan dan mencari popularitas. Padahal, sebagai seorang perempuan, Illiza dinilai semestinya dapat membangun solidaritas dengan perempuan lain. Namun, menurutnya, Illiza justru menjalankan sistem yang sama yang selama ini membatasi ruang gerak perempuan.

“Kenapa akhirnya saya marah? Saya marah sama sistem, marah sama pemimpin. Peraturan itu dibuat oleh sistem. Yang sekarang saya kesal, yang memegang sistem itu perempuan, tapi nggak punya toleransi. Razia itu ditampilkan ke publik, tapi giliran yang terlibat orang atas, diam saja. Peraturan itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya. Ia menyampaikan pernyataan tersebut sembari menyinggung kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan salah seorang ajudan pimpinan DPRA beberapa waktu lalu.

Menurut Zikra, kehadiran semakin banyak generasi muda Aceh di dalam sistem semestinya membawa cara pandang yang baru. Bukan lagi sistem yang membatasi, melainkan yang lebih inklusif dan memperlakukan setiap orang secara setara, tanpa memandang gender maupun identitas lainnya.

Karena itu, ia membuka kemungkinan kembali mementaskan karya-karya serupa. Bagi pendiri Cut Nyak Institute itu, panggung bukan sekadar tempat mempertontonkan seni, melainkan ruang advokasi untuk menyuarakan isu-isu yang selama ini kerap diabaikan, terutama tentang perempuan dan kesetaraan.

“Bagi saya, pertunjukan seni itu merupakan media bercerita dan berkampanye. Artinya ada unsur advokasi,” ujar Dosen Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry ini.

Pandangan serupa disampaikan conceptual artist, Nisa R.A. Ia yang sebelumnya juga sempat menonton pementasan monolog Kurông menyebutkan bahwa isu pembatasan ruang perempuan seharusnya sudah dibicarakan sejak bertahun-tahun yang lalu di Aceh.

“Aku merasa bahwa apa yang aku rasakan terkait dengan panoptikon terhadap tubuh perempuan ini kayaknya hanya aku sendiri yang merasakan. Ketika aku bicara ke aktivis perempuan atau teman-teman yang lain belum sebesar ini hegemoni percakapannya. Jadi, ketika menonton monolog Kak Zikra yang aku rasakan adalah akhirnya ada yang menyampaikan,” ujar Nisa kepada Nukilan, Jumat (26/6/2026).

Bagi Nisa, monolog Kurông menjadi cerminan dari keresahan dan kemarahan yang telah lama terakumulasi. Ia pun mengajak masyarakat sipil Aceh untuk tidak lagi memandang persoalan tersebut sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai persoalan yang lebih luas dan perlu dipahami secara komprehensif.

“Ini adalah proses yang bertahun-tahun dan terus-menerus yang dilakukan oleh pemilik kuasa untuk mengokupasi cara berpikir masyarakatnya. Yang pada akhirnya mereka nggak perlu lagi mengirim militer, tapi justru menciptakan orang-orang yang yang tadinya bukan orang militer menjadi kaki tangan negara untuk mengawasi perempuan,” tutur alumni magister Cultural Studies, University of Sanata Dharma itu.

Sebelumnya, Nisa juga kerap mengangkat isu pembatasan ruang perempuan melalui karya-karya seninya. Salah satunya lewat pameran yang menampilkan lukisan berjudul My Hair Growing Here But I Cannot See It. Dalam karya tersebut, tampak helaian rambut hitam perempuan terurai di atas lembaran plastik bening yang menutupi peta Aceh di bawahnya, sebagai metafora atas berbagai batasan yang membelenggu perempuan di ruang publik.

Lukisan berjudul My Hair Growing Here But I Cannot See It karya Nisa R.A. (Foto: Dok pribadi)

Nisa memandang rambut perempuan telah lama diperlakukan sebagai sesuatu yang harus disembunyikan, seolah keberadaannya adalah sebuah kesalahan. Padahal, menurutnya, rambut perempuan tak pernah benar-benar bisa disingkirkan. Ia mengibaratkannya seperti sehelai rambut yang jatuh ke dalam makanan atau tampak di atas lantai putih—kehadirannya langsung menarik perhatian, meski sebenarnya ia adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan.

“Betapa pun bersih sebuah rumah, ketika disapu pasti ada rambut. Hal seperti itulah yang saya bicarakan dalam karyaku. Ada map Aceh yang tertutup oleh rambut, jadi rambut perempuan itu memang tak bisa dihilangkan,” katanya.

Bagi Nisa, rambut yang menutupi peta Aceh dalam lukisannya merupakan metafora tentang cara tubuh perempuan kerap dipandang sebagai sesuatu yang mengotori atau mengganggu. Padahal, di balik stigma itu, perempuan justru berkontribusi besar dalam menopang kehidupan, termasuk sebagai sumber penggerak ekonomi.

“Tapi kehidupan mereka, ruang gerak mereka, bahkan mata pencaharian mereka terus-terusan digerus oleh pemilik kuasa. Bahkan ketika perempuan mencari hiburan di warung kopi pun dibatasi,” ujarnya.

Ia menuturkan, persoalan yang terjadi di Aceh bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, perempuan di berbagai daerah masih menghadapi bentuk-bentuk pembatasan dan represi yang serupa.

“Itulah mengapa yang saya bangun adalah solidaritas sesama perempuan,” sebutnya.

Nisa mengatakan, cara pandang terhadap isu tersebut seharusnya tidak dibatasi oleh wilayah geografis. Persoalan perempuan, menurutnya, merupakan pengalaman yang dapat menghubungkan perempuan di berbagai tempat selama mereka mengalami bentuk pengekangan dan ketidakadilan yang sama.

“Bukan cuma tubuh perempuan Aceh, tapi juga perempuan Papua, tubuh perempuan mana pun yang mengalami represi dan perasaan yang sama, untuk bersolidaritas bersama,” harapnya.

Apa yang dialami perempuan di gerai Mie Gacoan menjadi ironi atas kebebasan tubuh yang seharusnya dimiliki setiap manusia. Tubuh-tubuh itu masih dibayangi kuasa yang mengatur, mengawasi, dan membatasi ruang geraknya. Namun, melalui monolog Kurông dan karya My Hair Growing Here But I Cannot See It, Zikra dan Nisa menunjukkan bahwa tubuh perempuan menolak untuk diam. Keduanya melawan dengan cara yang mereka pilih: melalui panggung pertunjukan dan karya seni. Selama panoptikon kuasa masih berdiri mengawasi tubuh-tubuh itu, selama itu pula perlawanan akan terus hadir—meski dalam diam, sesenyap dan sesubtil apa pun bentuknya. []

Reporter: Sammy

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung sebagai Lokasi Awal Safari Politik Bersama PSI

0
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: PSI)

NUKILAN.ID | BANDAR LAMPUNG – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengungkap alasan memilih Lampung sebagai lokasi pertama dalam safari politiknya bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aamtan Nukilan.id dari video pidato Jokowi di media sosial, ia mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap konsolidasi PSI di Lampung. Selain itu, ia menegaskan bahwa kedekatannya dengan masyarakat Lampung tetap terjaga.

“Untuk apa saya datang ke Provinsi Lampung? Untuk apa saya datang ke Kabupaten Mesuji? Pertama, kecintaan saya kepada masyarakat Lampung tidak luntur, masih tetap,” kata Jokowi, Jumat (26/6/2026).

Menurut Jokowi, jajaran PSI di Lampung telah berhasil merampungkan struktur kepengurusan partai hingga tingkat desa. Ia menyebut capaian tersebut belum banyak mampu diwujudkan oleh partai politik lain.

“Saya ingin memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran PSI yang telah menyelesaikan struktur partai sampai ke tingkat desa. Yang lain saya lihat masih 40 sampai 60 persen, di sini sudah hampir 100 persen,” ujarnya.

Jokowi menilai konsolidasi organisasi yang hampir menjangkau seluruh desa menjadi modal penting bagi PSI dalam membangun kekuatan politik di daerah.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan agar struktur partai yang telah terbentuk tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi benar-benar aktif menjalankan fungsi organisasi. Ia meminta seluruh pengurus PSI di Mesuji terus hadir di tengah masyarakat dan tidak hanya bekerja saat menjelang pemilu.

“Setelah struktur partai lengkap sampai ke desa, pekerjaan berikutnya adalah membuat struktur itu hidup dan bekerja. Artinya seluruh pengurus harus dekat dengan masyarakat, bukan hanya ketika menjelang pemilu, tetapi setiap hari,” pungkasnya. (XRQ)

PN Banda Aceh Pertama Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam Perkara Perlindungan Anak

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan sistem pemidanaan berdasarkan KUHP Nasional dengan menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang terdaftar dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bna.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi selaku Hakim Ketua, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati, serta dibantu Panitera Pengganti Reni Ohvianti. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini bermula dari penelantaran terhadap anak kandung terdakwa yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah bercerai dengan mantan istrinya pada 2014, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah untuk memberikan nafkah, pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan kepada anak kandungnya.

Majelis Hakim menemukan fakta bahwa sejak 2014 hingga 2024 terdakwa hampir tidak pernah memberikan nafkah yang layak kepada anaknya. Bahkan setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 dan memiliki penghasilan tetap, terdakwa tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya sebagai ayah kandung.

Akibat penelantaran tersebut, anak korban bersama ibunya harus berpindah-pindah tempat tinggal karena keterbatasan ekonomi dan akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie. Anak korban juga tidak memperoleh dukungan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, maupun kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diajukan di persidangan, anak korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) berupa gangguan kecemasan dan depresi yang berdampak pada kondisi emosional, perilaku, serta perkembangan anak.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Setiap orang tua tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin tumbuh kembang anak serta memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh orang tua.

Meski demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban dan keluarga korban. Korban bersama ibu kandungnya juga telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang pemulihan sebesar Rp70 juta, berkomitmen memberikan nafkah bulanan sebesar Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan kewajibannya sebagai ayah kandung.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perbaikan perilaku pelaku, perlindungan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dipandang tepat diterapkan dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam yang akan dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan, memulihkan hubungan keluarga, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak.

Publikasi Jurnal Scopus, Mahasiswi FSH UIN Ar-Raniry Raih Predikat Lulusan Terbaik Fakultas

0
nella agustin
Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Nella Agustin. (Foto: For Nukilan)

BANDA ACEH – Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Nella Agustin, sukses meraih predikat sebagai lulusan terbaik Program Studi Hukum Keluarga sekaligus lulusan terbaik tingkat fakultas pada Yudisium Gelombang I Tahun 2026.

Mahasiswi asal Langkat, Sumatera Utara, itu mencatatkan prestasi akademik melalui jalur publikasi ilmiah dengan menerbitkan artikel pada jurnal internasional yang telah terindeks Scopus sebagai pengganti skripsi.

Nella menuntaskan pendidikannya dengan predikat cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94. Ia kemudian mengikuti wisuda yang digelar pada 23 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut diraih melalui perjuangan panjang. Sebelum mengenyam pendidikan di UIN Ar-Raniry, Nella pernah bekerja sebagai pedagang sayur dan pekerja laundry selepas menamatkan pendidikan sekolah.

Pada Agustus 2022, ia resmi diterima sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Ar-Raniry. Namun, perjalanan kuliahnya sempat diwarnai persoalan ekonomi.

Saat memasuki semester dua, keterbatasan biaya membuatnya mempertimbangkan untuk menghentikan kuliah. Keputusan itu muncul karena sang kakak juga sedang menempuh pendidikan di Program Studi Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry.

“Saat itu saya sempat berpikir untuk berhenti kuliah karena kondisi biaya. Saya merasa mungkin harus mengalah terlebih dahulu agar kakak saya juga bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Nella.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum memberikan dukungan agar Nella tetap melanjutkan pendidikan. Pihak fakultas menilai sangat disayangkan apabila mahasiswa yang memiliki potensi harus menghentikan studi di tengah jalan.

Dukungan itu akhirnya membuahkan hasil. Memasuki semester tiga, Nella memperoleh beasiswa penuh hingga berhasil menyelesaikan seluruh masa studinya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan kuliah. Banyak pihak yang membantu saya sampai bisa berada di titik ini,” tuturnya.

Sejak semester lima, Nella mulai menyusun target untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat. Pada penghujung semester tersebut, ia berhasil melaksanakan seminar proposal dan menjadi salah satu mahasiswa pertama di angkatannya yang mencapai tahapan itu.

Setelah seminar proposal selesai, ia memutuskan menempuh jalur publikasi ilmiah agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun. Penelitiannya rampung pada akhir semester enam dan kemudian dipersiapkan untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah.

Dengan pendampingan dosen pembimbing serta dukungan berbagai pihak, artikel ilmiahnya akhirnya diterbitkan di El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga yang telah terindeks Scopus pada 31 Desember 2025 tanpa dikenai biaya publikasi.

Artikel tersebut berjudul “The Impact of Delayed Marriage Due to Education and Career on Female Lecturers in Banda Aceh: A Ma’alat al-Af’al Perspective.”

“Pencapaian ini tidak terlepas dari bimbingan para dosen pembimbing saya, Prof. Dr. Mursyid Djawas, M.HI., dan Muhammad Husnul, M.H., serta dukungan dari pimpinan fakultas, Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Dr. Agustin Hanafi, dan seluruh pihak yang telah memberikan arahan serta dukungan selama proses perkuliahan hingga penyelesaian studi,” ungkapnya.

Tak hanya berprestasi di bidang akademik, Nella juga aktif mengikuti berbagai kompetisi dan organisasi selama menjadi mahasiswa.

Dalam bidang hukum, ia berhasil meraih Juara 1 Lomba Surat Gugatan pada HK Internal Fair 2024 serta Juara 3 Internal Moot Court Competition pada KPS Law Fair UIN Ar-Raniry 2024.

Ia juga aktif di Komunitas Peradilan Semu (KPS) UIN Ar-Raniry sebagai wadah pengembangan kemampuan praktik hukum. Pada 2025, ia dipercaya menjadi Penanggung Jawab Lomba Surat Gugatan Nasional dalam ajang KPS Law Fair 2025.

Pengalaman internasional turut memperkaya perjalanan akademiknya. Pada 2024, Nella mengikuti Program Magang Internasional di Ban Suanmark School, Bangkok, Thailand, yang diselenggarakan Al-Hidayah Waqaf Foundation for Education and Social Development Songkhla bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

Selanjutnya, pada Januari 2026, ia dipercaya mewakili Program Studi Hukum Keluarga sebagai narasumber dalam Forum Antarabangsa Pemerkasaan Perundangan bertajuk Mencorak Keluarga, Perkukuhkan Akidah bersama mahasiswa Universiti Islam Pahang Sultan Ahmad Shah (UNIPSAS), Malaysia.

Dalam aktivitas kemahasiswaan, Nella pernah menjabat sebagai Sekretaris Bidang Infokom HIMALA serta Sekretaris Bidang Syiar, Dakwah, dan Keummatan LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry.

Kontribusinya juga terlihat pada berbagai kegiatan sosial. Pada 2023, ia menjadi pengajar dalam Program Brighter Mengajar yang dilaksanakan Bright Scholarship di Desa Cot Bagi, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Sementara pada 2025, ia berpartisipasi dalam Social Project YBM BRILiaN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM Kerupuk Tiram di Desa Alue Naga.

Bahkan sebelum resmi menyandang gelar sarjana, Nella telah dipercaya menjadi pengurus asrama beasiswa Bright Scholarship YBM BRILiaN sekaligus bekerja sebagai guru les privat di bawah naungan Yayasan Edu Privat.

Menurutnya, seluruh proses yang dilalui selama menjalani pendidikan menjadi pengalaman yang sangat berharga.

“Bagi saya, pencapaian ini bukan hanya tentang sebuah penghargaan. Ada banyak orang yang membantu saya sampai di titik ini. Bisa membawa nama baik keluarga dan memberikan kebahagiaan untuk orang tua menjadi hal yang sangat berarti,” ujarnya.

Kisah Nella menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi tidak harus menjadi penghalang untuk meraih prestasi. Melalui kerja keras, kesempatan, dan dukungan dari berbagai pihak, ia berhasil mengubah berbagai tantangan menjadi pencapaian yang membanggakan. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News