Beranda blog Halaman 2232

Dinsos Aceh Angkat T Abdul Hamid Azwar Sebagai Pahlawan Nasional

0

Nukilan.id –  Dinas Sosial (Dinsos) Aceh menyelenggarakan seminar tingkat provinsi Aceh bertema, Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar Sebagai Pahlawan Nasional “sang pemikir dari tanah rencong” pada jumat (16/04/2021) pukul 14.00 sampai selesai di Aula Dinas Sosial Aceh.

Dalam kegiatan tersebut membahas mengenai rencana penetapan Letnan Kolonel TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai pahlawan nasional asal Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para peserta dari berbagai golongan baik mahasiswa, akademisi, masyarakat dan para wartawan baik media cetak maupun online yang disiarkan melalui zoom maupun para peserta yang hadir langsung di Aula Dinas Sosial Aceh.

Dalam kegiatan tersebut dihadirkan 3 orang narasumber yaitu, Drs. Joko Irianto, M.Si (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial), Hermansyah, M.Th., M.Hum (Filolog dan Peneliti di PUSAKA UIN-Ar-Raniry), Dr. Adlin Abdullah, SH,MCL (peneliti & akademisi) dan sebagai moderator Yusrizal (Harian Serambi Indonesia).

Kepala Dinas Sosial Aceh Dr. Drs. Yusrizal, M.Si di dalam sambutannya mengatakan, dirinya sangat berharap untuk menetapkan Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai pahlawan Nasional asal Aceh.

“Semoga dengan diadakannya seminar ini, dapat melengkapi data dan sumber berkenaan dengan informasi dan diskusi yang diperlukan guna penetapan teuku Abdul Hamid Azwar sebagai pahlawan nasional,” kata Yusrizal.

Selain itu, Dalam kesempatan tersebut, Drs Joko Irinto M.Si., menyampaikan tentang proses pengusulan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan pengangkatan calon pahlawan nasional. Persyaratan yang dimaksud sebagaimana tertera di dalam pasal 25 dan 26 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009. 

“Selanjutnya, tahapan yang harus dipenuhi setelah pelengkapan syarat adalah pelengkapan administratif dan naskah akademik yang akan di kaji melalui tim peneliti pengkaji tingkat daerah, kemudian dilanjutkan oleh tim peneliti pengkaji tingkat pusat dan bermuara pada pemutusan berdasarkan hak perogratif presiden Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Adil Abdullah, SH MCL di dalam penyampaian materinya juga membahas mengenai biografi kehidupan Teuku Abdul Hamid Azwar dan perjuangannya pada awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia baik sumbangsihnya dalam penyumbangan pesawat RI 03 dan bantuan finansial lainya terhadap Soekarno pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemudian, Hermansyah, M.Th., M.Hum juga mengatakan, keberadaan Teuku Abdul Hamid Azwar dapat di deteksi pada sumber buku tertulis.

Melihat hal ini, Hermasyah berkesimpulan bahwa, pengajuan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai pahlawan nasional.

Terakhir, Yusrizal sebagai moderator menyimpulkan bahwa, pentingnya sosialisasi pengenelan tokoh daerah kepada generasi milenal untuk mengenal lebih jauh para tokoh pahlawan bangsa.[]

Kemensos Salurkan Bantuan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Bencana Alam di Aceh Tenggara

0

Nukilan.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui dinas sosial Aceh Tenggara, menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam banjir bandang yang menimpa 55 kepala keluarga di Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, yang terjadi di tahun 2018 lalu.

Penyerahan bantuan itu diberikan langsung oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, M. Safii Nasution, yang diwakili Pudak Bektiwidari, Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial Kementrian Sosial RI, di Oproom Bappeda, Jum’at (16/04/2021).

Sadli ST. dalam sambutannya mengatakan, Bantuan stimulasi sosial dengan total dana Rp1.375.000.000,-, diberikan kepada 55 kepala keluarga (KK). Setiap KK korban bencana sosial dibantu uang tunai Rp25 juta.

“Uang ini digunakan korban untuk membeli Bahan Bangunan Rumah (BBR), merenovasi rumah warga yang rusak akibat bencana,” Ujarnya.

Ia juga menambahkan, Puluhan KK di dua Desa Kecamatan Badar yang mendapatkan bantuan stimulan diantaranya, Desa Natam dan Desa Natam Baru. Sistem penyaluran bantuan BBR tersebut disalurkan melalui Bank Mandiri, langsung ke rekening nama penerima bantuan.

Kasubdit Pemulihan dan Penguatan Sosial Kementrian Sosial RI, Pudak Bektiwidari, mengatakan, bantuan bagi korban bencana sosial disalurkan di dua desa, karena sebelumnya ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

“Bantuan ini diberikan kepada 55 KK untuk membeli Bahan Bangunan Rumah (BBR), memperbaiki tempat tinggal mereka akibat bencana alam,” jelas Bektiwidari.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari mengucapkan, sangat berterima kasih ke pihak Kemensos RI karena telah membantu korban bencana sosial di Aceh Tenggara ini.

Menurutnya, dengan adanya dana stimulan melalui program bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Kemensos ini tentunya akan sangat membantu mengembalikan motivasi masyarakat, khususnya dalam hal membangun kehidupan yang lebih baik pascabencana, untuk itu saya atas nama Pemkab dan masyarakat Aceh Tenggara.

“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut peduli terhadap warga masyarakat Aceh Tenggara,” ucap Bukhari.

Bukhari menambahkan, selain bantuan stimulasi dari Kemensos RI, sebelumnya Pemkab Agara juga telah membantu korban bencana sosial. Bantuan berupa sandang dan pangan disalurkan meringankan beban korban bencana sosial.

“Kita sangat berterima kasih dengan pemerintah pusat karena sudah memperhatikan korban bencana di Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkasnya.[metro7]

E-Perda Hadirkan Pelayanan Lebih Efektif dan Efisien

0

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, aplikasi e-Perda hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam launching e-Perda di Provinsi Jawa Barat, secara virtual pada Jum’at (16/4/2021).

“e-Perda hadir untuk melakukan segala hal, agar kita bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id.

Akmal menjelaskan, Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otda untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Tujuannya, jelas Akmal, agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah.

“e-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban kami, untuk pelayanan yang lebih cepat, dan lebih murah, kami berharap ke depan mudah-mudahan kolaboratif governance yang kita coba galang ke depan, akan bisa kita aplikasikan dengan baik,” ujarnya.

Akmal juga mengatakan, ke depan, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan SIPD dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri, agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa hadir melayani pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan baik.

Selain itu, sambungnya, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.

“Arahan Bapak Mendagri, kita harus hadir untuk memberikan dukungan, memberikan fasilitasi agar hubungan antara pemerintah pusat dalam bentuk kementerian/lembaga dan non kementerian dengan Pemda itu itu berjalan secara sinkron. Terjadinya sinkronisasi antara hubungan pusat dan daerah sangat tergantung seberapa efektif kita membangun komunikasi, seberapa efisien kita membangun komunikasi,” tuturnya.

Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi.[Puspen Kemendagri]

Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2020, DPRA Bentuk Pansus

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Aula Utama DPRA, Jum’at (16/4/2021).

Nova mengatakan bahwa, laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017–2022, serta Rencana Kerja (Raker) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020.

“Pembangunan Aceh yang kita rencanakan dan laksanakan bersama setiap tahun adalah rangkaian usaha bersama yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan bersama juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari LKPJ ini,” kata Nova.

Nova menyebutkan, penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tahun anggaran 2020 meliputi aspek keuangan dan pendapatan daerah. Keduanya merupakan unsur penting untuk membiayai seluruh proses dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sepanjang tahun 2020, kata Nova, Pemerintah Aceh telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah melalui koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Kami juga terus melakukan inovasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama serta sosialisasinya, guna memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta menunaikan zakat dan infak,” ujarnya.

Namun, akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Aceh, khususnya yang bersumber dari dana perimbangan. Hal ini tidak saja terjadi di Aceh, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan perekonomian global.

Sementara itu, Nova dalam paparannya menjelaskan tentang pendapatan, belanja, pembiayaan yang menggunakan data unaudited, termasuk menyangkut tugas pembantuan.

Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.14,005 triliun lebih, realisasinya Rp.14,441 triliun lebih atau 103,11%, yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah,” ujarnya.

Pendapatan Asli Aceh (PAA) bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah, direncanakan Rp.2,18 triliun lebih, realisasi Rp.2,57 triliun lebih atau 117,74%.

“Perlu kami sampaikan bahwa PAA yang bersumber pajak daerah yang berasal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) direncanakan Rp.711,18 miliar lebih, terealisasi Rp.755,4 miliar lebih atau 109,03%,” ujarnya.

Salah satu PAA lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan zakat dan infak, direncanakan Rp.50,24 miliar lebih, terealisasi Rp.82,53 miliar lebih atau 164,26%.

Kemudian, kata Nova, Pendapatan dari Dana Perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat, berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus direncanakan Rp4,01 triliun lebih, terealisasi Rp.3,88 triliun lebih atau 96,87%.

“Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Pendapatan Lainnya direncanakan Rp.7,80 triliun lebih, terealisasi Rp.7,98 triliun lebih atau 102,23%,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut Nova, belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.15,82 triliun lebih, realisasinya Rp.13,24 triliun lebih atau 83,67%, terdiri atas Belanja Tidak Langsung direncanakan Rp.8,770 triliun lebih, realisasinya Rp.6,785 triliun lebih atau 77,36% dan Belanja Langsung direncanakan Rp.7,057 triliun lebih, realisasinya Rp.6,458 triliun lebih atau 91,52%.

Kemudian, sambungnya, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019 realisasinya Rp.2,77 triliun lebih. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp.76,18 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp.1,82 triliun lebih, realisasinya Rp.2,77 triliun lebih atau 152,10%.

Terakhir, jelas Nova, Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat memperoleh sepuluh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh enam SKPA dengan anggaran Rp.140,59 miliar lebih, realisasinya Rp.135,42 miliar lebih atau 96,32%.

Selanjutnya, Nova menyebutkan bahwa, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2020, hasil dan capaiannya secara garis besar terdiri atas enam urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar, 17 urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan.

“Urusan tersebut diimplementasikan melalui program dan kegiatan meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan perumahan rakyat dan permukiman penduduk,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Nova, yaitu, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan sosial dan urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan gampong.

Kemudian, sambungnya, Urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan dan urusan pariwisata. Ada juga urusan pertanian dan kehutanan, urusan energi dan sumber daya mineral, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan transmigrasi.

Diketahui, Rapat paripurna yang digelar bertepatan dengan hari ke-4 puasa Ramadhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin.

Sebelumnya, Dahlan mengatakan, Gubernur secara administrasi pemerintahan sudah menyampaikan naskah LKPJ dengan surat pengatar nomor: 120.4 / 6303 tanggal 25 Maret 2021 dan secara resmi diterima di sekretariat dewan pada tangga 29 Maret 2021.

“Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan sebelum berakhirnya bulan Maret 2021. Namun karena berbagai kesibukan DPRA, ditambah lagi dengan beberapa pembatasan sosial berkaitan dengan pandemi Covid-19, maka sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRA, baru hari ini dapat kita agendakan rapat paripurna dimaksud,” kata Dahlan.

Dahlan mengatakan, usai pemaparan LKPJ oleh Gubernur Aceh tersebut, pihaknya akan segera mempelajari naskah lengkap LKPJ yang telah disampaikan Gubernur terkait capaian kinerja pemerintah Aceh selama tahun anggaran 2020.

Selain itu, Dahlan juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan membentuk pansus LKPJ. Hal itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib DPRA, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 189 ayat (2) peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019.

“Kami informasikan pula bahwa dalam rapat badan musyawarah DPRA tanggal 14 april 2021 untuk membahas LKPJ tersebut beserta penyiapan rekomendasinya akan dibentuk pansus LKPJ,” kata Dahlan.[]

Terkait Pilkada Aceh, Nova: Kita Usahakan Tetap 2022

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, Pilkada Aceh diusahakan tetap berlangsung tahun 2022, apabila memang suda ada  penetapannya.

“Kalau tidak ada penetapan,  kan tidak boleh untuk di anggarakan,” kata Nova Iriansyah saat diwawancara media Nukilan.id selepas menyampaikan LKPJ di Gedung Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Aceh, Jumat (16/4/2021)

Kata Nova Iriansyah terkait anggaran apabila biaya pelaksanaan Pilkada dapat  dianggarkan, apabila memang sudah ada penetapan Pilkadanya.

“Untuk biaya pelaksanaan Pilkada  sudah disiapkan di cadangan Anggaran untuk dimasukan ke Biaya Tidak Terduga (BTT),” jelasnya. 

Tentu—lanjut Nova—kalau memang ada penetapan pelaksanaan Pilkada tahun 2022, anggaran pilkada bisa dilakukan melalui perubahan atau skema lainnya yang bisa menganggarkan biaya pilkada Aceh 2022. []

Reporter: Irfan

Gubernur Aceh: Yang Sebut KMP Aceh Hebat Kapal Bekas Hoax dan Fitnah

0
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Gebernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, KMP Aceh Hebat 1,2 dan 3 bukanlah kapal bekas seperti tuduhkan banyak kalangan melalui media massa dan media sosial.  

“Itu adalah hoak dan fitnah,” kata Nova Iriansyah kepada media Nukilan.id selepas menyamyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran tahun 2020 di Aula utama Gedung DPR Aceh, Jum’at (16/4/2021). 

Kata Nova,  pihaknya sedang melihat peluang untuk membawa kasus penyampaian “hoax” tersebut ke jalur Hukum, karna yang disampaikan memang tidak benar, Hoak dan Fitnah.

“Kepala Dinas perhubungan Aceh surah menjelaskan mengenai KMP  Aceh Hebat, tapi masih beredar juga Hoak nya, kita sudah Persuasif, tapi masih ada pihak-pihak yang masih menyebar fitnah.” 

Menurut Nova, pemberitaan yang beredar itu salah dan tidak benar. 

“Tentang kondisi kapal Aceh Hebat sendiri, sudah di Publikasi oleh Dinas Perhubungan, di cek saja informasi dan kondisinya,” jar Nova Iriansyah.[]

Reporter: Irfan

Tiga Ribu Lansia Divaksin, Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 121 Orang

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani

Nukilan.id – Program vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih terus berlangsung di Aceh. Sebanyak 3.052 orang lanjut usia (Lansia) telah menerima dosis I vaksin Sinovac, dan 285 di antaranya telah disuntik dosis II. Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah lagi sebanyak 121 orang. Penderita baru juga bertambah 22 orang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) melalui press release yang disampaikan saban hari kepada awak media massa di Banda Aceh, Jumat (16/4/2021).

“Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di bulan Ramadhan, dan tidak ada hambatan,” tuturnya.

SAG menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara bertahap dan di setiap tahapan telah ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin, sesuai Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), dan hasil kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

“Vaksinasi tahap I dimulai pada 15 Januari 2021 dengan kelompok sasaran tenaga kesehatan, tahap II petugas pelayanan publik dan lansia, tahap III merupakan masyarakat rentan berdasarkan aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sedangkan tahap IV disasar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin,” ujarnya.

Progres vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok sasaran terus meningkat. Vaksinasi bagi Lansia merupakan vaksinasi tahap II yang bersamaan dengan kelompok pelaksana pelayanan publik. Jumlah lansia yang telah menerima vaksinasi dosis I sebanyak 3.052 orang per tanggal 15 April 2021. Jumlah sasaran vaksinasi kelompok Lasia di Aceh sebanyak 435.651 orang.

Selain itu, petugas pelayanan publik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis I sebanyak 56.160 orang, atau sekitar 11,7 persen dari target sebanyak 478.489 orang. Dari 56.160 penerima dosis I tersebut, yang telah melakukan vaksinasi dosis II sebanyak 30.057 orang. Vaksinasi dosis II diberikan setelah 14 hari disuntik dosis I bagi usia di bawah 60 tahun.

Sementara tenaga kesehatan (Nakes) yang telah menerima vaksinasi dosis I sebanyak 54.645 orang, atau sekitar 96,8 persen dari jumlah sasaran yang mencapai 56.470 orang. Nakes yang telah menjalani vaksinasi dosis II mencapai 50.601 orang, atau sekitar 89,6 persen.

“Progresnya berbeda-beda antarkelompok sasaran karena waktu vaksinasinya juga berbeda dan juga faktor. Dosis II bagi Lansia diberikan setelah 28 hari menerima dosis I,” tutur SAG.

Kasus Covid-19

Selanjutnya, seperti biasa, SAG melaporkan kondisi terakhir Pandemi Covid-19 di Aceh, per tanggal 16 April 2021. Secara akumulatif, kasus Covid-19 di Aceh sudah tercatat 10.222 kasus/orang. Para penyintas yang sudah sembuh sebanyak 8.437 orang. Pasien masih dirawat 1.380 orang, dan kasus Covid-19 yang meninggal dunia 405 orang.

Penyintas Covid-19 sebanyak 8.437 orang di atas, termasuk 121 orang yang dilaporkan sembuh 24 jam terakhir. Mereka meliputi warga Banda Aceh 30 orang, Langsa 29 orang, Aceh Besar 23 orang, Aceh Tamiang dan warga Bener Meriah, sama-sama 18 orang. Tiga lagi dari Aceh Timur, Aceh Barat, dan dari luar Aceh.

Sementara itu, 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19, yakni warga Aceh Tamiang, Banda Aceh, dan Aceh Selatan, masing-masing empat orang. Selanjutnya warga Kabupaten Pidie tiga orang, dan Lhokseumawe dua orang. Sementara warga Aceh Besar, Sabang, dan Aceh Singkil, sama-sama satu orang. Dua lainnya warga luar daerah Aceh.

Lebih lanjut, SAG melaporkan kasus probable yang secara akumulatif sebanyak 688 orang, yang meliputi 615 orang sudah selesai isolasi, 15 orang sedang isolasi di rumah sakit, dan 58 orang meninggal dunia. Kasus probable merupakan kasus-kasus yang menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, urai SAG.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 7.128 orang. Suspek yang telah melakukan isolasi sebanyak 7.020 orang, sedang isolasi di rumah sebanyak 66 orang, dan sebanyak 42 orang sedang menjalani isolasi di rumah sakit,” tutup SAG.[]

Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Jangan Keberatan

0

Nukilan.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo tak hentinya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. Sebab, pandemi COVID-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4/2021).

Melalui pelarangan mudik tersebut, Pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan COVID-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni.

Adapun pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.

Sementara itu, Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah serta jajaran Pemprov Bengkulu, Doni meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya, sehingga larangan mudik Idul Fitri tahun guna mencegah penularan COVID-19 ini dapat diikuti dan terlaksana dengan baik.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya COVID-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.

“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang COVID-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya COVID-19 sebanyak 17 persen,” jelas Doni.

Sebelumnya, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.

Dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.

“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegas Doni.

Sekali lagi, Doni menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.

“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan COVID-19 ke daerah yang landai,” tegas Doni.

Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.

“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkasnya.

Mahasiswa Aceh Singkil Cap Perubahan Pemerintah Dul-Saza Mandul

0

Nukilan.id – Pemerintah Dul-Saza yang masa kampanyenya menggebu-gebu meneriakkan kata perubahan Aceh Singkil menjadi lebih baik, perubahan tersebut meliputi segala aspek. Baik pendidikan, ekonomi, transfortasi, dan infrastruktur. Nampaknya hanya satu yang pasti memenangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada masa itu.

Hal tersebut bisa kita lihat banyak nya masalah yang dihadapi belum dapat diselesaikan, pendidikan Aceh Singkil yang masih jauh tertinggal dari beberapa kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Baca juga: Himapas Minta BPK Audit Anggaran 1,7 Miliar untuk Bimtek Aparatur Desa se-Aceh Singkil

Kemiskinan yang nomor satu miskin di provinsi Aceh, dan malahan ada wacana kemiskinan disebabkan masyarakat yang suka mengaku miskin.

Ridwansyah jendral Sekretaris Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyayangkan Pemerintahan Aceh Singkil saat ini.

Di pemerintahan yang lalu belum ada kata yang menyalahkan masyarakat penyebab kemiskinan di Aceh Singkil, namun sebaliknya justru Pemerintahanlah yang tidak efektif dan efisien dalam membangun dan mengatasi permasalah kemiskinan di Aceh Singkil.

Dan saya, lanjutnya, rasa belum ada trobosan baru yang dibuat oleh pemerintah Dul-Saza mengatasi kemiskinan di Aceh Singkil dari mulai menjabat sampai sekarang. Bagaimana bisa menetapkan kemiskinan Aceh Singkil disebut ulah masyarakat yang memiskinkan diri.

Bazar Tangguh yang sangat memprihatikan yang beberapa waktu yang lalu di gelar di Aceh Singkil, yang seharusnya sebagai pemulihan ekonomi masyarakat di Aceh Singkil, malah terlihat kobong. Pasalnya dalam acara itu bukan saja sepi pengunjung, pelaku usaha juga terlihat kosong.

Baca juga: Terkait Anggaran Pilkada, Himapas Tuding Nova Khianati UUPA

Berbicara Transfortasi bisa kita lihat sempat berhenti nya bus sekolah Aceh Singkil. Dan yang lebih seksinya kapal Km Tailana yang dibeli tahun 2019 yang prioritas kan penyeberangan Aceh Singkil- pulau banyak dan pulau banyak barat masih belum menemui titik kepastian kapan kapal tersebut berlayar.

Darmaga yang belum dibuat, surat ijin mati suri. Dan mesinnya sekarang sudah mengalami kerusakan, walaupun kita tahu bahwa kapal tersebut belum beroperasi.

Ada apa dengan Pemerintahan Aceh Singkil?.[]

Soal “Hoax”, Pengacara Nourman: Ketakutan Baru Pemerintah Aceh

0
Pengacara Nourman (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Pengacara Nourman Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan sikap humanis dalam merespon dugaan fitnah dan hoax. Dua hal itu sebenarnya efektif mengubah apatisme , prasangka buruk, menjadi solidaritas yang kuat.

Norman menyampaikan itu melalui WhatApps menjawab  Nukilan.id, Jum’at (16/4/2021) terkait penyampaian pemerintah Aceh yang akan mengawasi dan menindak informasi hoax yang dituju kepada pemerintah Aceh .  

“Akibatnya performance pemerintah Aceh bukan saja tidak populis, tapi  malah melemparkan jaringan ketakutan baru lewat proses hukum,” kata Nourman.

Kata Pengacara Norman, seperti yang difahami, pencemaran nama baik dan fitnah masuk dalam delik  UU ITE,  dan kita juga tau UU ITE terkait delik itu pasal karet yang sulit sekali bagi terlapor/ tersangka /terdakwa melepaskan diri. 

“Pasal ini radikal dan cenderung  brutal digunakan oleh kekuasaan,” ujar Norman. 

Untul itu, Nourman menyarankan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membuat kebijakan populis yang nyaman namun solutif bagi Aceh.

“Nuansanya jangan ngancam begitu,” tulis Nourman.

Dalam hal ini Nourman meminta Gubernur Nova sedikitnya harus menjalankan dua peran strategis, yakni: kehumasan yang humanis edukatif dan tim hukum yang tidak gegabah dan terjebak kepada sikap reaktif, khususnya terkait pandangan negatif masyarakat terhadap Gubernur.

Gubernur harus membentuk tim Humas yang bagus dan solid untuk menjelaskan sejak awal kebijakan yang interaktif dengan masyarakat. 

“Kritik pedas masyarakat selama ini bentuk komunikasi yang tersumbat. Masyarakat memang harus bersuara. Jika tak bersuara maka mereka tidak memerankan peran warga yang baik,” jelas Nourman.

Menurut Nourman UU ITE harus disepakati bersama agar disuarakan untuk  dihapus atau revisi, harus disampaikan ke pusat. 

Katanya, seharusnya Gubernur  tunjukan keberpihakannya pada masyarakat dengan mendesak pemerintah pusat merivisi UU ITE khusus pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

“Gubernur jangan Malah memastikan pemberlakuan pasal karet itu untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Style seorang Gubernur tidak boleh seperti itu,” demikian disampaikan Nourman. [Red]