Saturday, April 20, 2024

Zulkifli Menolak Perpanjangan Penahanan Tgk. Janggot

Nukilan.id – Zulkifli,S.H, Jubir Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk. Janggot, menolak untuk perpanjangan penahanan kliennya selama 40 (empat puluh) hari kedepan oleh Polres Aceh Barat.

Kendati demikian, kata Zulkifli, salah satu penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP.Han / 17.b / II / 2021 / RESKRIM, sampai dengan mengeluarkan kata-kata yang kami duga mengancam klien kami.

Baca juga: APPK Minta Polda Tangkap Bupati Aceh Barat dan Bebaskan Teungku Janggot

Ia mengatakan, adapun alasan penolakan terhadap perpanjangan penahanan Klien kami, yang pertama klien kami adalah korban penganiyaan dan pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat.

Kedua, lanjutnya, tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada klien kami dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.

Dan ketiga, kata Zulkifli. Berdasarkan UU Nomor : 31/2014, tentang Perubahan atas UU Nomor : 13/2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA/ 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

Baca juga: Polisi Tahan Tersangka Pemeras Bupati Aceh Barat

“Dimana sampai saat ini Berita Acara Penolakan tersebut tidak diberikan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Zahidin, atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak Paham Hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada Terlapor (RMS),” ungkap Zulkifli.[]

Baca juga: Pemuda Aceh Jaya yang Ditangkap Polisi Karena Merakit Senjata Api Dibebaskan

Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Zahidin alias Tgk. Janggot
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here