Beranda blog Halaman 2310

Investasi Pasar Modal di Aceh Tumbuh Positif, Capai Rp 2 Triliun

0

Investasi Pasar Modal di Aceh Tumbuh Positif, Capai Rp 2 Triliun

Nukilan.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Aceh mencatat investasi berbagai instrumen pasar modal di daerah setempat mencapai Rp2 triliun atau tumbuh positif di tengah pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah investasi berbagai instrumen di pasar modal yakni saham dan reksa dana tumbuh mencapai 60 persen di banding tahun sebelumnya, seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pasar modal,” kata Kepala Kantor BEI Aceh, Thasrif Murhadi di Banda Aceh, Sabtu (13/2) kemarin.

Ia menyebutkan investasi pasar modal di Provinsi Aceh pada tahun 2019 tercatat senilai Rp1,3 triliun dan pada tahun 2020 menjadi Rp2 triliun atau tumbuh 60 persen.

Thasrif mengatakan peningkatan tersebut juga disebabkan karena saat pademi bisnis sektor rill macet sehingga banyak orang memcari alternatif lain untuk mengembangkan dananya.

“Pertumbuhan ini juga turut didukung dengan perubahan kebiasaan masyarakat dari luring menjadi daring menyusul pandemi COVID-19,” katanya.

Menurut dia edukasi pasar modal yang diberikan secara daring tersebut juga bisa menjangkau calon investor lebih luas dibanding dengan luring yang sangat terbatas.

Ia menambahkan saat ini jumlah investor di Pasar Modal Provinsi Aceh tercatat sebanyak 34.631 orang pada tahun 2020 atau meningkat dibanding tahun 2019 hanya 21.323 orang.

Pihaknnya akan terus meningkatkan edukasi secara kepada masyarakat di Provinsi Aceh sehingga jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal terus tumbuh setiap tahunnya.[]

Sumber: Republika

Atta Halilintar dan Aurel Menikah 21 Maret, Tempatnya Masih Rahasia

0

Nukilan.id – Hubungan pasangan selebritis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah semakin serius. Pasangan tersebut akan meningkatkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.

Setelah berbincang dengan kedua orangtuanya masing-masing, Atta dan Aurel kini mengumumkan rencana pernikahan keduanya pada 21 Maret 2021.

Ini jadwal persiapan pernikahan Atta dan Aurel.

  1. Tanggal pernikahan ditentukan Aurel, Aurel yang memilih sendiri tanggal pernikahannya dengan Atta.

“Karena aku pikir tanggalnya kan cantik. 21, 3, 21 gitu. Jadi ya sudah, itu juga pas di hari Minggu,” kata Aurel dikutip dari kanal YouTube Atta Halilintar, Sabtu (13/2/2021).

Meski begitu, mereka enggan membocorkan lokasi pernikahannya menghindari hal-hal tak diinginkan.

  1. Berharap tak ada gangguan Atta berharap akad nikahnya nanti bisa berjalan lancar. Ia juga minta didoakan seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Enggak Ada Gangguan “Please banget semoga enggak ada gangguan, please banget. Karena aku berat hati ngomong ini, tapi dia juga sudah bilang tadi sepakat kami ngomong aja,” kata Atta.

Aurel membenarkan mereka memutuskan untuk mengumumkan tanggal rencana akad nikah agar tak ada gosip simpang siur yang berkembang.

Keduanya berharap tak ada halangan sampai hari H.

  1. Sayangnya, hari bahagia tersebut kemungkinan tidak dihadiri orangtua Atta Halilintar. Sebab orangtua Atta kini masih berada di Malaysia.

“Mungkin orangtuaku enggak (datang) karena memang ada hal kayak sakit ya. Jadi doain dari sana aja,” tutur Atta.

Sebelumnya diketahui, keduanya sudah bertunangan sejak sekitar satu tahun lalu. Mereka sempat berencana menggelar pesta di GBK, tetapi terkendala pandemi Covid-19.[]

sumber: Kompas

Bukan Orang Indonesia tetapi Mati-matian Bela Indonesia

0

Nukilan.id – Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan, ada satu kisah kepahlawanan di Kota Magelang yang tak diketahui banyak orang.

Kisah ini datang dari Tanaka Mitsuyuki, seorang prajurit Jepang, yang dulu membela kekaisaran Nippon, meneguhkan hatinya dan beralih berjuang membela Indonesia.

Rentang kisahnya dimulai saat ia harus meninggalkan istri dan keluarganya di Jepang, berperang di berbagai pertempuran.

Tetapi pada akhirnya ia berjuang sebagai prajurit tanah air, jatuh cinta dengan seorang gadis Indonesia, hidup mati memperjuangkan kemerdekaan, setia membela tanah air sampai akhir hayatnya.

Ia lahir pada 10 Oktober 1921. Tumbuh dan dibesarkan di sebuah desa kecil di Kota Takayama, Provinsi Gifu, Jepang.

Saat berumur 17 tahun, ia dipanggil untuk mengikuti wajib militer. Tanaka dikirim ke Machuria, Tiongkok dan dilatih menjadi tentara.

Selepas dari sana, ia dikirim ke berbagai medan pertempuran. Pada tahun 1942, ia mendapatkan tugas militer di Indonesia. Baru tiga tahun Tanaka bertugas di Indonesia dengan pangkat Sersan, Jepang sudah mengumumkan kekalahannya terhadap sekutu pada tahun 1945, ditandai dengan peristiwa bom Nagasaki dan Hiroshima.

Kaisar Jepang pun meminta tentara Jepang menyerahkan diri, tetapi Tanaka menolak menyerah.

Banyak rekan-rekannya yang menyerahkan diri. Ada yang sampai melakukan harakiri atau bunuh diri.

Ia pun diliputi rasa kecewa dan bingung, tetapi ia berpikir, daripada mati konyol atau menyerah ke pangkuan sekutu, lebih baik ia bertempur di sisi tentara Indonesia dan bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Terlebih, saat itu Tanaka juga tahu betul penderitaan rakyat Indonesia di bawah penjajahan Jepang.

“Saat semua tentara diminta menyerah, bapak memiliki prinsip sendiri, kenapa saya diperintahkan mati sekarang dan menyerah. Indonesia sendiri juga belum merdeka. Nantinya kalau saya pulang, kita menyerah, pasti Belanda datang. Daripada saya bunuh diri, gak ada artinya, mati konyol, lebih baik saya bantu Indonesia, saya berjuang untuk Indonesia. Saya sudah sumpah untuk mati, nyawa sudah gak reken, sudah gak ada harganya , kita harus berjuang untuk kemerdekaan,” ujar Sugiyon, putra Tanaka, saat ditemui di kediamannya di Jalan Kalingga Nomor 668, Kota Magelang, Rabu (7/8/2019).

Tanaka pun merasa terpanggil untuk berjuang membela tanah air.

Ia kemudian menghubungi tentara Indonesia yang ada di Magelang. Saat itu masih bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Ia mengubah namanya menjadi Sutoro dan berjuang di garis depan bersama para pejuang Indonesia.

“Saat banyak tentara Jepang yang menyerah, bapak justru memilih tetap berada di Magelang dan bergabung dengan BKR. Bapak mengganti namanya menjadi Sutoro, dan berjuang bersama empat rekannya juga yang bergabung dalam BKR di Magelang,” kata Sugiyon.

Mulai saat itu kiprah perjuangannya terlihat dengan banyaknya Tanaka bertempur di berbagai medan pertempuran.

Pahit getir ia rasakan dan banyak kisah kepahlawanannya yang heroik.

Salah satunya seperti saat Tanaka harus memanjat Water Toren Magelang, menembaki pesawat yang menyerang pejuang di daerah Magelang.

“Bapak itu pejuang yang berani. Seperti tidak memiliki rasa takut. Dulu ia memanjat Water Toren atau menara air di Magelang, menembaki pesawat yang saat itu menyerang wilayah Magelang. Dua pesawat cocor merah dari Belanda berhasil ditembaknya jatuh. Satu pesawat jatuh di Sapuran, Wonosono dan satunya lagi jatuh di Kaliangkrik, Magelang,” tutur Sugiyon.

Tanaka juga berjuang di Ambarawa dalam peristiwa Palagan Ambarawa.

Di tempat itu, ia berhasil selamat meski sempat tertembak oleh musuh di bagian dada hingga tembus ke belakang.

Kemudian, peristiwa di Kampung Tulung, Magelang, saat tentara Jepang yang marah karena diadu domba Belanda, menyerang kampung tersebut.

Ia dengan sikap tegar melindungi rekan-rekannya sesama pejuang dan rakyat di sana.

“Bapak terus berjuang hingga pensiun, bertempur di berbagai pertempuran, dari Magelang sampai ke Irian. Jiwa raganya sudah diserahkan untuk NKRI. Ia teguh berjuang untuk tanah air,” katanya.

Pada tahun 1948, Tanaka pun menikah dengan gadis asal Salaman bernama Suparti.

Ia jatuh cinta dengan Suparti, setelah kerap bertemu di lapangan.

Suparti kerap membawakan bekal makanan untuk para pejuang yang sedang berjuang di Magelang. Mereka dikaruniai 11 anak.

Susah-senang dilewati bersama oleh Tanaka dan istrinya. Ia pun terus berjuang untuk NKRI dan menjadi tentara sampai tahun 1974.

Ia terakhir berpangkat Mayor, kemudian saat pensiun mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel.

Berbagai penghargaan, piagam dan medali diterima oleh Tanaka atas perjuangannya selama masa kemerdekaan. Seperti piagam Bintang Gerilya dari Presiden Sukarno pada tanggal 10 November 1958.

Tanggal 1 Agustus 1998, Sutoro meninggal dunia. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo Magelang.

“Meskipun bapak adalah orang Jepang, tetapi jiwa raga bapak sudah diserahkan untuk Tanah Air Indonesia. Ia mencintai Tanah Air ini melebihi apa pun. Ia ingin hidup dan mati dikuburkan di sini,” tutur Sugiyon.

Ada satu pesan ayahnya yang selalu diingat oleh Sugiyon.

Tanaka berpesan kepada anak-anaknya untuk tak menjadi tentara saat tidak ada perang.

Namun saat negara membutuhkan, tidak perlu dipanggil, mereka harus mengajukan diri, membela tanah air dengan seluruh jiwa dan raga.

“Saya selalu ingat pesan bapak. Jangan jadi tentara kalau tidak ada peperangan Indonesia dengan negara lain. Seandainya ada peperangan, nggak usah dipanggil, langsung mendaptarkan diri. Bela tanah air dengan segenap jiwa dan raga,” kenangnya.

Beberapa barang peninggalan Tanaka atau Sutoro sendiri masih ada dan dapat ditemui di kediamannya dulu yang saat ini menjadi rumah putranya, Sugiyon. [jogja.tribunnews.com]

Punya Kekayaan Rp 2.716 triliun, Elon Musk Cuma Tidur 6 Jam Sehari

0

Nukilan.id – Kesuksesan besar biasanya diraih dengan mengorbankan banyak hal enak dalam hidup. Misalnya waktu tidur.

Inilah yang terjadi pada Elon Musk, miliarder yang menjadi CEO beberapa perusahaan besar, yakni Tesla, Space X, dan Neuralink. Kini, Musk menduduki posisi sebagai orang terkaya di dunia.

Elon Musk saat ini memiliki kekayaan bersih mencapai 194 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.716 triliun (kurs Rp 14.000).

Sejak awal tahun, kekayaan Musk bertambah 24,1 miliar dollar AS atau Rp 337,4 triliun.

Dilansir dari CNBC, Sabtu (13/2/2021), Musk dalam sebuah wawancara mengatakan, setiap hari, banyak hal yang harus ia kerjakan.

Bahkan Musk mengatakan, ia harus menyelesaikan pertemuan terkait pekerjaan hingga dini hari setiap harinya.

“Saya mengerjakan banyak hal. Umumnya, saya akan berada di pertemuan hingga pukul 01.00 atau 02.00 di pagi hari. Sabtu dan Minggu biasanya tidak, tetapi kerap kali,” ujar dia.

Lalu, bagaimana Musk memiliki waktu untuk mengerjakan beragam hal tersebut?

Menurut Musk, ia menjaga waktu tidur secukupnya. Ia mengatakan setiap hari tidur sekitar enam jam.

“Saya mencoba mengurangi waktu tidur, tetapi produktivitas berkurang. Di sisi lain, saya tidak ingin tidur lebih dari enam jam,” ujar dia.

Musk mengatakan, di masa lalu ia bekerja hingga ratusan jam dalam sepekan. Bahkan, terkadang ia tidur di bawah meja kerjanya di Tesla.

Di dalam sebuah wawancaranya dengan Wall Street Journal, ia mengatakan, dulu ia hanya tidur sesaat untuk kembali bekerja keesokan harinya.

“Ada masa ketika dalam beberapa pekan, saya tak benar-benar menghitung, tetapi saya hanya tidur sekadarnya, beberapa jam kemudian bekerja, tidur sebentar, kemudian bekerja, dalam tujuh hari berturut-turut,” ujar Musk.

“Dalam beberapa pekan tersebut, mungkin (waktu kerja) mencapai 120 jam dalam sepekan,” ujar dia.

Ia pun mengakui, jadwal bekerjanya pun tak sehat. Ia mengaku mengalami burnout atau kelelahan bekerja.

“Tak seharusnya seseorang bekerja dengan waktu selama itu, dan ini sangat tidak direkomendasikan untuk semua orang,” ujar Musk.

Aturan Baru, Lansia dan Komorbid Bisa Vaksin Covid-19

0
Ilustrasi

Nukilan.id – Pemerintah mulai melakukan vaksinasi corona virus disease (Covid-19) kepada kelompok orang dengan kategori lanjut usia (lansia), Komorbid dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda.

Kementerian Kesehatan dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, menyebutnya bahwa vaksinasi pada lansia, komorbid, penyintas covid-19 serta sasaran tunda ini akan dilakukan bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Vaksinasi dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Coronavac produksi Sinovac.

Bersamaan dengan izin BPOM iyu, kementerian kesehatan menyampaikan beberapa hal, di antaranya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid-19 dan ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

“Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval pemberian 28 hari,” demikian bunyi surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut.

Sementara bagi kelompok Komorbid dibagi lagi dalam beberapa kelompok. Pertama adalah hipertensi, mereka dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

“Bagi penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dapat tetap diberikan vaksin.”

Selanjutnya adalah penyintas covid-19, dimana mereka baru bisa divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Bagi ibu menyusui tetap dapat diberikan vaksinasi.

Aplikasi PCare juga akan dilakukan pengkinian, dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Sementara itu seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

Bagi mereka yang masuk kategori sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Kementerian Kesehatan berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi covid-19.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan baru tersebut. Hal itu penting mengingat selama ini masyarakat kategori lanjut usia, komorbid dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda mengetahui informasi bahwa mereka tidak perlu divaksin.

“Aturan baru ini akan segera kita sosialisasikan kepada empat kelompok tersebut,” kata Hanif. []

ASI Aceh: Tidak Ada Alasan Ibu Menyusui Menunda Vaksin Covid-19

0
Ketua ASI Aceh, dr. Aslinar, SpA, M.Biomed

Nukilan.id – Ketua Peduli ASI Aceh dr. Aslinar, SpA, M.Biomed mengatakan, salah satu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penambahan indikasi sasaran vaksin, adalah Ibu Menyusui boleh diberikan Vaksin Covid-19, sehingga ikut terlindungi dari virus Covid-19.

“Saya sangat menyambut baik dengan dikeluarkan aturan baru bahwa ibu menyusui boleh menerima vaksin,” Kata dr Aslinar Yafa ketika dihubungi Nukilan.id, media online di Aceh, Jum’at (12/2/2021).

Keterangan tersebut juga disampaikan Aslinar Yafa lewat akun Facebooknya menanggapi surat edaran yang dikeluarkan BPOM Nomor: HK.02.02/I/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, Komorbid, dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda. Pada poin 2 (d) Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

“Dengan edaran itu para ibu menyusui juga ikut terlindungi dari ganasnya virus Covid-19 ini,” ujarnya.

Namun kata dia, ada yang bertanya mengapa aturannya berubah-ubah, dimana sebelumnya ibu menyusui termasuk dalam kelompok yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19?

“Nah, kita tahu bahwa vaksin Covid ini masih baru dan terus diteliti keamanannya. Yang sebelumnya ada beberapa kelompok yang tidak termasuk penerima vaksin ini seperti usia lanjut, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui, sekarang sudah masuk kategori boleh divaksin. Jadi wajar saja bisa berubah aturannya,” jelas Ummi dokter, sebutan akrab Aslinar.

Jadi–katanya–tidak ada alasan bagi para ibu menyusui untuk menunda apalagi menolak diberikan vaksin ini.

“Vaksinasi adalah ikhtiar kita dalam melindungi diri, keluarga dan juga orang lain di sekitar kita,” ujarnya.

Laporan: Akhi Wanda

Kementerian ESDM Susun Kebijakan Minerba Libatkan Ahli Pertambangan

0
Gedung Kementerian ESDM, Foto: Ilustrasi

Nukilan.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus menyempurnakan aturan terkait kebijakan pengelolaan mineral dan batubara secara transparan. Penyempurnaan ini akan diperkuat melalui berbagai masukan konstruktif dari para ahli untuk dijadikan landasan bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, sosialiasi dokumen kebijakan langkah tepat untuk mendapatkan berbagai masukan. “Ini salah satu usaha kita untuk transparan dalam membuat sebuah kebijakan untuk mendapatkan regulasi yang lebih baik,” kata kata Irwandy dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara, Kamis (11/2).

Pengelolaan minerba di Indonesia, menurut Irwandy, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemanfaatan komoditas global di masa mendatang sehingga ada kesimbangan antara perkembangan ekonomi dan sosial dalam mencapai pencapai perkembangan berkelanjutan (suistanable development).

“Masih menjadi pertimbangan, perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum dimasukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju,” kata Irwandy.

Beberapa poin penting lainnya yang masih menjadi pertimbangan adalah pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. “Perkembangan ini dinamis sekali,” ungkap Irwandy.

Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutan dan/atau unsur logam jarang. “Masukan ini saya himpun dari teman-teman dalam beberapa hari ini,” beber Irwandy.

Adapula syarat investasi asing di bidang pertambangan yang bisnisnya terintegrasi dari hulu sampai ke hilir serta rancangan alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan dalam kurun waktu 10 tahun.

Irwandy berharap Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. “Makanya, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli meminta kebijakan minerba harus dievaluasi secara berkala. “Kebijakan minerba nasional harus dilakukan review secara berkala, misalnya 5 tahun, untuk menjawab tantangan, peluang, dan perubahan lingkungan dan teknologi yang terjadi dengan sangat cepat,” tegas Rizal.

Finalisasi Regulasi

Di samping terus menyempurnakan dokumen kebijakan minerba, pemerintah juga menyiapkan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang,” ujar Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid pada kesempatan yang sama.

Adapun 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan [Humas ESDM].

Kisah Pawang Harimau Sumatera Asal Aceh Barat

0
Foto: doc mongabay

Nukilan.id | Sarwani Sabi, lelaki usia 84 tahun ini, merupakan pawang harimau sumatera yang hingga kini belum ada penggantinya. Lelaki yang tinggal di Desa Blang Sibatong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, itu telah memantapkan hatinya untuk menjaga harimau tetap hidup di alam liar.

Sejak kecil, sebelum Indonesia merdeka, dia mengikuti jejak ayahnya membantu menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan harimau di Provinsi Aceh.

Sejak 2007 hingga sekarang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengontrak Sarwani sebagai Pawang Harimau. Tugasnya menjaga agar satwa dilindungi itu tidak ditangkap apalagi dibunuh akibat konflik.

Dia tidak muda lagi. Tahun ini, usianya genap 84 tahun. Namun, kecintaannya pada harimau sumatera tidak surut. Alasan kuat yang membuat lelaki ini selalu berusaha menjelajahi perkampungan di Provinsi Aceh, bahkan hingga ke sejumlah wilayah Pulau Sumatera, untuk menjembatani komunikasi antara sang kucing besar dengan manusia.

Sarwani Sabi, pria yang lahir tahun 1937 di Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, memang cukup lama jatuh hati pada harimau sumatera. Sejak kecil, sebelum Indonesia merdeka, dia mengikuti jejak ayahnya membantu menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan harimau.

Ayahnya, Nyak Sabi, sesungguhnya tidak ingin Sarwani mengikuti profesinya sebagai pawang harimau. Namun, sejak kecil Sarwani selalu mengikuti ayahnya, mengusir harimau yang masuk permukiman penduduk.

Meskipun sedang sekolah di Sekolah Rakyat [SR], Sarwani tetap memaksa ikut ayahnya bila ada warga yang minta tolong, karena ada harimau berkeliaran.

“Sesungguhnya, ayah meminta saya fokus sekolah dan tidak menjadi seperti dia,” ujarnya, Senin [08/2/2021].

Namun usaha ayahnya untuk melarang Sarwani, meski dengan berbagai cara, tidak berhasil. Lelaki yang tinggal di Desa Blang Sibatong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, itu telah memantapkan hatinya untuk menjaga harimau tetap hidup di alam liar. Akhirnya, Sarwani tidak sempat menyelesaikan sekolah.

“Meskipun tidak diizinkan, saya bersikeras ikut bila ayah dipanggil masyarakat untuk mengusir harimau, agar kembali ke hutan. Saya sangat sayang dan sangat ingin menyelamatkan harimau agar tidak dilukai, terlebih dibunuh oleh masyarakat yang merasa terganggu,” paparnya.

Dipercaya

Meningkatnya konflik harimau sumatera dengan masyarakat setiap tahun, menyebakan Sarwani semakin sibuk. Dia terus diminta masyarakat untuk menghalau harimau kembali ke habitatnya.

“Saya tidak bisa menolak, ini adalah salah satu cara agar harimau atau masyarakat tidak terbunuh,” ungkapnya.

Sejak 2007 hingga sekarang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh mengontrak Sarwani sebagai Pawang Harimau. Menjadi bagian dari lembaga negara yang bertugas menjaga agar satwa dilindungi itu tidak ditangkap apalagi dibunuh, Sarwani pun bergerak ke sejumlah pelosok yang ada konfliknya.

“Saya sudah tua, sebenarnya sudah tidak sanggup lagi berjalan. Tapi, tidak ada cara lain yang bisa saya lakukan untuk menyelamatkan si raja rimba ini. Kadang, saya harus dipapah atau dibonceng sepeda motor agar bisa mencapai lokasi.”

Tahun 2018, Sarwani dilibatkan dalam pencarian harimau Bonita dan Boni di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Provinsi Riau. Satu dari dua harimau itu yang bernama Bonita, telah menyerang seorang warga bernama Jumiati, saat bekerja di kebun sawit PT. Tabung Haji Indo Plantation.

Di lokasi konflik, biasanya Sarwani akan membaca doa dan dengan beberapa ritual lainnya, dia meminta agar harimau kembali ke hutan.

“Saya baca hanya ayat Al-Qur’an dan meminta kepada yang kuasa agar harimau kembali ke rumahnya. Tidak lagi berkeliaran di permukiman masyarakat,” katanya.

Sarwani menambahkan, tugas manusia adalah berdoa dengan ikhlas dan hati yang bersih, untuk kebaikan sesama makhluk Tuhan. Selain itu, pastikan juga habitat harimau tidak diganggu atau dirusak, dengan begitu konflik tidak akan terjadi.

“Saya masih ingat di Kabupaten Aceh Selatan, ada harimau yang kakinya terluka akibat jerat. Karena sudah tidak bisa berburu di hutan, akhirnya harimau itu mencari mangsa ternak masyarakat.”

Jika harimau tersebut tidak mau kembali ke hutan, pilihan terakhir adalah ditangkap dan dipindahkan ke tempat lain.

“Saya hanya berharap harimau dijaga dan hutan yang menjadi rumahnya baik-baik saja. Harimau tidak akan mengganggu jika memang tidak diusik,” tegas lelaki yang biasa dipanggil Carwani.

Komitmen kuat

Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto mengatakan, meskipun sudah sepuh, komitmen Sarwani untuk menyelamatkan harimau sumatera sangat kuat. Bahkan, kakek 37 cucu ini bersedia berangkat kapan saja.

“Pak Sarwani menjadi teladan kita, bekerja menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia tidak ada batasan usia.”

Agus mengatakan, Sarwani juga telah berusaha menyampaikan kepada semua orang, bahwa kearifan lokal sangat penting dalam menyelamatkan dan menjaga harimau sumatera dari kepunahan.

“Hal-hal seperti ini harus dijaga dan dipertahankan,” ujar Agus.

Aceh merupakan provinsi di Sumatera yang masih memiliki populasi harimau sumatera [Panthera tigris Sumatrae]. Dengan luas kawasan hutan yang mencapai 3,5 juta hektar, wilayah ini menjadi habitat penting bagi sebanyak 150-200 individu harimau yang tersebar di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] dan hutan Ulu Masen.

Namun, tingginya kegiatan perburuan dan pengrusakan habitat, menyebabkan kehidupan harimau terancam. Akibatnya, pertikaian dengan masyarakat tidak bisa dihindari.

Data BKSDA Aceh menunjukkan, tahun 2017, jumlah konflik harimau sumatera dengan masyarakat sebanyak 10 kasus. Pada 2018 [8 kasus], 2019 [18 kasus], dan 2020 [35 kasus]. Pada 2020 tercatat pula satu individu harimau mati akibat konflik dengan masyarakat, sementara tiga individu terpaksa dipindahkan.

International Union for Conservation of Nature [IUCN] menetapkan harimau sumatera berstatus Kritis [Critically Endangered/CR], atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi [mongabay.co.id].

Kepastian Pilkada Aceh Masih Tanda Tanya

0
Aryos Nivada (Foto: Dok. Pribadi Aryos Nivada)

Oleh: Aryos Nivada*

Kepastian jadwal Pilkada Aceh akhirnya mulai terjawab melalui surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan tahun 2022.Dalam surat tersebut KPU RI menilai Pilkada Aceh tahun 2022 belum dapat dijalankan, sebab masih bertabrakan dengan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Selain itu lantaran belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Pilkada, maka KPU menilai belum ada landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan PilkadaAceh Tahun 2022.

KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada Aceh ditunda atau dilanjutkan  menegaskan bahwa Pilkada Aceh 2022 lebih lanjut harus menunggu persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) UU 6 Tahun 2020, disebutkan  Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota diinstruksikan agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan lebih lanjut terkait kelanjutan Pilkada Aceh setelah ada koordinasi bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. 

KIP Aceh sendiri dijadwalkan akan segera melakukan pleno untuk menindaklanjuti surat KPU tersebut yang memerintahkan KIP Aceh agar menghentikan Tahapan Pilkada 2022.

“Secara kelembagaan KIP Aceh pasti harus putuskan dalam pleno, kita akan agendakan pleno senin nanti untuk tindak lanjut dari Surat KPU tersebut,” Kata Komisioner KIP Aceh Munawarsyah ketika dihubungi dialeksis.com, Media Online di Aceh, Jum’at (12/2/2021)

Alhasil apabila keputusan politik pemerintah pusat bulat Pilkada 2022 ditunda , maka lebih kurang sebanyak 271 daerah terancam dipegang penjabat (Pj) jika Pilkada tetap dilaksanakan serentak secara nasional pada November 2024.

Disisi lain mayoritas Fraksi di DPR terlihat balik badan dari semula mendukung revisi UU Pemilu justru kini menolak Revisi UU Pemilu dan kecenderungan mendukung Pilkadaserentak dilaksanakan 2024.

Sejumlah pengamat politik melihat adanya kecenderungan politik pusat untuk mengendalikan Pileg dan Pilres 2024 dengan ‘mem-Pj-kan’ (menugaskan pejabat sementara) para kepala daerah di wilayah strategis. Analis Politik yang juga Dosen Universitas Paramadina, Khoirul Umam sebagaimana dikutip sindonews menyatakan dengan mem-PJ-kan 278 kepala daerah, berarti pemerintah pusat hendak menggantung berjalannya pemerintahan lokal karena PJ atau penjabat tidak memiliki otoritas kebijakan strategis di tingkat daerah.

“Terlepas dari sudah tercapainya kepentingan keluarga presiden di Pilkada 2020, tampaknya partai penguasa tengah berusaha mengamankan kepentingannya untuk melemahkan rival politik di DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Barat, sebagai provinsi besar di wilayah Jawa yang sangat berpengaruh terhadap kekuatan suaranya di Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang, mengingat 50% populasi nasional ada di Jawa,” ujar umam sebagaimana dikutip SINDOnews, Rabu (10/2/2021).

Penetapan tahun 2024 sebagai tahun pelaksanaan Pilkada serentak nasional merupakan suatu rangkaian yang telah dibangun sejak pelaksanaan Pilkada serentak bertahap yang sudah dimulai pada 2015, 2017, dan 2018.

PILKADA ACEH DAN REZIM PILKADA SERENTAK

ketentuan mengenai jadwal  kepala daerah dipilih secara periodik tidak diatur secara rinci dalam konstitusi tertinggi Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1954 (UUD RI 1945). 

Berbeda dengan masa jabatan presiden, yang diatur secara rinci dalam Pasal 7 UUD  RI Tahun 1945.  Pasal 7 ini menyebutkan : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Di sini ditegaskan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dalam “satu masa” yakni hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan untuk konteks pemilihan kepala daerah,  Pasal 18 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 menyebutkan :  “Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Tidak disebutkan secara rinci jadwal periodik masa jabatan kepala daerah kapan harus dipilih. Ketentuan mengenai masa periodisasi jabatan kepala daerah  serta berapa tahun sekali harus dipilih diatur lebih lanjut melalui peraturan perundangan, seperti UU Pilkada dan UU Khusus bagi wilayah khusus. 

Sejumlah pihak menilai jadwal Pilkada Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh sebab tercantum dalam pasal 65 ayat (1) UUPA yang menyebut Pilkada Aceh dilangsungkan lima tahun sekali. :

“Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Bila memang demikian, maka Aceh selamanya tidak akan sinkron dengan kebijakan politik pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak secara nasional. Padahal disatu sisi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan NOMOR 55/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa Pilkada kini sudah masuk ke dalam rezim serentak nasional. 

Disisi lain, terdapat ketidakkonsisten jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh. Sebab bila memang pelaksanaan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tetap 5 tahun sekali (sebagaimana bunyi pasal 65 UUPA), harusnya dalam Qanun Pilkada Aceh tidak menyebutkan Pilkada Aceh setelah tahun 2022 akan mengikuti jadwal pilkadanasional. 

Pasal 101 ayat (5) Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan : 

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan”

Artinya jadwal pelaksanaan Aceh lima tahun sekali sebagaimana pasal 65 UUPA yang diperdebatkan tersebut, ternyata dalam Qanun Pilkada Aceh yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada di Aceh justru adaptatif dengan jadwal Pilkada Aceh sendiri. Artinya, keberadaan Pasal 101 ayat (5) Qanun Pilkada Aceh telah menjelaskan bahwa Aceh sendiri tidak anti dengan jadwal Pilkada serentak secara nasional. 

Sementara itu, sikap DPRK kabupaten Kota ternyata tidak satu persepsi mengenai jadwal Pilkada Aceh dalam Rapat Koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, Ketua dan Ketua Komisi 1 DPRK Se-Aceh, KIP Aceh dan KIP Se-Aceh di gedung DPRA tanggal 9 Februari 2021 yang lalu.

Diketahui dari hasil kesepakatan bersama yang beredar, Ketua DPRK dan Komisi A dalam kawasan ALA tidak menandatangani kesepakatan tersebut. DPRK dan Komisi A dari Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Tengah sama sekali tidak menandatangani berkas kesepakatan tersebut.

Diluar wilayah tengah, terdapat 3 daerah, dimana Ketua DPRK dan Komisi A juga tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Yaitu Kota Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tamiang. Total terdapat 9 daerah, dimana pimpinan DPRK belum menandantangani berkas kesepakatan terkait jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. 

Sementara itu, berbicara teknis apabila Pilkada Aceh ditunda dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU Pilkadayaitu pada tahun 2024, sejumlah pihak  menilai akan terdapat sejumlah kompleksitas yang terjadi jika pemilu dan pilkada dilaksanakan secara serentak pada 2024. Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada media beberapa waktu sebelumnya sempat memaparkan kompleksitas pada Pemilu 2019 dan permasalahannya berpotensi terulang pada 2024. Alasannya, kata dia, karena regulasinya pada level undang-undang tidak mengalami perubahan.

“2024 kita kembali berpemilu 5 kotak, memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten kota. Lalu yang kedua, tanpa perubahan UU Pilkada. Karena juga tidak dikehendaki,” kata Titi dalam diskusi Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Di Indonesia, Kamis, 11 Februari 2021.

KIP Aceh sebagai Hirarki KPU Pusat

Kembali kepada surat KPU tentang perintah penghentian sementara jadwal Pilkada Aceh 2022, secara hirarkimemang KIP Aceh tetap tunduk pada KPU Pusat. Meski dalam tahapan Pilkada KIP Aceh sendiri berwenang mengendalikan dan mengatur jadwal Pilkada Aceh. 

Pasal 1 angka 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), telah menegaskan bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai bagian dari hirarki KPU, KIP Aceh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tetap berada dalam koordinasi dan mengikuti arahan KPU sebagai bagian dari satu atap manajemen kepemiluaan. kelembagaan KPU bersifat Hierarki sehingga keputusan Pusat menjadi juga menjadi legitimasi bagi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dalam menjalankan penyelenggaraan pemilihan.

Bagaimana bila KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 tanpa menghiraukan surat KPU tersebut? Tentu saja ada resiko bila KIP Aceh sebagai bagian dari KPU RI tidak mengindahkan instruksi KPU. Resiko paling besar, tentu akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). 

Dalam  Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, diatur sejumlah ketentuan tentang kode etik sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu disemua tingkatan. 

Pada  Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, pada huruf c disebutkan  Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “.melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” 

Bertindak tanpa mengindahkan arahan dan instruksi dari penyelenggara tingkat atas, dapat juga dianggap melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 huruf d : disebukan  Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;

Juga diatur  pada Pasal 19  Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: 

huruf c menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

huruf e :  Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;

akhir kata, Seluruh Pihak yang mengadakan Pilkada di Aceh untuk melakukan duek pakat dalam memutuskan pelaksanaan Pilkada selanjutnya di Aceh. Selain itu para pihak juga wajib menahan diri untuk tidak melakukan manuver yang bertentangan dengan UU, peraturan, maupun Peraturan KPU.  Sebelum jelas legalitas pelaksanaan Pilkada Aceh.  

Semua pihak harus legowo dan menerima terhadap apapun keputusan yang sudah disepakati secara bersama sama dikarenakan sudah melalui kajian serta diskusi mendalam sebelum memutuskan. Mari kita wujudkan bersama kualitas demokrasi yang mengedepankan peraturan/ketentuan daripada egois satu pihak, ataupun kelompok tertentu karena kita semua memiliki tanggung jawab moral selaku manusia demokrasi yang taat asas dan taat aturan.

*Dosen FISIP USK

Teripang Buang Kotoran Setara Menara Eiffel, Benarkah?

0
Foto: Science Alert

Nukilan.id | Ternyata teripang memiliki kemampuan yang sangat istimewa. Makhluk laut berbentuk tabung itu ternyata membuang kotoran secara kolektif lebih dari 70.000 ton setiap tahun. Kotoran itu dibuat oleh 3 juta teripang yang berada di ujung selatan Great Barrier Reef Australia.

Berdasarkan penelitian, para ilmuwan mempelajari teripang yang hidup di Heron Island Reef, terumbu karang seluas 19 kilometer persegi di ujung selatan Great Barrier Reef Australia. Tim menggunakan drone untuk mengumpulkan rekaman video di sekitar tepi laguna, di daerah terumbu dangkal yang dikenal sebagai flat, dan kemudian menghitung teripang yang tertangkap kamera.

Dengan sampel yang dikumpulkan ini, peneliti memperkirakan bahwa lebih dari 3 juta teripang hidup di semua dataran terumbu di Pulau Heron. Melalui eksperimen di laboratorium, mereka menemukan bahwa satu teripang buang air besar sekitar 1,3 ons kotoran per har atau sekitar 14 kilogram kotoran per tahun.

Vincent Raoult, ahli ekologi kelautan di University of Newcastle menghitung, dari 3 juta teripang yang hidup di terumbu Pulau Heron menghasilkan puluhan ribu ton kotoran setiap tahun. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari volume lima Menara Eiffel.

“Bayangkan dalam skala global, seberapa banyak kotoran teripang yang dibuang ke ekosistem lokalnya,” tambahnya. Baiknya bagi lingkungan, kotoran teripang sangat penting bagi kelangsungan ekosistem laut, seperti terumbu karang.

Terlepas dari peran penting mereka dalam ekosistem terumbu, penangkapan teripang secara berlebihan mengancam populasinya di seluruh dunia. Saat ini, tujuh spesies terancam punah dan sembilan di antaranya “rentan terhadap kepunahan”. Williamson mengatakan, semakin sedikit teripang berpotensi menjadi ancaman bagi terumbu karang [Sindonews.com].